Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
Pasal 1
(1) Untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(3) Sekretariat Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Sekretariat.
Pasal 2
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 4
Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Penyusunan Program danPelaporan; dan
c. Bagian Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 5
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kesekretariatan Dewan SDA Nasional.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi anggota Dewan SDA Nasional;
b. fasilitasi pelaksanaan layananpersidangan anggota Dewan SDA Nasional;
c. pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Sekretariat Dewan SDA Nasional;
d. fasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah; dan
e. penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 7
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Subbagian LayananPersidangan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 8
(1) Subbagian LayananPersidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukanpelayanan administrasi anggota Dewan SDA Nasional, fasilitasi penyiapan danlayanan penyelenggaraan persidangan Dewan SDA Nasional,serta fasilitasi pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
mempunyai tugas melakukanurusan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan,pelaporan kegiatan, dan keuangan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 9
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan materipersidangan, fasilitasi penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional serta evaluasi dan pelaporanpelaksanaan program dan kegiatan Dewan SDA Nasional.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan danpenyusunan program dan anggaran Dewan SDA Nasional;
b. fasilitasi penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
c. penyiapan bahanmateri persidangan; dan
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatanDewan SDA Nasional.
Pasal 11
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Subbagian PenyusunanProgram; dan
b. Subbagian Materi Sidang dan Pelaporan.
Pasal12
(1) Subbagian PenyusunanProgram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan programdan anggaran, dan fasilitasi penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional.
(2) Subbagian Materi Sidang dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan penyusunan materi persidangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programdan kegiatan Dewan SDA Nasional.
Pasal 13
Bagian Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi,dan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Dewan SDA Nasional.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13Bagian Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajiandata dan informasi di lingkunganDewan SDA Nasional;
b. pelayanan dan penyebarluasaan informasi di lingkungan Dewan SDA Nasional;
c. fasilitasi hubungan kerja Dewan SDA Nasional dengan para pemangku kepentingan; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 15
Bagian Pelayanan Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Pasal 16
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukanpengumpulan, pengolahan, dan penyajiandata dan informasiserta pelayanan dan penyebarluasan informasi di lingkungan Dewan SDA Nasional.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan fasilitasi pelaksanaan hubungan kerja Dewan SDA Nasional dengan para pemangku kepentingan serta pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 17
Struktur organisasi Sekretariat Dewan SDA Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkandari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang jenjangnya paling tinggi pada Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas ataujabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 22
Dalam melaksanakan penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional, Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat memanfaatkan pejabat fungsional yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat Dewan SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 24
Kepala Sekretariat harus bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 25
Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
Pasal 26
Kepala Sekretariat harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan SDA Nasional serta menyampaikan laporan secara tepat waktu.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Pasal 28
Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
Pasal 29
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 30
Perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 31
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Sekretariat Dewan SDA Nasional yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya para pejabat struktural Sekretariat Dewan SDA Nasional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
` ttd
WIDODO EKATJAHJANA
