PENGELOLAAN AIR HUJAN
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
---
1. Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya adalah upaya
dan kegiatan untuk mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan cara
memaksimalkan pemanfaatan air hujan, infiltrasi air hujan, dan menyimpan
sementara air hujan untuk menurunkan debit banjir melalui optimasi
pemanfaatan elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal,
kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
1. Persil Bangunan Gedung adalah sebidang tanah dengan luasan tertentu yang
menjadi milik perserorangan, badan hukum, atau negara yang diperuntukan
untuk pembangunan bangunan gedung.
1. Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di
angkasa dan jatuh ke bumi.
1. Curah Hujan adalah banyaknya air hujan yang tercurah atau turun di suatu
daerah dalam jangka waktu tertentu.
1. DrainasePerkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi
mengelola atau mengendalikan air permukaan, sehingga tidak
mengganggudan/atau merugikan masyarakat.
1. Sarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan yang dioperasikan untuk
pengumpulan dan pemanfaatan, infiltrasi, dan detensi air hujan.
1. Sarana Penampung Air Hujan adalah bagian dari sarana pengelolaan air
hujan yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan, untuk kemudian
dapat dimanfaatkan.
1. Sarana Retensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang
berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian diresapkan ke
dalam tanah.
1. Sarana Detensi adalah adalah bagian dari sarana pengelolaan air hujan yang
berfungsi sebagai penampung air hujan untuk kemudian didistribusikan
sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
1. Detensi Air Hujan adalah upaya pengumpulan air hujan pada sarana
pengelolaan air hujan untuk sementara waktu dalam rangka mengurangi
volume limpasan air hujan yang berpotensi menimbulkan genangan.
1. Prasarana Pengelolaan Air Hujan adalah bangunan pelengkap sebagai
penunjang beroperasinya sarana pengelolaan air hujan.
---
1. Sumur Resapan adalah sarana drainase yang berfungsi untuk meresapkan
air hujan dari atap bangunan gedung ke dalam tanah melalui lubang
sumuran.
1. Kolam Tandon adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung air
hujan agar dapat digunakan sebagai sumber air baku.
1. Kolam Retensi adalah sarana drainase yang berfungsi untuk menampung dan
meresapkan air hujan di suatu wilayah.
1. Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh
pemerintah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku.
1. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang
diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI
Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk bangunan
gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi
suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum
pemanfaatannya.
1. Status Wajib Kelola Air Hujan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
suatu bangunan gedung dan persilnya yang diinformasikan oleh pemerintah
kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta kepada pemohon IMB dalam rangka penyediaan sarana
dan prasarana pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
1. Curah Hujan Persentil 95 adalah curah hujan harian terendah yang sama
atau lebih besar dari 95% curah hujan yang ada.
1. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia
jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
1. Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung
adalah sarana yang digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus
untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah ProvinsiDKI Jakarta untuk
pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung
dan persilnya.
1. Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan adalah kegiatan yang
dilaksanakan secara berurutan dalam penyelenggaraan pengelolaan air hujan
pada bangunan.
---
1. Volume Wajib Kelola Air Hujan adalah total volume air hujan per hari yang
wajib dikelola pada bangunan gedung dan persilnya dengan pemanfaatan
elemen alam dan pemanfaatan elemen buatan.
1. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan,
pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata
pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung
dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang
sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
1. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-
undangan, pedoman, petunjuk,dan standar teknis bangunan gedung sampai
didaerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
1. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran
akan hak,kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan
aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
1. Pengawasan adalah pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-
undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah,**
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, danPenyelenggara
Bangunan Gedung dalam mengelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Air Hujan**
Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya secara optimal.
---
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan
Persilnya;
- penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya;
- penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan
Gedung Dan Persilnya;
- pembinaan; dan
- peran masyarakat.
Pasal 4
Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya
dilakukan dengan memperhatikan :
- pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung
Dan Persilnya;
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan
persilnya; dan
- Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung dan
persilnya.
Pasal 5
**(1) Pola umum penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan**
Gedung Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
terdiri atas:
- prinsip Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
dan
- manfaat Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
**(2) Ketentuan mengenai pola umum penyelenggaraan pengelolaan air hujan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 6
**(1) Instrumen pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung**
Dan Persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- informasi karakteristik wilayah terkait dengan karakteristik tanah,
topografi, muka air tanah, dan jenis sarana pengelolaan air hujan;
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan
gedungbaru; dan
- Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan
gedungeksisting.
**(2) Informasi karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf**
amerupakan hasil kajian karakteristik wilayah yang merupakan tanggung
jawab pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta
merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
**(3) Kajian karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud padaayat (2) dapat**
dilaksanakan sebagai bagian dari Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL).
**(4) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung**
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Keterangan Rencana Kota (KRK);
- IMB; dan
- SLF.
**(5) Instrumen Pelaksanaan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung**
eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- formulir pemeriksaan penyelenggaraan pengelolaan Air Hujan;
- surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan; dan
- surat pernyataan pengelolaan Air Hujan.
**(6) Formulir pemeriksaan penyelenggaraan Air Hujan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) huruf a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(7) Surat pemberitahuan pengelolaan Air Hujan sebagai mana dimaksud pada**
ayat (5) huruf b terdiri atas:
- ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan;
- dokumen rencana teknis pengelolaan Air Hujan; dan
- tenggang waktu penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan Air
Hujan.
---
Pasal 7
**(1) Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan gedung**
dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- tahapan penyelenggaraan untuk gedung baru; dan
- tahapan penyelenggaraan untuk gedung eksisting.
**(2) Rincian Tahapan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan pada bangunan**
gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
Penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya
dilakukan dengan memperhatikan:
- prinsip penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung
dan persilnya;
- kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan;dan
- tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung
dan persilnya.
Pasal 9
**(1) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya**
ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI
Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
**(2) Ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan**
persilnya disampaikan kepada pemohon IMB bersamaan dengan
penerbitan surat KRK.
**(3) Pemenuhan ketetapan Status Wajib Kelola Air Hujan dalam dokumen**
rencana teknis bangunan gedung merupakan bagian dari prasyarat
diterbitkannya IMB.
**(4) Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya,**
meliputi:
- Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95; dan
- Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi spesifik.
---
**(5) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan persentil 95 sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Rincian Status Wajib Kelola Air Hujan berdasarkan analisis hidrologi**
spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam
Pasal 10
**(1)** Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 8]] huruf b merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung baru maupun bangunan gedung eksisting.
**(2)** Kriteria penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 11
Tata cara penetapan Status Wajib Kelola Air Hujan pada bangunan gedung dan persilnya sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 8]] huruf c, tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
BAB III establishes the mandatory framework for determining rainwater management requirements for buildings:
- **Authority**: District/city government (or DKI Jakarta Provincial Government)
- **Timing**: Communicated with KRK issuance
- **Requirement**: Prerequisite for IMB (Building Permit) issuance
- **Application**: Standard approach for most buildings
- **Calculation**: Based on 10+ years of rainfall data
- **Simplicity**: Pre-calculated by local government
- **Use Case**: Buildings < 10,000 m² or simple complexity
- **Application**: Comprehensive approach for large/complex buildings
- **Requirement**: Buildings ≥ 10,000 m² or critical locations
- **Analysis**: Custom hydrological study required
- **Experts**: Hydrology, civil engineering, geotechnical specialists
- **Minimum Standard**: Must equal or exceed Criteria 1 volumes
- **Volume Calculation**: Total daily rainwater requiring management
- **Facility Types**: Retention, detention, and harvesting systems
- **Infrastructure Sizing**: Based on plot area and rainfall intensity
- **Incentives/Disincentives**: Flexibility for local government policies
- Tied to building permit process
- Part of technical requirements verification
- Foundation for SLF (Functional Fitness Certificate)
This chapter creates a scalable system: simpler requirements for standard buildings, comprehensive analysis for larger developments.
---
- Previous: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_2|BAB II - Penyelenggaraan]]
- Next: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_4|BAB IV - Sarana dan Prasarana]]
- Annex: [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran - Technical Details]]
- Parent: [[PERMENPUPR_11_2014|PERMENPUPR 11/2014]]
# BAB IV - PENYELENGGARAAN SARANA DAN PRASARANA PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA
Pasal 12
Penyelenggaraan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan meliputi:
a. prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya;
b. jenis, dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan; dan
c. tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan.
---
Pasal 13
Prinsip pemanfaatan sarana dan prasarana pengelolaan air hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 12]] huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya harus mempertimbangkan karakteristik tanah, topografi, dan muka air tanah pada Persil Bangunan Gedung;
b. perhitungan dimensi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan dilaksanakan dengan mempertimbangkan intensitas Curah Hujan dan luas persil Bangunan Gedung; dan
c. kelaikan fungsi sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan merupakan bagian dari prasyarat untuk dapat diterbitkannya [[SLF]] dan SLF perpanjangan.
---
Pasal 14
**(1)** Jenis sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 12]] huruf b meliputi jenis sarana dan jenis prasarana.
**(2)** Jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. **[[Sarana Penampungan Air Hujan]]**;
b. **[[Sarana Retensi]]**; dan
c. **[[Sarana Detensi]]**.
**(3)** Pemilihan jenis Sarana Pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan persyaratan, kebutuhan pemilik atau pengguna Bangunan Gedung, serta skala prioritas pola pengelolaan Air Hujan, antara lain:
a. memaksimalkan pemanfaatan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan persilnya;
b. memaksimalkan infiltrasi Air Hujan; dan
c. menahan Air Hujan sementara waktu untuk menurunkan limpasan air hujan.
**(4)** Jenis prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saluran air hujan;
b. talang air hujan;
c. bak kontrol;
d. bak penyaring;
e. pipa; dan
f. kran air.
**(5)** Prasarana pengelolaan Air Hujan harus direncanakan untuk mampu mendukung beroperasinya Sarana Pengelolaan Air Hujan.
**(6)** Dimensi, ilustrasi, dan penempatan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 13]] huruf b, tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 15
Tata cara perencanaan sarana dan prasarana pengelolaan Air Hujan sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 12]] huruf c tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 16
**(1)** Dalam hal Bangunan Gedung dan persilnya secara teknis dan non teknis tidak dapat mengelola Air Hujan secara mandiri, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta harus melakukan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
**(2)** Pelaksanaan pengelolaan Air Hujan pada skala kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam memberikan [[IMB]].
---
BAB IV establishes the comprehensive framework for rainwater management facilities and infrastructure:
**A. Sarana Penampungan (Harvesting/Storage)**
- **Purpose**: Rainwater collection for reuse
- **Types**: Kolam tandon, tangki air
- **Applications**: Domestic use, irrigation, toilet flushing
- **Priority**: First priority in facility selection
**B. Sarana Retensi (Infiltration)**
- **Purpose**: Groundwater recharge through infiltration
- **Types**:
- **Sumur Resapan** (Infiltration wells)
- **Kolam Retensi** (Retention ponds)
- **Biopori** (Bio-pores)
- **Sumur Resapan Dalam** (Deep infiltration wells)
- **Requirements**:
- Soil permeability ≥ 2.0 cm/hr
- Minimum 1.5m clearance from groundwater table
- Spacing: 3m between wells, 1m from foundation, 5m from septic tanks
- **Priority**: Second priority (maximize infiltration)
**C. Sarana Detensi (Temporary Detention)**
- **Purpose**: Temporary storage to reduce peak runoff
- **Types**:
- **Bak/Tandon/Kolam Detensi** (Detention tanks/ponds)
- **Taman Vertikal** (Vertical gardens)
- **Taman Atap** (Roof gardens/green roofs)
- **Application**: When infiltration not feasible
- **Priority**: Third priority (detention as alternative)
1. **Saluran air hujan** - Drainage channels
2. **Talang air hujan** - Rain gutters
3. **Bak kontrol** - Control tanks
4. **Bak penyaring** - Filter tanks
5. **Pipa** - Piping system
6. **Kran air** - Water taps
**Site Considerations:**
- Soil characteristics (permeability, type)
- Topography (slope, elevation)
- Groundwater level (depth, seasonal variation)
- Plot area and building coverage
**Calculation Factors:**
- Rainfall intensity (95th percentile or specific analysis)
- Plot area (total catchment)
- Building footprint (KDB × plot area)
- Drainage coefficient
**Compliance Integration:**
- Facility functionality prerequisite for [[SLF]] issuance
- Verification required for SLF renewal
- Part of building permit technical requirements
**Priority 1: Maximize Utilization** (Pasal 14 ayat 3a)
- Rainwater harvesting for beneficial use
- Reduces potable water demand
- Provides backup water supply
**Priority 2: Maximize Infiltration** (Pasal 14 ayat 3b)
- Recharge groundwater
- Maintain natural hydrological cycle
- Preferred for sites with suitable soil
