Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERMENPUPR No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Bagian Kesatu Kedudukan Organisasi

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh** wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan** unsur pemimpin Kementerian. **(3) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.** **(4) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(5) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam** memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(6) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian. Bagian Kedua Tugas Organisasi

Pasal 4

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. --- Bagian Ketiga Fungsi Organisasi

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah; - pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 6

**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:** - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; - Direktorat Jenderal Bina Marga; - Direktorat Jenderal Cipta Karya; - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis; - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi; - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum; - Inspektorat Jenderal; - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; - Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi; - Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; --- - Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan - Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. **(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 7

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 10

Sekretariat Jenderal terdiri atas: - Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri; - Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; - Biro Keuangan; - Biro Umum; - Biro Hukum; - Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; dan - Biro Komunikasi Publik. --- Bagian Ketiga Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 11

Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi administrasi penganggaran, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, serta kerja sama luar negeri bidang pekerjaan umum.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian; - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta penyelenggaraan reformasi birokrasi; - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama luar negeri; - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian; - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi rencana program, kegiatan dan anggaran Sekretariat Jenderal; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 13

Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: - Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program; - Bagian Administrasi Penganggaran; - Bagian Kerja Sama Luar Negeri; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 14

Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, penyiapan pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi kebijakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi pelaporan rencana program dan kegiatan strategis Kementerian; --- - pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat Jenderal, pelaporan kinerja Sekretariat Jenderal dan penyelenggaraan reformasi birokrasi; - pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 16

Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 17

Bagian Administrasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi administrasi penganggaran Kementerian.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17, Bagian Administrasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan administrasi pelaksanaan anggaran Kementerian; - pelaksanaan koordinasi sistem penganggaran Kementerian; dan - pelaksanaan koordinasi penyusunan penganggaran kegiatan strategis Kementerian.

Pasal 19

Bagian Administrasi Penganggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi rencana program dan kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri, serta administrasi kerja sama luar negeri, di antaranya pinjaman dan hibah luar negeri, kerja sama teknik luar negeri termasuk penugasan dan perizinan tenaga ahli warga negara asing, serta perjalanan dinas luar negeri.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi kerjasama bilateral; - pelaksanaan koordinasi kerja sama multilateral; dan - pelaksanaan koordinasi administrasi kerja sama internasional.

Pasal 22

Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 23

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro. Bagian Keempat Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Pasal 24

Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24, Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian; - penyusunan, pembinaan, dan pelaksanaan perencanaan pegawai Kementerian; - pelaksanaan, rekrutmen, dan seleksi pegawai Kementerian; - pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai Kementerian; - penyusunan kebijakan pengembangan dan pembinaan pegawai Kementerian; - pemberian penghargaan dan pengelolaan disiplin pegawai Kementerian; - pengelolaan data, informasi, dan arsip kepegawaian Kementerian; - pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi kepegawaian Kementerian; - penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana serta dukungan reformasi birokrasi Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 26

Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: - Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai; - Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai; - Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 27

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai, perencanaan kesejahteraan pegawai dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian. ---

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, pembinaan, dan evaluasi perencanaan strategis kepegawaian dan jabatan Kementerian; - penyusunan dan pembinaan kebijakan kesejahteraan pegawai Kementerian; - penyusunan, fasilitasi, pembinaan, dan evaluasi perencanaan kebutuhan pegawai Kementerian; - fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan rekrutmen dan seleksi pegawai Kementerian; - pemberhentian pegawai Kementerian; - pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian; dan - pengelolaan arsip kepegawaian Kementerian.

Pasal 29

Bagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, pemberian penghargaan dan pengakuan, pembinaan pegawai, penguatan budaya kerja dan citra institusi, dan pemberhentian pegawai Kementerian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan administrasi kepegawaian Kementerian; - pengelolaan pemberian penghargaan, pengakuan, dan pengelolaan disiplin pegawai Kementerian; - fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan pembinaan pegawai Kementerian; - pembinaan dan pelaksanaan penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai Kementerian; - penguatan budaya kerja dan citra institusi Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional.

Pasal 32

Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 33

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, proses bisnis layanan Kementerian, dan dukungan reformasi birokrasi Kementerian, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro. ---

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi organisasi Kementerian; - fasilitasi dan koordinasi penataan organisasi perangkat daerah; - penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi tata laksana serta dukungan reformasi birokrasi Kementerian; - penyusunan, pembinaan, penataan, dan evaluasi proses bisnis layanan Kementerian; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 35

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 36

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro. Bagian Kelima Biro Keuangan

Pasal 37

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, pelaksanaan anggaran, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pedoman tata laksana keuangan, pengendalian intern, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara, likuidasi satuan kerja, serta penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja dan jabatan fungsional bidang keuangan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan Kementerian; - pembinaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran Kementerian; - pembinaan dan penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; - pembinaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum; - penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian; --- - penyusunan pedoman tata laksana bidang keuangan; - penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja; - fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan keuangan dan penatausahaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kementerian dan kerugian negara; - koordinasi penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara dan likuidasi satuan kerja; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan; - koordinasi penyelenggaraan dan penilaian pengendalian intern serta pengelolaan risiko Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro

Pasal 39

Biro Keuangan terdiri atas: - Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern; - Bagian Pelaksanaan Anggaran; - Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 40

Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum, penyusunan perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara, penatausahaan penyelesaian kerugian negara, penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja, koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan, serta penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40, Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perbendaharaan Kementerian; - penyusunan target, penatausahaan, dan penelaahan potensi penerimaan negara bukan pajak, serta pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum; - penatausahaan dan pembinaan penyelesaian kerugian negara, serta koordinasi perhitungan pertanggungjawaban keuangan negara; - pembinaan, penetapan dan penatausahaan pejabat perbendaharaan satuan kerja; - pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan laporan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajamen risiko Kementerian; dan - penyiapan pendampingan dan evaluasi kinerja pejabat perbendaharaan serta pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang keuangan. ---

Pasal 42

Bagian Perbendaharaan dan Pengendalian Intern terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 43

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian, penyusunan norma dan tata laksana keuangan, fasilitasi layanan data informasi dan transformasi bidang keuangan, penyusunan laporan pencapaian kinerja Biro, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kementerian; - pembinaan, fasilitasi penyusunan, penelaahan, dan evaluasi norma dan tata laksana keuangan; - fasilitasi penyusunan dan pengembangan sistem pengelolaan data dan informasi keuangan Kementerian; - penyusunan laporan pencapaian kinerja Biro; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 45

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 46

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, pembinaan, pemantauan dan evaluasi sistem akuntansi dan pengendalian intern pelaporan keuangan, penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian, koordinasi dan fasilitasi pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, serta likuidasi satuan kerja.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, pendampingan penyusunan, dan konsolidasi penyusunan laporan keuangan Kementerian dan Sekretariat Jenderal; - penyusunan pedoman, pemantauan, dan evaluasi sistem akuntansi dan koordinasi penyelenggaraan, serta penilaian pengendalian intern pelaporan keuangan Kementerian; - fasilitasi pemeriksaan, pembinaan, pendampingan, dan penatausahaan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Kementerian; dan --- - pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi pelaksanaan likuidasi satuan kerja.

Pasal 48

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 49

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro. Bagian Keenam Biro Umum

Pasal 50

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan, kerumahtanggaan, prasarana fisik, keamanan dan ketertiban, dan protokoler Kementerian, serta barang milik negara di Sekretariat Jenderal.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 50, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, kearsipan, dan kesekretariatan; - pengelolaan dan pembinaan urusan kesehatan, angkutan pegawai, dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian serta fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri dan wakil menteri; - pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkungan; - pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan dan ketertiban; - pengelolaan dan pembinaan protokoler; - pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro dan Sekretariat Jenderal; - pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset Barang Milik Negara Biro; - pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kesehatan di Kementerian; - pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus; - pelaksanaan urusan tata usaha Biro. ---

Pasal 52

Biro Umum terdiri atas: - Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal; - Bagian Rumah Tangga; - Bagian Prasarana Fisik; - Bagian Keamanan dan Protokol; - Subbagian Tata Usaha Biro; dan - Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, - Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus.

Pasal 53

Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas, tata persuratan, kearsipan, kesekretariatan, barang milik negara di Biro dan Sekretaris Jenderal, dan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik negara Biro, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian, serta pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 53, Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan tata persuratan; - pengelolaan dan pembinaan kearsipan: - pengelolaan dan pembinaan kesekretariatan; - pengelolaan dan pembinaan barang milik negara di Biro dan Sekretariat Jenderal; - pengelolaan rumah susun aparatur sipil negara Kementerian yang tercatat sebagai aset barang milik negara Biro; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kearsipan di Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.

Pasal 55

Bagian Administrasi Umum dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan kesehatan, angkutan pegawai, dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian serta fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri dan wakil menteri, fasilitasi penyelenggaraan urusan taman pengasuhan anak, dan pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kesehatan di Kementerian. ---

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: - pembinaan dan pengelolaan urusan kesehatan Kementerian; - pengelolaan angkutan pegawai; - fasilitasi penyelenggaraan kegiatan Kementerian; - fasilitasi penyelenggaraan urusan rumah tangga Menteri dan wakil menteri; - fasilitasi penyelenggaraan urusan taman pengasuhan anak; dan - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kesehatan di Kementerian.

Pasal 58

Bagian Rumah Tangga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 59

Bagian Prasarana Fisik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas, bangunan gedung, rumah jabatan, serta sarana dan prasarana lingkungan.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 59, Bagian Prasarana Fisik menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan pembinaan urusan utilitas; - pengelolaan dan pembinaan bangunan gedung dan rumah jabatan; dan - pengelolaan dan pembinaan sarana dan prasarana lingkungan.

Pasal 61

Bagian Prasarana Fisik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 62

Bagian Keamanan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, keprotokolan serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62, Bagian Keamanan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan dan pembinaan keamanan dan ketertiban; - pengelolaan dan pembinaan urusan keprotokolan; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 64

Bagian Keamanan dan Protokol terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 65

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro.

Pasal 66

Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal.

Pasal 67

Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Staf Ahli dan Staf Khusus. Bagian Ketujuh Biro Hukum

Pasal 68

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, advokasi hukum dan pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, penelaahan aspek hukum perjanjian, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum, pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum, serta koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.

Pasal 69

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 68, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: - pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum; - monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum; - pelayanan, koordinasi, dan pembinaan pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; - monitoring dan evaluasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; - pelayanan, koordinasi, dan pembinaan penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian bidang pekerjaan umum; --- - monitoring dan evaluasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian bidang pekerjaan umum; - penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; - pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; - penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum di Kementerian Pekerjaan Umum; - koordinasi penyelenggaraan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 70

Biro Hukum terdiri atas: - Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum; - Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian; - Bagian Manajemen Risiko; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 71

Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 71, Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: - pelayanan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum; - koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum; - pembinaan pembentukan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum; - monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; - pembinaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan - penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang pekerjaan umum. ---

Pasal 73

Bagian Perundang-undangan, Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 74

Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pemberian advokasi hukum dan pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama terkait tugas dan fungsi Kementerian, penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 74, Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: - pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi advokasi hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; - pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pertimbangan hukum terkait tugas dan fungsi Kementerian; - pelayanan, koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama bidang pekerjaan umum; - penelaahan aspek hukum perjanjian bidang pekerjaan umum; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 76

Bagian Advokasi Hukum dan Perjanjian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 77

Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 77, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan kerangka kerja kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko atas dan pencapaian target program dan kegiatan di Sekretariat Jenderal; dan --- - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penerapan kepatuhan intern dan manajemen risiko di Sekretariat Jenderal.

Pasal 79

Bagian Manajemen Risiko terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 80

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, fasilitasi pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang hukum di Kementerian, serta koordinasi kepatuhan intern dan manajemen risiko Biro. Bagian Kedelapan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara

Pasal 81

Biro Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara pada tingkat Kementerian.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 81, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian; - pembinaan informasi dan dokumentasi serta perumusan kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian; - koordinasi pelaksanaan penatausahaan, revaluasi, dan rencana kebutuhan barang milik negara; - pelaksanaan penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara tingkat Kementerian; - koordinasi pelaksanaan pengamanan barang milik negara; - koordinasi pemulihan, pemantauan dan penertiban pengelolaan barang milik negara; - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 83

Biro Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas : - Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara; - Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara; --- - Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara; - Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 84

Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, penatausahaan dan revaluasi barang milik negara, serta koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara tingkat Kementerian.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi penetapan status penggunaan, dioperasikan oleh pihak lain, alih status penggunaan, penggunaan sementara, penggunaan bersama, dan alih kepengurusan barang milik negara; - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara, serta koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara tingkat Kementerian.

