Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
4. Klasifikasi Fasilitatif adalah fungsi kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Klasifikasi Substantif adalah fungsi kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan menteri ini bertujuan untuk:
a. memudahkan dalam pelaksanaan pemberian klasifikasi untuk identifikasi subjek pada Arsip secara tepat dan benar;
b. menciptakan keseragaman dalam penerapan Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. menciptakan tertib administrasi pengelolaan Arsip Dinamis; dan
d. mendinamiskan penyelenggaraan Arsip Dinamis sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(2) Fungsi Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. hukum:
1. produk hukum:
a) produk hukum bersifat pengaturan; dan b) produk hukum bersifat penetapan;
2. perjanjian kerjasama:
a) perjanjian kerjasama dalam negeri; dan b) perjanjian kerjasama luar negeri;
3. sosialisasi hukum;
4. dokumentasi hukum;
5. hak atas kekayaan intelektual; dan
6. advokasi hukum:
a) advokasi hukum perdata;
b) advokasi hukum pidana; dan c) advokasi hukum kasus peradilan tata usaha negara;
b. hubungan luar negeri:
1. kerjasama bilateral:
a. pinjaman luar negeri;
b. hibah luar negeri;
c. negosiasi luar negeri;
d. kerjasama teknik luar negeri; dan
e. kerjasama infrastruktur luar negeri;
2. kerjasama multilateral:
a. pinjaman luar negeri;
b. hibah luar negeri;
c. negosiasi luar negeri;
d. kerjasama teknik luar negeri; dan
e. kerjasama infrastruktur luar negeri;
3. kerjasama lembaga swasta (non government organization); dan
4. administrasi perjalanan luar negeri;
c. hubungan masyarakat:
1. publikasi informasi;
2. dokumentasi informasi;
3. penerbitan;
4. dengar pendapat (hearing); dan
5. hubungan antarlembaga:
a) lembaga negara;
b) organisasi infrastruktur nasional;
c) perusahaan;
d) organisasi kemasyarakatan;
e) badan koordinasi hubungan masyarakat (bakohumas); dan f) perguruan tinggi/sekolah; dan
6. peran masyarakat;
d. kepegawaian:
1. perencanaan pegawai:
a) analisa jabatan;
b) analisa beban kerja; dan c) formasi kepegawaian;
2. pengadaan pegawai:
a) penerimaan;
b) pengangkatan cpns atau pns;
c) penem patan; dan d) penerimaan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk)/non pns;
3. ujian kenaikan pangkat/jabatan:
a) ujian penyesuaian ijazah;
b) ujian dinas; dan c) ujian kompetensi;
4. mutasi:
a) kenaikan dan penyesuaian pangkat /golongan;
b) rotasi kerja;
c) alih tugas; dan d) penempatan kembali;
5. pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural:
a) pengangkatan jabatan; dan b) pemberhentian jabatan;
6. administrasi kepegawaian:
a) data pegawai;
b) absensi pegawai;
c) kartu kepegawaian;
d) tanda jasa;
e) penggajian;
f) penyesuaian masa kerja; dan g) penyesuaian kelas jabatan;
7. cuti pegawai;
8. pembinaan pegawai:
a) penilaian prestasi kerja;
b) pembinaan pembentukan karakter pegawai;
c) hukuman disiplin; dan d) penyelesaian selisih/sengketa pegawai;
9. pengembangan pegawai:
a) perencanaan dan pengembangan karir;
b) keterampilan/keahlian;
c) tugas belajar dan izin belajar; dan d) sertifikasi profesi;
10. pembinaan jabatan fungsional tertentu:
a) pengangkatan jabatan fungsional tertentu;
b) kenaikan jenjang pangkat/jabatan;
c) pemindahan jabatan fungsional tertentu;
d) pembebasan sementara jabatan fungsional tertentu; dan
e) pemberhentian jabatan fungsional tertentu;
11. pemberhentian pegawai:
a) dengan hormat; dan b) tidak dengan hormat;
12. pensiun;
e. keuangan:
1. penganggaran:
a) penyusunan target dan pagu indikatif penerimaan negara bukan pajak (pnbp); dan b) penyusunan rencana bisnis anggaran badan layanan umum (blu);
2. pelaksanaan anggaran:
a) belanja pegawai;
b) belanja barang dan jasa;
c) belanja pemeliharaan;
d) belanja sewa;
e) belanja perjalanan;
f) belanja bantuan pemerintah;
g) belanja modal tanah;
h) belanja modal peralatan dan mesin;
i) belanja modal gedung dan bangunan;
j) belanja modal jalan, irigasi dan jaringan;
k) belanja modal aset lainnya; dan l) belanja lainnya;
3. pengeluaran anggaran;
4. pengelolaan perbendaharaan:
a) penerimaan negara bukan pajak (pnbp);
b) pengembalian belanja;
c) tuntutan ganti rugi;
d) tuntutan perbendaharaan;
e) perhitungan ex-officio;
f) pembukaan rekening bendahara;
g) berita acara pemeriksaan kas;
h) verifikasi anggaran;
i) nota verifikasi pertanggungjawaban anggaran;
j) pembukuan anggaran;
k) pendampingan perbendaharaan; dan l) pembinaan perbendaharaan;
5. pelaporan:
a) pelaporan laporan pertanggungjawaban (lpj) bendahara;
b) pelaporan penerimaan negara bukan pajak (pnbp);
c) pelaporan keuangan;
d) pelaporan pajak; dan e) pelaporan piutang negara
6. evaluasi:
a) evaluasi laporan keuangan;
b) evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
c) evaluasi pejabat perbendaharaan; dan d) evaluasi kinerja badan layanan umum (blu);
7. ketatausahaan keuangan:
a) keterangan penerimaan pembayaran penghasilan pegawai (kp4);
b) keterangan penghasilan;
c) surat keterangan pemberhentian pembayaran (skpp); dan d) penyampaian surat pemberitahuan (spt) pajak.
f. organisasi dan tata laksana:
1. organisasi:
a) struktur organisasi; dan b) tata kerja dan uraian tugas pokok;
2. ketatalaksanaan:
a) tata laksana; dan b) mekanisme kerja;
3. reformasi birokrasi;
4. budaya organisasi; dan
5. organisasi non kedinasan:
a) korpri;
b) dharma wanita;
c) koperasi; dan d) kerukunan pensiun pekerjaan umum (kppu);
g. pengelolaan data:
1. pengelolaan data dan informasi:
a) data dan informasi administrasi;
b) data dan informasi sumber daya air;
c) data dan informasi bina marga;
d) data dan informasi cipta karya;
e) data dan informasi perumahan;
f) data dan informasi bina konstruksi;
g) data dan informasi pengembangan infrastruktur wilayah;
h) data dan informasi penelitian dan pengembangan;
i) data dan informasi pengembangan sumber daya manusia; dan j) data dan informasi pelelangan elektronis (e-procurement);
2. infrastruktur teknologi informasi dan sistem informasi:
a) infrastruktur teknologi informasi;
b) sistem informasi; dan c) pengelolaan website.
h. pengadaan barang/jasa
1. pengadaan barang yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan terbatas;
c) melalui pelelangan sederhana;
d) melalui penunjukan langsung;
e) melalui pengadaan langsung; dan f) melalui kontes;
2. pengadaan pekerjaan konstruksi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan terbatas;
c) melalui pemilihan langsung;
d) melalui penunjukan langsung; dan e) melalui pengadaan langsung;
3. pengadaan jasa konsultasi yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa;
a) melalui seleksi umum;
b) melalui seleksi sederhana;
c) melalui penunjukan langsung;
d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara;
4. pengadaan jasa lainnya yang dilakukan melalui pemilihan penyedia barang/jasa:
a) melalui pelelangan umum;
b) melalui pelelangan sederhana;
c) melalui penunjukan langsung;
d) melalui pengadaan langsung; dan e) melalui sayembara.
i. penanaman modal:
1. penanaman modal dalam negeri:
a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment);
2. penanaman modal luar negeri:
a) penanaman modal langsung (direct investment); dan b) penanaman modal tidak langsung (indirect investment/portofolio investment).
j. perencanaan:
1. penyusunan rencana dan program:
a) penyusunan rencana dan program;
b) pokok-pokok strategi pembangunan; dan
c) penetapan kinerja tahunan;
2. administrasi dan fasilitasi penganggaran.
a) penyusunan penganggaran;
b) sistem penganggaran;
c) analisis data penganggaran; dan d) fasilitasi pendanaan daerah;
3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan:
a) pemantauan;
b) evaluasi;
c) pelaporan; dan d) laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (lakip).