**Priority 3: Temporary Detention** (Pasal 14 ayat 3c)
- Reduce peak runoff rate
- Alternative when infiltration not feasible
- Integration with landscape/architecture
**When Individual Management Not Feasible:**
- Technical constraints (soil, space, topography)
- Non-technical constraints (legal, economic)
- Government responsibility for kawasan-scale facilities
**District Solutions:**
- Communal infiltration basins
- Shared detention ponds
- Public green infrastructure
- Can justify IMB issuance for individual buildings
**Sumur Resapan Specifications:**
- Types: 4 types per SNI 03-2453-2002
- Depth: 1.5m minimum from groundwater
- Diameter: Calculated based on soil permeability
- Material: Precast concrete, brick, or natural stone
**Biopori Specifications:**
- Diameter: 10-30 cm
- Depth: 80-100 cm (or until groundwater)
- Spacing: 50-100 cm apart
- Maintenance: Fill with organic waste for composting
**Kolam Retensi/Detensi:**
- Volume calculation: Vab = 0.855 × Ctadah × Atadah × th
- Where: th = 95th percentile rainfall, Atadah = catchment area
- Design considerations: Freeboard, outlet control, vegetation
**Taman Atap (Green Roofs):**
- Substrate depth: 10-30 cm
- Vegetation: Drought-tolerant species
- Waterproofing: Critical consideration
- Weight loading: Structural analysis required
This chapter provides the technical foundation for facility selection, design, and implementation, with detailed specifications in the regulation's annex.
---
- Previous: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_3|BAB III - Penetapan Status Wajib Kelola]]
- Next: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_5|BAB V - Pembinaan]]
- Annex: [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran - Technical Specifications]]
- Parent: [[PERMENPUPR_11_2014|PERMENPUPR 11/2014]]
# BAB V - PEMBINAAN
Pasal 17
**(1)** Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya merupakan bagian dari Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
**(2)** Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
**(3)** Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a. **pengaturan**;
b. **pemberdayaan**; dan
c. **pengawasan**.
---
Pasal 18
**(1)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengaturan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf a yang dilakukan **Pemerintah** kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (**NSPK**);
b. penyebarluasan NSPK; dan
c. pemberian bantuan teknis.
**(2)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengaturan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf a yang dilakukan **pemerintah provinsi** kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi:
a. penyebarluasan NSPK; dan
b. pemberian bantuan teknis.
**(3)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengaturan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf a yang dilakukan **pemerintah kabupaten/kota** dan **Pemerintah Provinsi DKI Jakarta** kepada penyelenggara bangunan gedung meliputi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 19
**(1)** Pembinaan melalui kegiatan **Pemberdayaan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b yang dilakukan **Pemerintah** kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. Penyediaan teknologi terkait dengan pengelolaan Air Hujan;
b. sosialisasi; dan
c. pelatihan.
**(2)** Pembinaan melalui kegiatan **Pemberdayaan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b yang dilakukan **pemerintah provinsi** kepada pemerintah kabupaten/kota dan Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
**(3)** Pembinaan melalui kegiatan **Pemberdayaan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf b, yang dilakukan **pemerintah kabupaten/kota** dan **Pemerintah Provinsi DKI Jakarta** kepada Penyelenggara Bangunan Gedung meliputi:
a. sosialisasi; dan
b. pelatihan.
---
Pasal 20
**(1)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengawasan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf c yang dilakukan **Pemerintah** kepada pemerintah provinsi dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
**(2)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengawasan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf c yang dilakukan **pemerintah provinsi** kepada pemerintah kabupaten/kota dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
**(3)** Pembinaan melalui kegiatan **Pengawasan** sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 17]] ayat (3) huruf c yang dilakukan **pemerintah kabupaten/kota** dan **Pemerintah Provinsi DKI Jakarta** kepada Penyelenggara Bangunan Gedung dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya.
