Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS

PERMENPUPR No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 1. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja UPT. 1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, terdiri atas:** - Balai Besar Wilayah Sungai; - Balai Wilayah Sungai; - Balai Teknik Bendungan; --- - Balai Teknik Pantai; - Balai Teknik Sungai; - Balai Teknik Rawa; - Balai Teknik Irigasi; - Balai Teknik Sabo; - Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan; - Balai Air Tanah; dan - Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan. **(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk. **(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di** Direktorat Jenderal Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Balai Besar Wilayah Sungai Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tipologi

Pasal 3

**(1) Balai Besar Wilayah Sungai berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. **(2) Balai Besar Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 4

Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air; - pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; --- - pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai; - pengelolaan drainase utama perkotaan; - pengelolaan sistem hidrologi; - pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; - penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai; - penyusunan dan pelaksanaan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta pengamanan barang milik/kekayaan negara; - pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization; - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum.

Pasal 6

Tipologi Balai Besar Wilayah Sungai terdiri atas: - Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A; dan - Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B. --- Paragraf 2 Susunan Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A

Pasal 7

Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air; - Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air; - Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air; - Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan Balai Besar Wilayah Sungai.10

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai; - penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan; - penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat; - pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum; - penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang/kekayaan milik negara, dan pengelolaan kekayaan negara lainnya; - pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana; - pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 10

Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 11

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan infrastruktur sumber daya air. ---

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; - pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi; - pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah; - penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air; - fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; - pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa; - pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air; - pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan - pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.

Pasal 13

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 14

Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan jaringan sumber air.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya; - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; - pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan; - pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa; - pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan sumber air; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase --- utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya; dan - pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis

Pasal 16

Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 17

Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan jaringan pemanfaatan air.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 17, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang irigasi, rawa, tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya; - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air; - koordinasi dan fasilitasi pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis, prasarana air tanah, air baku, embung strategis, dan tampungan air lainnya; dan - koordinasi dan fasilitasi pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya.

Pasal 19

Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 20

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai. ---

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik; - koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam; - fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk; - pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan dini sumber daya air; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai; - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air; dan - pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Pasal 22

Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 3 Susunan Organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B

Pasal 23

Susunan organisasi Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; --- - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air; - Bidang Pelaksanaan; - Bidang Operasi dan Pemeliharaan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 24

Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan Balai Besar Wilayah Sungai.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai; - penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi, dan akuntansi keuangan; - penyusunan administrasi, dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat; - pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga; - pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum; - penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang/kekayaan milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya; - pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana; - pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas.

Pasal 26

Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan infrastruktur sumber daya air.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; - pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi; - pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah; --- - penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air; - fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja; - pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa; - pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air; - pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan - pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization.

Pasal 29

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan jaringan sumber air dan jaringan pemanfaatan air.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, Bidang Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya; - pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi; - pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan; - pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa; - pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air; - pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis; - pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung strategis; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya; dan - pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis. ---

Pasal 32

Bidang Pelaksanaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 33

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33, Bidang Operasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik; - koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam; - fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk; - pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan dini sumber daya air; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai; - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air; dan - pelaksanaan, pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Pasal 35

Bidang Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. --- Bagian Ketiga Balai Wilayah Sungai Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 36

**(1) Balai Wilayah Sungai berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air. **(2) Balai Wilayah Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 37

Balai Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan, pemantauan dan evaluasi, penyelenggaraan pola pengelolaan sumber daya air, dan rencana pengelolaan sumber daya air; - penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan studi kelayakan, perencanaan dan fasilitasi pengadaan tanah, dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air; - pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai; - pengelolaan drainase utama perkotaan; - pengelolaan sistem hidrologi; - pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; - penyusunan dan penyiapan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai; - penyusunan dan pelaksanaan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; --- - pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta pengamanan barang milik/kekayaan negara; - pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja balai, dan penilaian mandiri River Basin Organization; - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik dan layanan hukum. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 39

