ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Bagian Kesatu
Kedudukan Organisasi
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh**
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan**
unsur pemimpin Kementerian.
**(3) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(4) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(5) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam**
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(6) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di
lingkungan Kementerian.
Bagian Kedua
Tugas Organisasi
Pasal 4
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
---
Bagian Ketiga
Fungsi Organisasi
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan
sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah
domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan
pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung,
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional
dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan
sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa
konstruksi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan
rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur
pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan
wilayah;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 6
**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:**
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran
Masyarakat;
---
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
**(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
- Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Biro Keuangan;
- Biro Umum;
- Biro Hukum;
- Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
- Biro Komunikasi Publik.
---
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 11
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi administrasi
penganggaran, pemantauan dan evaluasi program dan
kegiatan, serta kerja sama luar negeri bidang pekerjaan umum.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi
penganggaran Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaporan
pelaksanaan anggaran Kementerian serta
penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan rencana program
dan kegiatan serta administrasi kerja sama luar negeri;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis
Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi rencana program, kegiatan dan
anggaran Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 13
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri
atas:
- Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program;
- Bagian Administrasi Penganggaran;
- Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 14
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan
rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Sekretariat Jenderal, penyiapan pelaksanaan kegiatan strategis
Kementerian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan
pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan kinerja dan
laporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan Sekretariat
Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah
tangga Biro.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kebijakan rencana program,
kegiatan, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi pelaporan rencana program dan
kegiatan strategis Kementerian;
---
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis
Sekretariat Jenderal, pelaporan kinerja Sekretariat Jenderal
dan penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan
Sekretariat Jenderal; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah
tangga Biro.
Pasal 16
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Bagian Administrasi Penganggaran mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi administrasi
penganggaran Kementerian.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Bagian Administrasi Penganggaran
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan
administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi sistem penganggaran
Kementerian; dan
- pelaksanaan koordinasi penyusunan penganggaran
kegiatan strategis Kementerian.
Pasal 19
Bagian Administrasi Penganggaran terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 20
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi rencana program dan
kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama
luar negeri, serta administrasi kerja sama luar negeri, di
antaranya pinjaman dan hibah luar negeri, kerja sama teknik
luar negeri termasuk penugasan dan perizinan tenaga ahli
warga negara asing, serta perjalanan dinas luar negeri.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kerjasama bilateral;
- pelaksanaan koordinasi kerja sama multilateral; dan
- pelaksanaan koordinasi administrasi kerja sama
internasional.
Pasal 22
Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
---
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Pasal 24
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian,
organisasi, dan tata laksana Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan
strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan
pegawai Kementerian;
- pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai
Kementerian;
- pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi,
dan promosi pegawai Kementerian;
- penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan
pegawai Kementerian;
- pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin pegawai
Kementerian;
- pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian
Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi
kepegawaian Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi
organisasi dan tata laksana serta dukungan reformasi
birokrasi Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 26
Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas:
- Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai;
- Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai;
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 27
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan perencanaan strategis kepegawaian
dan jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai, perencanaan
kesejahteraan pegawai dan pengadaan pegawai, serta
pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian.
---
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan
strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian;
- penyusunan dan pembinaan kebijakan kesejahteraan
pegawai Kementerian;
- penyusunan, fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi
perencanaan kebutuhan pegawai Kementerian;
- fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan rekrutmen dan
seleksi pegawai Kementerian;
- pemberhentian pegawai Kementerian;
- pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian;
dan
- pengelolaan arsip kepegawaian Kementerian.