---
BAB V establishes a comprehensive three-tiered governance framework for rainwater management implementation:
The supervision system operates through three complementary approaches:
- Development and dissemination of norms, standards, procedures, and criteria (NSPK)
- Legal framework establishment
- Technical guidance provision
- Technology transfer and innovation
- Socialization and awareness campaigns
- Capacity building and training programs
- Monitoring of regulation implementation
- Compliance verification
- Performance tracking
**Regulation (Pasal 18 ayat 1):**
- **NSPK Development**: Create comprehensive norms, standards, procedures, and criteria
- **NSPK Dissemination**: National-level distribution and communication
- **Technical Assistance**: Provide expert support to provincial and local governments
**Empowerment (Pasal 19 ayat 1):**
- **Technology Provision**: Research, development, and deployment of rainwater management technologies
- **National Socialization**: Awareness campaigns and knowledge sharing
- **Professional Training**: Capacity building programs for government officials and practitioners
**Supervision (Pasal 20 ayat 1):**
- **Provincial Monitoring**: Oversight of provincial government implementation
- **Compliance Assessment**: Verify adherence to national regulations
**Regulation (Pasal 18 ayat 2):**
- **NSPK Dissemination**: Provincial-level distribution to districts/cities
- **Technical Assistance**: Support to district/city governments
**Empowerment (Pasal 19 ayat 2):**
- **Regional Socialization**: Provincial awareness programs
- **Local Training**: Capacity building for district/city officials and building operators
**Supervision (Pasal 20 ayat 2):**
- **District/City Monitoring**: Oversight of local government implementation
- **Regional Compliance**: Ensure consistent application across jurisdictions
**Regulation (Pasal 18 ayat 3):**
- **Local Regulation Development**: Create district-specific implementing regulations
- **Regulation Dissemination**: Communication to building owners and operators
**Empowerment (Pasal 19 ayat 3):**
- **Community Socialization**: Direct engagement with building owners and developers
- **Practical Training**: Hands-on capacity building for building operators
**Supervision (Pasal 20 ayat 3):**
- **Building-Level Monitoring**: Direct oversight of individual building compliance
- **Enforcement**: Ensure proper implementation at operational level
**Components:**
- **Norma**: Guiding principles and values
- **Standar**: Technical specifications and performance benchmarks
- **Prosedur**: Step-by-step implementation processes
- **Kriteria**: Evaluation and assessment criteria
**Purpose:**
- Standardize implementation across Indonesia
- Ensure technical quality and consistency
- Provide clear guidance for all stakeholders
- Enable effective monitoring and evaluation
| Government Level | Training Recipients | Focus Areas |
|-----------------|-------------------|-------------|
| **National** | Provincial/District/City officials + Building operators | Technology, NSPK, advanced techniques |
| **Provincial** | District/City officials + Building operators | Regional application, local adaptation |
| **District/City** | Building operators | Practical implementation, maintenance |
**Planning Phase:**
- NSPK guidance for designers and consultants
- Technical assistance for permit applicants
- Pre-construction training requirements
**Construction Phase:**
- Supervision during implementation
- Quality control and inspection
- Compliance verification for IMB
**Operation Phase:**
- Ongoing monitoring of facility performance
- Maintenance training and support
- SLF renewal compliance checks
**Monitoring Activities:**
1. **Document Review**: Verification of technical plans and calculations
2. **Site Inspection**: Physical verification of constructed facilities
3. **Performance Assessment**: Evaluation of facility effectiveness
4. **Compliance Reporting**: Regular status updates and documentation
**Enforcement Tools:**
- Technical guidance and corrective action plans
- Permit conditions and renewal requirements
- Integration with SLF certification process
**Government-to-Government:**
- Hierarchical technical assistance
- Knowledge sharing and best practices
- Coordinated monitoring and reporting
**Government-to-Private:**
- Direct socialization to building owners
- Training programs for developers and contractors
- Technical support for compliance
**Multi-Stakeholder Collaboration:**
- Industry associations
- Professional organizations
- Academic institutions
- Community groups
This chapter creates a robust governance framework ensuring consistent and effective implementation of rainwater management requirements across all administrative levels and building types throughout Indonesia.
---
- Previous: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_4|BAB IV - Sarana dan Prasarana]]
- Next: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_6|BAB VI - Peran Masyarakat]]
- Annex: [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran - Implementation Details]]
- Parent: [[PERMENPUPR_11_2014|PERMENPUPR 11/2014]]
# BAB VI - PERAN MASYARAKAT
Pasal 21
**(1)** Peran masyarakat dalam Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya, antara lain:
a. Masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait dengan karakteristik tanah, topografi, dan kedalaman muka air tanah pada lingkungan sekitar dalam rangka kajian karakteristik wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b. Masyarakat berperan aktif dalam implementasi Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya pada setiap tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, yaitu tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan.
c. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila terdapat indikasi Bangunan Gedung yang tidak memenuhi Status Wajib Kelola Air Hujan pada persilnya.
d. Masyarakat berperan aktif dalam penyebaran informasi terkait dengan pengelolaan air hujan pada bangunan gedung dan persilnya.
**(2)** Peran masyarakat pada tahap perencanaan, tahap pembangunan, dan tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran]] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
BAB VI establishes comprehensive community participation framework in rainwater management:
**Local Knowledge Contribution:**
- **Soil characteristics**: Permeability, structure, stability
- **Topography**: Slope, elevation, drainage patterns
- **Groundwater levels**: Depth, seasonal variation
- **Purpose**: Support government's regional characteristic assessment
**Government Responsibility:**
- Use community input for KRK determination
- Conduct systematic regional studies
- Integrate local knowledge with technical analysis
**Building Permit Applicants Must:**
1. **Provide Site Information**:
- Plot address and area
- Soil characteristics
- Land slope
- Other information requested by local government
2. **Accommodate Mandatory Requirements**:
- Comply with assigned rainwater management status
- Integrate requirements into building design
3. **Prepare Technical Documents**:
- Building layout on plot
- Facility locations
- Rainwater flow directions
- Facility types and dimensions
4. **For Large Buildings (≥10,000 m²)**:
- Conduct specific hydrological analysis
- Engage qualified experts (hydrology, civil, geotechnical)
- Provide comprehensive technical study
**Design Finalization:**
- Complete detailed engineering
- Prepare cost estimates
- Submit as part of building permit application
**New Buildings:**
- Construct facilities per approved status determination
- Follow technical specifications from IMB approval
- Ensure compliance before occupancy
**Existing Buildings:**
- Implement facilities per Notification Letter
- Meet specified compliance timeline
- Coordinate with local government inspections
**Ongoing Responsibilities:**
- Regular maintenance and upkeep
- Functional testing of facilities
- Record keeping for SLF renewal
- Ensure continuous operation
**Maintenance Requirements:**
- Clean filters and catch basins
- Remove sediment from infiltration facilities
- Inspect structural integrity
- Maintain vegetation (for green infrastructure)
**Community Watchdog Role:**
- **Written Reports**: Formal submission to local government
- **Non-Compliance Indicators**:
- Buildings without visible facilities
- Excessive runoff from plots
- Facilities in disrepair
- New construction ignoring requirements
**Government Response Obligation:**
- Investigate reported cases
- Take enforcement action
- Provide feedback to reporters
- Maintain transparency
**Whistleblower Protection:**
- Good faith reporting encouraged
- No retaliation against reporters
- Public interest protection
**Community Outreach:**
- Peer-to-peer education
- Success story sharing
- Benefits communication
- Technical knowledge transfer
**Information Channels:**
- Community meetings
- Neighborhood associations
- Social media and local forums
- Educational programs
**Content to Share:**
- Regulation requirements
- Facility design options
- Maintenance best practices
- Environmental benefits
- Cost-saving opportunities
The annex provides comprehensive guidance on community roles at each stage, including:
- Site information gathering
- Status determination coordination
- Technical document preparation
- Expert consultation (if needed)
- Design finalization
- Facility construction oversight
- Quality control
- Permit compliance verification
- Coordination with contractors
- Progress documentation
- Routine maintenance scheduling
- Performance monitoring
- Record keeping for renewals
- Upgrades and improvements
- Continuous compliance
| Stakeholder | Responsibilities | Key Actions |
|-------------|------------------|-------------|
| **Building Owners** | Facility provision and maintenance | Design, construct, operate, maintain |
| **Developers** | Compliance integration | Include in master plans, meet standards |
| **Residents** | Information sharing and reporting | Provide local knowledge, report violations |
| **Community Groups** | Awareness and education | Conduct outreach, share best practices |
| **Professional Associations** | Technical support | Training, guidance, quality assurance |
**For Exceeding Requirements:**
- Potential tax benefits
- Expedited permit processing
- Public recognition
- Contribution to environmental goals
**For Community Leadership:**
- Demonstration project support
- Technical assistance priority
- Capacity building resources
**Common Barriers:**
- Lack of technical knowledge
- Cost concerns
- Space constraints
- Maintenance burden
**Government Support:**
- Free technical consultations
- Subsidy programs (potential)
- Shared facility options
- Simplified compliance pathways
**Connection to Other Programs:**
- Urban greening initiatives
- Water conservation campaigns
- Flood mitigation strategies
- Climate adaptation plans
**Multi-Benefit Approach:**
- Environmental protection
- Public health improvement
- Community resilience
- Economic savings
- Aesthetic enhancement
**Collaborative Model:**
- Community identifies issues
- Government investigates and enforces
- Transparency in outcomes
- Feedback loop to community
**Complementary Roles:**
- Government: Legal authority and resources
- Community: Eyes and ears on the ground
- Together: Effective compliance monitoring
This chapter creates a participatory governance model where communities are active partners in implementing rainwater management, not merely passive recipients of regulations. Success depends on genuine engagement at all stages and government responsiveness to community input and concerns.
---
- Previous: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_5|BAB V - Pembinaan]]
- Next: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_7|BAB VII - Ketentuan Penutup]]
- Annex: [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran - Community Role Details]]
- Parent: [[PERMENPUPR_11_2014|PERMENPUPR 11/2014]]
# BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
---
**Ditetapkan di Jakarta**
**pada tanggal 24 September 2014**
**MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**DJOKO KIRMANTO**
---
**Diundangkan di Jakarta**
**Pada tanggal 26 September 2014**
**MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**AMIR SYAMSUDIN**
**BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1394**
---
BAB VII contains the closing provisions establishing the regulation's legal effect and transitional arrangements:
**Purpose**: Ensure regulatory continuity and avoid legal vacuum during transition period.
**Key Provisions:**
- **Existing regulations remain valid**: All prior rules on rainwater management continue to apply
- **Conditional validity**: Only to the extent they don't contradict this regulation
- **Hierarchy principle**: This ministerial regulation supersedes conflicting provisions
**For Local Governments:**
- Existing local regulations (Perda) remain effective
- Must be reviewed for consistency with this regulation
- Amendments needed only where conflicts exist
- Can maintain stricter local requirements
**For Building Owners:**
- Obligations under previous rules continue
- New standards apply to new applications
- Existing buildings follow retrofit provisions in this regulation
- No retroactive penalties for prior non-compliance
**For Technical Standards:**
- SNI standards referenced continue to apply
- Previous guidance documents remain valid as supplements
- Industry practices aligned with old rules acceptable during transition
- Updates encouraged but not immediately mandatory
**Related National Regulations:**
- **[[PERMENLHK_12_2009]]**: Pemanfaatan Air Hujan (Rainwater Utilization)
- Complementary provisions on environmental aspects
- Water quality standards for harvested rainwater
- Cross-reference for environmental compliance
**Building Regulations:**
- **[[PERMENPUPR_29_2006]]**: Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- General building technical requirements
- Sanitation system standards
- Integration with rainwater provisions
**Local Government Regulations:**
- District/city regulations on building permits
- Local drainage ordinances
- Zoning and land use regulations
**When Conflicts Arise:**
1. **This regulation prevails**: PERMENPUPR 11/2014 takes precedence
2. **Specific overrides general**: More specific provisions supersede general ones
3. **Stricter standards allowed**: Local governments may impose higher requirements
4. **Consultation mechanism**: Unclear cases referred to ministry for interpretation
**Examples of Potential Conflicts:**
- **Previous**: No mandatory rainwater management
- **This regulation**: Mandatory for all new buildings
- **Resolution**: New mandatory requirements apply
- **Previous**: Voluntary infiltration practices
- **This regulation**: Mandatory infiltration where feasible
- **Resolution**: Mandatory provisions now in effect
**Date Enacted**: 24 September 2014 (Signature date)
**Date Promulgated**: 26 September 2014 (Publication date)
**Date Effective**: 26 September 2014 (Immediate effect upon promulgation)
**Legal Publication**: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1394
**From 26 September 2014:**
- All new IMB applications must comply
- Status Wajib Kelola Air Hujan determination begins
- Local governments must start implementation
- Technical guidance becomes official
**Grace Periods (Implicit):**
- **Local government preparation**: Reasonable time to establish procedures
- **Building owners**: New applications subject to new rules
- **Existing buildings**: Retrofit timeline per Surat Pemberitahuan
| Timeline | Action Required | Responsible Party |
|----------|-----------------|-------------------|
| **Day 1 (26 Sept 2014)** | Regulation legally effective | All parties |
