Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas Serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
2. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
3. Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
4. Kelas Jalan adalah pengelompokkan jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat, dan dimensi kendaraan bermotor.
5. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
6. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
7. Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disingkat MST adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jalan dalam pelaksanaan penetapan Kelas Jalan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jalan serta pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. tersedianya Jalan yang berkeselamatan, berkeamanan, lancar, dan tertib; dan
c. kepastian hukum dalam penetapan Kelas Jalan.
Pasal 3
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kelas Jalan;
b. persyaratan teknis Kelas Jalan; dan
c. tata cara penetapan Kelas Jalan.
Pasal 4
(1) Kelas Jalan terdiri atas:
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II; dan
c. Jalan kelas III.
(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 10 (sepuluh) ton.
(3) Jalan Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton.
(4) Jalan Kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton.
Pasal 5
Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Pasal 6
(1) Persyaratan teknis untuk Jalan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, dan 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor sekunder;
b. kelandaian paling besar 10 (sepuluh) persen;
c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah;
d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 7 (tujuh) meter;
e. radius tikungan paling kecil 110 (seratus sepuluh) meter;
f. volume lalu lintas harian rata-rata tahunan Kendaraan Bermotor dengan MST 10 ton paling kecil 6 (enam) persen;
g. mampu dilalui kendaraan peti kemas paling besar 45 (empat puluh lima) kaki atau setara dengan 13,72 meter; dan
h. mampu dilalui Kendaraan Bermotor dengan MST 10 (sepuluh) ton.
(2) Persyaratan teknis untuk Jalan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan lokal primer, 15 (lima belas) kilometer per jam untuk jalan lingkungan primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk
jalan kolektor sekunder, dan 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lokal sekunder;
b. kelandaian paling besar 10 (sepuluh) persen;
c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah;
d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 7 (tujuh) meter;
e. volume lalu lintas harian rata-rata tahunan Kendaraan Bermotor dengan MST 10 ton paling kecil 3 (tiga) persen;
f. mampu dilalui kendaraan peti kemas paling besar 20 (dua puluh) kaki atau setara dengan 6,09 (enam koma nol sembilan) meter; dan
g. mampu dilalui Kendaraan Bermotor dengan MST 8 (delapan) ton.
(3) Persyaratan teknis Jalan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri primer, 40 (empat puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor primer, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan lokal primer, 15 (lima belas) kilometer per jam untuk jalan lingkungan primer, 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk jalan arteri sekunder, 20 (dua puluh) kilometer per jam untuk jalan kolektor sekunder, 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lokal sekunder, dan 10 (sepuluh) kilometer per jam untuk jalan lingkungan sekunder;
b. kelandaian paling besar 12 (dua belas) persen;
c. paling sedikit 2 (dua) lajur untuk dua arah;
d. lebar jalur lalu lintas paling sedikit 5,5 (lima koma lima) meter; dan
e. mampu dilalui kendaraan dengan MST 8 (delapan) ton.
Pasal 7
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) ditetapkan dengan:
a. keputusan Menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri;
c. keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. keputusan walikota apabila statusnya merupakan jalan kota.
(2) Kelas Jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 8
Penetapan Kelas Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menteri menyampaikan daftar ruas jalan nasional yang akan ditetapkan Kelas Jalannya kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya daftar usulan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri MENETAPKAN Kelas Jalan untuk jalan nasional; dan
d. dalam hal menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri dapat MENETAPKAN Kelas Jalan sementara untuk jalan nasional.
Pasal 9
Penetapan Kelas Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Gubernur menyampaikan daftar ruas, peta, dan data teknis jalan provinsi yang akan ditetapkan Kelas Jalannya kepada Menteri;
b. Menteri menyampaikan pertimbangannya kepada gubernur paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya daftar usulan; dan
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, gubernur MENETAPKAN Kelas Jalan provinsi.
Pasal 10
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) ruas jalan atau lebih dengan status berbeda dan saling berhubungan, ruas jalan tersebut ditetapkan dalam 1 (satu) Kelas Jalan.
(2) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan koordinasi antar Penyelenggara Jalan terkait.
Pasal 11
(1) Kelas Jalan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. adanya perubahan fungsi dan status jalan;
b. adanya perubahan sistem transportasi;
c. adanya perubahan tata ruang wilayah; atau
d. adanya perubahan kebijakan terkait pengembangan wilayah.
(2) Perubahan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. sesuai dengan tata cara penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 10.
Pasal 12
(1) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat ditetapkan dengan kondisi bersyarat.
(2) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jalan yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 6.
(3) Jalan yang ditetapkan dengan Kelas Jalan kondisi bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap harus diperbaiki untuk memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 6.
(4) Perbaikan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun untuk jalan nasional, 10 (sepuluh) tahun untuk jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota setelah penetapan Kelas Jalan.
(5) Dalam keadaan tertentu Kelas Jalan dapat ditetapkan tanpa memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan kondisi Jalan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6;
b. ketersediaan lahan yang terbatas; dan/atau
c. penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan prasarana Jalan.
Pasal 13
(1) Penetapan Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu pada setiap ruas jalan, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemasangan rambu larangan masuk bagi kendaraan berat dan dimensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jalan nasional dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jalan provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi;
c. jalan kabupaten dan jalan desa dilakukan oleh pemerintah kabupaten;
d. jalan kota dilakukan oleh pemerintah kota; dan
e. jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh gubernur.
(3) Pemasangan rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan Kelas Jalan.
Pasal 14
Jalan yang sudah ditetapkan Kelas Jalannya dipublikasikan kepada masyarakat melalui:
a. papan pengumuman publik Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. situs web resmi Penyelenggara Jalan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. media cetak dan media elektronik Penyelenggara Jalan serta instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Kelas Jalan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun untuk jalan nasional
serta 3 (tiga) tahun untuk jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
