Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Pejabat Wajib LHKPN adalah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN.
4. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Tim Pengelola LHKPN adalah Tim yang mengelola dan mengkoordinir penyampaian LHKPN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat kepada KPK.
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai fungsi pengawasan, dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 3
Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penyampaian LHKPN;
b. Pengelola LHKPN;
c. Pengawasan; dan
d. Sanksi;
Pasal 4
(1) Pejabat Wajib LHKPN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Penyelenggara Negara; dan
b. Pejabat lainnya.
(3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Para Kepala Satuan Kerja;
d. Para Pejabat Pembuat Komitmen; dan
e. Para Bendahara;
(4) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. Para Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Para Auditor.
Pasal 5
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada KPK melalui pengisian formulir.
(2) Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui :
a. mengunduh aplikasi wajib lapor LHKPN dari website resmi KPK; atau
b. mengajukan permohonan kepada Administrator LHKPN.
Pasal 6
(1) Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. mengalami promosi atau Mutasi; dan
c. pensiun.
(2) Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang menyampaikan LHKPN untuk pertama kalinya, mengisi formulir LHKPN model KPK-A.
(3) Pejabat Wajib LHKPN yang telah mengisi formulir LHKPN Model KPK-A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyampaian LHKPN selanjutnya menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B apabila:
a. selama 2 (dua) tahun menduduki jabatan yang sama;
b. mengalami promosi atau mutasi; dan
c. pensiun.
(4) Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau formulir Model KPK-B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPK dapat dilaksanakan dengan cara:
a. disampaikan langsung kepada KPK; atau
b. dikirimkan melalui pos tercatat, kurir atau jasa pengiriman lainnya dengan tertuju kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksanaan LHKPN KPK.
(5) Tanda terima penyampaian LHKPN disampaikan kepada:
a. asli untuk Pejabat Wajib LHKPN; dan
b. foto Kopi untuk Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana selaku Administrator LHKPN.
Pasal 7
(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Tim Pengelola LHKPN.
(2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri atas:
a. Koordinator LHKPN:
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
b. Administrator LHKPN:
Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 8
Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Koordinator LHKPN bertugas:
1. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut:
a) penyampaian dan pendistribusian Fomulir LHKPN, Tambahan Berita Negara (TBN) Pengumuman Harta Kekayaan dan dokumen korespondensi lainnya kepada Pejabat Wajib LHKPN yang bersangkutan;
b) monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN;
c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN.
2. mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN di Instansinya untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN.
3. menyampaikan daftar Pejabat Wajib LHKPN yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pembinaan.
b. Administrator LHKPN bertugas:
1. melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Wajib LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (pertama kali menjabat mengalami mutasi/promosi/berakhirnya jabatan) yang
disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK);
2. berkoordinasi dengan KPK mengenai pengadministrasian Aplikasi Wajib LHKPN;
3. mengadministrasikan pelaporan LHKPN; dan
4. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian Formulir LHKPN.
Pasal 9
Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan wajib LHKPN secara berjenjang.
Pasal 10
(1) Inspektorat Jenderal bertugas:
a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bersama Koordinator LHKPN menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. hasil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
(2) Inspektorat Jenderal melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 11
(1) Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan:
(2) Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN menjadi persyaratan dalam pengangkatan Pejabat Wajib LHKPN dalam jabatan sebagaimana pasal 4 ayat (2).
Pasal 12
(1) Setiap pegawai dan pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN harus menjaga kerahasiaan isi LHKPN Pejabat Wajib LHKPN dan mengelola LHKPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap pegawai dan pejabat yang terkait dalam pengelolaan LHKPN wajib menyampaikan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN yang terkait dalam pengelolaan LHKPN tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
