Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Wilayah Sungai
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
2. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut TKPSDA WS adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai.
3. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Negara yang selanjutnya disebut TKPSDA WS Lintas Negara adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas Negara.
4. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut TKPSDA WS Lintas Provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
5. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat selanjutnya disebut TKPSDA WS Strategis Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
6. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
7. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dalam Satu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
8. Unsur Pemerintah adalah wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
9. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna, pengusaha dan pengendali daya rusak sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air.
10. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun
1945. 10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pembentukan TKPSDA WS.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar terbentuk TKPSDA WS sebagai wadah koordinasi pada tingkat wilayah sungai yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. susunan organisasi dan tata kerja;
d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota;
e. hubungan kerja antar TKPSDA WS; dan
f. pembiayaan.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara dibentuk TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dibentuk TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional dibentuk TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) Pembentukan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air.
(2) Pembentukan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 8
Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
b. tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan
c. pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dapat dibentuk TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air.
(2) Pembentukan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 10
Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:
a. tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada kabupaten/kota;
b. tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan
c. pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada kabupaten/kota.
Pasal 11
(1) TKPSDA WS Lintas Negara berkedudukan di negara
dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) TKPSDA WS Lintas Negara bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Pasal 12
TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas negara guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai lintas negara untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, TKPSDA WS Lintas Negara harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
Pasal 15
(1) TKPSDA WS Lintas Provinsi berkedudukan di salah satu ibukota kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat
TKPSDA WS
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) sekretariat dalam 1 (satu) TKPSDA WS lintas provinsi, kedudukan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kesepakatan.
(3) TKPSDA WS Lintas Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Pasal 16
TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas provinsi guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai lintas provinsi untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, TKPSDA WS Lintas Provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, TKPSDA WS Lintas Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
Pasal 19
(1) TKPSDA WS Strategis Nasional berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) TKPSDA WS Strategis Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Pasal 20
TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu Menteri dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai strategis nasional guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai strategis nasional untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional; dan
f. pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal 21
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, TKPSDA WS Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional, serta tercapainya
kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, TKPSDA WS Strategis Nasional harus menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para gubernur dan bupati/walikota terkait.
Pasal 23
(1) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berkedudukan di salah satu kabupaten/kota dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan sesuai dengan lokasi kantor sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(2) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
Pasal 24
TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber
daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
f. pemberian pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada para bupati/walikota terkait.
Pasal 27
(1) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 28
TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a. pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
b. pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
c. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
d. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi
hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi;
e. pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
f. pemberian pertimbangan kepada bupati/walikota mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a. konsultasi dengan pihak terkait yang diperlukan guna keterpaduan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
b. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan
c. kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 31
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Negara terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua TKPSDA WS Lintas Negara dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi di lokasi Wilayah Sungai lintas negara.
(3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Negara dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air pada provinsi lokasi Wilayah Sungai lintas negara.
(4) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(6) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Pusat, wakil instansi Pemerintah Daerah
provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai.
(2) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(4) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
Pasal 33
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara yang berasal dari nonpemerintah terdiri atas unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan;
dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah.
(5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
Pasal 34
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah berlaku selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota TKPSDA WS Lintas Negara, apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Pasal 35
(1) TKPSDA WS Lintas Negara bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Negara dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua TKPSDA WS Lintas Negara berhalangan, sidang TKPSDA WS Lintas Negara dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Negara.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Lintas Negara dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Negara.
Pasal 36
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Negara berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Negara;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Negara;
c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Negara sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Negara bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas negara;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Negara dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Negara berhalangan;
c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas negara;
d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara; dan
e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Negara kepada Menteri tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Negara.
Pasal 37
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Negara, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Negara;
b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas negara;
c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Negara;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Nonpemerintah;
g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Negara dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas
Negara.
Pasal 38
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Negara.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara.
(3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Legara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 39
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi secara bergantian berdasarkan kesepakatan antarprovinsi.
(3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air pada salah satu provinsi secara bergantian berdasarkan kesepakatan antarprovinsi.
(4) Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(6) Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 40
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Pusat, wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai.
(2) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi pemerintah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(4) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi.
Pasal 41
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi yang berasal dari Unsur Nonpemerintah terdiri atas unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan;
dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari unsur nonpemerintah.