Susunan organisasi Balai Wilayah Sungai terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; - Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air; - Seksi Pelaksanaan; - Seksi Operasi dan Pemeliharaan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 40

**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas** melakukan urusan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, penyusunan administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan layanan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pengamanan fisik barang milik/kekayaan negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, pelaksanaan koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, serta pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas. **(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber** Daya Air mempunyai tugas melakukan pelaksanaan --- penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, pemberian masukan atas rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota/provinsi, pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan kegiatan, lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah, penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, fasilitasi dan koordinasi penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja, pelaksanaan koordinasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan pengelolaan hidrologi dan kualitas air serta sistem informasi dan data sumber daya air, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyiapan koordinasi atas pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko, dan pelaksanaan penyusunan penilaian mandiri River Basin Organization. **(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan** pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, rencana teknik dan pengawasan bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pembinaan pelaksanaan konstruksi dan nonkonstruksi, pelaksanaan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pelaksanaan jaringan pemanfaatan air, pengelolaan prasarana irigasi dan rawa strategis, pengelolaan prasarana air tanah, air baku dan embung strategis, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan konstruksi sarana dan prasarana jaringan sumber air di bidang sungai, pantai, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, irigasi, rawa, dan tambak, air tanah dan air baku serta konservasi air tanah, air baku, embung dan tampungan air lainnya beserta sarana dan prasarananya, dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengamanan pantai strategis. **(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas** melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, koordinasi dan fasilitasi persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi pengadaan barang/jasa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam, --- fasilitasi pelaksanaan operasi modifikasi cuaca di waduk, pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan sistem peringatan dini sumber daya air, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan kajian dan fasilitasi penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan klarifikasi teknis dan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan pelaksanaan, pemungutan, penerimaan dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Bagian Keempat Balai Teknik Bendungan Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 41

**(1) Balai Teknik Bendungan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bendungan dan Danau. **(2) Balai Teknik Bendungan dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 42

Balai Teknik Bendungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pelaksanaan bimbingan teknis bendungan serta pemantauan perilaku bendungan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42, Balai Teknik Bendungan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - pengumpulan dan pengolahan data bendungan; - pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan; - pelaksanaan inspeksi berkala dan luar biasa; - pelaksanaan analisis perilaku bendungan; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bendungan; - pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak pemilik bendungan; - penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan; - inventarisasi, registrasi, dan klasifikasi bahaya bendungan; - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara; --- - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 44

Susunan organisasi Balai Teknik Bendungan terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; - Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi; - Seksi Pemantauan Bendungan; - Seksi Kajian Bendungan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 45

**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas** melakukan pelayanan administrasi kepada semua unsur di balai, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern, pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. **(2) Seksi Program, Evaluasi, Data, dan Informasi mempunyai** tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan rencana teknis keamanan bendungan, penyusunan rencana kajian dan rencana pemantauan bendungan, serta pelaksanaan evaluasi kinerja dan pengumpulan dan pengolahan data bendungan, serta penyebarluasan informasi bendungan dan peraturan atau pedoman bendungan. **(3) Seksi Pemantauan Bendungan mempunyai tugas** melakukan inspeksi berkala, inspeksi luar biasa atau khusus, dan evaluasi data pemeriksaan bendungan. **(4) Seksi Kajian Bendungan mempunyai tugas melakukan** pengkajian pembangunan dan pengelolaan bendungan, analisis perilaku bendungan, serta penyiapan dan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis keamanan bendungan. Bagian Kelima Balai Teknik Pantai Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 46

**(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.** ---

Pasal 47

Balai Teknik Pantai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang pantai.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 47, Balai Teknik Pantai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang pantai; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang pantai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang pantai - pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang pantai; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang pantai; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 49

Susunan organisasi Balai Teknik Pantai terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 50

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, dan urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. --- Bagian Keenam Balai Teknik Sungai Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 51

**(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 52

Balai Teknik Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang sungai.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 52, Balai Teknik Sungai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang sungai; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang sungai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang sungai - pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang sungai; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang sungai; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 54

Susunan organisasi Balai Teknik Sungai terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 55

