SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat
manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat
BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan
diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan
lainnya yang sah.
1. Akta Pemisahan adalah tanda bukti pemisahan bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan
pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan
batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang
mengandung nilai perbandingan proporsional.
1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti
hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
1. Satuan Unit Bangunan Gedung adalah bagian Bangunan
Gedung yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam
arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-
satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan
secara terpisah.
---
1. SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SBKBG SUBG adalah surat tanda bukti hak atas
status kepemilikan Bangunan Gedung untuk Satuan Unit
Bangunan Gedung.
1. Nilai Perbandingan Proporsional Satuan Unit Bangunan
Gedung yang selanjutnya disingkat NPP SUBG adalah
angka yang menunjukkan perbandingan antara Satuan
Unit Bangunan Gedung terhadap hak atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang
dihitung berdasarkan nilai Satuan Unit Bangunan
Gedung yang bersangkutan terhadap jumlah nilai
Bangunan Gedung secara keseluruhan pada waktu
pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan
biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk
menentukan harga jualnya.
1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang
selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik
berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan
proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, rencana
teknis pembongkaran bangunan gedung, dan Pendataan
Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Nomor Induk Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat NIBG adalah nomor identitas Bangunan Gedung
yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
suatu Bangunan Gedung yang tercantum dalam SIMBG.
1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung.
1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut
Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,
atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai
Pemilik Bangunan Gedung.
1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang
diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan
PBG, SLF, rencana teknis pembongkaran Bangunan
Gedung, dan/atau SBKBG.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dinas Teknis adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Bangunan Gedung.
1. Dinas Perizinan adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
daerah.
---
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi**
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
dalam proses penyelenggaraan SBKBG.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan**
SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib
administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.
**(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:**
- bentuk SBKBG;
- tata cara penerbitan SBKBG; dan
- penatausahaan SBKBG.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) SBKBG merupakan surat tanda bukti hak atas status**
kepemilikan Bangunan Gedung.
**(2) Surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Satuan**
Unit Bangunan Gedung berupa SBKBG SUBG.
Bagian Kedua
SBKBG
Pasal 4
**(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)**
meliputi:
- dokumen SBKBG; dan
- lampiran dokumen SBKBG.
**(2) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi informasi:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
**(3) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi informasi:
- surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- Akta Pemisahan;
- gambar situasi; dan/atau
- sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
Pasal 5
**(1) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sampul depan;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang.
**(2) Selain dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), SBKBG untuk BGN dilengkapi dengan sampul
dalam.
---
**(3) Sampul dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
memuat informasi nomor daftar isian pendaftaran
bangunan yang merupakan huruf daftar nomor (HDNo).
Pasal 6
Sampul depan dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama Pemerintah Daerah;
- nomor SBKBG; dan
- nama Dinas Teknis.
Pasal 7
**(1) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
- NIBG;
- identitas Pemilik;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
**(2) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala Dinas
Teknis.
Pasal 8
**(1) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi**
khusus, sampul depan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- nomor SBKBG; dan
- nama unit organisasi yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi bidang Bangunan Gedung.
**(2) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi**
khusus, halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh direktur
jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang
Bangunan Gedung.
Pasal 9
**(1) Informasi dalam lampiran dokumen SBKBG sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa detail kode
respons cepat (Quick Response code/QR code).
**(2) Surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperlukan dalam
hal terjadi perbedaan kepemilikan antara Bangunan
Gedung dengan tanah.
**(3) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (3) huruf b diperlukan dalam hal Satuan Unit
Bangunan Gedung dialihkan pada pihak lain.
**(4) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilengkapi dengan dokumen pertelaan dan perhitungan
NPP SUBG.
---
**(5) Gambar situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (3) huruf c merupakan gambar blok atau tapak yang
menunjukkan blok Bangunan Gedung atau Satuan Unit
Bangunan Gedung yang mendapatkan SLF.
**(6) Penyelenggaraan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
**(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijilid**
menjadi 1 (satu) dokumen dan dibuat pada kertas
berwarna biru dengan ukuran 21,5 cm x 33 cm (dua puluh
satu koma lima sentimeter kali tiga puluh tiga sentimeter).
**(2) Kertas biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan kertas berharga nonuang yang diproduksi
oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh
Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak produk
dokumen sekuriti atau kertas berharga nonuang.
**(3) Bentuk SBKBG secara rinci tercantum dalam Lampiran I**
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Ketiga
SBKBG SUBG
Pasal 11
**(1) Ketentuan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis**
mengikuti ketentuan SBKBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
**(2) Dalam hal SBKBG SUBG, dokumen SBKBG sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi
mengenai:
- kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung; dan
- status hak atas tanah.
**(3) Bentuk SBKBG SUBG secara rinci tercantum dalam**