(5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi.
Pasal 42
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi, apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Pasal 43
(1) TKPSDA WS Lintas Provinsi bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berhalangan, sidang TKPSDA WS Lintas Provinsi dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Lintas Provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi.
Pasal 44
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Provinsi;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Provinsi;
c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Provinsi bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas provinsi;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi berhalangan;
c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas provinsi;
d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi; dan
e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Provinsi kepada Menteri tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Provinsi.
Pasal 45
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Provinsi, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Provinsi;
b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas provinsi;
c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Provinsi;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas Provinsi.
Pasal 46
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 47
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Strategis Nasional terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dijabat oleh ketua kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(3) Ketua harian TKPSDA WS Strategis Nasional dijabat oleh
kepala dinas yang membidangi sumber daya air.
(4) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah atas dasar prinsip keterwakilan.
(6) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 48
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Pusat, wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai.
(2) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Gubernur paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi pemerintah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(4) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
Pasal 49
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah terdiri atas unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk
pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah.
(5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) difasilitasi/dilaksanakan oleh sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
Pasal 50
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota TKPSDA WS Strategis Nasional apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Pasal 51
(1) TKPSDA WS Strategis Nasional bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berhalangan, sidang TKPSDA WS Strategis Nasional dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Strategis Nasional.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Strategis Nasional dapat mengundang narasumber yang berasal dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional.
Pasal 52
(1) Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Strategis Nasional;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Strategis Nasional;
c. memimpin rapat TKPSDA WS Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) TKPSDA WS Strategis Nasional bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai strategis nasional;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional dalam hal Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional berhalangan;
c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai strategis nasional;
d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional; dan
e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Strategis Nasional
kepada Menteri
tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Strategis Nasional.
Pasal 53
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Strategis Nasional, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Strategis Nasional;
b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai strategis nasional;
c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Strategis Nasional;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Strategis Nasional dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Strategis Nasional.
Pasal 54
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS Strategis Nasional.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional.
(3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala bidang atau salah satu kepala seksi pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 55
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(3) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air provinsi.
(4) Anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dapat dikelompokkan ke dalam komisi- komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(6) Anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 56
(1) Keanggotan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi dan wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(2) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(3) Wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi Pemerintah Daerah provinsi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(4) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya diatur oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dengan tetap mengutamakan pertimbangan jumlah anggota dewan sumber daya air yang efektif dan efisien.
Pasal 57
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah terdiri atas unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan;
dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah.
(5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
Pasal 58
(1) Keanggotaan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Pasal 59
(1) TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berhalangan, sidang TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
Pasal 60
(1) Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota;
c. memimpin rapat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(2) Ketua Harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dalam hal Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota berhalangan;
c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
d. mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota; dan
e. menyiapkan laporan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota kepada gubernur tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
Pasal 61
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota;
b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota;
c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
Pasal 62
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh ketua harian TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala unit pelaksana teknis dinas yang membidangi sumber daya air pada provinsi yang bersangkutan.
Pasal 63
(1) Susunan organisasi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala badan perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota.
(3) Ketua harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dijabat oleh kepala dinas yang membidangi sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dapat dikelompokkan ke dalam komisi-komisi kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(6) Anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 64
(1) Keanggotan TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota yang berasal dari Unsur Pemerintah terdiri atas wakil instansi pemerintah daerah kabupaten/kota dan camat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Wakil instansi pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh bupati/walikota paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari 5 (lima) instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 65
(1) Keanggotaan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota yang berasal dari nonpemerintah terdiri atas unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat;
b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk
energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan;
dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
(2) Anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(3) Pengusulan anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(4) Pemilihan anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah.
(5) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) difasilitasi oleh sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
Pasal 66
(1) Keanggotaan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah berlaku 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian antar waktu anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Pasal 67
(1) TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Sidang TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berhalangan, sidang TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
Pasal 68
(1) Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berwenang:
a. MENETAPKAN rencana kerja TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
c. memimpin rapat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan;
dan
d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(2) Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kecamatan dan antarpemilik pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
b. melaksanakan tugas Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dalam hal Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota berhalangan;
c. mengoordinasikan pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota;
d. mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota; dan
e. menyiapkan laporan TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota tentang hasil pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
Pasal 69
(1) Untuk membantu tugas TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
b. mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
c. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
e. menyelenggarakan administrasi keuangan;
f. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada Ketua TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
Pasal 70
(1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Harian TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(3) Kepala sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh salah satu kepala unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 71
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pejabat wakil instansi Pemerintah Pusat sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II atau setingkat eselon III pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai;
b. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II atau setingkat eselon III terkait;
dan
c. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait setingkat eselon II atau setingkat eselon III yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1);
b. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. organisasi/asosiasi berkedudukan di negara Republik INDONESIA pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 72
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA WS Lintas Negara dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara.