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, dan urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. Bagian Ketujuh Balai Teknik Rawa Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 56

**(1) Balai Teknik Rawa berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Rawa dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 57

Balai Teknik Rawa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian dan sertifikasi di bidang rawa.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 57, Balai Teknik Rawa menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang rawa; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang rawa; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang rawa - pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang rawa; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang rawa; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. --- Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 59

Susunan organisasi Balai Teknik Rawa terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 60

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas dalam melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. Bagian Kedelapan Balai Teknik Irigasi Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 61

**(1) Balai Teknik Irigasi berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 62

Balai Teknik Irigasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian dan sertifikasi di bidang irigasi.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 62, Balai Teknik Irigasi menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang irigasi; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang irigasi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang irigasi; - pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang irigasi; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang irigasi; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; --- - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 64

Susunan organisasi Balai Teknik Irigasi terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 65

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. Bagian Kesembilan Balai Teknik Sabo Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 66

**(1) Balai Teknik Sabo berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Sabo dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 67

Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang sabo.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 67, Balai Teknik Sabo menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang sabo; --- - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang sabo; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang sabo; - pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang sabo; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang sabo; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 69

Susunan organisasi Balai Teknik Sabo terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 70

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. Bagian Kesepuluh Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 71

**(1) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan dipimpin oleh** seorang Kepala.

Pasal 72

Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang hidrolika dan geoteknik keairan. ---

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 72, Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang hidrolika dan geoteknik keairan; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan; - pelaksanaan diseminasi dan kerjasama di bidang hidrolika dan geoteknik keairan; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang hidrolika dan geoteknik keairan; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 74

Susunan organisasi Balai Hidrolika dan Geoteknik Keairan terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 75

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. --- Bagian Kesebelas Balai Air Tanah Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 76

**(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.**

Pasal 77

Balai Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang air tanah.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 77, Balai Air Tanah menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang air tanah; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang air tanah; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang air tanah; - pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang air tanah; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang air tanah; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 79

Susunan organisasi Balai Air Tanah terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 80

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. Bagian Keduabelas Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 81

**(1) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan dipimpin oleh** seorang Kepala.

Pasal 82

Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi, pelaksanaan bimbingan teknis dan pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengkajian, inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di bidang hidrologi dan lingkungan keairan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 82, Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang hidrologi dan lingkungan keairan; - pelaksanaan pengembangan, perekayasaan, dan penerapan teknologi bidang hidrologi dan lingkungan keairan; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis bidang hidrologi dan lingkungan keairan; - pelaksanaan diseminasi dan kerja sama di bidang hidrologi dan lingkungan keairan; - pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, analisis, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; - pengelolaan data teknis bidang hidrologi dan lingkungan keairan; - pengelolaan laboratorium; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai; --- - pelaksanaan advis teknis dan penyusunan rekomendasi teknis penanganan dan mitigasi bencana alam; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 84

Susunan organisasi Balai Hidrologi dan Lingkungan Keairan terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 85

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai, dan pembangunan zona integritas, serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko. MARGA Bagian Kesatu Umum

Pasal 86

**(1) UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:** - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional; - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; - Balai Bahan dan Pekerasan Jalan; - Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus; - Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan - Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan. **(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan** satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri serta tempat kedudukannya terpisah dari organisasi induk. **(3) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT di** Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- Bagian Kedua Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi

Pasal 87

**(1) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. **(2) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh** seorang Kepala.

Pasal 88

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 88, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; - penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, serta verifikasi data jaringan jalan daerah, dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah; - pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana, dan lingkungan; - penyiapan program, pengendalian, dan pengawasan pengadaan tanah jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol; - penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan serta perubahannya; - penyiapan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan; - pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - penerbitan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant); - pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa; --- - penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan; - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas; - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah; - pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol; - koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya; - pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi; - pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangan; - evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan; - penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; - pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; - pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; - penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; - penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar; - penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, layanan hukum, komunikasi publik dan rumah tangga; dan aa. pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko. ---

Pasal 90

Tipologi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, terdiri atas: - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A; dan - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B. Paragraf 2 Susunan Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A

Pasal 91

**(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan** Nasional Tipe A, terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; - Bidang Preservasi I; - Bidang Preservasi II; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan tugas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II; - Bidang Preservasi; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Pembangunan** Jalan dan Jembatan I dan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.

