Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21PRRTM2016 TENTANG KEMUDAHAN DANATAU BANTUAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PERMENPU No. 26-prt-m-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

(1)
Kelompok
sasaran
penerima
KPR
Bersubsidi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki KTP;
b.
tidak memiliki rumah;
c.
belum
pernah
menerima
subsidi
perolehan
rumah
berupa
pemilikan
rumah
dari
Pemerintah;
d.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
memiliki
SPT
Tahunan
PPh
Orang
Pribadi
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f.
memiliki
penghasilan
tidak
melebihi
batas
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9 ayat (2) yang dibuktikan dengan slip gaji
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
atau surat pernyataan penghasilan dari yang
bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap
yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat
KTP diterbitkan.
(2)
Dalam
hal
kelompok
sasaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berstatus
suami
istri,
dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan
belum pernah menerima subsidi perolehan rumah
berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.
(3)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dan
huruf
c
dikecualikan
untuk
PNS/TNI/POLRI
yang
pindah
domisili
karena
kepentingan dinas.
(4)
Ketentuan
pengecualian
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) berlaku hanya untuk satu kali.
(4a) Dalam hal kelompok sasaran penghasilannya tidak
melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
dikecualikan dari persyaratan Surat Pemberitahuan
(SPT)
Tahunan
Pajak
Penghasilan
(PPh)
Orang
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e.
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
(4b) SPT
Tahunan
PPh
Orang
Pribadi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e disyaratkan bagi
kelompok sasaran yang memiliki NPWP lebih dari 1
(satu)
tahun,
sedangkan
yang
memiliki
NPWP
kurang dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan SPT
tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya
kepada Bank Pelaksana.
(5)
Analisis
kelayakan
untuk
mendapatkan
KPR
Bersubsidi
dan
pemenuhan
persyaratan
sebagai
kelompok
sasaran
pemohon
KPR
Bersubsidi
dilaksanakan oleh Bank Pelaksana.
(6)
MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja
di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana
untuk
pembayaran
angsuran
KPR
Bersubsidi
kepada
Bank
Pelaksana
secara
harian
atau
mingguan
atau
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku di Bank Pelaksana.
2.
Ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat
(6) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1)
Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan
bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran
KPR Sejahtera secara legal formal.
(2)
Verifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
paling sedikit meliputi:
a.
pemeriksaan administrasi terhadap dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 24 ayat (1);
b.
analisa
kelayakan
dan
kemampuan
mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan
c.
pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana
dan sarana, serta utilitas umum.
(3)
Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana,
serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan paling sedikit
harus dilengkapi dengan:
a.
atap,
lantai
dan
dinding
yang
memenuhi
persyaratan
teknis
keselamatan,
keamanan
dan kehandalan bangunan;
b.
terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan
dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang
berfungsi;
c.
utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d.
jalan
lingkungan
yang
telah
selesai
dan
berfungsi; dan
e.
saluran/drainase lingkungan yang telah selesai
dan berfungsi.
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan huruf d belum terpenuhi, Bank
Pelaksana
dapat
melaksanakan
perjanjian
KPR
Sejahtera apabila telah memenuhi persyaratan:
a.
pelaku
pembangunan
menyerahkan
bukti
pembayaran biaya penyambungan listrik dari
PLN;
b.
dihapus;
b1.
jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan
perkerasan badan jalan dan berfungsi;
b2. ada
pernyataan
dari
pelaku
pembangunan
bahwa:
1)
bersedia
menyelesaikan
jalan
lingkungan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perjanjian
kredit/akad pembiayaan KPR Sejahtera; dan
2)
bersedia
menyerahkan
jaminan
kepada
Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan
paling
sedikit
(dua)
kali
nilai
jalan
lingkungan
yang
belum
terselesaikan
berdasarkan
penilaian
(appraisal)
Bank
Pelaksana.
b3. ada
surat
pernyataan
dari
calon
debitur/nasabah
menerima
kondisi
jalan
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
lingkungan
dan/atau
listrik
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b1.
(4a)
Dalam
hal
pelaku
pembangunan
belum
menyelesaikan
jalan
lingkungan
sampai
dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b2 maka Bank Pelaksana:
a.
menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk
menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat
(satu)
bulan
dengan
menggunakan
dana
jaminan pelaku pembangunan; atau
b.
menyerahkan
dana
jaminan
pelaku
pembangunan
kepada
debitur
atau
nasabah
untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
(5)
Bank
Pelaksana
membuat
daftar
rekapitulasi
kelompok
sasaran
yang
lolos
verifikasi
dan
menerbitkan surat pernyataan verifikasi.
(6)
Dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 38 ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat
(6) dihapus sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1)
Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan
bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran
KPR SSB atau KPR SSM secara legal formal.
(2)
Verifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
paling sedikit meliputi:
a.
pemeriksaan administrasi terhadap dokumen
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 37 ayat (1);
b.
analisa
kelayakan
dan
kemampuan
mengangsur pemohon KPR SSB atau KPR SSM;
dan
c.
pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana
dan sarana, serta utilitas umum.
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
(3)
Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana,
serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan paling sedikit
harus dilengkapi dengan:
a.
atap,
lantai
dan
dinding
yang
memenuhi
persyaratan
teknis
keselamatan,
keamanan
dan kehandalan bangunan;
b.
terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan
dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang
berfungsi;
c.
utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d.
jalan
lingkungan
yang
telah
selesai
dan
berfungsi;
e.
saluran/drainase lingkungan yang telah selesai
dan berfungsi.
(4)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan huruf d belum terpenuhi, Bank
Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR SSB
atau KPR SSM apabila telah memenuhi persyaratan:
a.
pelaku
pembangunan
menyerahkan
bukti
pembayaran biaya penyambungan listrik dari
PLN
b.
dihapus.
b1. jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan
perkerasan badan jalan dan berfungsi;
b2. ada
pernyataan
dari
pelaku
pembangunan
bahwa:
1)
bersedia menyelesaikan jalan lingkungan
paling
lambat
(tiga)
bulan
sejak
perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR
SSB atau KPR SSM; dan
2)
bersedia
menyerahkan
jaminan
kepada
Bank
Pelaksana
berupa
dana
yang
ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai
jalan
lingkungan
yang
belum
terselesaikan
berdasarkan
penilaian
(appraisal) Bank Pelaksana.
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
b3. ada
surat
pernyataan
dari
calon
debitur/nasabah
menerima
kondisi
jalan
lingkungan
dan/atau
listrik
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b1.
(4a) Dalam
hal
pelaku
pembangunan
belum
menyelesaikan
jalan
lingkungan
sampai
dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b2 maka Bank Pelaksana:
a.
menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk
menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat
(satu)
bulan
dengan
menggunakan
dana
jaminan pelaku pembangunan; atau
b.
menyerahkan
dana
jaminan
pelaku
pembangunan kepada debitur atau nasabah
untuk menyelesaikan jalan lingkungan.
(5)
Bank
Pelaksana
membuat
daftar
rekapitulasi
kelompok
sasaran
yang
lolos
verifikasi
dan
menerbitkan surat pernyataan verifikasi.
(6)
Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 53 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1)
Bank Pelaksana wajib menghentikan KPR Bersubsidi
dalam hal:
a.
Kelompok sasaran penerima bantuan dan/atau
kemudahan
pembiayaan
memberikan
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) huruf g atau Pasal 37 ayat (1) huruf
g
yang
diketahui
kemudian
tidak
benar
dan/atau tidak dilaksanakan; dan/atau
b.
Kelompok sasaran penerima bantuan dan/atau
kemudahan
pembiayaan
tidak
menempati
rumah
sejahtera
tapak
atau
satuan
rumah
sejahtera susun secara terus-menerus dalam
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2);
(2)
Bank Pelaksana wajib mengembalikan kemudahan
dan/atau
bantuan
pembiayaan
perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Dalam
hal
kelompok
sasaran
penerima
bantuan
dan/atau
kemudahan
pembiayaan
melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat
(1)
huruf
a
dan/atau
huruf
b,
kelompok
sasaran wajib membayar pajak pertambahan nilai
(PPN) terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5.
Ketentuan Pasal 54 ayat (1) diubah, ayat (1) huruf e
dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2
(dua) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) sehingga Pasal 54
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1)
Kemudahan
dan/atau
bantuan
pembiayaan
perumahan
yang harus dikembalikan oleh Bank
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 53
ayat (2) terdiri dari:
a.
sisa pokok dana FLPP;
b.
manfaat dana FLPP;
c.
subsidi bunga kredit perumahan; dan/atau
d.
subsidi bantuan uang muka perumahan.
e.
dihapus.
(1a) Pengembalian sisa pokok dana FLPP sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
oleh
Bank
Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
sejak penghentian KPR Sejahtera.
(1b) Pengembalian manfaat dana FLPP, subsidi bunga
kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka
perumahan oleh Bank Pelaksana paling lambat 1
(satu) bulan sejak penghentian KPR Bersubsidi.
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
(2)
Manfaat dana FLPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dihitung dari:
a.
sejumlah dana yang merupakan selisih antara
dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar
dengan
dana
yang
dihitung
berdasarkan
bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera;
b.
dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dihitung
sejak
KPR
Sejahtera
dibayarkan
kepada
Bank
Pelaksana
sampai
dengan
penghentian KPR Sejahtera;
c.
bunga
pasar
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a
merupakan
suku
bunga
Bank
Pelaksana pada saat akad.
(3)
Contoh
perhitungan
manfaat
dana
FLPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
perjanjian kerjasama operasional.
6.
Diantara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Pelaksanaan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
ini
diberlakukan 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1034
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2016
MENTERI
PEKERJAAN
UMUM
DAN
PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id