k. pengelolaan aset barang milik negara (bmn):
1. pengadaan:
a) pengadaan aset lancar;
b) pengadaan aset tetap; dan c) pengadaan aset lainnya;
2. penggunaan:
a) penetapan status penggunaan; dan b) penggunaan sementara oleh pengguna barang lain, pengalihan status penggunaan, dan penetapan status penggunaan bmn untuk dioperasikan oleh pihak lain;
3. pemanfaatan dan pemeliharaan:
a) pemanfaatan;
b) pemeliharaan; dan c) pemeriksaan;
4. pemindahtanganan:
a) penjualan;
b) tukar menukar;
c) hibah; dan d) penyertaan modal pemerintah pusat;
5. penghapusan, pemusnahan, pengawasan, dan pengendalian bmn:
a) penghapusan dan pemusnahan; dan b) pengawasan dan pengendalian;
6. penatausahaan:
a) pembukuan;
b) inventarisasi dan penilaian kembali (revaluasi bmn); dan c) pelaporan.
l. pengawasan:
1. pemeriksaan (audit):
a) pemeriksaan administrasi umum;
b) pemeriksaan keuangan;
c) pemeriksaan kinerja;
d) pemeriksaan khusus; dan e) reviu;
2. pemantauan dan evaluasi:
a) laporan hasil audit (lha);
b) tindak lanjut laporan/hasil audit;
c) tuntutan ganti rugi (tgr);
d) evaluasi; dan e) penerapan sistem peringatan dini (early warning system);
3. pengaduan:
a) internal; dan b) eksternal;
4. kegiatan pengawasan lainnya:
a) pendampingan pengawasan;
b) bimbingan dan konsultasi pengawasan;
c) pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan; dan d) sosialisasi pengawasan.
m. umum:
1. ketatausahaan:
a) peringatan hari kemerdekaan, hari besar nasional, dan hari bhakti pupr;
b) rapat/rapat kerja/rapat koordinasi/rapat teknis/konsultasi regional;
c) administrasi perjalanan dinas;
d) tanda penghargaan/kenang-kenangan/ hadiah; dan
e) jam kerja;
2. kearsipan:
a) penciptaan arsip;
b) pengelolaan arsip;
c) penyusutan arsip;
d) pembinaan; dan e) fasilitasi arsip statis;
3. kerumahtanggaan:
a) penggunaan sarana dan prasarana kantor;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan c) jaringan listrik, air, dan telepon;
4. ketertiban dan keamanan:
a) pengamanan dan pengawalan;
b) izin pemindahan (keluar masuk) barang;
c) kehilangan;
d) kerusakan;
e) kecelakaan;
f) perparkiran; dan g) seragam/pakaian dinas;
5. pelayanan:
a) poliklinik;
b) perpustakaan;
c) tempat penitipan anak;
d) rumah pintar; dan e) koperasi;
6. keprotokolan:
a) upacara/acara kedinasan;
b) kunjungan; dan c) agenda pimpinan;
7. kegiatan sosial:
a) kegiatan kerohanian;
b) kegiatan olah raga;
c) kegiatan kesenian; dan d) sumbangan.;
(3) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sumber daya air:
1. perumusan kebijakan dan strategi sumber daya air;
2. penatagunaan sumber daya air:
a) perencanaan wilayah sungai;
b) kelembagaan;
c) pemanfaatan sumber daya air;
d) hidrologi dan lingkungan sumber daya air;
dan e) pemberdayaan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) bidang sumber daya air;
3. pengembangan jaringan sumber daya air a) perencanaan pengelolaan sumber daya air; dan b) manajemen mutu;
4. pengelolaan sumber daya air:
a) pengelolaan sungai dan pantai;
b) pengelolaan irigasi dan rawa;
c) pengelolaan bendungan, danau, situ, dan embung; dan d) pengelolaan air tanah dan air baku;
5. operasi dan pemeliharaan sumber daya air:
a) operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai;
b) operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa;
c) operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, dan embung;
d) operasi dan pemeliharaan air tanah dan air baku; dan e) operasi dan pemeliharaan pengendalian lumpur sidoarjo;
6. pengendalian lumpur sidoarjo:
a) perencanaan pengendalian lumpur sidoarjo;
b) pemrograman pengendalian lumpur sidoarjo;
c) pelaksanaan pengendalian lumpur sidoarjo; dan d) pengendalian dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat lumpur sidoarjo;
7. pemantauan dan evaluasi;
b. bina marga:
1. perumusan kebijakan dan strategi bina marga;
2. pengembangan jaringan jalan;
a) keterpaduan perencanaan;
b) sistem jaringan jalan; dan c) lingkungan dan keselamatan jalan;
3. pembangunan jalan:
a) standar dan pedoman;
b) manajemen konstruksi;
c) pengelolaan geometrik, perkerasan, dan drainase; dan d) pengelolaan geoteknik dan manajemen lereng;
4. preservasi jalan:
a) standar dan pedoman;
b) perencanaan teknis;
c) teknik rekonstruksi; dan d) teknik pemeliharaan jalan;
5. pengelolaan jembatan:
a) standar dan pedoman;
b) perencanaan teknis;
c) teknik jembatan; dan d) teknik terowongan dan jembatan khusus;
6. pengelolaan jalan bebas hambatan, perkotaan, dan fasilitasi jalan daerah:
a) bimbingan teknik jalan daerah;
b) pengembangan jalan metropolitan dan kota besar; dan c) pembinaan teknik jalan bebas hambatan;
7. pengaturan jalan tol:
a) pengadaan investasi jalan tol;
b) teknik pengaturan jalan tol; dan
8. pemantauan dan evaluasi;
c. cipta karya:
1. perumusan kebijakan dan strategi cipta karya;
2. keterpaduan infrastruktur permukiman:
a) keterpaduan perencanaan dan kemitraan;
dan b) keterpaduan pembiayaan dan pelaksanaan;
3. pengembangan kawasan permukiman:
a) perencanaan teknis;
b) kawasan permukiman perkotaan;
c) kawasan permukiman perdesaan;
d) kawasan permukiman khusus; dan e) kelembagaan;
4. pembinaan penataan bangunan:
a) perencanaan teknis;
b) penataan bangunan gedung;
c) pengelolaan rumah negara;
d) penataan bangunan dan lingkungan khusus; dan e) kelembagaan;
5. pengembangan sistem penyediaan air minum:
a) perencanaan teknis;
b) sistem penyediaan air minum perkotaan;
c) sistem penyediaan air minum perdesaan;
d) sistem penyediaan air minum khusus;
e) kelembagaan;
f) peningkatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan g) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja;
6. pengembangan penyehatan lingkungan permukiman:
a) perencanaan teknis;
b) pengelolaan air limbah;
c) pengelolaan persampahan;
d) penyehatan lingkungan permukiman khusus;
e) kelembagaan; dan f) pengelolaan laboratorium dan bengkel kerja;
7. pemantauan dan evaluasi;
d. perumahan:
1. perumusan kebijakan dan strategi perumahan;
2. perencanaan pembiayaan perumahan:
a) keterpaduan perencanaan;
b) strategi pembiayaan dan analisa pasar perumahan; dan c) kemitraan;
3. pola pembiayaan perumahan:
a) pola pembiayaan perumahan rumah umum;
b) pola pembiayaan perumahan rumah swadaya dan mikro perumahan; dan c) pola investasi perumahan;
4. pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan:
a) sumber pembiayaan primer;
b) sumber pembiayaan sekunder; dan c) sumber tabungan perumahan dan pembiayaan lainnya;
5. sistem pembiayaan perumahan;
6. pengelolaan dana pembiayaan perumahan;
7. perencanaan penyediaan perumahan:
a) keterpaduan perencanaan;
b) analisa teknik;
c) rencana pengembangan lingkungan hunian; dan d) kemitraan dan kelembagaan;
8. penyediaan rumah susun:
a) perencanaan teknik;
b) penyediaan;
c) penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; dan d) pengelolaan;
9. penyediaan rumah khusus:
a) perencanaan teknik; dan b) penyediaan dan pengelolaan rumah tapak khusus;
10. penyelenggaraan bantuan rumah swadaya:
a) perencanaan teknik;
b) fasilitasi backlog rumah swadaya dan rumah tidak layak huni; dan c) pelaksanaan bantuan stimulan;
11. penyediaan rumah umum dan komersial;
a) perencanaan teknik;
b) pemberian bantuan rumah umum;
c) fasilitasi hunian berimbang; dan d) fasilitasi penyediaan lahan perumahan;
dan
12. pemantauan dan evaluasi;
e. bina konstruksi:
1. perumusan kebijakan dan strategi bina konstruksi;
2. investasi infrastruktur:
a) pelaksanaan kebijakan investasi infrastruktur;
b) sinkronisasi investasi infrastruktur;
c) fasilitasi dan mitigasi risiko investasi infrastruktur; dan d) pasar infrastruktur;
3. penyelenggaraan jasa konstruksi:
a) sistem penyelenggaraan;
b) kontrak konstruksi;
c) konstruksi berkelanjutan; dan d) manajemen mutu;
4. kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi:
a) kelembagaan;
b) material dan peralatan konstruksi;
c) teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri; dan d) usaha jasa konstruksi;
5. kompetensi dan produktivitas konstruksi:
a) standar dan materi kompetensi;
b) penerapan kompetensi;
c) pengembangan profesi jasa konstruksi;
dan d) pengembangan produktivitas;
6. peningkatan kerja sama dan pemberdayaan jasa konstruksi:
a) peningkatan kerjasama; dan b) pemberdayaan jasa konstruksi;
7. peningkatan jasa konstruksi:
a) koordinasi dan sinkronisasi rencana kerja; dan b) pelaksanaan pengendalian mutu;
8. penerapan teknologi konstruksi a) koordinasi, sinkronisasi, dan kerjasama penerapan teknologi konstruksi; dan b) pengembangan materi;
9. pendayagunaan material dan peralatan konstruksi; dan
10. pemantauan dan evaluasi;
f. pengembangan infrastruktur wilayah:
1. penyusunan kebijakan teknis dan strategi pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
2. rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
a) antarsektor; dan b) antarwilayah;
3. pengembangan kawasan strategis:
a) keterpaduaan infrastruktur kawasan strategis; dan
b) pengembangan infrastruktur antarkawasan strategis;
4. pengembangan kawasan perkotaan:
a) pengembangan infrastruktur kawasan metropolitan;
b) pengembangan infrastruktur kawasan kota besar dan kota baru; dan c) pengembangan infrastruktur kawasan kota kecil dan perdesaan;
5. analisa manfaat dan skema pembiayaan;
6. sinkronisasi program dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr); dan
7. pemantauan dan evaluasi;
g. penelitian dan pengembangan:
1. penelitian dan pengembangan sumber daya air:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
2. penelitian dan pengembangan jalan dan jembatan:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
3. penelitian dan pengembangan perumahan dan permukiman:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan.
4. penelitian dan pengembangan kebijakan dan penerapan teknologi:
a) sumber daya kelitbangan;
b) penelitian;
c) pengkajian;
d) perekayasaan;
e) pengembangan;
f) penerapan;
g) standar, pedoman, dan manual; dan h) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan;
5. karya tulis/master proceeding;
6. rekomendasi/policy paper;
7. jasa layanan:
a) pengujian;
b) advis teknis;
c) sertifikasi;
d) kalibrasi; dan e) akreditasi;
8. alih teknologi;
9. penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan;
10. forum komunikasi kelitbangan (fkk); dan
11. pemantauan dan evaluasi;
h. pengembangan sumber daya manusia:
1. perumusan kebijakan dan strategi pengembangan sumber daya manusia;
2. inventarisasi pendidikan dan pelatihan:
a) perencanaan kebutuhan;
b) sistem dan metode diklat;
c) kurikulum/silabus; dan d) bahan ajar/modul;
3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan:
a) diklat prajabatan;
b) diklat kepemimpinan;
c) diklat fungsional; dan d) diklat teknis;
4. penyelenggaraan pendidikan kedinasan;
5. pembinaan pendidikan dan pelatihan; dan
6. pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
Pasal 4
(1) Fungsi klasifikasi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan unsur pembantu pimpinan.
(2) Fungsi klasifikasi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan fungsi kelompok arsip yang menyangkut kegiatan unsur pelaksana tugas pokok instansi.
Pasal 5
(1) Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan kode klasifikasi arsip.
(2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
Pasal 6
(1) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. masalah utama (main subject);
b. sub masalah (sub subject); dan
c. sub-sub masalah (sub-sub subject).
(2) Sistem yang digunakan dalam Klasifikasi Arsip yaitu menggunakan sistem alfanumerik.
(3) Sistem alfanumerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem yang menggunakan kode gabungan antara huruf dan angka.
(4) Masalah utama (main subject) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan kode huruf sebanyak dua digit.
(5) Sub masalah (sub subject) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan kode angka sebanyak 2 (dua) digit.
(6) Sub-sub masalah (sub-sub subject) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan kode angka sebanyak dua digit.
Pasal 7
Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 38/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum;
2. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 4 Desember 2010 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
