Langsung ke konten

RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PERMENPUPR No. 11 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 1. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat KLLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. 1. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat RUNK LLAJ --- adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 1. Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun. 1. Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 1. Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Manajemen KLLAJ adalah seluruh usaha pemangku kepentingan yang terorganisasi dan terintegrasi untuk mewujudkan KLLAJ yang ditetapkan dalam RUNK LLAJ. 1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: - memberikan arah kebijakan dan kegiatan prioritas dalam penyelenggaraan program nasional KLLAJ pada kegiatan pilar 2, yaitu jalan yang berkeselamatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Menteri; dan - menjadi dasar bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun program dan kegiatan RAK LLAJ provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 3

**(1) RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan** Rakyat memuat: - sasaran RAK LLAJ; - arah kebijakan strategis; - kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan; - rencana aksi dan target kinerja; dan - rencana pendanaan. **(2) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun** berdasarkan: - rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah; dan --- - RUNK LLAJ. **(3) RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk** jangka waktu tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 disusun dalam Matriks RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Sasaran RAK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat **(1) huruf a ditujukan untuk menurunkan indeks fatalitas** korban kecelakaan LLAJ pada tahun 2030 melalui pemenuhan standar pemeringkatan: - bintang 3 (tiga), untuk: 1. seluruh jalan baru non tol; dan 1. lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) kendaraan bermotor melakukan perjalanan di jalan existing. - bintang 4 (empat), untuk jalan tol.

Pasal 5

Arah kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: - penyelarasan arah kebijakan dan komitmen penyelenggaraan KLLAJ melalui koordinasi 5 (lima) pilar secara inklusif; - penyelenggaraan KLLAJ berbasis data dan menggunakan pendekatan efisiensi biaya melalui tindakan proaktif dan reaktif dalam rangka pencegahan kecelakaan dengan menciptakan jalan yang berkeselamatan; dan - pendekatan sistem KLLAJ yang mampu mengakomodasi kesalahan manusia dan kerentanan tubuh manusia untuk memastikan kecelakaan LLAJ tidak mengakibatkan kematian dan luka berat.

Pasal 6

Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui koordinasi dengan setiap instansi yang terkait KLLAJ.

Pasal 7

**(1) Rencana aksi dan target kinerja sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dijabarkan dalam program dan kegiatan KLLAJ. **(2) Program dan kegiatan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - penyempurnaan regulasi KLLAJ terkait jalan yang berkeselamatan; - penetapan pemeringkatan jalan di jalan bebas hambatan, jalan nasional, dan jalan daerah; - pengawasan jalan yang berkeselamatan; - pengendalian fungsi, kegiatan dan pengendalian bahaya di ruang jalan; - perbaikan badan jalan; - pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan dan perlengkapan jalan; --- - penyelenggaraan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda terutama di jalan perkotaan; - penyelenggaraan penanganan keselamatan pada tahap konstruksi; - penanganan daerah rawan kecelakaan; - penanganan pelintasan sebidang dengan kereta api; - penyediaan lajur khusus angkutan umum massal perkotaan yang berkeselamatan; - penyelenggaraan batas kecepatan kendaraan; - penyelenggaraan pembatasan akses jalan bagi kendaraan rentan untuk sepeda motor dan sepeda; dan - penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi penyelenggaraan jalan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pasal 8

Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bersumber pada: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

**(1) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian** Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Menteri. **(2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan dan pengendalian** RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Koordinasi RAK LLAJ. **(3) Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Kementerian** Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. **(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** ditetapkan oleh Menteri. **(5) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** merupakan tim yang dibentuk dalam rangka menyusun, membahas, melaksanakan dan mengendalikan, serta mengevaluasi RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan keanggotaan dapat berasal dari internal atau eksternal. **(6) Pelaksanaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan. **(7) Koordinasi pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ** Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diselenggarakan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ melalui Forum LLAJ. ---

Pasal 10

**(1) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan** Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan oleh Tim Koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui Forum LLAJ. **(2) Evaluasi pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan** Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar untuk mengetahui tingkat keberhasilan, baik yang meliputi kekurangan maupun kendala dalam pelaksanaan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. **(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), disusun laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 11

**(1) Laporan evaluasi tahunan RAK LLAJ Kementerian** Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), disampaikan oleh Tim Koordinasi kepada Menteri paling lambat pada akhir September tahun berikutnya. **(2) Laporan evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mencakup: - program dan kegiatan; - indikator capaian; - target dan realisasi tahunan; - ringkasan kemajuan; - instansi penanggung jawab; dan - instansi pendukung. **(3) Laporan evaluasi tahunan pelaksanaan RAK LLAJ** Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat menghasilkan rekomendasi untuk: - dasar penyelenggaraan RAK LLAJ periode selanjutnya; dan/atau - melakukan perubahan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan pelaporan RAK LLAJ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ### Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024 ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024 , ttd ---