Peraturan Menteri Nomor 10-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
4. Pelapor yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.
5. Terlapor adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diduga sebagai pelaku pelanggaran.
6. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh whistleblower
atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
7. Verifikator adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penyaringan data dan informasi berdasarkan kriteria yang tersedia di dalam WBS.
8. Penelaah adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower melalui Verifikator.
9. Administrator Sistem adalah Pegawai ASN yang diberi tugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional WBS.
10. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Whistleblower.
11. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan/atau Pegawai ASN dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui WBS.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran di Kementerian;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai ASN untuk mengungkapkan terjadinya pelanggaran;
c. meningkatkan sistem pengawasan internal;
dan
d. memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pelaporan;
b. penyelenggaraan WBS; dan
c. hak dan kewajiban Whistleblower.
Pasal 3
Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN disampaikan melalui WBS.
Pasal 4
Data Pelaporan berisi informasi yang meliputi:
a. nama asli atau nama samaran Whistleblower;
b. identitas lengkap terlapor paling sedikit memuat:
1. nama lengkap;
2. jabatan; dan
3. unit kerja;
c. substansi pelaporan berupa:
1. bentuk pelanggaran;
2. pihak yang turut terlibat bila ada;
3. tempat kejadian; dan
4. waktu kejadian; dan
d. bukti-bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan pelanggaran berupa:
1. dokumen;
2. gambar;
3. rekaman; dan/atau
4. bukti lainnya.
Pasal 5
Whistleblower menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Inspektorat Jenderal melalui WBS dengan alamat http://wispu.pu.go.id.
Pasal 6
(1) Laporan yang disampaikan melalui Web akan diverifikasi oleh Verifikator.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Penelaah.
(3) Penelaah melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. uraian pelanggaran;
c. bukti;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
(5) Hasil penelaahan berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Inspektur Jenderal.
Pasal 7
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menunjukkan tidak terbukti adanya pelanggaran, Penelaah menyampaikan kepada Verifikator untuk menginformasikan kepada Whistleblower melalui WBS.
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, Inspektur Jenderal menindaklanjuti dengan cara membentuk Tim Pemeriksaan Khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
(3) Pembentukan Tim Pemeriksaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proses pelaksanaan pemeriksaan khusus, mengikuti ketentuan tata cara penanganan masukan dari masyarakat dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan khusus.
Pasal 8
(1) WBS diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Standar operasional prosedur terkait WBS ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 9
Penyelenggara WBS terdiri atas:
a. Verifikator;
b. Penelaah; dan
c. Administrator Sistem.
Pasal 10
Verifikator dan Penelaah ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan;
dan
c. memiliki integritas.
Pasal 11
Administrator Sistem ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. memahami teknologi informasi; dan
c. memiliki integritas.
Pasal 12
(1) Verifikator bertugas:
a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari Whistleblower yang masuk melalui WBS;
b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan;
c. menyampaikan hasil verifikasi kepada Penelaah;
d. meminta tambahan data dan informasi kepada Whistleblower bila dibutuhkan; dan
e. menginformasikan status penanganan pelaporan kepada Whistleblower melalui WBS.
(2) Dalam menjalankan tugas,Verifikator berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Pasal 13
(1) Penelaah bertugas:
a. melakukan penelaahan terhadap hasil verifikasi;
b. meminta tambahan data dan informasi pelaporan kepada Verifikator apabila dibutuhkan;
c. meminta pendapat tenaga ahli apabila dibutuhkan; dan
d. menyampaikan hasil telaahan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas, Penelaah berkewajiban:
a. merahasiakan identitas Whistleblower; dan
b. merahasiakan data dan informasi yang patut diduga dapat membuka rahasia Whistleblower.
Pasal 14
(1) Administrator Sistem bertugas melaksanakan pengelolaan WBS yang meliputi namun tidak terbatas pada:
a. penyiapan, pemeliharaan, pengembangan dan pemantauan terhadap perangkat lunak, perangkat keras, aplikasi, jaringan, serta keamanan WBS; dan
b. menyiapkan akun Verifikator dan Penelaah WBS.
(2) Dalam menjalankan tugas, Administrator Sistem berkewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi WBS.
Pasal 15
(1) Whistleblower berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang disampaikan;
b. memberikan keterangan tanpa tekanan;
c. memperoleh perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses pelaporan;
d. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian;
e. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi;
f. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan
g. memperoleh perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
Whistleblower wajib:
a. melengkapi laporan yang diajukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. memenuhi permintaan Verifikator untuk melengkapi bukti laporan;
c. menjaga kerahasian laporan yang disampaikan
melalui WBS;
d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan baik dan benar;
e. beritikad baik; dan
f. bersikap kooperatif.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
