Langsung ke konten

PENILAIAN KINERJA BANGUNAN GEDUNG HIJAU

PERMENPUPR No. 21 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan

konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,

sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di

dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat

manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian

atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,

kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

jdih.pu.go.id

---

1. Bangunan Gedung Hijau yang selanjutnya disingkat BGH

adalah Bangunan Gedung yang memenuhi Standar

Teknis Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur

secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan

sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH

sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan

penyelenggaraannya.

1. Bangunan Gedung Hunian Hijau Masyarakat yang

selanjutnya disebut H2M adalah kelompok Bangunan

Gedung dengan klasifikasi sederhana berupa rumah

tinggal tunggal dalam satu kesatuan lingkungan

administratif atau tematik yang memenuhi ketentuan

rencana bangunan H2M.

1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya

disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan

atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara

langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan

dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat

membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,

kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup

lainnya;

1. Kawasan Hijau adalah lingkup wilayah pada satu

hamparan dengan luas paling sedikit 1 hektar (10.000 m2)

dan terdiri dari paling sedikit 2 (dua) bangunan dan dalam

kepemilikan satu pengelola.

1. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK

adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan

lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah

kabupaten/kota pada lokasi tertentu.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan

antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung

terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan

sesuai KRK.

1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan

hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang

jdih.pu.go.id

---

kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta

masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang

berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada

pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,

mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat

Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis

Bangunan Gedung.

1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh

Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

1. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta

Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya

untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut

sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan

menurut periode yang dikehendaki.

1. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau

merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung,

komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan

sarananya.

1. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan

Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar

selalu laik fungsi.

1. Rencana Kerja Hunian Hijau Masyarakat yang

selanjutnya disebut Rencana Kerja H2M adalah dokumen

rencana pemenuhan Standar Teknis BGH pada H2M.

1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,

atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai

Pemilik Bangunan Gedung.

1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang

diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan

PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.

jdih.pu.go.id

---

1. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data suatu

Bangunan Gedung oleh Pemerintah Pusat atau

Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama

dengan proses PBG, proses SLF, dan Pembongkaran

Bangunan Gedung, serta mendata dan mendaftarkan

Bangunan Gedung yang telah ada.

1. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang

bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan

Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan

sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara

efisien dan efektif.

1. Standar Teknis BGH adalah kriteria yang harus dipenuhi

untuk mewujudkan kinerja BGH pada tahap

pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan

konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.

1. Pengguna Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

Pengguna adalah Pemilik dan/atau bukan Pemilik

berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik, yang

menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung

atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang

ditetapkan.

1. Pengunjung adalah semua orang selain Pengguna yang

beraktivitas pada Bangunan Gedung.

1. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa

konstruksi.

1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan

pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan

pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,

Pelestarian, dan Pembongkaran.

1. Penyelenggaraan BGH adalah kegiatan pembangunan

yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan

konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan

pembongkaran yang memenuhi Standar Teknis Bangunan

Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan

dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya

jdih.pu.go.id

---

melalui penerapan prinsip BGH sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau

mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan

bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar

Bangunan Gedung tetap laik fungsi.

1. Prasarana dan sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas

kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang

mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi

Bangunan Gedung.

1. Tim Profesi Ahli yang selanjutnya disingkat TPA adalah

tim yang terdiri atas Profesi Ahli yang ditunjuk oleh

Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan

pertimbangan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

1. Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja

Bangunan Gedung yang telah dimanfaatkan agar

memenuhi persyaratan BGH.

1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang

selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem

manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam

rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik

berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan

proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan

Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi

terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.

1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat

SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang

dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan

aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus

dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.

1. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya

disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat

ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara

jdih.pu.go.id

---

yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung.

1. Tahap Pemrograman adalah tahap proses perencanaan

awal BGH untuk menetapkan tujuan, strategi, langkah

yang harus dilakukan, jadwal, kebutuhan sumber daya

terutama pendanaan dan keterlibatan pemangku

kepentingan guna menjamin terpenuhinya kinerja BGH

yang diinginkan.

