Peraturan Menteri Nomor 19-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 02 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK A SASI MANUSIA, YASONNA H. LAOLY
Pasal 9
(1) Klasifikasi bidang usaha jasa konsultansi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa konsultansi lingkungan;
b. jasa konsultansi estimasi nilai lahan dan bangunan;
c. jasa manajemen proyek terkait konstruksi bangunan;
d. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil keairan;
f. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan teknik sipil lainnya;
g. jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan konstruksi proses dan fasilitas industrial;
h.jasa manajemen proyek terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas;dan
i. jasa rekayasa (engineering) terpadu.
(2) Subklasifikasi jasa rekayasa (engineering) terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi besar; dan
b. memiliki tenaga ahli tetap untuk setiap bidang arsitektural, sipil, mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan serta manajemen pelaksanaan.
(3) Badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat melakukan layanan rekayasa (engineering) terpadu untuk pekerjaan konstruksi yang kompleks, berisiko besar, berbiaya besar dan berteknologi tinggi.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha:
a. jasa terintegrasi untuk infrastruktur tranportasi;
b. jasa terintegrasi untuk konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air, penyaluran air dan pekerjaan sanitasi;
c. jasa terintegrasi untuk konstruksi manufaktur;
d. jasa terintegrasi untuk konstruksi fasilitas minyak dan gas; dan
e. jasa terintegrasi untuk konstruksi bangunan gedung.
3. Ketentuan BAB VII Pasal 22 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Rincian Pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari:
a. Lampiran I Rincian pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
b. Lampiran II Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 danPasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
c. Lampiran III Rincian persyaratan dan kemampuan badan usaha dan orang perseorangan untuk usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi serta untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19, Metode Penghitungan nilai pekerjaan sekarang dan tata cara pemberian kode nomor subklasifikasi.
