Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang
terkandung di dalamnya.
jdih.pu.go.id
---
1. Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
berada di darat.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah
permukaan tanah.
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan
penghidupan manusia serta lingkungannya.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada
permukaan tanah.
1. Air Minum adalah Air yang melalui pengolahan atau tanpa
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat
langsung diminum.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya
Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian
Daya Rusak Air.
1. Penggunaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha dan
bukan usaha.
1. Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air yang
selanjutnya disebut Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air
Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
1. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah
persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil
Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan
bukan usaha atau untuk melakukan pemanfaatan irigasi.
1. Rekomendasi Teknis adalah saran serta batasan-batasan
yang diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air yang
secara langsung berhubungan dengan rencana
penggunaan Sumber Daya Air.
1. Klarifikasi Teknis adalah saran dan data teknis yang
diberikan oleh pengelola Sumber Daya Air.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang
merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan
daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas
daratan.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran
Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.
1. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai
tugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan izin
atau persetujuan dan penyiapan keputusan pemberi izin
atau persetujuan yang terdiri atas unit kerja yang
mempunyai tugas di bidang hukum, unit kerja yang
jdih.pu.go.id
---
mempunyai tugas di bidang penyelenggaraan perizinan,
dan unit kerja terkait apabila diperlukan.
1. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang
selanjutnya disebut BBWS/BWS adalah unit pelaksana
teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Sumber Daya Air di Wilayah Sungai.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat provinsi.
1. Bupati/Walikota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah tingkat
kabupaten/kota.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya
Air.