Pasal 86

Bagian Penatausahaan, Penggunaan, dan Rencana Kebutuhan Barang Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 87

Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan hibah, penjualan, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah pusat barang milik negara; --- - pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemusnahan barang milik negara; dan - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penghapusan dari daftar barang milik negara.

Pasal 89

Bagian Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 90

Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, serta fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 90, Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan sewa, kerja sama pemanfaatan, kerja sama penyediaan untuk infrastruktur, pinjam pakai, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama terbatas untuk penyediaan Infrastruktur barang milik negara; - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum barang milik negara; - koordinasi pelaksanaan sertipikasi dan perkuatan hak barang milik negara; - pembinaan pelaksanaan pemanfaatan dan pengamanan Kekayaan Negara; dan - fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 92

Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 93

Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem informasi dan kebijakan pengelolaan barang milik negara, serta koordinasi pemulihan, pemantauan, dan penertiban pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 93, Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: --- - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kebijakan pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian; - pengembangan sistem informasi dan database pengelolaan barang milik negara tingkat Kementerian; dan - pembinaan, koordinasi, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penatausahaan, penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan pengamanan, serta pemulihan barang milik negara tingkat Kementerian.

Pasal 95

Bagian Pemantauan dan Pemulihan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 96

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro. Bagian Kesembilan Biro Komunikasi Publik

Pasal 97

Biro Komunikasi Publik memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan komunikasi publik di Kementerian.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 97, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kehumasan Kementerian; - pelaksanaan dokumentasi dan peliputan bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan dan pembinaan publikasi bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan kampanye dan edukasi publik bidang pekerjaan umum; - pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring komunikasi publik; - pengelolaan, pembinaan, evaluasi, dan penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik Kementerian; - fasilitasi pelaksanaan, pembinaan, dan penyiapan bahan penyelenggaraan hubungan antar lembaga; - pengelolaan dan pembinaan perpustakaan di Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. ---

Pasal 99

Biro Komunikasi Publik terdiri atas: - Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media; - Bagian Pengelolaan Publikasi; - Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 100

Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian, pembinaan hubungan dengan media massa, pengelolaan dan pembinaan media sosial Kementerian, dan penyelenggaraan, perencanaan, riset, audit dan monitoring komunikasi publik.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 100, Bagian Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan, pengelolaan, dan pembinaan peliputan pimpinan dan dokumentasi kegiatan Kementerian; - pembinaan hubungan dengan media massa; - koordinasi dan pembinaan kehumasan di lingkungan Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan media sosial Kementerian; - pelaksanaan perencanaan, riset, audit dan monitoring komunikasi publik.;

Pasal 102

Pengelolaan Dokumentasi dan Hubungan Media terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 103

Bagian Pengelolaan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kampanye dan edukasi publik bidang pekerjaan umum; pengelolaan dan pembinaan penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum melalui media internal Kementerian dan media massa baik cetak, daring, maupun elektronik, pengelolaan sistem informasi komunikasi publik, dan publikasi informasi bidang pekerjaan umum.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 103, Bagian Pengelolaan Publikasi menyelenggarakan fungsi: - perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kampanye dan edukasi publik bidang pekerjaan umum; - perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum melalui media internal Kementerian; - perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi penyebarluasan informasi bidang pekerjaan umum --- melalui media massa baik cetak, daring, maupun elektronik; - perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan evaluasi pengelolaan sistem informasi komunikasi publik; dan - perencanaan, penyusunan, pembinaan dan evaluasi publikasi informasi bidang pekerjaan umum.

Pasal 105

Bagian Pengelolaan Publikasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 106

Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan informasi publik Kementerian, pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian, fasilitasi pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah dan/atau organisasi kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan umum, dan pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 106, Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: - pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Kementerian; - penyelenggaraan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan informasi publik; - pembinaan dan pengelolaan perpustakaan Kementerian; - fasilitasi pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah dan/atau organisasi kemasyarakatan terkait bidang pekerjaan umum; dan - koordinasi pembinaan jabatan fungsional bidang kehumasan dan perpustakaan.