1. Tahap Perencanaan Teknis adalah tahap proses

pembuatan rencana teknis BGH dan kelengkapannya,

meliputi tahap prarencana, pengembangan rencana dan

penyusunan gambar kerja, rencana anggaran biaya,

perhitungan-perhitungan dan spesifikasi teknis.

1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi adalah tahap rangkaian

kegiatan pelaksanaan untuk mewujudkan fisik BGH yang

telah ditetapkan dalam tahap perencanaan teknis.

1. Tahap Pemanfaatan adalah tahap kegiatan

memanfaatkan BGH sesuai dengan fungsi dan klasifikasi

yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,

perawatan, dan pemeriksaan secara berkala sesuai

dengan persyaratan BGH.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan

rakyat.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1) Ordo pemenuhan Standar Teknis BGH terdiri atas:

  • Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib

(mandatory);

  • Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan

(recommended);

  • Bangunan Gedung yang sudah ada kategori wajib

(mandatory);

  • Bangunan Gedung yang sudah ada kategori

disarankan (recommended);

  • H2M dengan kategori disarankan (recommended);
  • Kawasan Hijau baru dengan kategori disarankan

(recommended); dan

  • Kawasan Hijau yang sudah ada dengan kategori

disarankan (recommended);

(2) Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib

(mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan kategori

wajib (mandatory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • Bangunan Gedung klas 4 (empat) dan 5 (lima) di atas

4 (empat) lantai dengan luas paling sedikit 50.000 m2

(lima puluh ribu meter persegi);

  • Bangunan Gedung klas 6 (enam), 7 (tujuh), dan 8

(delapan) di atas 4 (empat) lantai dengan luas lantai

paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);

  • Bangunan Gedung klas 9a dengan luas di atas 20.000

m2 (dua puluh ribu meter persegi); dan

  • Bangunan Gedung klas 9b dengan luas di atas 10.000

m2 (sepuluh ribu meter persegi).

jdih.pu.go.id

---

(3) Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan

(recommended) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan

kategori disarankan (recommended) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Bangunan

Gedung selain Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).

Pasal 3

Prinsip BGH meliputi:

  • perumusan kesamaan tujuan, pemahaman serta rencana

tindak;

  • pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa

lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber

daya manusia (reduce);

  • pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun non-

fisik;

  • penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan

sebelumnya (reuse);

  • penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle);
  • perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan

hidup melalui upaya pelestarian;

  • mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim,

dan bencana;

  • orientasi kepada siklus hidup;
  • orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
  • inovasi teknologi untuk perbaikan yang berkelanjutan;

dan

  • peningkatan dukungan kelembagaan, kepemimpinan

dan manajemen dalam implementasi.

Pasal 4

(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis yang terdiri atas:

  • standar perencanaan dan perancangan Bangunan

Gedung;

  • standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi

Bangunan Gedung;

jdih.pu.go.id

---

  • standar pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
  • standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

(2) Selain Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) BGH harus memenuhi Standar Teknis BGH pada

setiap tahapan penyelenggaraan meliputi:

  • pemrograman;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(3) BGH diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat untuk BGH milik negara, atau

Pemerintah Daerah untuk BGH milik daerah;

  • Pemilik BGH yang berbadan hukum atau

perorangan;

  • Pengguna dan/atau pengelola BGH yang berbadan

hukum atau perorangan; dan

  • Penyedia Jasa yang berkompeten di bidang

Bangunan Gedung.

(4) Dalam penyelenggaraan BGH, penyedia jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d melibatkan Tenaga Ahli

BGH.

(5) Tenaga Ahli BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

adalah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi

Kerja (SKK) BGH sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, atau tenaga ahli bidang konstruksi Bangunan

Gedung yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan

penilaian kinerja BGH.