| **Months 1-6** | Prepare local implementing regulations | District/City governments |
| **Months 3-12** | Conduct regional characteristic assessments | District/City governments |
| **Months 6-12** | Develop curah hujan persentil 95 maps | District/City governments |
| **Months 6-24** | Audit existing buildings | District/City governments |
| **Year 1+** | Issue Surat Pemberitahuan to existing buildings | District/City governments |
| **Ongoing** | All new IMB applications comply | Building owners |
| **Year 2+** | Existing building retrofits complete | Building owners (per notification) |
**Signed By**: Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum
**Legal Basis**: Authority under PP 36/2005 and related regulations
**Constitutional Framework:**
- Ministerial regulation (Peraturan Menteri)
- Hierarchical position: Below PP, above Perda
- Binding on all subordinate governments
- Enforceable through administrative mechanisms
**Signed By**: Amir Syamsudin, Menteri Hukum dan HAK Asasi Manusia
**Function**: Official legal publication and dissemination
**Official Gazette:**
- **Publication**: Berita Negara Republik Indonesia
- **Year**: 2014
- **Number**: 1394
- **Legal Effect**: Public notice and binding effect
**Immediate Actions:**
1. Review existing regulations for conflicts
2. Identify resource needs (staff, budget, technical)
3. Develop implementation timeline
4. Begin stakeholder engagement
**Short-Term (6-12 months):**
1. Draft local implementing regulations
2. Conduct regional characteristic studies
3. Establish Status Wajib Kelola determination procedures
4. Train permitting staff
**Medium-Term (1-2 years):**
1. Complete existing building audits
2. Issue Surat Pemberitahuan systematically
3. Monitor new building compliance
4. Develop incentive/disincentif policies
**Long-Term (2+ years):**
1. Achieve full compliance on new buildings
2. Complete existing building retrofits
3. Evaluate effectiveness
4. Adjust policies based on experience
**Developers:**
- Update standard designs to incorporate facilities
- Train design teams on new requirements
- Adjust project budgets and timelines
- Market compliance as value-add
**Architects and Engineers:**
- Familiarize with technical requirements
- Develop facility design expertise
- Integrate with building systems
- Offer consulting services
**Contractors:**
- Develop construction capabilities
- Source appropriate materials and equipment
- Train workforce on installation
- Offer maintenance services
**New Construction:**
- Expect compliance requirements in IMB process
- Budget for facility costs
- Select appropriate facility types
- Plan for ongoing maintenance
**Existing Buildings:**
- Await audit and notification
- Assess retrofit options and costs
- Prepare for implementation timeline
- Consider benefits (water savings, flood reduction)
**Ambiguity Resolution:**
- Ministry provides official interpretation
- Industry associations develop guidance
- Technical standards (SNI) provide specifications
- Court precedents establish legal interpretations
**Amendment Process:**
- Future ministerial regulations may amend
- Implementation experience informs updates
- Stakeholder feedback incorporated
- Technology evolution accommodated
**Alignment with:**
- **National Climate Action**: Mitigation and adaptation strategies
- **Sustainable Development Goals**: Water, cities, climate
- **Disaster Risk Reduction**: Flood mitigation framework
- **Green Building Policies**: Environmental building standards
**Contribution to:**
- Urban water management
- Climate resilience
- Environmental protection
- Sustainable development
This final chapter provides legal closure while ensuring smooth transition from previous regulatory frameworks to the comprehensive rainwater management system established by this regulation.
---
- Previous: [[PERMENPUPR_11_2014_BAB_6|BAB VI - Peran Masyarakat]]
- Annex: [[PERMENPUPR_11_2014_LAMPIRAN|Lampiran - Technical Details]]
- Parent: [[PERMENPUPR_11_2014|PERMENPUPR 11/2014]]
- Related: [[PERMENLHK_12_2009|PERMENLHK 12/2009 on Rainwater Utilization]]
Bagian Kesatu
Pengertian
