Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK-PAJAK DALAM PELAKSANAAN APBN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Subyek Pajak adalah meliputi orang pribadi, warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Tarif adalah batasan untuk menghitung jumlah pajak untuk setiap jenis pajak.
4. Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak.
5. Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak.
6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean, yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi :
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut bendahara.
2. Bendahara sebagai pemungut dan penyetor pajak.
3. Dasar hukum pemungutan dan penyetoran pajak.
4. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan.
5. Tarif pemungutan pajak.
6. Sanksi-sanksi perpajakan.
Pasal 3
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak-pajak dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tanggal 28 Maret 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2010
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR
