Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan
bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar.
1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan
untuk penggunaan Jalan Tol.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Direktorat Jenderal Bina Marga yang selanjutnya
disingkat DJBM adalah direktorat jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
1. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum yang selanjutnya disingkat DJPI adalah direktorat
jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat
dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
1. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya
disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak
di bidang pengusahaan Jalan Tol.
---