Pasal 108

Bagian Pembinaan Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 109

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan rencana dan anggaran, pelaporan kinerja, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Biro. --- Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 110

**(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh** Direktur Jenderal.

Pasal 111

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 111, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 113

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal; - Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air; - Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air; - Direktorat Sungai dan Pantai; - Direktorat Irigasi dan Rawa; - Direktorat Bendungan dan Danau; - Direktorat Air Tanah dan Air Baku; - Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan; dan --- - Direktorat Kepatuhan Intern. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 114

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 114, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara; - pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; - pengelolaan barang milik negara di Direktorat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan; - pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; - pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 116

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: - Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana; - Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan - Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 117

Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal termasuk koreksi aset terhadap temuan pemeriksaan, penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengendalian barang milik negara, pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan --- negara lainnya, fasilitasi pengamanan barang milik negara, pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan, dan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat Jenderal.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 117, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi penerimaan negara bukan pajak; - pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; - pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal; - penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; - penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat Direktorat Jenderal; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal; - penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; - fasilitasi pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengawasan pengendalian barang milik negara; - fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara lainnya; - fasilitasi pelaksanaan pengamanan barang milik negara; - penyiapan laporan sistem pengendalian internal pemerintah Direktorat Jenderal; - fasilitasi proses dan penyampaian usulan penetapan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan III kepada Pimpinan Instansi serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan Rumah Negara Golongan II; dan - penyiapan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan aset terdampak bencana.

Pasal 119

Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 120

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pemberian advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan --- bersama dan perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang Sumber Daya Air, serta pembinaan dan penyelenggaraan komunikasi publik dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 120, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: - penyiapan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya serta monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air; - pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang sumber daya air; - penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; - verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama bidang sumber daya air; - pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan pemberian advokasi hukum; - pemberian fasilitasi pertimbangan hukum; - fasilitasi penyelenggaraan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air; - pengelolaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal; - pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan kehumasan, dokumentasi, peliputan, publikasi, kampanye dan edukasi, dan media monitoring, serta hubungan antar lembaga di Direktorat Jenderal.

Pasal 122

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 123

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian termasuk jabatan fungsional, pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal, fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk jabatan fungsional, pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai, fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal, pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, pengadaan dan pemeliharaan peralatan --- dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 123, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; - pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai; - pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional; - pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; - perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; - penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan; - penyusunan tata laksana kerja; - pelaksanaan penyusunan usulan pemenuhan formasi jabatan struktural dan perbendaharaan; - pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; - pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal; - pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal; - koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; dan - pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal.

Pasal 125

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Keempat Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 126

Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 126, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air; - penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan sumber daya air; --- - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, kebijakan dan strategi, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 128

Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas: - Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air; - Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran; - Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; - Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman, dan Hibah Luar Negeri; - Subdirektorat Pengadaan Tanah; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 129

Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pembinaan keterpaduan pengelolaan sumber daya air.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 129, Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - fasilitasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan rencana Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat; - penyiapan bahan perumusan rancangan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Negara; - bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Daerah; - penyiapan bahan perumusan rancangan rencana pemrograman jangka panjang bidang sumber daya air; - fasilitasi integrasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rencana tata ruang; - fasilitasi dan koordinasi pemrograman kegiatan melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha bidang sumber daya air; dan --- - pembinaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat, perumusan rancangan pengelolaan Wilayah Sungai Lintas Negara, perumusan rencana pemrograman jangka panjang, serta Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rencana tata ruang.

Pasal 131

Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 132

Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pengendalian strategi, program, dan anggaran pengelolaan sumber daya air.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 132, Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: - fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal dan Rencana Strategis Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air; - penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemograman pengelolaan Sumber Daya Air; - fasilitasi penyusunan rencana kerja Direktorat Jenderal; - fasilitasi penyusunan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal; - pengendalian pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal; - pembinaan penyusunan rencana strategis, perumusan kebijakan dan strategi pemograman pengelolaan Sumber Daya Air, penyusunan rencana kerja, penyusunan rencana kerja anggaran, serta pengendalian pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal.

Pasal 134

Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 135

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. ---

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 135, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal; - pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja, perumusan evaluasi, dan pelaporan capaian program Direktorat Jenderal; - pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Jenderal; dan - pembinaan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Direktorat Jenderal.

Pasal 137

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 138

Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri bidang sumber daya air.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 138, Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: - fasilitasi penyusunan rencana jangka menengah dan rencana tahunan kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri; - fasilitasi penyiapan kerja sama luar negeri dan penyusunan nota kesepahaman; - melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pinjaman dan hibah luar negeri; - melaksanakan penyiapan administrasi dan fasilitasi koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri serta kerja sama luar negeri; dan - pembinaan penyusunan perumusan rencana jangka menengah dan rencana tahunan kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri serta kerjasama luar negeri, pemantauan pelaksanaan program pinjaman dan hibah luar negeri, administrasi dan fasilitasi koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri.

Pasal 140

Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 141

Subdirektorat Pengadaan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 141, Subdirektorat Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi: - penyusunan dan pembinaan rencana persiapan pengadaan tanah Direktorat Jenderal; - pemantauan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal; - pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pengadaan tanah Direktorat Jenderal; - pembinaan pelaksanaan pengadaan tanah Direktorat Jenderal; dan - pemantauan pengamanan aset hasil pengadaan tanah Direktorat Jenderal.

Pasal 143

Subdirektorat Pengadaan Tanah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 144

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Direktorat. Bagian Kelima Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air

Pasal 145

Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai menyelenggarakan penyusunan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, pengelolaan jabatan fungsional dan pengembangan profesi bidang sumber daya air, keandalan prasarana sumber daya air serta pengelolaan dan pengembangan sistem data dan informasi sumber daya air.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 145, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknik sumber daya air; - pelaksanaan kebijakan pembinaan teknik bidang sumber daya air; - pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis; --- - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan teknik sumber daya air; - pengkajian, pelaksanaan diseminasi dan koordinasi penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya air; - pelaksanaan diseminasi, pengelolaan perpustakaan, pengelolaan dan publikasi jurnal ilmiah, pengelolaan hak kekayaan intelektual, dan kerja sama teknik sumber daya air; - pengujian, sertifikasi teknologi, inspeksi, kalibrasi, advis teknis, dan penilaian pemenuhan syarat teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur sungai; - evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik dan non teknik bidang sumber daya air serta penilaian keandalan prasarana sumber daya air; - pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air; - pembinaan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; - fasilitasi pengembangan profesi dan organisasi profesi bidang sumber daya air; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 147

Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air terdiri atas: - Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air; - Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air; - Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air; - Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi; - Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 148

Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta laporan kinerja Direktorat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, koordinasi pelaksanaan kliring teknologi, sertifikasi, dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus atau non standar bidang sumber daya air, serta penyelenggaraan diseminasi dan kerja sama, serta pembinaan pengelolaan peralatan pengujian prasarana sumber daya air.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 148, Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air; --- - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air; - penyelenggaraan kerjasama di Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air; - pengoordinasian pelaksanaan kliring teknologi, dan penerbitan rekomendasi teknis untuk teknologi khusus atau non standar bidang sumber daya air; - pelaksanaan diseminasi teknologi konstruksi bidang sumber daya air; - penyusunan dan finalisasi dokumen teknis norma, standar, prosedur dan kriteria bidang sumber daya air; dan - pembinaan pengelolaan peralatan pengujian prasarana sumber daya air.

Pasal 150

Subdirektorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 151

Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang sumber daya air, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang sumber daya air, pengembangan sistem manajemen keselamatan konstruksi, penilaian kualitas konstruksi, pelaksanaan inspeksi, advis teknis pada perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi, penyiapan rekomendasi teknis untuk mitigasi dan penanganan bencana alam, serta pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 151, Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria keandalan prasarana sumber daya air; - penyiapan sistem manajemen keselamatan konstruksi prasarana sumber daya air; - evaluasi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air; - penilaian mutu konstruksi prasarana sumber daya air; - pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian dan penjaminan mutu konstruksi prasarana sumber daya air; - koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan advis teknis keandalan prasarana sumber daya air; dan - penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam.

Pasal 153

Subdirektorat Keandalan Prasarana Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 154

Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya air, pengembangan sistem informasi sumber daya air, koordinasi dan penyusunan kajian lingkungan strategis sumber daya air dan isu-isu global bidang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 154, Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan sistem informasi sumber daya air; - pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - pelaksanaan kendali mutu data dan informasi sumber daya air - pengembangan sistem informasi sumber daya air; - pembinaan, pemantauan dan evaluasi sistem informasi sumber daya air; - koordinasi pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - penyusunan kajian lingkungan strategis dan isu-isu global sumber daya air; dan - koordinasi penyusunan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Pasal 156

Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 157

Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air, perencanaan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang sumber daya air, pemberian rekomendasi pengangkatan pegawai kedalam jabatan fungsional dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bidang sumber daya air, fasilitasi pembinaan dan pengembangan profesi bidang sumber daya air.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 157, Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan kebijakan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; --- - penyiapan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; - pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi dan supervisi pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya air; - pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi jabatan fungsional bidang sumber daya air; - penyusunan standar kompetensi dan standard kualitas hasil kerja jabatan fungsional bidang sumber daya air; - pengelolaan dan publikasi jurnal bidang sumber daya air serta Hak Kekayaan Intelektual bidang sumber daya air; dan - pengelolaan administrasi Hak Kekayaan Intelektual bidang sumber daya air.

Pasal 159

Subdirektorat Pengelolaan Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Air dan Pengembangan Profesi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 160

Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemantauan dan evaluasi efektifitas penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air, evaluasi pemenuhan syarat dan ketentuan teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur sungai.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 160, Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - kajian kebutuhan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air; - bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air; - monitoring dan evaluasi efektifitas penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang sumber daya air; dan - evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat dan ketentuan teknis permohonan izin pengusahaan sumber daya air dan persetujuan penggunaan sumber daya air, serta izin dan persetujuan pengalihan alur Sungai; dan - monitoring dan evaluasi tindak lanjut perbaikan hasil pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 162

Subdirektorat Monitoring Dan Evaluasi Teknik Bidang Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 163

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Direktorat. Bagian Keenam Direktorat Sungai dan Pantai

Pasal 164

Direktorat Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta perencanaan dan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sungai, pantai, serta pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 164, Direktorat Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penyusunan perencanaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknis pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 166

Direktorat Sungai dan Pantai terdiri atas: - Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai; - Subdirektorat Wilayah I; - Subdirektorat Wilayah II; - Subdirektorat Wilayah III; - Subdirektorat Wilayah IV; dan - Subbagian Tata Usaha. ---

Pasal 167

Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan, melaksanakan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan sungai dan pantai pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.

Pasal 168

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 167, Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan drainase utama perkotaan; - pembinaan penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan fasilitasi bimbingan dan bantuan teknik pengelolaan sungai dan pantai yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota; dan - penyusunan laporan kinerja Direktorat.

Pasal 169

Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantai terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 170

Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sumatra.

Pasal 171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 170, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; --- - pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; dan - pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.

Pasal 172

Subdirektorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 173

Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 173, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; --- - pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; dan - pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.

Pasal 175

Subdirektorat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 176

Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Kepulauan Maluku.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 176, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; --- - pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; dan - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.

Pasal 178

Subdirektorat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 179

Subdirektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan di wilayah Pulau Sulawesi dan Pulau Papua.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 179, Subdirektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; --- - pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penilaian kesiapan pelaksanaan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; dan - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan; - pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada sungai, pantai, pengelolaan pengamanan pantai strategis, dan drainase utama perkotaan.

Pasal 181

Subdirektorat Wilayah IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 182

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Direktorat. Bagian Ketujuh Direktorat Irigasi Dan Rawa

Pasal 183

Direktorat Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem, dan pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis serta persiapan operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa. ---

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 183, Direktorat Irigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi: - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis - penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis - penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis - pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis - pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 185

Direktorat Irigasi dan Rawa terdiri atas: - Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa; - Subdirektorat Wilayah I; - Subdirektorat Wilayah II; - Subdirektorat Wilayah III; - Subdirektorat Wilayah IV; dan - Subbagian Tata Usaha.

Pasal 186

Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, penilaian rencana induk, penilaian studi kelayakan, dan penilaian perencanaan teknis konstruksi kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada wilayah administratif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja Direktorat.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 186, Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, anggaran kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; --- - penyusunan rancangan studi kelayakan kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pembinaan rencana induk, studi kelayakan dan perencanaan teknis konstruksi kegiatan pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan fasilitasi pengendalian pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi atau rawa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota; - pelaksanaan pengelolaan data dan informasi irigasi dan rawa; - pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program irigasi dan rawa tahunan dan lima tahunan; dan - penyusunan laporan kinerja Direktorat.

Pasal 188

Subdirektorat Perencanaan Teknis Irigasi dan Rawa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 189

Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis di wilayah Pulau Sumatra.

Pasal 190

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 189, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: - pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan kesiapan konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; --- - pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan pembinaan pengendalian konstruksi kegiatan irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan progres dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis; dan - pelaksanaan pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan rawa serta pengelolaan prasarana irigasi dan rawa termasuk prasarana irigasi dan rawa strategis.

Pasal 191

Subdirektorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 192

Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi, pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan konstruksi