Pasal 92

Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 92, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: - pengelolaan data dan administrasi kepegawaian; - pengelolaan organisasi dan tata laksana; - pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak; - pemberian layanan hukum; - pelaksanaan komunikasi publik; --- - pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan; - pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak; - pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; - pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara; - pelaksanaan pengamanan fisik dan pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara; - fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara; - pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional; - penyusunan laporan berkala Balai Besar; - pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan; - penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah; - pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; - koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Balai Besar; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 94

Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 95

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan menyelenggarakan fungsi: - melaksanakan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan; - penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan; - pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan; - penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan; --- - penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan; - pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas; - evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan; - penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai besar; - penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; - dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah; - penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan; - evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; - penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran; dan - perencanaan kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

Pasal 97

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 98, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan; - penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan; - pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi; --- - pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol; - pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol; - koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya; - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; - pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan; - penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan, dan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.

Pasal 100

Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 101

Bidang Preservasi I mempunyai tugas melaksanakan preservasi jalan dan jembatan.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 101, Bidang Preservasi I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan; - pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya; - pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; - koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol; --- - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; - pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan; - penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan; - penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian - bagian jalan; - pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; dan - penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).

Pasal 103

Bidang Preservasi I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 104

Bidang Preservasi II mempunyai tugas melaksanakan preservasi jalan dan jembatan.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 104, Bidang Preservasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan; - pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya; - pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; - koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol; --- - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; - pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan; - penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan; - penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian - bagian jalan; - pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; dan - penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).

Pasal 106

Bidang Preservasi II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 107

Pembagian Wilayah Kerja untuk Bidang Preservasi I dan Bidang Preservasi II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A. Paragraf 3 Susunan Organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B

Pasal 108

Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B, terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; - Bidang Preservasi; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 109

Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan umum dan ketatausahaan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. ---

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 109, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: - melaksanakan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian; - pengelolaan organisasi dan tata laksana; - pelaksanaan pengendalian penyusunan perjanjian atau kontrak; - pemberian layanan hukum; - pelaksanaan komunikasi publik; - pelaksanaan pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan; - pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak; - pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan; - pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang/kekayaan milik negara; - pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara; - fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara; - pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai besar; - pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan; - penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah; - pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; - koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai besar; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.

Pasal 111

Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 112

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan mempunyai tugas melaksanakan keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 112, Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan; --- - penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan; - pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan; - penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan; - penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan; - pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas; - evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan; - penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai; - penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; - dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah; - penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan; - evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; - penyusunan rencana, program, dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; dan - penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.

Pasal 114

Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 115

Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan pembangunanan jalan dan jembatan.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 115, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan; --- - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan; - penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan; - pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi; - pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol; - pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol; - koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya; - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan; - evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; - pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan; - penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan; dan - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan.

Pasal 117

Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 118

Bidang Preservasi mempunyai tugas melaksanakan preservasi jalan dan jembatan.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 118, Bidang Preservasi menyelenggarakan fungsi: - melaksanakan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; --- - pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan; - pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya; - pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; - koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol; - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah; - pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan; - penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan; - penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan; - pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian- bagian jalan; dan - pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan, pengendalian pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan;dan - penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant).

Pasal 120

Bidang Preservasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketiga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 121

**(1) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga. **(2) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dipimpin oleh seorang** Kepala. ---

Pasal 122

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemrograman, perencanaan, pengadaan, pembangunan, preservasi dan pengendalian penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan termasuk konektivitas jaringan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 122, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan; - pelaksanaan dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan serta verifikasi data jaringan jalan daerah dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah; - pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi dan evaluasi perencanaan teknis bidang jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan; - penyiapan program, pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol; - penyusunan rencana, program, dan anggaran penanganan jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi, serta lingkungan dan perubahannya; - penyusunan rencana dan dokumen pengadaan bidang jalan dan jembatan termasuk penyusunan dan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan bidang jalan dan jembatan; - pengendalian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan penanganan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya; - penerbitan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant); - pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan perubahan kontrak pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa; - penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan; - pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang jalan dan jembatan; - pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian; - pelaksanaan analisis dampak lingkungan dan lalu lintas; - penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi penanganan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah; --- - pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol; - koordinasi dan pemantauan kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol serta koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya; - pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi; - pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya; - evaluasi dan penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan; - penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam; - pencegahan atau mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan; - pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan; - penyediaan konsultasi teknik penanganan jalan dan jembatan pada jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan; - penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai; - penyusunan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait penanganan jalan dan jembatan; dan - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik/kekayaan negara selaku unit akuntansi wilayah serta laporan kinerja pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, layanan hukum, komunikasi publik dan rumah tangga; dan aa. koordinasi dan fasilitasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 124

Susunan organisasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; - Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; - Seksi Preservasi; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 125

**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas** melakukan urusan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, penyiapan penyusunan perjanjian atau kontrak serta pemberian layanan hukum, penyiapan komunikasi publik di Balai, pengelolaan anggaran, urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi dan akuntansi keuangan, pelaksanaan administrasi penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan pengamanan fisik serta pelaksanaan proses sertifikasi tanah dan barang milik/kekayaan negara, fasilitasi usulan serta pemantauan dan evaluasi atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara, penyiapan dan koordinasi pengelolaan dan penetapan leger jalan nasional, penyusunan laporan berkala balai, pelaksanaan administrasi perizinan bidang jalan dan jembatan, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga balai, dan penyediaan konsultasi teknis pengelolaan leger jalan daerah, pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. **(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan** mempunyai tugas melakukan penyiapan, pelaksanaan, dan pengolahan data dan informasi jalan dan jembatan, penyusunan rencana, program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan, penyiapan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan termasuk keselamatan jalan, daerah rawan bencana dan lingkungan, penyiapan rencana dan dokumen pengadaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penyiapan pelaksanaan penyusunan analisis harga satuan pekerjaan jalan dan jembatan, penyiapan program pengadaan tanah jalan nasional, penyiapan pengadaan barang/jasa kegiatan perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, penyiapan pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa perencanaan dan pengawasan jalan dan jembatan, penyiapan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, evaluasi penerapan standar pelayanan minimal jalan dan jembatan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja balai, penyiapan penyediaan konsultasi teknik perencanaan dan pemrograman jalan daerah termasuk konektivitas jaringan jalan, dukungan verifikasi data jaringan dan verifikasi usulan pemrograman jalan daerah, penyiapan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal --- dalam rangka penuntasan temuan terkait perencanaan dan pemrograman jalan dan jembatan, evaluasi perencanaan teknis perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, penyusunan rencana, program dan anggaran perbaikan kerusakan jalan dan jembatan akibat bencana alam, dan penyusunan usulan perubahan program, anggaran dan keluaran serta rencana kegiatan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan. **(3) Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai** tugas melakukan penyiapan rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan pembangunan jalan termasuk jalan bebas hambatan dan jalan tol yang dilaksanakan konstruksinya oleh pemerintah, melakukan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol, melakukan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan pembangunan jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pengawasan penerapan analisis harga satuan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan, melakukan pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan, melakukan pelaksanaan program kelaikan jalan dan jembatan nasional termasuk uji laik fungsi, melakukan penerapan hasil pengembangan teknologi bahan dan peralatan jalan dan jembatan, pengendalian dan pengawasan pengadaan tanah pembangunan jalan nasional, jalan bebas hambatan, dan jalan tol, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembangunan jalan bebas hambatan dan jalan tol, melaksanakan pengendalian penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang pembangunan jalan dan jembatan, melaksanakan pemantauan dan pengujian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi serta evaluasi terhadap hasil pengujian, melaksanakan penyediaan konsultasi teknik pembangunan jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, melakukan koordinasi pelaksanaan uji teknis dan operasi jalan tol dalam rangka laik fungsi jalan tol yang berada di wilayah kerjanya, melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan jalan dan jembatan, menyiapkan bahan dan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait pembangunan jalan dan jembatan, evaluasi kinerja penyedia jasa pembangunan jalan dan jembatan dan melaksanakan penerapan standar pelayanan minimal bidang pembangunan jalan dan jembatan. **(4) Seksi Preservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan** rencana kerja pengendalian dan pengawasan, serta pemanfaatan sumber daya konstruksi pelaksanaan preservasi jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa kegiatan preservasi jalan dan jembatan sesuai dengan kewenangannya, pengawasan penerapan analisa harga satuan pekerjaan preservasi --- jalan dan jembatan, pengendalian pelaksanaan perubahan kontrak pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pengadaan atau penyediaan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pemantauan bahan dan peralatan untuk jalan dan jembatan termasuk suku cadang sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan, koordinasi dan monitoring kegiatan operasi dan pemeliharaan jalan bebas hambatan dan jalan tol, pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan lingkungan di bidang preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan pengujian, pemantauan, dan pengendalian bahan dan hasil pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan serta evaluasi terhadap hasil pengujian, penyediaan konsultasi teknik preservasi jalan dan jembatan yang berada di jalan daerah, pengendalian pelaksanaan pekerjaan bidang preservasi jalan dan jembatan, penyiapan bahan dan pelaksanaan pendampingan dalam periode audit internal dan eksternal dalam rangka penuntasan temuan terkait preservasi jalan dan jembatan, pelaksanaan evaluasi kinerja penyedia jasa preservasi jalan dan jembatan, penerapan standar pelayanan minimal bidang preservasi jalan dan jembatan, pengendalian teknis fungsi dan pemanfaatan bagian- bagian jalan, pengendalian pelaksanaan penilikan jalan dan jembatan, pengendalian pencegahan/mitigasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan bencana yang berdampak pada jalan dan jembatan, dan penyiapan bahan sertifikasi laik operasi dan penetapan laik produksi mesin pencampur aspal (asphalt mixing plant) dan mesin pencampur semen (batching plant). Bagian Keempat Balai Bahan dan Perkerasan Jalan Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 126

