Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
Ditetapkan: 2015-04-06
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. **Bencana** adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
2. **Daya rusak air** adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
3. **Bencana akibat daya rusak air** adalah bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
4. **Tanggap darurat bencana** adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
5. **Tanggap darurat bencana akibat daya rusak air** adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan guna pemulihan fungsi prasarana dan sarana sumber daya air.
6. **Risiko bencana** adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu.
7. **Masyarakat** adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
8. **Pemerintah Pusat** adalah Presiden Republik Indonesia.
9. **Pemerintah Daerah** adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah.
10. **Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS)** adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
11. **Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)** adalah lembaga pemerintah non-departemen.
12. **Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)** adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
13. **APBN** adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara.
14. **Menteri** adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan kepada BBWS/BWS dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air.
Pasal 3
**Bencana akibat daya rusak air** antara lain:
a. banjir termasuk banjir bandang;
b. erosi dan sedimentasi;
c. banjir lahar dingin;
d. tanah longsor pada tebing sungai yang berubah menjadi aliran debris;
e. intrusi; dan/atau
f. perembesan.
Pasal 4
**Ruang lingkup** Peraturan Menteri ini meliputi:
a. mekanisme penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;
b. peran masyarakat; dan
c. pendanaan.
## Pasal 5-6
Mengatur tentang pembentukan **Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana** oleh Kepala BBWS/BWS dan **tim teknis kaji cepat**.
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_II
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB II - Mekanisme Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
chapter_number: II
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 2
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- mekanisme
- tanggap darurat
- kaji cepat
- rencana aksi
keywords:
- tim teknis kaji cepat
- rencana aksi
- evaluasi sumber daya
- pelaksanaan kegiatan
- laporan pertanggungjawaban
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB II - MEKANISME PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA AKIBAT DAYA RUSAK AIR
Pasal 7
Kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air dilakukan melalui tahapan:
a. penugasan tim teknis kaji cepat;
b. penyusunan rencana aksi;
c. evaluasi ketersediaan sumber daya;
d. pelaksanaan kegiatan; dan
e. laporan pertanggungjawaban.
## Pasal 8 - Tim Teknis Kaji Cepat
- Penugasan berdasarkan lokasi dan kondisi bencana
- Bertugas melakukan kaji cepat dampak kerusakan
- Berkoordinasi dengan tim kaji cepat BNPB/BPBD
- Dapat menambah anggota dari luar Satuan Tugas
## Pasal 9 - Penyusunan Rencana Aksi
Kegiatan kaji cepat terdiri atas:
a. inventarisasi jenis, lokasi, kondisi prasarana/sarana SDA
b. identifikasi dan analisis tingkat kerusakan
c. identifikasi dan analisis ancaman dampak
d. pelaksanaan survai dan pengukuran
e. pembuatan desain dan rencana penanggulangan
f. pengkajian hasil desain
g. penyusunan skala prioritas
h. penyusunan pendanaan
## Pasal 10-12 - Evaluasi dan Pelaksanaan
- Evaluasi ketersediaan sumber daya
- Jika terpenuhi: dilakukan swakelola oleh BBWS/BWS
- Jika sebagian terpenuhi: usulan ke BNPB/BPBD dan Dirjen SDA
## Pasal 13 - Pelaksanaan Kontraktual
Tahapan pelaksanaan:
a. persiapan pelaksanaan pekerjaan
b. proses pengadaan
c. pelaksanaan pekerjaan
d. pengawasan dan pengendalian
e. pelaporan
f. pemantauan dan evaluasi
## Pasal 14-15 - Penatausahaan dan Petunjuk Teknis
- Wajib penatausahaan dana darurat bencana
- Laporan e-Monitoring dan laporan keuangan
- Pelaksanaan sesuai petunjuk teknis (Lampiran)
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_III
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB III - Peran Masyarakat
chapter_number: III
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 3
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- peran masyarakat
- partisipasi
- pengawasan
keywords:
- masyarakat setempat
- proses pengambilan keputusan
- kegiatan penanggulangan
- pengawasan
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB III - PERAN MASYARAKAT
Pasal 16
(1) Masyarakat setempat dapat berperan dalam mekanisme kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keikutsertaan dalam:
a. proses pengambilan keputusan;
b. kegiatan penanggulangan; atau
c. pengawasan.
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_IV
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB IV - Pendanaan
chapter_number: IV
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 4
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- pendanaan
- APBN
- anggaran bencana
keywords:
- dana penanggulangan darurat
- APBN Kementerian PUPR
- usulan anggaran
- BNPB
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB IV - PENDANAAN
Pasal 17
(1) Dana penanggulangan darurat berasal dari sumber dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Dalam hal dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat mengajukan usulan anggaran tanggap darurat bencana akibat daya rusak air kepada BNPB.
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_V
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB V - Ketentuan Lain-Lain
chapter_number: V
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 5
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- ketentuan lain
- aset negara
- satuan tugas siaga banjir
keywords:
- prasarana sumber daya air
- aset negara
- Daftar Inventarisasi Barang Milik Negara
- penghapusan barang milik negara
- Satuan Tugas Siaga Banjir
- pemerintah daerah
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB V - KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1) Prasarana sumber daya air hasil pelaksanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang berasal dari APBN merupakan aset negara dan dilakukan pencatatan dalam Daftar Inventarisasi Barang Milik Negara.
(2) Dalam hal prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan akibat bencana susulan, penghapusan barang milik negara dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan barang milik negara.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri ini.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Satuan Tugas Siaga Banjir yang ada pada BBWS/BWS tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugasnya berakhir dan tidak perlu dibentuk kembali.
(3) Tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Banjir pada BBWS/BWS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam tugas dan kegiatan Satuan Tugas Siaga Penanggulangan Bencana.
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_VI
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB VI - Ketentuan Peralihan
chapter_number: VI
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 6
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- ketentuan peralihan
- transisi
keywords:
- peraturan perundang-undangan sebelumnya
- kegiatan dalam proses
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
---
# BAB VI - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. kegiatan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_BAB_VII
document_type: chapter
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: BAB VII - Ketentuan Penutup
chapter_number: VII
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: chapter
position: 7
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- ketentuan penutup
- pemberlakuan
keywords:
- berlaku
- pengundangan
- Berita Negara
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
date_enacted: 2015-04-06
date_effective: 2015-04-16
---
# BAB VII - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
---
**Ditetapkan di Jakarta**
pada tanggal 6 April 2015
**MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**M. BASUKI HADIMULJONO**
---
**Diundangkan di Jakarta**
pada tanggal 16 April 2015
**MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,**
ttd.
**YASONNA H. LAOLY**
---
**BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 538**
---
document_id: PERMEN_PUPR_13_2015_PREAMBLE
document_type: preamble
parent_regulation: PERMEN_PUPR_13_2015
title: Preamble - Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air
schema_version: "2.0"
hierarchy:
level: section
position: 1
parent: PERMEN_PUPR_13_2015
children: []
tags:
- daya rusak air
- tanggap darurat
- banjir
- BBWS
- BWS
- pengendalian banjir
keywords:
- penanggulangan darurat
- bencana akibat daya rusak air
- banjir bandang
- erosi sedimentasi
- lahar dingin
- tanah longsor
quality:
completeness: 0.95
confidence: 0.95
validated: false
status: aktif
date_enacted: 2015-04-06
date_effective: 2015-04-16
---
a. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang menetapkan tata cara dalam rangka melakukan pengamanan dan/atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, lembaga dan badan hukum tertentu sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air terhadap sumber air dan lingkungannya;
c. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menyelenggarakan usaha pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penanggulangan darurat bencana akibat daya rusak air;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
1. [[UU_11_1974]] - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
2. [[UU_24_2007]] - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. [[UU_23_2014]] - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
5. PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
6. PERPRES Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian PUPR
7. Permen PU Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA AKIBAT DAYA RUSAK AIR.
---
**BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 538**