Pasal 29
Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi
kepegawaian, pemberian penghargaan dan pengakuan,
pembinaan pegawai, penguatan budaya kerja dan citra
institusi, dan pemberhentian pegawai Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan
Pegawai menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan administrasi kepegawaian Kementerian;
- pengelolaan pemberian penghargaan, pengakuan, dan
pengelolaan disiplin pegawai Kementerian;
- fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan pembinaan
pegawai Kementerian;
- pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi,
dan promosi pegawai Kementerian;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 32
Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 33
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan, pembinaan, penataan, dan
evaluasi organisasi, tata laksana, proses bisnis layanan
Kementerian, dan dukungan reformasi birokrasi Kementerian,
serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
---
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Bagian Organisasi dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi
organisasi Kementerian;
- fasilitasi dan koordinasi penataan organisasi perangkat
daerah;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi tata
laksana serta dukungan reformasi birokrasi Kementerian;
- penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi proses
bisnis layanan Kementerian; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
Pasal 35
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 36
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
Bagian Kelima
Biro Keuangan
Pasal 37
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, pelaksanaan
anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan,
penyusunan pedoman tata laksana keuangan, pengendalian
intern, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan
badan layanan umum, perhitungan pertanggungjawaban
keuangan negara, likuidasi satuan kerja, serta penetapan dan
penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja dan
jabatan fungsional bidang keuangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pengelolaan keuangan negara dan
perbendaharaan Kementerian;
- pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran
Kementerian;
- pembinaan dan penyusunan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan Kementerian;
- pembinaan dan penatausahaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
- penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan tingkat
Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian;
---
- penyusunan pedoman tata laksana bidang keuangan;
- penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan
satuan kerja;
- fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan
penatausahaan tindak lanjut rekomendasi hasil
pemeriksaan Kementerian dan kerugian negara;
- koordinasi penyusunan perhitungan pertanggungjawaban
keuangan negara dan likuidasi satuan kerja;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
keuangan;
- koordinasi penyelenggaraan dan penilaian pengendalian
intern serta pengelolaan risiko Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro
Pasal 39
Biro Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern;
- Bagian Pelaksanaan Anggaran;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 40
Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern mempunyai
tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan
pajak dan badan layanan umum, penyusunan perhitungan
pertanggungjawaban keuangan negara, penatausahaan
penyelesaian kerugian negara, penetapan dan penatausahaan
pejabat perbendaharaan satuan kerja, koordinasi
penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan
manajemen risiko, pengelolaan dan pembinaan jabatan
fungsional bidang keuangan, serta penyiapan pendampingan
dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 40, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
perbendaharaan Kementerian;
- penyusunan target, penatausahaan, dan penelaahan
potensi penerimaan negara bukan pajak, serta pembinaan
pengelolaan keuangan badan layanan umum;
- penatausahaan dan pembinaan penyelesaian kerugian
negara, serta koordinasi perhitungan pertanggungjawaban
keuangan negara;
- pembinaan, penetapan dan penatausahaan pejabat
perbendaharaan satuan kerja;
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan
laporan penyelenggaraan sistem pengendalian intern
pemerintah dan manajamen risiko Kementerian; dan
- penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat
perbendaharaan serta pengelolaan dan pembinaan
jabatan fungsional bidang keuangan.
---
Pasal 42
Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan anggaran Kementerian, penyusunan norma dan
tata laksana keuangan, fasilitasi layanan data informasi dan
transformasi bidang keuangan, penyusunan laporan
pencapaian kinerja Biro, serta fasilitasi, pembinaan, dan
koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan anggaran Kementerian;
- pembinaan, fasilitasi penyusunan, penelaahan, dan
evaluasi norma dan tata laksana keuangan;
- fasilitasi penyusunan dan pengembangan sistem
pengelolaan data dan informasi keuangan Kementerian;
- penyusunan laporan pencapaian kinerja Biro; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
Pasal 45
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 46
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan pedoman, pembinaan,
pemantauan dan evaluasi sistem akuntansi dan pengendalian
intern pelaporan keuangan, penyusunan dan konsolidasi
laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat
Kementerian, koordinasi dan fasilitasi pemeriksaan dan
pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,
serta likuidasi satuan kerja.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 46, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pendampingan penyusunan, dan konsolidasi
penyusunan laporan keuangan Kementerian dan
Sekretariat Jenderal;
- penyusunan pedoman, pemantauan, dan evaluasi sistem
akuntansi dan koordinasi penyelenggaraan, serta
penilaian pengendalian intern pelaporan keuangan
Kementerian;
- fasilitasi pemeriksaan, pembinaan, pendampingan, dan
penatausahaan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi
hasil pemeriksaan Kementerian; dan
---
- pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan
likuidasi satuan kerja.
Pasal 48
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 49
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
Bagian Keenam
Biro Umum
Pasal 50
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan
pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan,
kerumahtanggaan, prasarana fisik, keamanan dan ketertiban,
dan protokoler Kementerian, serta barang milik negara di
Sekretariat Jenderal.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 50, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata
persuratan, kearsipan, dan kesekretariatan;
- pengelolaan dan pembinaan urusan kesehatan, angkutan
pegawai, dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan
Kementerian serta fasilitasi penyelenggaraan urusan
rumah tangga Menteri dan wakil menteri;
- pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas, bangunan
gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana
lingkungan;
- pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan dan
ketertiban;
- pengelolaan dan pembinaan protokoler;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro
dan Sekretariat Jenderal;
- pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara
Kementerian yang tercatat sebagai aset Barang Milik
Negara Biro;
- pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang
kearsipan di Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
kesehatan di Kementerian;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf
Ahli, dan Staf Khusus;
- pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
---
Pasal 52
Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Sekretariat Jenderal;
- Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Prasarana Fisik;
- Bagian Keamanan dan Protokol;
- Subbagian Tata Usaha Biro; dan
- Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal,
- Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.
Pasal 53
Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata
persuratan, kearsipan, kesekretariatan, barang milik negara di
Biro dan Sekretaris Jenderal, dan rumah susun aparatur sipil
negara Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik
negara Biro, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional
bidang kearsipan di Kementerian, serta pelaksanaan urusan
tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 53, Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan tata
persuratan;
- pengelolaan dan pembinaan kearsipan:
- pengelolaan dan pembinaan kesekretariatan;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro
dan Sekretariat Jenderal;
- pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara
Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik
negara Biro;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
kearsipan di Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf
Ahli, dan Staf Khusus.
Pasal 55
Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara
Sekretariat Jenderal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 56
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan urusan kesehatan, angkutan
pegawai, dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian
serta fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri
dan wakil menteri, fasilitasi penyelenggaraan urusan taman
pengasuhan anak, dan pengelolaan dan pembinaan jabatan
fungsional bidang kesehatan di Kementerian.
---
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 56, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pengelolaan urusan kesehatan
Kementerian;
- pengelolaan angkutan pegawai;
- fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri
dan wakil menteri;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan taman pengasuhan
anak; dan
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
kesehatan di Kementerian.
Pasal 58
Bagian Rumah Tangga terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 59
Bagian Prasarana Fisik mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas, bangunan gedung,
rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkungan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 59, Bagian Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas;
- pengelolaan dan pembinaan bangunan gedung dan rumah
jabatan; dan
- pengelolaan dan pembinaan sarana dan prasarana
lingkungan.
Pasal 61
Bagian Prasarana Fisik terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 62
Bagian Keamanan dan Protokol mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan
dan ketertiban, keprotokolan serta fasilitasi, pembinaan, dan
koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 62, Bagian Keamanan dan Protokol menyelenggarakan
fungsi:
- pengelolaan dan pembinaan keamanan dan ketertiban;
- pengelolaan dan pembinaan urusan keprotokolan; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
Pasal 64
Bagian Keamanan dan Protokol terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
---
Pasal 65
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
Pasal 66
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas
melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan,
kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal.
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai
tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan,
persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Staf Ahli dan
Staf Khusus.
Bagian Ketujuh
Biro Hukum
Pasal 68
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya, advokasi hukum dan pertimbangan hukum,
penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama,
penelaahan aspek hukum perjanjian, pelaksanaan dan
pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,
dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum,
pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum,
serta koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan
manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.
Pasal 69
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 68, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pembentukan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya bidang pekerjaan umum;
- monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan
bidang pekerjaan umum;
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pemberian
advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas
dan fungsi Kementerian;
- monitoring dan evaluasi pemberian advokasi hukum dan
pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi
Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, dan pembinaan penyusunan
kesepakatan bersama dan perjanjian bidang pekerjaan
umum;
---
- monitoring dan evaluasi penyusunan kesepakatan
bersama dan perjanjian bidang pekerjaan umum;
- penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum;
- pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum;
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
hukum di Kementerian Pekerjaan Umum;
- koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan
manajemen risiko di Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 70
Biro Hukum terdiri atas:
- Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi
Hukum;
- Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian;
- Bagian Manajemen Risiko; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 71
Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi
Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan,
koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya bidang pekerjaan umum.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 71, Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan
Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan pembentukan peraturan perundang-undangan
dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan
dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum;
- pembinaan pembentukan peraturan perundang-
undangan dan instrumen hukum lainnya bidang
pekerjaan umum;
- monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan
bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum;
- pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum; dan
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum.
---
Pasal 73
Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi
Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 74
Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring,
dan evaluasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan
hukum, penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian
kerja sama terkait tugas dan fungsi Kementerian, penelaahan
aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum, serta
fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah
tangga Biro.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 74, Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian
menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan
evaluasi advokasi hukum terkait tugas dan fungsi
Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan
evaluasi pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi
Kementerian;
- pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan
evaluasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian
kerja sama bidang pekerjaan umum;
- penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan
umum; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
Pasal 76
Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 77
Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis, kerangka kerja, pembinaan,
pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan
intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka
kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko di
Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepatuhan
intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan
manajemen risiko atas dan pencapaian target program
dan kegiatan di Sekretariat Jenderal; dan
---
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penerapan
kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat
Jenderal.
Pasal 79
Bagian Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 80
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan,
administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan,
kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan
anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi,
fasilitasi pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
hukum di Kementerian, serta koordinasi kepatuhan intern dan
manajemen risiko Biro.
Bagian Kedelapan
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
Pasal 81
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau
kekayaan negara pada tingkat Kementerian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 81, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program pengelolaan barang
milik negara tingkat Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan barang milik negara dan/atau
kekayaan negara tingkat Kementerian;
- pembinaan informasi dan dokumentasi serta perumusan
kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau
kekayaan negara tingkat Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan penatausahaan, revaluasi, dan
rencana kebutuhan barang milik negara;
- pelaksanaan penggunaan, pemindahtanganan,
pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang
milik negara tingkat Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan pengamanan barang milik
negara;
- koordinasi pemulihan, pemantauan dan penertiban
pengelolaan barang milik negara;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 83
Biro Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas :
- Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara;
- Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan
Penghapusan Barang Milik Negara;
---
- Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik
Negara;
- Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara;
dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 84
Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang
milik negara, penggunaan, penatausahaan dan revaluasi
barang milik negara, serta koordinasi penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara tingkat
Kementerian.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 84, Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan
penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi penetapan status penggunaan,
dioperasikan oleh pihak lain, alih status penggunaan,
penggunaan sementara, penggunaan bersama, dan alih
kepengurusan barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pembukuan, inventarisasi,
dan pelaporan barang milik negara, serta koordinasi
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik
negara tingkat Kementerian.
Pasal 86
Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan
Barang Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 87
Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan
Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan
penghapusan barang milik negara.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 87, Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan
Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan hibah, penjualan,
tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat
barang milik negara;
---
- pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian,
dan evaluasi pelaksanaan pemusnahan barang milik
negara; dan
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penghapusan
dari daftar barang milik negara.
Pasal 89
Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan
Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
Pasal 90
Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan,
pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan
pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara dan/atau
kekayaan negara, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi
tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 90, Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan sewa, kerja sama
pemanfaatan, kerja sama penyediaan untuk infrastruktur,
pinjam pakai, bangun guna serah/bangun serah guna,
dan kerja sama terbatas untuk penyediaan Infrastruktur
barang milik negara;
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pengamanan
fisik, administrasi, dan hukum barang milik negara;
- koordinasi pelaksanaan sertipikasi dan perkuatan hak
barang milik negara;
- pembinaan pelaksanaan pemanfaatan dan pengamanan
Kekayaan Negara; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan
rumah tangga Biro.
Pasal 92
Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 93
Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem
informasi dan kebijakan pengelolaan barang milik negara, serta
koordinasi pemulihan, pemantauan, dan penertiban
pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 93, Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
---
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kebijakan
pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian;
- pengembangan sistem informasi dan database pengelolaan
barang milik negara tingkat Kementerian; dan
- pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian penatausahaan, penggunaan,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan
pengamanan, serta pemulihan barang milik negara tingkat
Kementerian.
Pasal 95
Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 96
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
Bagian Kesembilan
Biro Komunikasi Publik
Pasal 97
Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan
penyelenggaraan dan pembinaan komunikasi publik di
Kementerian.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 97, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kehumasan
Kementerian;
- pelaksanaan dokumentasi dan peliputan bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan dan pembinaan publikasi bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan kampanye dan edukasi publik bidang
pekerjaan umum;
- pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring
komunikasi publik;
- pengelolaan, pembinaan, evaluasi, dan penyiapan bahan
penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan
informasi publik Kementerian;
- fasilitasi pelaksanaan, pembinaan, dan penyiapan bahan
penyelenggaraan hubungan antar lembaga;
- pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di
Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang
kehumasan dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
---
Pasal 99
Biro Komunikasi Publik terdiri atas:
- Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media;
- Bagian Pengelolaan Publikasi;
- Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar
Lembaga; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 100
Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan
peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian, pembinaan
hubungan dengan media massa, pengelolaan dan pembinaan
media sosial Kementerian, dan penyelenggaraan, perencanaan,
riset, audit dan monitoring komunikasi publik.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 100, Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan
Media menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan peliputan
pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian;
- pembinaan hubungan dengan media massa;
- koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan
Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan media sosial Kementerian;
- pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring
komunikasi publik.;
Pasal 102
Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 103
Bagian Pengelolaan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan
penyelenggaraan kampanye dan edukasi publik bidang
pekerjaan umum; pengelolaan dan pembinaan penyebarluasan
informasi bidang pekerjaan umum melalui media internal
Kementerian dan media massa baik cetak, daring, maupun
elektronik, pengelolaan sistem informasi komunikasi publik,
dan publikasi informasi bidang pekerjaan umum.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 103, Bagian Pengelolaan Publikasi menyelenggarakan
fungsi:
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi
penyelenggaraan kampanye dan edukasi publik bidang
pekerjaan umum;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi
penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum
melalui media internal Kementerian;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi
penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum
---
melalui media massa baik cetak, daring, maupun
elektronik;
- perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi
pengelolaan sistem informasi komunikasi publik; dan
- perencanaan, penyusunan, pembinaan dan evaluasi
publikasi informasi bidang pekerjaan umum.
Pasal 105
Bagian Pengelolaan Publikasi terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 106
Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan publik
dan pelayanan informasi publik Kementerian, pembinaan dan
pengelolaan perpustakaan Kementerian, fasilitasi pelaksanaan
dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga
pemerintah/non pemerintah dan/atau organisasi
kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan umum, dan
pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan
perpustakaan.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 106, Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan
Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
pelayanan publik Kementerian;
- penyelenggaraan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi
pelayanan informasi publik;
- pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
- fasilitasi pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan
antar lembaga pemerintah/non pemerintah dan/atau
organisasi kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan
umum; dan
- koordinasi pembinaan jabatan fungsional bidang
kehumasan dan perpustakaan.
Pasal 108
Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar
Lembaga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 109
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana
dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan
informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem
pengendalian intern Biro.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 110
**(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 111
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perudang-undangan.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 111, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya
air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air
tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan
sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 113
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya
Air;
- Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- Direktorat Sungai dan Pantai;
- Direktorat Irigasi dan Rawa;
- Direktorat Bendungan dan Danau;
- Direktorat Air Tanah dan Air Baku;
- Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan
---
- Direktorat Kepatuhan Intern.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal
Pasal 114
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 114, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam
penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik
negara;
- pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
- pengelolaan barang milik negara di Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta
penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
- pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi,
dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri
sipil bidang sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Direktorat Jenderal.
Pasal 116
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan
Barang Persediaan Bencana;
- Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
- Bagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 117
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan
Barang Persediaan Bencana mempunyai tugas melaksanakan
pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi
penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan dan
pelaporan sistem akuntansi, pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan keuangan Direktorat Jenderal termasuk koreksi aset
terhadap temuan pemeriksaan, penyusunan laporan kinerja
Sekretariat Direktorat Jenderal, pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik
negara dan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan fasilitasi
penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah
tanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi,
pemantauan, dan pengendalian barang milik negara,
pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan
---
negara lainnya, fasilitasi pengamanan barang milik negara,
pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan, dan
pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat
Jenderal.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 117, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara
dan Barang Persediaan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan, serta
administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi dan
pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan
Direktorat Jenderal;
- penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
- penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis
Sekretariat Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat
Jenderal;
- penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja
Sekretariat Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan
dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan
negara lainnya dalam penyelenggaraan pengelolaan
sumber daya air;
- fasilitasi pelaksanaan penetapan status penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan,
pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan
pengawasan pengendalian barang milik negara;
- fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara
lainnya;
- fasilitasi pelaksanaan pengamanan barang milik negara;
- penyiapan laporan sistem pengendalian internal
pemerintah Direktorat Jenderal;
- fasilitasi proses dan penyampaian usulan penetapan
Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II dan
Rumah Negara Golongan III kepada Pimpinan Instansi
serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan
Rumah Negara Golongan II; dan
- penyiapan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, serta
pemantauan dan evaluasi penanganan aset terdampak
bencana.
Pasal 119
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan
Barang Persediaan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 120
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, monitoring,
dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan
dan instrumen hukum lainnya, pemberian advokasi hukum,
pemberian pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan
---
bersama dan perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya bidang Sumber Daya Air, serta pembinaan dan
penyelenggaraan komunikasi publik dan pelayanan informasi
publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 120, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pembentukan peraturan
perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya serta
monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan
bidang sumber daya air;
- pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan
daerah di bidang sumber daya air;
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya;
- verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama
dan perjanjian kerja sama bidang sumber daya air;
- pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan
pemberian advokasi hukum;
- pemberian fasilitasi pertimbangan hukum;
- fasilitasi penyelenggaraan pembinaan penyidik pegawai
negeri sipil bidang sumber daya air;
- pengelolaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi
penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Direktorat
Jenderal;
- pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi
kegiatan kehumasan, dokumentasi, peliputan, publikasi,
kampanye dan edukasi, dan media monitoring, serta
hubungan antar lembaga di Direktorat Jenderal.
Pasal 122
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian dan
pengelolaan data kepegawaian termasuk jabatan fungsional,
pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode etik,
kode perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi pelaksanaan
evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal,
fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal termasuk jabatan fungsional,
pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai, fasilitasi
penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan
ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal,
pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat
Jenderal, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan
gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas
Direktorat Jenderal, pengadaan dan pemeliharaan peralatan
---
dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, serta fasilitasi
pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 123, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan
data kepegawaian;
- pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode
etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan
administrasi jabatan fungsional;
- pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal;
- perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal;
- penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan;
- penyusunan tata laksana kerja;
- pelaksanaan penyusunan usulan pemenuhan formasi
jabatan struktural dan perbendaharaan;
- pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi Direktorat
Jenderal;
- pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan
Direktorat Jenderal;
- pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
Jenderal;
- koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor,
rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal;
dan
- pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pasal 125
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
Pasal 126
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi
pengelolaan sumber daya air.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 126, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem,
strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air,
pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta
perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta
rencana strategis pengelolaan sumber daya air;
---
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sistem,
strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air,
dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta
perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan
wilayah sungai, kebijakan dan strategi, program dan
anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama luar
negeri, serta perencanaan pengadaan tanah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan
pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman
dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan
tanah bidang sumber daya air; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 128
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
terdiri atas:
- Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran;
- Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman, dan Hibah Luar
Negeri;
- Subdirektorat Pengadaan Tanah; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 129
Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyusunan dan pembinaan keterpaduan
pengelolaan sumber daya air.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 129, Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan
rencana Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah
sungai kewenangan Pemerintah Pusat;
- penyiapan bahan perumusan rancangan Pola dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Lintas Negara;
- bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam
penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan Rencana
Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan
Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan perumusan rancangan rencana
pemrograman jangka panjang bidang sumber daya air;
- fasilitasi integrasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air dengan rencana tata ruang;
- fasilitasi dan koordinasi pemrograman kegiatan melalui
kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha bidang sumber
daya air; dan
---
- pembinaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola
dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai
kewenangan Pemerintah Pusat, perumusan rancangan
pengelolaan Wilayah Sungai Lintas Negara, perumusan
rencana pemrograman jangka panjang, serta Pola dan
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rencana
tata ruang.
Pasal 131
Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 132
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
penyusunan dan pengendalian strategi, program, dan anggaran
pengelolaan sumber daya air.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 132, Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Direktorat
Jenderal dan Rencana Strategis Direktorat Sistem dan
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi
pemograman pengelolaan Sumber Daya Air;
- fasilitasi penyusunan rencana kerja Direktorat Jenderal;
- fasilitasi penyusunan rencana kerja anggaran Direktorat
Jenderal;
- pengendalian pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal;
- pembinaan penyusunan rencana strategis, perumusan
kebijakan dan strategi pemograman pengelolaan Sumber
Daya Air, penyusunan rencana kerja, penyusunan
rencana kerja anggaran, serta pengendalian pengelolaan
anggaran Direktorat Jenderal.
Pasal 134
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 135
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan penyusunan laporan kinerja
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
---
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 135, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi
pelaksanaan program Direktorat Sistem dan Strategi
Pengelolaan Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja, laporan
kinerja, perumusan evaluasi, dan pelaporan capaian
program Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat
Jenderal; dan
- pembinaan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan
kinerja Direktorat Jenderal.
Pasal 137
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 138
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyusunan program dan pengelolaan
pinjaman dan hibah luar negeri bidang sumber daya air.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 138, Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan rencana jangka menengah dan
rencana tahunan kegiatan pinjaman dan hibah luar
negeri;
- fasilitasi penyiapan kerja sama luar negeri dan
penyusunan nota kesepahaman;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan program
pinjaman dan hibah luar negeri;
- melaksanakan penyiapan administrasi dan fasilitasi
koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri serta
kerja sama luar negeri; dan
- pembinaan penyusunan perumusan rencana jangka
menengah dan rencana tahunan kegiatan pinjaman dan
hibah luar negeri serta kerjasama luar negeri, pemantauan
pelaksanaan program pinjaman dan hibah luar negeri,
administrasi dan fasilitasi koordinasi kegiatan pinjaman
dan hibah luar negeri.
Pasal 140
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
Pasal 141
Subdirektorat Pengadaan Tanah mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan, pembinaan dan pemantauan
pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 141, Subdirektorat Pengadaan Tanah menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan dan pembinaan rencana persiapan
pengadaan tanah Direktorat Jenderal;
- pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat
Jenderal;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pengadaan tanah
Direktorat Jenderal;
- pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat
Jenderal; dan
- pemantauan pengamanan aset hasil pengadaan tanah
Direktorat Jenderal.
Pasal 143
Subdirektorat Pengadaan Tanah terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
Pasal 144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi,
serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern Direktorat.
Bagian Kelima
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
Pasal 145
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai
menyelenggarakan penyusunan dan evaluasi penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air,
pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi
bidang sumber daya air, keandalan prasarana sumber daya air
serta pengelolaan dan pengembangan sistem data dan
informasi sumber daya air.