(6) Pada masa peralihan, Menteri menetapkan tenaga pelatih

sertifikasi pelatihan penilaian kinerja BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) yang selanjutnya sebagai dasar

penerbitan SKK BGH bagi tenaga pelatih untuk pertama

kali.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kedua

Tahap Penyelenggaraan BGH untuk Bangunan Gedung Baru

Pasal 5

Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (2) untuk Bangunan Gedung baru meliputi tahap:

  • pemrograman;
  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

Pasal 6

Tahap pemrograman BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 huruf a harus dilakukan sejak awal dengan

mempertimbangkan ketersediaan dan keberlanjutan

pemenuhan sumber daya.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan Tahap Pemrograman BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:

  • identifikasi pemangku kepentingan yang terlibat

dalam penyelenggaraan BGH;

  • penetapan konsepsi awal dan metodologi

penyelenggaraan BGH;

  • penyusunan kajian kelaikan penyelenggaraan BGH

dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan;

  • penetapan kriteria penyedia jasa yang kompeten;
  • penyusunan dokumen pemrograman BGH;
  • pelaksanaan pemrograman pada seluruh tahapan;
  • pengelolaan risiko; dan
  • penyusunan laporan akhir Tahap Pemrograman

BGH.

(2) Ketentuan pada Tahap Pemrograman BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:

  • kesesuaian tapak;

jdih.pu.go.id

---

  • penentuan objek Bangunan Gedung yang akan

ditetapkan sebagai BGH;

  • kinerja BGH sesuai dengan tingkat kebutuhan;
  • metode penyelenggaraan BGH; dan
  • kelayakan BGH.

(3) Kesesuaian tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dimaksudkan untuk menghindari pembangunan

BGH pada tapak yang tidak semestinya dan mengurangi

dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan tata ruang

wilayah kabupaten/kota dan tata bangunan.

(4) Penentuan objek Bangunan Gedung yang akan

ditetapkan sebagai BGH sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b harus sudah ditetapkan dalam rencana

umum atau masterplan pembangunan Bangunan Gedung

yang ditetapkan oleh Pemilik.

(5) Penetapan tingkat pencapaian kinerja BGH sesuai dengan

kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian

kinerja yang terukur dan realistis/wajar sebagai BGH.

(6) Penetapan metode penyelenggaraan BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d harus disesuaikan dengan

target pencapaian kinerja BGH dan kemampuan sumber

daya yang tersedia.

(7) Pengkajian kelayakan BGH sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memastikan kembali

terpenuhinya kesesuaian persyaratan pemrograman

terhadap rencana pembangunan BGH.

Pasal 8

(1) Ketentuan Tahap Perencanaan Teknis BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:

  • pengelolaan tapak;
  • efisiensi penggunaan energi;
  • efisiensi penggunaan air;
  • kualitas udara dalam ruang;
  • penggunaan material ramah lingkungan;
  • pengelolaan sampah; dan

jdih.pu.go.id

---

  • pengelolaan air limbah

Pasal 9

(1) Ketentuan Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan

konfirmasi pemenuhan ketentuan pada Tahap

Perencanaan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 huruf b pada Bangunan Gedung yang telah dibangun

dan telah memperoleh PBG.

(2) Pelaksanaan konstruksi BGH sebagaimana dimaksud

ayat (1) dilakukan dengan prinsip pelaksanaan

konstruksi hijau.

(3) Prinsip pelaksanaan konstruksi hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • proses konstruksi hijau;
  • praktik perilaku hijau; dan
  • rantai pasok hijau.

Pasal 10

(1) Ketentuan Tahap Pemanfaatan BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berupa penerapan

manajemen pemanfaatan meliputi:

  • penyusunan SOP pemanfaatan BGH;
  • pelaksanaan SOP pemanfaatan BGH; dan
  • pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan.

(2) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum

memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan Teknis

serta Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH, ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak

diberlakukan.

(3) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada dan belum

pernah memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan

Teknis serta Tahap Pelaksanaan Konstruksi BGH,

ketentuan Tahap Pemanfaatan BGH sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) ditambahkan ketentuan

kinerja BGH untuk Bangunan Gedung yang sudah ada

pada masa pemanfaatan.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 11

Ketentuan tahap Pembongkaran BGH sebagaimana dalam

### Pasal 5 huruf e meliputi:

  • metode Pembongkaran dilakukan dengan tidak

menimbulkan kerusakan untuk material yang bisa

digunakan kembali; dan

  • upaya peningkatan kualitas tapak pasca Pembongkaran.

Bagian Ketiga

Tahap Penyelenggaraan BGH untuk Bangunan Gedung yang

Sudah Ada

Pasal 12

(1) Tahap penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) untuk Bangunan Gedung yang sudah ada

meliputi tahap:

  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(2) Penyelenggaraan BGH pada Bangunan Gedung yang

sudah ada dan belum pernah memiliki Sertifikat BGH

pada Tahap Perencanaan Teknis serta Tahap Pelaksanaan

Konstruksi BGH dilakukan dengan mengikuti:

  • prinsip adaptasi; dan
  • penerapan adaptasi.

(3) Prinsip adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a pada Bangunan Gedung yang sudah ada meliputi:

  • pemenuhan kelaikan fungsi dan ketentuan

Bangunan Gedung;

  • pertimbangan biaya operasional pemanfaatan dan

perhitungan tingkat pengembalian biaya yang

diterima atas penghematan; dan

  • pencapaian target kinerja yang terukur secara

signifikan sebagai BGH.

(4) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b merupakan metode yang efektif digunakan untuk

jdih.pu.go.id

---

menerapkan prinsip adaptasi pada Bangunan Gedung

yang sudah ada.

(5) Penerapan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan pada:

  • Bangunan Gedung yang sudah ada, tetapi tidak

mengalami perubahan atau penambahan fungsi dan

tanpa penambahan bagian baru;

  • Bangunan Gedung yang sudah ada dengan

perubahan atau penambahan fungsi yang dapat

mengakibatkan penambahan bagian baru; dan

  • Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan.

(6) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan

secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan Standar

Teknis BGH melalui Pengubahsuaian (retrofitting).

(7) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditujukan

pada:

  • Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan secara

bertahap dan/atau parsial sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan

  • Bangunan Gedung tambahan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan

(8) Penerapan adaptasi BGH pada Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan

secara bertahap dan/atau parsial sesuai dengan

ketentuan Standar Teknis BGH melalui Pengubahsuaian

(retrofitting) dan ketentuan Pelestarian.

Bagian Keempat

Tahap Penyelenggaraan BGH untuk H2M

Pasal 13

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH

melalui mekanisme H2M.

jdih.pu.go.id

---

(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif bersama

Masyarakat.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh Masyarakat dengan

bantuan pendampingan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota dengan memenuhi indikator kinerja.

(2) Penyelenggaraan H2M sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

(3) Penyelenggaraan H2M dituangkan dalam dokumen

Rencana Kerja H2M .

(4) Rencana Kerja H2M terdiri dari program bersama

komunitas dan program panduan anggota komunitas

dalam pemenuhan Standar Teknis BGH.

(5) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud ayat (1)

dapat berupa:

  • pengurangan konsumsi energi rata-rata 25% (dua

puluh lima persen);

  • pengurangan konsumsi air rata-rata 10% (sepuluh

persen);

  • pengelolaan sampah secara mandiri;
  • penggunaan material bangunan lokal dan ramah

lingkungan; dan

  • pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau

pekarangan.

(6) Indikator kinerja H2M sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan dengan metode dan teknologi yang

mengedepankan kelaikan fungsi, keterjangkauan, dan

kinerja terukur.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kelima
Tahap Penyelenggaraan BGH untuk Kawasan Hijau

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Kawasan Hijau dapat dilakukan

berdasarkan lingkup wilayah satu hamparan dengan
peruntukan hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan,
khusus atau fungsi campuran.

(2) Ordo Kawasan Hijau terdiri dari:

  • Kawasan Hijau baru; dan
  • Kawasan Hijau yang sudah ada.

