Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
2. Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi adalah pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi pelaksanaan jalur, jenjang dan jenis Pendidikan Tinggi oleh Menteri untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
4. Pendidikan Vokasi adalah Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program Sarjana Terapan.
5. Politeknik Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Politeknik PU adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dibidang pekerjaan umum.
6. Statuta Politeknik PU adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik PU yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik PU.
7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standard nasional pendidikan, ditambah dengan standard penelitian, dan standard pengabdian kepada masyarakat.
8. Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri atas perwakilan dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang Pekerjaan Umum.
9. Direktur adalah Direktur Politeknik PU.
10. Senat Akademik yang selanjutnya disebut Senat adalah unsure penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan,pertimbangan,dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik Politeknik.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi dan/atau Pendidikan Vokasi.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di Politeknik PU.
13. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentranformasikan, mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat.
15. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan dan merupakan aparatur sipil negara.
16. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Politeknik PU.
17. Alumni adalah seseorang yang lulus pada program pendidikan di Politeknik PU.
18. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
19. Kebebasan Akademik adalah kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
20. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kewenangan yang dimiliki oleh profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
21. Otonomi Keilmuan adalah otonomi Sivitas Akademi kapada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut metode keilmuan, dan budaya akademik.
22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
23. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat.
24. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
