Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM

PERMENPUPR No. 11 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 2. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program Sarjana Terapan. 5. Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik PU adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dibidang pekerjaan umum. 6. Statuta Politeknik PU adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik PU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik PU. 7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standard nasional pendidikan, ditambah dengan standard penelitian, dan standard pengabdian kepada masyarakat. 8. Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri atas perwakilan dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang Pekerjaan Umum. 9. Direktur adalah Direktur Politeknik PU. 10. Senat Akademik yang selanjutnya disebut Senat adalah unsure penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan,pertimbangan,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik Politeknik. 11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau Pendidikan Vokasi. 12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di Politeknik PU. 13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat. 15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan dan merupakan aparatur sipil negara. 16. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Politeknik PU. 17. Alumni adalah seseorang yang lulus pada program pendidikan di Politeknik PU. 18. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. 19. Kebebasan Akademik adalah kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab. 20. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kewenangan yang dimiliki oleh profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. 21. Otonomi Keilmuan adalah otonomi Sivitas Akademi kapada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut metode keilmuan, dan budaya akademik. 22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 23. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat. 24. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

(1) Politeknik PU merupakan Perguruan Tinggi negeri di Kementerian yang berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. (2) Politeknik PU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (3) Politeknik PU didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1159/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi dalam rangka Pendirian Politeknik PekerjaanUmum di Kota Semarang dan diselenggarakan oleh Kementerian. (4) Pembinaan teknis akademik Politeknik PU dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (5) Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Politeknik dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dan atas nama Menteri selaku Pembina Teknis operasional, administratif, dan fungsional. (6) Hari jadi (Dies Natalis) Politeknik PU ditetapkan pada tanggal 3 Desember.

Pasal 3

(1) Politeknik PU memiliki: a. lambang; b. bendera; c. pataka; d. himne dan mars; e. busana akademik; dan f. busana almamater. yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Politeknik PU. (2) Lambang,bendera, pataka, himne dan mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Politeknik PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas menyelenggarakan Pendidikan Vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum.

Pasal 5

(1) Tahun akademik Politeknik PU dilaksanakan dalam 2 (dua) semester yang terdiri atas semester gasal dan genap. (2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 16 (enambelas) minggu. (3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi diPoliteknik PU dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

Pasal 7

(1) Kurikulum Politeknik PU dikembangkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan keunggulan di bidang pekerjaan umum. (2) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap 4 (empat) tahun. (4) Kurikulum Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui tatap muka,e-learning,responsi dan tutorial, seminar, praktikum, kunjungan lapangan, praktek bengkel (workshop), praktek studio, ujian tengah semester, pemagangan, ujian akhir semester, serta ujian akhir. (2) Proses pengajaran diselenggarakan di kelas, laboratorium, bengkel (workshop), dan studio. (3) Proses pengajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan dan magang.

Pasal 9

(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, kehadiran perkuliahan, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir Program Studi. (4) Ujian akhir Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok. (6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 10

(1) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi. (2) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu program pendidikan dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif. (3) Indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 11

Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 12

(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.

Pasal 13

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di Politeknik PU. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar Penyelenggaraan Pendidikan Tinggidi Politeknik PU.

Pasal 14

(1) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Dosen secara perseorangan atau berkelompok yang dikoordinasikan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat melibatkan Tenaga Kependidikan dan/atau Mahasiswa sebagai anggota. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh perseorangan atau Politeknik PU dengan cara: a. mandiri; atau b. kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan/atau institusi lain. (4) Hasil penelitian didokumentasikan di perpustakaan dan/atau dipublikasikan melalui pertemuan ilmiah, simposium, seminar, workshop,jurnal ilmiah, dan/atau media lainnya. (5) Hasil penelitian dapat dipatenkan oleh peneliti atau Politeknik PU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 15

(1) Politeknik PU melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan program strategis Kementerian dan kebutuhan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen secara perseorangan atau berkelompok dan dapat melibatkan Mahasiswa yang dikoordinasikan oleh unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. kegiatan sosial kemasyarakatan; dan/atau b. tindak lanjut dari hasil penelitian. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Politeknik PU atau melalui kerjasama dengan institusi lain. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan, diperpustakaan dan/atau dipublikasikan melalui seminar, workshop, media massa, jurnal ilmiah, dan/atau media lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 16

Sivitas Akademika Politeknik PU terikat dalam kode etik yang meliputi: a. menjaga dan mempertahankan integritas; b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Politeknik PU; dan c. menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

Pasal 17

(1) Sivitas Akademika Politeknik PU harus menjunjung tinggi etika yang terdiri atas: a. etika akademik; b. etika ilmiah; dan c. etika profesi. (2) Etika akademik, etika ilmiah, dan etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 18

(1) Anggota Sivitas Akademika melaksanakan kegiatana kademik dan memiliki Kebebasan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertanggung jawab dan mandiri. (2) Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebebasan Mimbar Akademik; dan b. Otonomi Keilmuan. (3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Sivitas Akademika harus: a. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan; dan b. mengupayakan agar hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik pada Politeknik PU.

Pasal 19

Kebebasan Mimbar Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Dosen untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

Pasal 20

Otonomi Keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b merupakan pedoman bagi Politeknik PU dan Sivitas Akademika untuk b mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 22

(1) Politeknik PU memberikan gelar/sebutan,ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah lulus. (2) Politeknik PU melalui kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi dapat memberikan sertifikat kompetensi bagi Mahasiswa yang telah lulus uji kompetensi. (3) Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus diberikan pengakuan dan bukti kelulusan Pendidikan Vokasi pada Politeknik PU berupa ijazah. (4) Mahasiswa yang telah menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus mendapatkan gelar/sebutan ahli madya. (5) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan gelar/sebutan akademik dan ijazah ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 23

(1) Politeknik PU dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Alumni, Tenaga Kependidikan, dan tenaga penunjang lainnya di lingkungan Politeknik PU serta masyarakat umum yang dinilai berprestasi dan berinovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor infrastruktur pekerjaan umum. (2) Politeknik PU dapat memberikan penghargaan berupa beasiswa kepada Mahasiswa. (3) Ketentuan mengenai pemberian dan pencabutan penghargaan ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 24

Politeknik PU memiliki visi terwujudnya politeknik unggulan yang menghasilkan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum yang kompeten, profesional, berdaya saing tinggi, dan siap kerja.

Pasal 25

Politeknik PU memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan Politeknik PU yang aplikatif untuk menghasilkan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum yang berkualitas; b. menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan penguasaan dasar yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pekerjaan umum; d. membangun kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk menunjang pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan Politeknik PU; dan e. mewujudkan tata kelola yang baik.

Pasal 26

Politeknik PU bertujuan: a. menghasilkan lulusan ahli madya di bidang pekerjaan umum yang kompeten dan siap kerja; b. menghasilkan penelitian yang relevan dengan perkembangan teknologi konstruksi serta bermanfaat bagi pembangunan ilmu dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan umum; c. menghasilkan program pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat dan berdaya guna; d. mewujudkan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait untuk menunjang pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan Politeknik PU; dan e. mewujudkan tata kelola institusi yang akuntabel dan transparan.

Pasal 27

(1) Organisasi Politeknik PU terdiri atas: a. Direktur dan wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Pertimbangan; d. satuan penjamin mutu; e. satuan pengawasan internal; f. unsure pelaksana administrasi; g. Program Studi; h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; i. unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional; j. unit penunjang; dan k. jabatan fungsional atau kelompok keahlian. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. unit penunjang laboratorium dan workshop; b. unit penunjang bahasa dan perpustakaan; dan c. unit penunjang data dan teknologi informasi.

Pasal 28

(1) Direktur bertanggung jawab dan berwenang memimpin Politeknik PU. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil Direktur. (3) Dalam hal diperlukan, jumlah wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Direktur dan wakil Direktur merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Politeknik PU. (5) Tanggung jawab dan wewenang Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. menyusun Statuta Politeknik PU beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerjadi bawah pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan yang berlaku; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri melalui Kepala Badan; n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan/atau professor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; dan p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 29

(1) Menteri mengangkat Direktur melalui: a. penunjukan langsung; atau b. pemilihan. (2) Penunjukan langsung Direktur oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: a. pejabat struktural paling rendah pejabat administrator; b. pejabat fungsional paling rendah jenjang madya; c. pejabat fungsional akademis paling rendah lektor; atau d. praktisi/profesional. (3) Pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon Direktur; b. penyaringan calon Direktur; c. pemilihan calon Direktur; dan d. pengangkatan Direktur. (4) Calon Direktur yang ditunjuk langsung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a harus memiliki kualifikasi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa; b. berpendidikan paling rendah magister (S2); c. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk; d. memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya; e. bersedia menjabat sebagai Direktur Politeknik PU; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan h. tidak terbukti melakukan plagiat. (5) Selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Direktur yang berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional akademis harus memenuhi kualifikasi: a. memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sasaran kinerja pegawai bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; b. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. (6) Calon Direktur yang mengikuti tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. pegawai negeri sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tahapan penjaringan bakal calon Direktur; d. memiliki pengalaman manajerial berupa: 1. paling rendah sebagai ketua jurusan/ketua Program Studi/pejabat administrator atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun; atau 2. paling rendah sebagai pejabat administrator di instansi pemerintah. e. berpendidikan paling rendah magister (S2); f. bersedia dicalonkan menjadi Direktur Politeknik PU yang dinyatakan secara tertulis; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; h. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; j. tidak melakukan plagiat; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan l. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pasal 30