(3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik;
b. pendaftaran calon anggota;
c. Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili;
d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara;
e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antar kelompok; dan
f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi.
(4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Negara belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Negara dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Lintas Negara.
(6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Negara, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.
Pasal 73
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pejabat wakil instansi Pemerintah Pusat sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai;
b. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II terkait; dan
c. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait setingkat eselon II yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
b. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada Pemerintah Daerah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 74
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik;
b. pendaftaran calon anggota;
c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili;
d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi;
e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antar kelompok; dan
f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi.
(4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi untuk mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Provinsi belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Lintas Provinsi.
(6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Provinsi, paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait.
Pasal 75
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pejabat wakil instansi Pemerintah Pusat sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air;
b. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II terkait; dan
c. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II pada wilayah sungai yang bersangkutan yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
b. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif di bidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
Pasal 76
(1) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA Strategis Nasional dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional.
(3) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik;
b. pendaftaran calon anggota;
c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili;
d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional;
e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok; dan
f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi.
(4) Sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional kepada Menteri dan menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Strategis Nasional untuk mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Strategis Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Strategis Nasional dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS Strategis Nasional.
(6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Tim pemilihan TKPSDA WS Strategis Nasional paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 77
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pejabat wakil instansi Pemerintah Daerah provinsi setingkat eselon II terkait; dan
b. pejabat instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II pada Wilayah Sungai yang bersangkutan yang membidangi sumber daya air.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
b. organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; dan
c. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 78
(1) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA Lintas Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari Unsur Nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik;
b. pendaftaran calon anggota;
c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili;
d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota;
e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok organisasi/asosiasi; dan
f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok.
(4) Sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota kepada gubernur dan menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penetapan.
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS lintas kabupaten/kota.
(6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
(7) Tim pemilihan TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi yang bersangkutan.
Pasal 79
(1) Pengajuan anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) adalah pejabat instansi Pemerintah Daerah kabupaten/kota setingkat eselon II terkait.
(2) Anggota dari Unsur Nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
a. wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna, pengusaha sumber daya air, lembaga masyarakat adat atau lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
b. organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 80
(1) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah anggota TKPSDA dalam Satu Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Sekretariat menentukan kuota setiap kelompok organisasi/asosiasi calon anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota TKPSDA dalam Satu Kabupaten/Kota dari unsur nonpemerintah melalui tahap:
a. pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik;
b. pendaftaran calon anggota;
c. pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili;
d. penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota;
e. fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok organisasi/asosiasi; dan
f. pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/asosiasi.
(4) Sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan menyiapkan rancangan Keputusan Bupati/Walikota mengenai pengangkatan anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penetapan
(5) Dalam hal sekretariat TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan calon anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pemilihan Anggota TKPSDA WS dalam Satu Kabupaten/Kota.
(6) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(7) Tim pemilihan TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota paling sedikit beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur instansi yang membidangi sumber daya air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 81
(1) Hubungan kerja antar TKPSDA WS bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan yang bersifat teknis operasional dalam pembahasan rancangan pola, rancangan rencana, rancangan program dan rancangan kegiatan pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai.
Pasal 82
(1) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(2) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(3) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Strategis Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dianggarkan dalam anggaran unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air Wilayah Sungai.
(4) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Lintas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan dianggarkan dalam anggaran dinas yang membidangi
sumber daya air.
(5) Pembiayaan operasional TKPSDA WS Dalam Satu Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dianggarkan dalam anggaran dinas yang membidangi sumber daya air.
Pasal 83
Dengan berlakumya Peraturan Menteri ini:
a. TKPSDA WS yang telah dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. TKPSDA WS yang masih dalam proses pembentukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
