Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air
yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di
bawah permukaan tanah, termasuk Air laut yang berada
di darat.
3.
Sumber
Air
adalah
tempat
atau
wadah
Air
alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
4.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau
pada
Sumber
Air
yang
dapat
memberikan
manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
6.
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan
atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung
diminum.
7.
Pengelolaan
Sumber
Daya
Airadalah
upaya
merencanakan,
melaksanakan,
memantau,
dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya
Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian
daya rusak Air.
8.
Pengusahaan
Sumber
Daya
Air
adalah
upaya
pemanfaatan
Sumber
Daya
Air
untuk
memenuhi
kebutuhan usaha.
9.
Penggunaan Sumber Daya Airadalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan bukan
usaha
10. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh
dan/atau
mengambil
Sumber
Daya
Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
11. Izin Penggunaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh
dan/atau
mengambil
Sumber
Daya
Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha.
12. Rekomendasi
Teknis
adalah
persyaratan
teknis
yang
harus dipenuhi dalam pemberian izin.
13. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah
perAiran
yang
masih
terpengaruh
aktivitas
daratan.
14. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Airdalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi).
15. Pemberi
Izin
adalah
Menteri,
gubernur
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.
16. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP
adalah
unit
yang
dibentuk
khusus
pada
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya
Air
dan
diberi
tugas
untuk
menjalankan
proses
administrasi
izin
Pengusahaan
Sumber Daya Airdan/atau izin penggunaan Sumber Daya
Air.
17. Tim Verifikasi Perizinan adalah kelompok kerja yang
mempunyai
tugas
dalam
melakukan
pemeriksaan
permohonan izin, pemeriksaan Rekomendasi Teknis, dan
kelayakan teknis pemberian izin.
18. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
Pengelolaan Sumber Daya Airdi Wilayah Sungai.
www.peraturan.go.id
2016, No.139
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
yang
memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
22. Gubernur
adalah
kepala
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
23. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara
Pemerintahan
Daerah
tingkat
kabupaten/kota.