(1) Tahapan penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Senat melakukan penjaringan bakal calon Direktur dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; b. Senat membentuk panitia penjaringan yang bertugas untuk melakukan inventarisasi para bakal calon Direktur; c. Dosen Politeknik PU dan Dosen di luar Politeknik PU harus mendaftarkan diri sebagai bakal calon Direktur kepanitia penjaringan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; dan d. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan. (2) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilaksanakan sebagai berikut: a. Senat melakukan penyaringan calon Direktur; b. masing-masing bakal calon Direktur menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Politeknik PU di hadapan Senat; c. tim penilai yang terdiri atas pimpinan tinggi pratama di Kementerian serta ketua dan perwakilan anggota Senat yang berjumlah ganjil melakukan penilaian terhadap bakal calon Direktur; dan d. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur untuk diajukan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (3) Tahap pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam sidang Senat; b. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; c. Senat menyampaikan data riwayat hidup dan program kerja calon Direktur kepada Menteri melalui Kepala Badan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan; d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1. Menteri memiliki 45% (empat puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2. Senat memiliki 55% (lima puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; f. calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak dipilih sebagai Direktur terpilih; dan g. Kepala Badan menyampaikan nama Direktur terpilih.

Pasal 31

(1) Dalam hal Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf g tidak dapat ditetapkan berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang calon Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3). (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3).

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditetapkan oleh Senat.

Pasal 33

Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 34

Direktur diberhentikan dari jabatan karena alasan: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. masa jabatannya berakhir; e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; f. dibebaskan dari jabatan Dosen; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau h. cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 35

(1) Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan dalam hal Direktur yang bersangkutan: a. meninggal dunia;atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan. (2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 36

Menteri dapat memberhentikan Direktur berdasarkan evaluasi kinerja dengan alas an pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Selain menjalankan tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana tugas Direktur: a. melaksanakan tugas sebagai wakil Direktur; dan b. menyelenggarakan pemilihan Direktur baru.

Pasal 38

(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil Direktur I yang membidangi akademik; b. wakil Direktur II yang membidangi administrasi umum; dan c. wakil Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 39

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan, yang meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen; b. persiapan Program Studi baru berbagai tingkat maupun bidang; c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Mahasiswa; d. perencanaandan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri; e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu pengembangan potensi yang ada pada masyarakat yang terkait dengan infrastruktur pekerjaan umum; dan g. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.

Pasal 40

(1) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, teknologi informasi, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan: a. perencanaan dan pengelolaan anggaran; b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan perlengkapan dan kerumah tanggaan; d. pengurusan, keamanan dan ketertiban; e. pengurusan ketata usahaan; f. penyelenggaraan hubungan masyarakat; g. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.

Pasal 41

(1) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c melaksanakan tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan: a. pelaksanaan pembinaan Mahasiswa oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Mahasiswa sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan bagian dari tugas Pendidikan Tinggi pada umumnya; b. pelaksanaan usaha kesejahteraan Mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Mahasiswa; c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh wakil Direktur bidang akademik; d. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan dan usaha penunjangnya; e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka peningkatan kemampuan kerja sama yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik; g. pelaksanaan pembinaan hubungan dan peran Alumni; dan h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.

Pasal 42

(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Direktur. (2) Calon wakil Direktur bidang akademik diusulkan oleh Direktur dengan memperhatikan pertimbangan Senat. (3) Calon wakil Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor; c. memiliki pengalaman manajerial berupa: 1. paling rendah sebagai ketua Program Studi/kepala unit atau sebutan lain paling singkat 4 (empat) tahun di PerguruanTinggi; atau 2. paling rendah sebagai pejabat administrator paling singkat 4 (empat) tahun di instansi pemerintah; d. berpendidikan paling rendah magister (S2); e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur yang dinyatakan secara tertulis; f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; g. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan k. tidak melakukan plagiat.

