RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama
berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan.
1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ
---
adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah
untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah
dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ
adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan
serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
1. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah
seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisasi
dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang
ditetapkan dalam RUNK LLAJ.
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya
disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi
antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam
penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan
pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi
kewenangan dan tanggung jawab Menteri; dan
- menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun
program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 3
**(1) RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan**
Rakyat memuat:
- sasaran RAK LLAJ;
- arah kebijakan strategis;
- kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan;
- rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan.
**(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun**
berdasarkan:
- rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah; dan
---
- RUNK LLAJ.
**(3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk**
jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029
disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2025-2029
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Sasaran RAK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
**(1) huruf a ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas**
korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan
standar pemeringkatan:
- bintang 3 (tiga), untuk:
1. seluruh jalan baru non tol; dan
1. lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) kendaraan
bermotor melakukan perjalanan di jalan existing.
- bintang 4 (empat), untuk jalan tol.
Pasal 5
Arah kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyelarasan arah kebijakan dan komitmen
penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 (lima) pilar
secara inklusif;
- penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan
pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan proaktif dan
reaktif dalam rangka pencegahan kecelakaan dengan
menciptakan jalan yang berkeselamatan; dan
- pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi
kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia
untuk memastikan kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan
kematian dan luka berat.
Pasal 6
Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
koordinasi dengan setiap instansi yang terkait KLLAJ.
Pasal 7
**(1) Rencana aksi dan target kinerja sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabarkan dalam program
dan kegiatan KLLAJ.
**(2) Program dan kegiatan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang
berkeselamatan;
- penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas
hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah;
- pengawasan jalan yang berkeselamatan;
- pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian
bahaya di ruang jalan;
- perbaikan badan jalan;
- pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan
perlengkapan jalan;
---
- penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan
pesepeda terutama di jalan perkotaan;
- penyelenggaraan penanganan keselamatan pada
tahap konstruksi;
- penanganan daerah rawan kecelakaan;
- penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api;
- penyediaan lajur khusus angkutan umum massal
perkotaan yang berkeselamatan;
- penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan;
- penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi
kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda;
dan
- penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi
penyelenggaraan jalan serta manajemen dan
rekayasa lalu lintas.
Pasal 8
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf e bersumber pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
**(1) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian**
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh
Menteri.
**(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan dan pengendalian**
RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim
Koordinasi RAK LLAJ.
**(3) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian**
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan
oleh Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan kepada Menteri.
**(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh Menteri.
**(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan tim yang dibentuk dalam rangka menyusun,
membahas, melaksanakan dan mengendalikan, serta
mengevaluasi RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dengan keanggotaan dapat
berasal dari internal atau eksternal.
**(6) Pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin tingkat
capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan.
**(7) Koordinasi pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ**
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
diselenggarakan dengan menggunakan Manajemen
KLLAJ melalui Forum LLAJ.
---
Pasal 10
**(1) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan**
Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Tim
Koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui
Forum LLAJ.
**(2) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan**
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan
membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil
terhadap rencana dan standar untuk mengetahui tingkat
keberhasilan, baik yang meliputi kekurangan maupun
kendala dalam pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), disusun laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 11
**(1) Laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian**
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), disampaikan oleh Tim
Koordinasi kepada Menteri paling lambat pada akhir
September tahun berikutnya.
**(2) Laporan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mencakup:
- program dan kegiatan;
- indikator capaian;
- target dan realisasi tahunan;
- ringkasan kemajuan;
- instansi penanggung jawab; dan
- instansi pendukung.
**(3) Laporan evaluasi tahunan pelaksanaan RAK LLAJ**
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dapat menghasilkan rekomendasi untuk:
- dasar penyelenggaraan RAK LLAJ periode
selanjutnya; dan/atau
- melakukan perubahan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 10 dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada
### Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
---
