Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian
ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat,
waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar
musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang
dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan
tahalul.
3. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah
kegiatan
perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasa.n, evaluasi, serta pelaporan
Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
Menteri.
6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh
penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan
Ibadah Umrah.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat umum.
9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat
dan/ atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas
melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan,
serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan
operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/ atau di
Arab Saudi.
SK No269168A
10. Penyelenggaraan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Penyelenggar€ran Ibadah Haji Khusus adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat khusus.
11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya
disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki
perizinan berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji
khusus.
12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya
disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya
disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang
digunakan untuk operasional penyelenggaraan
Ibadah Haji.
14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan keuangan haji yang dilakukan
melalui penempatan dan/ atau investasi.
15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil
efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah
Haji.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah
uang yErng harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan
menunaikan Ibadah Haji khusus.
17. Bank Penerima Setoran Biaya Pedalanan Ibadah Haji
yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank
umum syariah dan/ atau unit usaha syariah yang
ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang
diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki perizinarr berusaha untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
20. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang
selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang
menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan
berusaha.
21. Sistem. . .
SK No269169A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
21. Sistem Informasi Kementerian adalah sistem
pengelolaan data dan informasi Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
22. KeLompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter
adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji
Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan
penerbangan ke Arab Saudi.
23. Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan haji dan umrah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
agama.
26. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan
umrah yang merupalan lingkup urusan
pemerintahan di bidang agama.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
korporasi.
29. Hai adalah hari kalender.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sslagai
berikut:
