Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
2.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air permukaan.
3.
Nilai Perolehan Air Permukaan yang selanjutnya disingkat
NPAP adalah dasar pengenaan pajak air permukaan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Ditetapkan: 2017-08-28
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
menghitung besaran NPAP yang akan ditetapkan oleh
gubernur sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendapatkan besaran
NPAP.
Pasal 3
NPAP diperoleh dengan mengalikan :
a. harga dasar Air Permukaan;
b. faktor ekonomi wilayah;
c. faktor nilai Air Permukaan;dan
d. faktor kelompok pengguna Air Permukaan
Pasal 4
Harga dasar Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.1195
Pasal 5
(1)
Faktor ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b, merupakan faktor pengali yang
dinyatakan dalam satuan persentase.
(2)
Faktor
ekonomi
wilayah
diperoleh
dengan
mengelompokkan nilai produk domestik regional bruto
masing-masing daerah provinsi.
Pasal 6
(1) Faktor nilai Air Permukaan merupakan hasil perkalian
dari komponen sumber daya air yang menjadi salah satu
dasar penetapan NPAP.
(2) Faktor nilai Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh dengan mengalikan komponen sebagai
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan
air
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. kondisi daerah aliran sungai;dan
g. kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(3) Faktor nilai Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan dalam satuan persentase.
Pasal 7
(1) Faktor kelompok pengguna Air Permukaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dinyatakan dalam
satuan angka berdasarkan pembagian jenis kegiatan atau
kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengguna Air
Permukaan.
(2) Jenis
kegiatan
atau
kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbagi atas:
a. sosial;
b. perusahaan non-niaga;
c. niaga atau perdagangan atau jasa;
www.peraturan.go.id
2017, No.1195
d. industri atau penunjang produksi;
e. pertanian termasuk perkebunan, peternakan dan
perikanan;
f. tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air); dan
g. pertambangan.
Pasal 8
Tata cara perhitungan besaran NPAP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam
