Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan tertulis tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
4. Pelapor yang selanjutnya disebut Whistleblower adalah masyarakat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki informasi dan/atau akses informasi disertai dengan barang bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran.
5. Terlapor adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diduga sebagai pelaku pelanggaran.
6. Pelaporan adalah proses penyampaian informasi oleh whistleblower
atas adanya dugaan pelanggaran, yang dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
7. Verifikator adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penyaringan data dan informasi berdasarkan kriteria yang tersedia di dalam WBS.
8. Penelaah adalah Pegawai ASN pada Inspektorat Jenderal yang diberi tugas melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower melalui Verifikator.
9. Administrator Sistem adalah Pegawai ASN yang diberi tugas mengatur, mengelola, dan mengawasi operasional WBS.
10. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Whistleblower.
11. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
