Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN RUANG KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH

PERMENPU No. 19-prt-m-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia, dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 3. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPA Sampah adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 4. Kawasan Sekitar TPA Sampah adalah kawasan yang berbatasan langsung dengan TPA Sampahdalam jarak tertentu yang terkena dampak dan berpotensi terkena dampak dari kegiatan TPA Sampah dan ikutannya. 5. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 6. Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain. 7. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. 8. Menteri adalah MenteriPekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola persampahan, dan masyarakat dalam penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah yang lebih tertib dan terkendali. (3) Ruang lingkup PeraturanMenteri ini meliputi: a. Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah; b. Penentuan jarak subzona di kawasan sekitar TPA Sampah; dan c. Ketentuan teknis penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah.

Pasal 4

(1) Kawasan sekitar TPA Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan berdasarkan tipologi TPA Sampah dan system pengelolaan sampah yang digunakan. (2) Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah berdasarkan tipologi TPA Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. TPA Sampah baru; b. TPA Sampah lama; dan b. TPA Sampah pasca layan. (3) Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah berdasarkan system pengelolaan sampah yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. TPA Sampah dengan sistem pengelolaan lahan urug terkendali; dan b. TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug saniter. (4) Pada TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kawasan sekitar TPA Sampah terdiri atas subzona penyangga dan subzona budidaya terbatas. (5) TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug saniter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kawasan sekitar TPA Sampah terdiri atas subzona budidaya terbatas.

Pasal 5

Ketentuan mengenai penetapan kawasan sekitar TPA Sampah secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Jarak subzona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan: a. bahaya meresapnya lindi kedalam mata air dan badan air lainnya; b. bahaya ledakan gas metan; dan c. bahaya penyebaranpenyakitmelaluibinatang vektor. (2) Subzona budidaya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan: a. system pengelolaan sampah; b. mekanisme penimbunan sampah eksisting; c. karakteristik sampah yang masuk ke TPA Sampah; d. jarak rembesan lindi; e. kondisi gas dalam sampah; f. jarak jangkauan binatangv ektor; g. kondisi geologi,geohidrologi,dan jenis tanah; h. iklim mikro; dan i. pemanfaatan ruang yang telah ada di sekitar zona TPA Sampah sesuai dengan peraturan zonasi.

Pasal 7

Ketentuan mengenai penentuan jarak subzona di kawasan sekitar TPA Sampah secara lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Ketentuan mengenai ketentuan teknis penataan ruang di kawasan sekitar TPA Sampah secaralebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penataan ruang kawasan sekitar TPA Sampah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.