Pasal 43

(1) Dalam hal wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu ketua Program Studi dan/atau kepala unit kepada Kepala Badan untuk ditunjuk sebagai. Pelaksana tugas wakil Direktur. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 44

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Masa jabatan Senat sebagimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua komisi merangkap anggota; c. sekretaris Senat merangkap anggota; dan d. anggota. (4) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat membentuk sekretariat. (5) Keanggotaan Senat berjumlah ganjil dan terdiri atas unsur: a. wakil profesor; b. wakil Dosen bukan professor; c. perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi; dan d. pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan bidang akademik. (6) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap Program Studi. (7) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan hasil rapat Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Program Studi berdasarkan tata cara pemilihan yang ditetapkan dalam keputusan Senat. (8) Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dalam hal anggota Senat: a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau c. mengundurkan diri. (9) Senat yang berasal dari perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat diangkat menjadi ketua dan sekretaris Senat.

Pasal 45

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan akademik; b. melakukan pengawasan terhadap: 1. penerapan etika dan kode etik Sivitas Akademika; 2. penerapan ketentuan akademik; 3. pelaksanaan penjaminan mutu Perguruan Tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4. pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan; 5. pelaksanaan tata tertib akademik; 6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul kepada Direktur mengenai: 1. perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; 2. pembukaan dan penutupan Program Studi; 3. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan 4. pengusulan lektor kepala dan profesor; d. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur; e. memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur; f. mengusulkan penggantian Direktur kepada Menteri dalam hal Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai calon wakil Direktur akademik; dan h. MENETAPKAN tata cara pemilihan Direktur dan ketua Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat dan dapat ditambah dari luar anggota Senat.

Pasal 46

(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan; c. dibebaskan dari jabatan akademik; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau e. diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua Senat berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Senat bertindak sebagai pelaksana tugas ketua Senat.

Pasal 47

(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat tertutup. (3) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (4) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. pimpinan Politeknik PU berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat. (6) Dalam hal kehadiran anggota Senat kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat, sidang Senat diundur paling lama 1 (satu) minggu. (7) Dalam hal pelaksanaan sidang telah diundur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sidang Senat dinyatakan sah meski pun jumlah anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat. (8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat mencapai kemufakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.

Pasal 48

(1) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan pengelolaan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non-akademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non- akademik; dan c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangannya. (2) Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. sekretaris jenderal Kementerian; b. Kepala Badan; c. pemerintah daerah; d. tokoh masyarakat; e. pakar pendidikan; f. pengusaha/asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi; dan g. Alumni. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 49

(1) Satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d mempunyai tugas meliputi: a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik; b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga dan Program Studi; c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. melaksanakan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu; e. melaksanakan program dan kegiatan penjaminan mutu; f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutuinternal; dan g. MENETAPKAN standar kualitas lulusan. (2) Satuan penjamin mutu terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. tenaga ahli merangkap anggota; dan d. pejabat fungsional umum sebagai anggota. (3) Ketua satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Ketua satuan penjamin mutu mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (5) Ketua satuan penjamin mutu merupakan Dosen aktif Politeknik PU. (6) Ketua satuan penjamin mutu harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan. (7) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja satuan penjamin mutu ditetapkan Direktur.

Pasal 50

(1) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), satuan pengawasan internal menyelenggarakan fungsi: a. menyusun program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. memantau dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal; d. memberikan pendampingan bidang non-akademik; e. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan f. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur berdasarkan hasil pengawasan internal. (3) Satuan pengawasan internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih diantara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (5) Ketua satuan pengawasan internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketua satuan pengawasan internal merupakan Dosen aktif Politeknik PU. (7) Anggota satuan pengawasan internal harus memenuhi ketentuan: a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik PU; dan b. memiliki komposisi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketata laksanaan. (8) Ketua satuan pengawasan internal harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 51

(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f merupakan pejabat struktural yang terdiri atas: a. kepala bagian; dan b. kepala sub bagian. (2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Direktur. (4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(5) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dipimpin oleh ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Direktur. (1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan akademik serta pembinaan Sivitas Akademika. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Studi mempunyai fungsi: a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi dan profesi; c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Program Studi, ketua Program Studi dibantu oleh : a. sekretaris Program Studi; b. Dosen; dan c. staf administrasi dan umum.

Pasal 53

(1) Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas perencanaan, pengaturan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran. (2) Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahliannya, serta pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian Mahasiswa dalam proses pendidikan. (3) Staf administrasi dan umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.

Pasal 54

(1) Ketuadan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris Program Studi mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua dan sekretaris Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. aparatur sipil negara yang berstatus Dosen aktif Politeknik PU; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; d. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. memiliki pengalaman manajerial; dan f. berpendidikan paling rendah magister (S2) dan/atau memiliki penetapan rekognisi pembelajaran lampau.

Pasal 55

(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan: a. kegiatan penelitian; b. pengabdian kepada masyarakat; c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan d. mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU. (3) Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 56

(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. kelompok jabatan fungsional. (2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur. (4) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan aparatur sipil negara berstatus Dosen tetap pada Politeknik PU. (5) Keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan keputusan Direktur. (6) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.

