Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
2. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
3. Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
4. Transaksi Tol Nontunai adalah kegiatan pengumpulan/pembayaran tarif Tol dengan menggunakan alat pembayaran selain uang tunai.
5. Peralatan Transaksi Tol Nontunai adalah segala jenis peralatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan transaksi nontunai di Jalan Tol yang mencakup sistem bagian depan, tengah, dan belakang (front-end, middle-end, dan back-end).
6. Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol adalah transaksi pembayaran Tol yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi sistem informasi tanpa bersentuhan secara fisik dengan alat transaksi Tol.
7. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
8. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
10. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik.
11. Badan Usaha Pelaksana Transaksi Nontunai Nirsentuh yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah badan yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.
12. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
