Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN DATABASE JALAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PERMENPU No. 18-prt-m-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sistem Pengelolaan Database adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu database dan menjalankan operasi terhadap data sehingga dapat menghasilkan keluaran sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna. 2. Jalan Provinsi adalah Jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota, atau antar ibukota Kabupaten/Kota, dan jalan strategis Provinsi. 3. Jalan Kabupaten adalah Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan Nasional dan jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota Kecamatan, antar ibukota Kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam Wilayah Kabupaten, dan jalan Strategis Kabupaten. 4. Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam Kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam Kota. 5. Formulir Isian adalah bentuk format untuk mengisi masukan data. 6. Formulir Keluaran adalah bentuk format untuk menampilkan data hasil. 7. Administrasi Sistem adalah pengelola sistem dalam pengelolaan database. 8. Eksport Data Dengan Internet (online) adalah pengiriman data yang dilakukan melalui fasilitas internet. 9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengelolaan database Jaringan Jalan, dengan tujuan terkoordinasi dan terintegrasi data jaringan jalan di masing-masing daerah.

Pasal 3

Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Pengelolaan Database Jaringan Jalan Provinsi; dan b. Pengelolaan Database Jaringan Jalan Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (2) Keluaran Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dimanfaatkan oleh pemerintah atau masyarakat melalui sistem informasi pengelolaan database jaringan jalan.

Pasal 5

(1) Proses pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan untuk jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diproses melalui Aplikasi Pengelolaan Database tanpa melalui internet (offline) yang selanjutnya data terkumpul dalam database. (3) Hasil pengelolaan database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Laporan Jaringan Jalan.

Pasal 6

(1) Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan sistem terkomputerisasi seluruh tahapan pengelolaan database jaringan jalan. (2) Rincian Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Database dapat terhubung melalui fasilitas internet (online) untuk keperluan koordinasi dan integrasi data.

Pasal 7

(1) Kelengkapan data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi: a. data umum antara lain : 1. Wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan); 2. Klasifikasi (Sasaran/Fungsi, Catatan Konsistensi, Jenis Penanganan Jalan, Kelayakan, Sumber Pendanaan, Tipe Perkerasan Jalan); 3. Ruas Jalan (Fungsi, Hambatan Lalu Lintas, Kelas Lalu Lintas, Kondisi, Nomor, Sistem, Fungsi dan Status Jalan); dan 4. Program Penanganan. b. Data isian antara lain : 1. Daftar Induk Jaringan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 2. Data Dasar Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 3. Data Kondisi Prasarana Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 4. Usulan Ruas Jalan Prioritas; 5. Survai Penjajagan Kondisi Jalan; 6. Penentuan Program/Kegiatan Pengelolaan Suatu Ruas Jalan; 7. Pemantauan Kesesuaian Program; 8. Data Pendanaan Pengelolaan Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota; 9. Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan; 10. Pemantauan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan; 11. Masalah dan Upaya Pemecahan; 12. Pemantauan Kualitas Hasil Pekerjaan; 13. Tujuan, Sasaran dan Manfaat; dan 14. Peningkatan Kinerja Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota. (2) Kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data pendukung.

Pasal 8

Pedoman Teknis Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka terkoordinasinya data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pedoman teknis Sistem Pengelolaan Database di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Gubernur/Bupat/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN