Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

PERMENPUPR No. 10 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

2. Pengurus Lembaga adalah wakil dari unsur-unsur yang dikukuhkan oleh Menteri untuk Lembaga Tingkat Nasional dan oleh Gubernur untuk Lembaga Tingkat Provinsi.

3. Kesekretariatan Lembaga yang selanjutnya disebut Kesekretariatan adalah unit kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Lembaga meliputi administrasi, teknis, dan keahlian.

4. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Sertifikasi adalah :

a. proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau

b. proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

6. Unit Sertifikasi Badan Usaha adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga untuk melakukan proses sertifikasi badan usaha.

7. Unit Sertifikasi Tenaga Kerja adalah unit kerja yang dibentuk oleh Lembaga atau masyarakat jasa konstruksi untuk melakukan proses sertifikasi tenaga kerja.

8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Lembaga Tingkat Nasional kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Tingkat Provinsi serta Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh masyarakat untuk menyelenggarakan sertifikasi.

Rapat Pengurus Lembaga adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus Lembaga.

10. Rapat Kelompok Unsur adalah rapat antara Pengurus Lembaga dari masing-masing unsur dengan Kelompok Unsurnya.

11. Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat antara Pengurus Lembaga tingkat nasional dengan perwakilan Pengurus Lembaga tingkat provinsi.

12. Kelompok Unsur asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi adalah asosiasi-asosiasi yang memenuhi persyaratan untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga.

13. Kelompok Unsur Perguruan Tinggi dan/atau pakar adalah Perguruan tinggi-Perguruan tinggi dan/atau pakar-pakar yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga.

14. Kelompok Unsur pemerintah adalah instansi- instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan Lembaga.

15. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga; dan

b. Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga.

(2) Pengaturan tentang tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga tercantum dalam Lampiran 1, dan pengaturan tentang Organisasi Lembaga, Unit Sertifikasi dan Kesekretariatan Lembaga tercantum dalam Lampiran 2, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Lembaga Tingkat Nasional menetapkan pedoman pelaksanaan tugas Lembaga dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga Tingkat Provinsi dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pedoman pelaksanaan tugas Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Lembaga yang meliputi antara lain program kerja, pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pedoman pelaksanaan registrasi, pedoman pelaksanaan lisensi unit sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja, dan program peningkatan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli, kode etik Lembaga serta lambang Lembaga.

Pasal 5

(1) Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, Pengurus Lembaga yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri AD/ART Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, dan memfasilitasi pembentukan pengurus Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan Asosiasi yang memenuhi persyaratan, dan perguruan tinggi, dan/atau pakar serta instansi pemerintah yang memenuhi kriteria dapat menjadi anggota kelompok unsur untuk setiap periode kepengurusan Lembaga ditetapkan oleh Menteri.

(3) Seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang habis masa berlakunya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa perpanjangan dengan tetap mempertimbangkan persyaratan sebagaimana diberlakukan saat penerbitan.

(4) Menteri atau atas nama Menteri membentuk Tim Penguji Kelayakan dan Kepatutan calon Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Provinsi.

(5) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011.

(6) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya pengurus Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak- pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 2010

MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO

LAMPIRAN I TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA DAFTAR ISI

LAMPIRAN I TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS, MASA BAKTI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA BAB HALAMAN

I Persyaratan atau kriteria menjadi kelompok unsur dan mekanisme penetapan wakil-wakil kelompok unsur sebagai pengurus Lembaga 14 1.1 Persyaratan atau kriteria menjadi Kelompok Unsur Tingkat Nasional 14 1.2 Persyaratan atau kriteria menjadi Kelompok Unsur Tingkat Provinsi 22 1.3 Mekanisme penetapan wakil-wakil Kelompok Unsur sebagai Pengurus Lembaga 26 II Mekanisme penetapan kepengurusan Lembaga 28

III

Persyaratan umum menjadi Pengurus Lembaga 29 Rekruitmen Pengurus Lembaga 31 4.1 Rekruitmen Pengurus Lembaga Tingkat Nasional 31 4.2 Rekruitmen Pengurus Lembaga Tingkat Provinsi 32 V Mekanisme uji kelayakan & kepatutan 34 VI Masa bakti Pengurus Lembaga 37

VII

Pergantian antar waktu Pengurus Lembaga 38

VIII

Tugas pokok, fungsi, lingkup wewenang dan mekanisme kerja 40 8.1 Tugas pokok 40 8.2 Fungsi 40 8.3 Lingkup wewenang 45 8.4.

Pendanaan 46 8.5 Mekanisme kerja Lembaga 47