PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
4.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah.
6.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
7.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
8.
Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
9.
Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian daya rusak air.
10.
Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air
11.
Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
12.
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat,
dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
13.
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan,
pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
14.
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
15.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
16.
Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air.
17.
Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan
dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan
berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
18.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
# KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
www.hukumonline.com
19.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
20.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
21.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
22.
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
23.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
25.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan
menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber
daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
c.
peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d.
sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
BAB II
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi sumber daya air;
b.
penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
c.
penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
3 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b.
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c.
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Pasal 7
(1)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
a.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
19.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
20.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
21.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
22.
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
23.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
25.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan
menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber
daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
c.
peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d.
sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
BAB II
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi sumber daya air;
b.
penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
c.
penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
3 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
19.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
20.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
21.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
22.
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
23.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
25.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan
menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber
daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
c.
peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d.
sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
BAB II
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi sumber daya air;
b.
penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
c.
penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
3 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
19.
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
20.
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
21.
Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
22.
Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
23.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
25.
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan
menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung
jawabnya.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber
daya air secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air;
b.
substansi rencana pengelolaan sumber daya air;
c.
peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d.
sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air.
BAB II
KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 4
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan:
a.
inventarisasi sumber daya air;
b.
penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
c.
penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.
3 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b.
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c.
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Pasal 7
(1)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
a.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b.
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c.
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Pasal 7
(1)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
a.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b.
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c.
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Pasal 7
(1)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
a.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
Pasal 5
(1)
Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk
mengumpulkan data dan informasi sumber daya air sebagai dasar penyusunan rencana pengelolaan
sumber daya air.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kuantitas dan kualitas sumber daya air;
b.
kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan sumber daya air;
c.
sumber air dan prasarana sumber daya air;
d.
kelembagaan pengelolaan sumber daya air; dan
e.
kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
dilakukan berdasarkan strategi terpilih yang terdapat dalam pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Pemilihan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wadah koordinasi pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
hasil analisa lapangan untuk upaya fisik dan nonfisik;
b.
desain dasar untuk upaya fisik dan nonfisik; dan
c.
prakiraan kelayakan untuk upaya fisik dan nonfisik.
Pasal 7
(1)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,
dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2)
Penetapan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun pada
setiap wilayah sungai.
(2)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan tata cara penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penyusunan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan tata cara penyusunan dan prosedur penetapan:
a.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian a;
4 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
# PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
# KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
# 5 / 6
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Maret 2013
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 536
6 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Maret 2013
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 536
6 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
b.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I bagian b;
c.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c;
d.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan
e.
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini
Pasal 9
Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan
rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana
pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
(1)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap
5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik.
(2)
Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai:
a.
dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya
air; dan
b.
masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang
wilayah yang bersangkutan
(3)
Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini.
BAB V
5 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PRT/M/2013 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
Mengingat:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4858);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
4.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum;
6.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1 / 6
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