Pasal 57

(1) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf I merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik. (2) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi layanan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan serta memfasilitasi kegiatan pembelajaran melalui sistem elektronik (e-learning). (3) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 58

(1) Unit penunjang laboratorium dan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan workshop. (2) Unit penunjang laboratorium dan workshop dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang akademik. (4) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang laboratorium dan workshop.

Pasal 59

(1) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan bahasa dan perpustakaan. (2) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang bahasa dan perpustakaan merupakan pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum.

Pasal 60

(1) Unit penunjang data dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan data dan informasi. (2) Unit penunjang data dan teknologi informasi dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan. (3) Ketua unit penunjang data dan teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum. (4) Ketua unit penunjang data dan teknologi informasi merupakan pejabat fungsional pranata komputer yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang. Pasal61 (1) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k terdiri atas Dosen, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium, dan jabatan fungsional atau kelompok keahlian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinator jabatan fungsional atau kelompok keahlian ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (6) Pembinaan kelompok jabatan fungsional dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik. (7) Kelompok keahlian mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, dan pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa didalam proses pendidikan.

Pasal 62

(1) Ketenagaan Politeknik PU terdiri atas: a. Dosen; dan b. Tenaga Kependidikan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; b. Dosen tidak tetap; dan c. Dosen tamu. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik PU. (4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik PU. (5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen atau seseorang yang diundang untuk menjadi Dosen selama jangka waktu tertentu. (6) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.

Pasal 63

(1) Tenaga Kependidikan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) terdiri atas: a. pejabat fungsional; dan b. pejabat pelaksana. (2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Untuk menjadi Mahasiswa, calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut a. memiliki ijazah yang dipersyaratkan setiap program studi; dan b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa. (2) Politeknik PU mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (3) Setiap Mahasiswa memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan akademik dan non-akademik dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik PU; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik PU; c. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik PU; dan e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 66

(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Politeknik PU untuk kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Politeknik PU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus serta mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat; g. mendapatkan beasiswa; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik PU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 67

(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam kepemimpinan, minat, dan bakat. (3) Bentuk aktifitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan memperoleh persetujuan Direktur.

Pasal 68

(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; c. minat dan kegemaran; d. olah raga; dan e. kegiatan penunjang. (2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus dapat diselenggarakan setelah memperoleh persetujuan Direktur.

Pasal 69

(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik PU. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Sarana dan prasarana Politeknik PU diperoleh melalui dana yang bersumber dari: a. pemerintah; b. masyarakat; c. hibah; dan d. pihak lain dengan pola kerja sama. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 71

(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik dari dalam maupun dari luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.

Pasal 72

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan kredit; c. pertukaran Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah; f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau g. bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang akademik ditetapkan oleh Direktur. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit penunjang, dan/atau Dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 73

(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standard mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi; dan c. mendorong semua pihak atau unit di Politeknik PU untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standard Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kejujuran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri atas pengembangan standard mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. kemahasiswaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 74

(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan penjamin mutu melalui penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu, dan jumlah tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan, keadaan Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan,sarana dan prasarana, serta tata laksana administrasi akademik. (3) Penilaian berkala sebagaiman adimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Penyelenggaraan akreditasi di Politeknik PU dikoordinasikan oleh satuan penjamin mutu. (2) Akreditasi di Politeknik PU meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya, Politeknik PU menyusun dan melaksanakan tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai tata naskah dinas.

Pasal 77

(1) Politeknik PU sebagai satuan kerja memiliki otonomi dalam pengelolaan pendanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan. (2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Seluruh pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan dana/anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, penggunaan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Direktur menyampaikan usulan program dan kegiatan serta anggaran belanja kepada Menteri melalui Kepala Badan setelah memperoleh pertimbangan dari Senat.

Pasal 78

(1) Direktur menyusun usulan struktur tarif dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari pihak lain. (2) Usulan struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Badan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 79

(1) Aset Politeknik PU terdiri atas: a. aset dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan b. aset berwujud maupun tidak berwujud. (2) Aset awal Politeknik PU berupa barang milik negara yang tidak dipisahkan.

Pasal 80

(1) Usulan perubahan Statuta Politeknik PU dilakukan dalam sidang Senat yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (2) Usulan perubahan Statuta Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal mendapat persetujuan dari paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah anggota Senat yang hadir ditambah 1 (satu) orang anggota Senat. (3) Direktur menyampaikan usulan perubahan Statuta Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 84

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA