Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
2. Sempadan Sungai adalah ruang di kiri dan kanan palung Sungai yang dibatasi garis sempadan Sungai.
3. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
4. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
5. Izin Pengalihan Alur Sungai adalah legalitas untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan usaha.
6. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai untuk kegiatan bukan usaha.
7. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan yang diberikan oleh pengelola sumber daya air yang secara langsung berhubungan dengan rencana Pengalihan Alur Sungai.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
10. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai.
11. Tim Teknis Pengalihan Alur Sungai yang selanjutnya disebut Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang mempunyai tugas melakukan analisis teknis, justifikasi teknis, uji coba aliran air, verifikasi teknis, dan tugas lainnya yang diperlukan dalam proses pengalihan alur sungai.
Pasal 2
(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. Izin Pengalihan Alur Sungai; dan
b. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(4) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diajukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi; atau
e. badan usaha swasta.
(5) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh instansi pemerintah.
Pasal 3
(1) Menteri memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memberikan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah mempertimbangkan Rekomendasi Teknis dari UPT.
Pasal 4
Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan:
a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi Sungai;
b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana Sungai yang telah dibangun;
c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai;
d. memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang sudah ada;
e. memperhatikan fungsi pengaliran Sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan
f. mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara keseluruhan.
Pasal 5
(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas Sungai yang akan dialihkan dengan ruas Sungai baru yang memiliki luas ruas Sungai dan kapasitas alir paling sedikit sama dengan luas ruas dan kapasitas alir Sungai yang akan dialihkan.
(2) Dalam hal luas ruas Sungai baru kurang dari luas ruas Sungai yang akan dialihkan, pemohon memberikan kompensasi dengan membangun prasarana sumber daya air di daerah aliran Sungai sekitar lokasi Pengalihan Alur Sungai atau daerah aliran Sungai lain yang membutuhkan.
(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. embung;
b. kolam retensi; dan/atau
c. tampungan air lainnya.
(4) Penentuan dan pemanfaatan sempadan ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sempadan Sungai.
Pasal 6
(1) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui:
a. aplikasi sistem online single submission untuk Izin Pengalihan Alur Sungai; atau
b. unit pelayanan perizinan untuk Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(3) Dalam hal aplikasi sistem online single submission sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum dapat diterapkan, permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai diajukan melalui unit pelayanan perizinan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.
(4) Pengajuan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) nama Sungai.
(5) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh:
a. direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya;
b. penerima kuasa dari direktur utama atau pimpinan badan usaha/koperasi yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa;
c. kepala cabang badan usaha yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen autentik; atau
d. pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama.
(6) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh:
a. pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga;
b. pimpinan organisasi perangkat daerah pada dinas;
atau
c. kepala unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah.
(7) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
Pasal 7
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a, meliputi:
a. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan Pengalihan Alur Sungai beserta bangunan pelengkapnya;
b. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon berupa nomor induk berusaha; dan
c. surat pernyataan sebagai berikut:
1. bersedia membangun ruas Sungai baru paling sedikit memiliki luas dan kapasitas alir yang sama dengan ruas Sungai yang dialihkan;
2. lahan yang dimanfaatkan untuk ruas Sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak;
3. bersedia menyerahkan secara fisik maupun dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 1 atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; dan
4. bersedia menyelesaikan dampak permasalahan lingkungan dan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 dikecualikan untuk ruas Sungai baru yang berada pada kawasan hutan atau yang dilakukan di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah.
(3) Dalam hal permohonan Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(4) Persyaratan administrasi izin berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan untuk permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(5) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat
(7) huruf b, paling sedikit memuat:
a. peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan gambar rencana ruas Sungai baru yang mencakup koordinat titik awal dan akhir pengalihan dalam format derajat, menit, dan detik;
b. peta rencana pemanfaatan pada alur Sungai yang akan dialihkan;
c. hitungan luas alur Sungai beserta Sempadan Sungai yang akan dialihkan dan luas rencana alur Sungai baru beserta Sempadan Sungainya;
d. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai paling sedikit meliputi:
1. debit banjir rencana;
2. profil aliran, terdiri atas kedalaman aliran, kecepatan aliran, dan pola aliran; dan
3. erosi dan sedimentasi.
e. hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
f. hitungan stabilitas lereng ruas Sungai baru, termasuk stabilitas struktur bangunan pelengkapnya; dan
g. desain konstruksi ruas Sungai baru serta rencana pemasangan pos duga air otomatis di titik awal ruas Sungai baru, termasuk desain konstruksi bangunan pelengkap jika diperlukan.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(2) Permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap jika seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon telah dinyatakan sesuai dan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dilanjutkan ke proses permintaan Rekomendasi Teknis.
(4) Dalam hal permohonan izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon dinyatakan terdapat ketidaksesuaian substansi, permohonan dikembalikan kepada pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru dengan data yang telah sesuai dengan dokumen persyaratan.
Pasal 10
(1) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) disampaikan oleh Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perizinan kepada Kepala UPT.
(2) Kepala UPT melakukan penyusunan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dengan melibatkan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang:
a. pembinaan teknik sumber daya air; dan
b. Sungai.
(3) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar rencana ruas Sungai baru yang dilengkapi dengan gambar bangunan pelengkap, gambar rencana Sungai yang akan dialihkan alurnya, dan gambar prasarana yang sudah terbangun;
b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru;
c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hulu, hilir, dan lokasi pengalihan, serta pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada;
dan
d. hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial.
(4) Kepala UPT menyampaikan Rekomendasi Teknis yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas di bidang perizinan paling lama 16 (enam belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan Rekomendasi Teknis.
Pasal 11
(1) Dengan mempertimbangkan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan; atau
b. penolakan permohonan;
Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(2) Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya Rekomendasi Teknis.
(3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dengan menggunakan data yang sama.
(4) Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(5) Dalam hal Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, Izin Pengalihan Alur Sungai dan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 12
(1) Dalam hal pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai memperbarui desain konstruksi ruas Sungai baru, pemegang izin atau persetujuan harus menyampaikan justifikasi teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua Tim Teknis menyampaikan hasil analisis terhadap justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
(4) Konstruksi ruas Sungai baru tidak boleh dilanjutkan sebelum justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan laik teknis oleh Tim Teknis.
Pasal 13
(1) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi, tidak boleh melakukan pengaliran air pada ruas Sungai baru sebelum mendapatkan persetujuan operasi.
(2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah selesai melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengajukan permohonan persetujuan operasi pada ruas Sungai baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak konstruksi ruas Sungai baru selesai dilakukan.
(3) Permohonan persetujuan operasi pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. foto tegak lurus dari arah atas (orthophoto) ruas Sungai baru; dan
b. foto dan video kondisi terkini ruas Sungai baru dari titik awal sampai titik akhir beserta bangunan pelengkapnya.
(4) Direktur Jenderal menugaskan Tim Teknis untuk melakukan uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebelum persetujuan operasi diberikan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan lengkap, Tim Teknis MENETAPKAN jadwal uji coba aliran air paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan persetujuan operasi dinyatakan lengkap.
(6) Uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan jadwal uji coba aliran air.
(7) Tim Teknis setelah melakukan uji coba aliran air pada ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas Sungai baru:
a. laik teknis; atau
b. tidak laik teknis.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai baru dinyatakan laik teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tim Teknis menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal melalui unit pelayanan perizinan.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi teknis ruas Sungai baru dinyatakan tidak laik teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tim Teknis memerintahkan pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai untuk melakukan perbaikan pada ruas Sungai baru.
Pasal 14
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas Sungai baru paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Tim Teknis menerbitkan verifikasi teknis yang menyatakan ruas Sungai baru laik teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a.
(2) Berdasarkan persetujuan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan ruas Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Berdasarkan penyerahan ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan:
a. tanah; dan
b. bangunan pelengkap;
ruas Sungai baru kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
(2) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru atas nama Pemerintah
c.q.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
(3) Pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai menyerahkan bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas Sungai baru dalam daftar barang milik negara.
(5) Penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan.
(6) Pencatatan atas tanah dan bangunan pelengkap ruas Sungai baru dalam daftar barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(7) Dalam hal ruas Sungai baru yang akan diserahkan terletak di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah, penyerahan ruas Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara atau pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 16
Ruas Sungai yang dialihkan dapat diajukan permohonan hak atas tanah oleh pemegang Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Pasal 17
(1) Pengawasan Pengalihan Alur Sungai dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan teknik sumber daya air pada Direktorat Jenderal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi pada saat konstruksi alur Sungai baru; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi aliran Sungai baru.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang telah diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali ketentuan mengenai tata cara serah terima ruas Sungai baru dan bangunan pelengkapnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai dan masih dalam proses dan belum mendapatkan Izin Pengalihan Alur Sungai atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 964), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