**(1) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan. **(2) Balai Bahan dan Perkerasan Jalan dipimpin oleh seorang** Kepala.

Pasal 127

Balai Bahan dan Perkerasan Jalan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi, alih teknologi, mitigasi serta layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan, di bidang bahan dan perkerasan jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan. ---

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 127, Balai Bahan dan Perkerasan Jalan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis bidang teknologi bahan dan perkerasan jalan; - pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan; - pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan; - pelaksanaan mitigasi di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan; - pelaksanaan layanan teknis meliputi kliring teknologi, advis teknis, pendampingan teknis, uji laboratorium, dan uji lapangan di bidang teknologi bahan, desain struktur perkerasan, dan drainase jalan; - pembangunan zona integritas, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, umum, barang milik/kekayaan negara, komunikasi publik, dan rumah tangga. Paragraf 2 Susunan Organisasi

Pasal 129

Susunan organisasi Balai Bahan dan Perkerasan Jalan terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 130

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak dan barang milik/kekayaan negara, pembangunan zona integritas serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. Bagian Kelima Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Paragraf 1 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 131

**(1) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan. --- **(2) Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus** dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 132

Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan bentang panjang dan terowongan khusus, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 132, Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan standar, prosedur, dan kriteria teknis keamanan jembatan dan terowongan khusus; - pelaksanaan inspeksi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus; - pelaksanaan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku serta analisis kondisi jembatan bentang panjang dan terowongan khusus; - pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan bentang panjang dan terowongan khusus; - pemberi