Pasal 146
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 145, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan
teknik sumber daya air;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan teknik bidang sumber
daya air;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis
teknis;
---
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik
dan non teknik bidang sumber daya air;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
- pengkajian, pelaksanaan diseminasi dan koordinasi
penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya air;
- pelaksanaan diseminasi, pengelolaan perpustakaan,
pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah, pengelolaan hak
kekayaan intelektual, dan kerja sama teknik sumber daya
air;
- pengujian, sertifikasi teknologi, inspeksi, kalibrasi, advis
teknis, dan penilaian pemenuhan syarat teknis
permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan
persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan
persetujuan pengalihan alur sungai;
- evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
teknik dan non teknik bidang sumber daya air serta
penilaian keandalan prasarana sumber daya air;
- pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber
daya air;
- pembinaan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber
daya air;
- fasilitasi pengembangan profesi dan organisasi profesi
bidang sumber daya air; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 147
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air terdiri atas:
- Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur
Bidang Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya
Air;
- Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang
Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi;
- Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Teknik Bidang
Sumber Daya Air; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 148
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang
Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan
kinerja Direktorat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, koordinasi pelaksanaan kliring teknologi, sertifikasi,
dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus
atau non standar bidang sumber daya air, serta
penyelenggaraan diseminasi dan kerja sama, serta pembinaan
pengelolaan peralatan pengujian prasarana sumber daya air.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 148, Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur
Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
---
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air;
- penyelenggaraan kerjasama di Direktorat Bina Teknik
Sumber Daya Air;
- pengoordinasian pelaksanaan kliring teknologi, dan
penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus
atau non standar bidang sumber daya air;
- pelaksanaan diseminasi teknologi konstruksi bidang
sumber daya air;
- penyusunan dan finalisasi dokumen teknis norma,
standar, prosedur dan kriteria bidang sumber daya air;
dan
- pembinaan pengelolaan peralatan pengujian prasarana
sumber daya air.
Pasal 150
Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Sumber
Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 151
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria teknis bidang sumber daya air,
pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber
daya air, pengembangan sistem manajemen keselamatan
konstruksi, penilaian kualitas konstruksi, pelaksanaan
inspeksi, advis teknis pada perencanaan teknis maupun
pelaksanaan konstruksi, penyiapan rekomendasi teknis untuk
mitigasi dan penanganan bencana alam, serta pelaksanaan
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis
yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 151, Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya
Air menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
keandalan prasarana sumber daya air;
- penyiapan sistem manajemen keselamatan konstruksi
prasarana sumber daya air;
- evaluasi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi
prasarana sumber daya air;
- penilaian mutu konstruksi prasarana sumber daya air;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian dan
penjaminan mutu konstruksi prasarana sumber daya air;
- koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan advis teknis
keandalan prasarana sumber daya air; dan
- penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi
bencana alam.
Pasal 153
Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
Pasal 154
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan,
dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi sumber
daya air, pengembangan sistem informasi sumber daya air,
koordinasi dan penyusunan kajian lingkungan strategis
sumber daya air dan isu-isu global bidang mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 154, Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber
daya air;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan kendali mutu data dan informasi sumber
daya air
- pengembangan sistem informasi sumber daya air;
- pembinaan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi
sumber daya air;
- koordinasi pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- penyusunan kajian lingkungan strategis dan isu-isu global
sumber daya air; dan
- koordinasi penyusunan kebijakan mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim.
Pasal 156
Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 157
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber
Daya Air dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan
fungsional bidang sumber daya air, pembinaan dan
pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air,
perencanaan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang
sumber daya air, pemberian rekomendasi pengangkatan
pegawai kedalam jabatan fungsional dan kenaikan jenjang
jabatan fungsional bidang sumber daya air, fasilitasi
pembinaan dan pengembangan profesi bidang sumber daya air.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 157, Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional
Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan
pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan
kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber
daya air;
---
- penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria pengelolaan dan pembinaan jabatan
fungsional bidang sumber daya air;
- pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi
pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi
jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- penyusunan standar kompetensi dan standard kualitas
hasil kerja jabatan fungsional bidang sumber daya air;
- pengelolaan dan publikasi jurnal bidang sumber daya air
serta Hak Kekayaan Intelektual bidang sumber daya air;
dan
- pengelolaan administrasi Hak Kekayaan Intelektual
bidang sumber daya air.
Pasal 159
Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber
Daya Air dan Pengembangan Profesi terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 160
Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber
Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan dan
evaluasi efektifitas penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria bidang sumber daya air, bimbingan penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air,
evaluasi pemenuhan syarat dan ketentuan teknis permohonan
izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan
penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan
pengalihan alur sungai.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 160, Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik
Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- kajian kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria
bidang sumber daya air;
- bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan
kriteria bidang sumber daya air;
- monitoring dan evaluasi efektifitas penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air;
dan
- evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat dan ketentuan
teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan
persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan
persetujuan pengalihan alur Sungai; dan
- monitoring dan evaluasi tindak lanjut perbaikan hasil
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 162
Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber
Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
---
Pasal 163
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi,
serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern Direktorat.
Bagian Keenam
Direktorat Sungai dan Pantai
Pasal 164
Direktorat Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta perencanaan dan persiapan pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan sungai, pantai, serta pengelolaan
pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 164, Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai
strategis, dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- penyusunan perencanaan sungai, pantai, pengelolaan
pengamanan pantai strategis, dan drainase utama
perkotaan;
- pembinaan pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan
pengamanan pantai strategis, dan drainase utama
perkotaan;
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknis
pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 166
Direktorat Sungai dan Pantai terdiri atas:
- Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai;
- Subdirektorat Wilayah I;
- Subdirektorat Wilayah II;
- Subdirektorat Wilayah III;
- Subdirektorat Wilayah IV; dan
- Subbagian Tata Usaha.
---
Pasal 167
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian
studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi
kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai
strategis, dan drainase utama perkotaan, melaksanakan
fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan sungai
dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja
Direktorat.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 167, Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan
Pantai menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan
drainase utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana induk, studi kelayakan
dan perencanaan teknis konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik
pengelolaan sungai dan pantai yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Pemerintah Kota; dan
- penyusunan laporan kinerja Direktorat.
Pasal 169
Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 170
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah
Pulau Sumatra.
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 170, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
---
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan; dan
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan.
Pasal 172
Subdirektorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 173
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah
Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 173, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
---
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan; dan
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan.
Pasal 175
Subdirektorat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 176
Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah
Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Kepulauan
Maluku.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 176, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
---
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan; dan
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan.
Pasal 178
Subdirektorat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 179
Subdirektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah
Pulau Sulawesi dan Pulau Papua.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 179, Subdirektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan
pantai strategis, dan drainase utama perkotaan;
---
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan;
- pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai,
pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan
drainase utama perkotaan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis,
dan drainase utama perkotaan; dan
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan;
- pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai,
pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase
utama perkotaan.
Pasal 181
Subdirektorat Wilayah IV terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 182
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan,
kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi,
serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian
intern Direktorat.
Bagian Ketujuh
Direktorat Irigasi Dan Rawa
Pasal 183
Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan
jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem, dan pengelolaan
prasarana irigasi dan rawa strategis serta persiapan operasi
dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
---
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan
fungsi:
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana
irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa
strategis
- penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan
rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis
- penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta
pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk
prasarana irigasi dan rawa strategis
- pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi dan
rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa
serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk
prasarana irigasi dan rawa strategis
- pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan
teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah
administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 185
Direktorat Irigasi dan Rawa terdiri atas:
- Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa;
- Subdirektorat Wilayah I;
- Subdirektorat Wilayah II;
- Subdirektorat Wilayah III;
- Subdirektorat Wilayah IV; dan
- Subbagian Tata Usaha.
Pasal 186
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian
studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi
kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi
dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis,
pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik
pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah
provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan
kinerja Direktorat.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 186, Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan irigasi
dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
---
- penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi
dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pembinaan rencana induk, studi kelayakan dan
perencanaan teknis konstruksi kegiatan pada irigasi dan
rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pelaksanaan fasilitasi pengendalian pengembangan dan
pengelolaan sistem irigasi atau rawa yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Pemerintah Kota;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi irigasi dan
rawa;
- pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program
irigasi dan rawa tahunan dan lima tahunan; dan
- penyusunan laporan kinerja Direktorat.
Pasal 188
Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 189
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan
prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan
rawa strategis di wilayah Pulau Sumatra.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 189, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan
irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan
rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pelaksanaan kesiapan konstruksi irigasi dan rawa serta
pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk
prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa
serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk
prasarana irigasi dan rawa strategis;
- pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik
irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan
rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
- penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi
irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan
rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis;
---
- pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan
prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan
rawa strategis;
- pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi
kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana
irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa
strategis;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi
irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan
rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; dan
- pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan
rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa
termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis.
Pasal 191
Subdirektorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
Pasal 192
Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur
dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan
konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain
konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan
dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan
kegiatan konstruksi