(3) Penyelenggaraan Kawasan Hijau baru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi tahap:
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pemanfaatan; dan
- Pembongkaran.

(4) Penyelenggaraan Kawasan Hijau yang sudah ada

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi
tahap:
- pemanfaatan; dan
- Pembongkaran.

(5) Persyaratan penilaian Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- luas kawasan hunian paling sedikit 1 (satu) hektar
atau 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi);
- paling sedikit terdapat 2 (dua) bangunan; dan
- keseluruhan hamparan dimiliki oleh 1 (satu)
pengelola.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

(1) Penilaian kinerja BGH dilaksanakan dengan melakukan

penilaian kuantitatif terhadap pemenuhan Standar Teknis

jdih.pu.go.id

---

BGH sesuai dengan parameter dan kriteria yang
ditetapkan.

(2) Penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap:

- Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib
(mandatory);
- Bangunan Gedung baru dengan kategori disarankan
(recommended);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori wajib
(mandatory);
- Bangunan Gedung yang sudah ada kategori
disarankan (recommended);
- H2M dengan kategori disarankan (recommended);
- Kawasan Hijau baru dengan kategori disarankan
(recommended); dan
- Kawasan Hijau yang sudah ada dengan kategori
disarankan (recommended);

Pasal 17

Penilaian kinerja BGH untuk Bangunan Gedung baru dengan

kategori wajib (mandatory) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (2) huruf a, dan Bangunan Gedung Baru dengan

kategori disarankan (recommended) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada tahap:

  • perencanaan teknis;
  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

Pasal 18

(1) Penilaian kinerja BGH untuk Bangunan Gedung yang

sudah ada dengan kategori wajib (mandatory)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c,

dan Bangunan Gedung yang sudah ada dengan kategori

disarankan (recommended) sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (2) huruf d, dilaksanakan pada tahap:

  • pemanfaatan; dan
  • Pembongkaran.

jdih.pu.go.id

---

(2) Penilaian kinerja BGH Tahap Pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perencanaan

teknis Pengubahsuaian (retrofitting), dan konstruksi

Pengubahsuaian (retrofitting).

Pasal 19

Penilaian kinerja BGH untuk H2M sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e dilaksanakan pada tahap:

  • penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M;
  • pelaksanaan konstruksi H2M;
  • pemanfaatan H2M; dan
  • Pembongkaran H2M.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja BGH untuk Kawasan Hijau baru

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f

dilaksanakan pada tahap:

  • perencanaan teknis Kawasan Hijau;
  • pelaksanaan konstruksi Kawasan Hijau;
  • pemanfaatan Kawasan Hijau; dan
  • Pembongkaran Kawasan Hijau.

(2) Penilaian kinerja BGH untuk Kawasan Hijau yang sudah

ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf

g dilaksanakan pada tahap:

  • pemanfaatan Kawasan Hijau ; dan
  • Pembongkaran Kawasan Hijau.

Bagian Kedua

Penilaian Kinerja BGH untuk Bangunan Gedung Baru

Paragraf 1

Penilaian Kinerja Tahap Perencanaan Teknis

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja Tahap Perencanaan Teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas parameter:

  • pengelolaan tapak;

jdih.pu.go.id

---

  • efisiensi penggunaan energi;
  • efisiensi penggunaan air;
  • kualitas udara dalam ruang;
  • penggunaan material ramah lingkungan;
  • pengelolaan sampah; dan
  • pengelolaan air limbah.

(2) Parameter pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas kriteria:

  • orientasi Bangunan Gedung;
  • pengolahan tapak termasuk aksesibilitas atau

sirkulasi;

  • pengelolaan lahan terkontaminasi limbah bahan

berbahaya dan beracun (B3);

  • ruang terbuka hijau privat;
  • penyediaan jalur pedestrian;
  • pengelolaan tapak basemen;
  • penyediaan lahan parkir;
  • sistem pencahayaan ruang luar; dan
  • pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau

di dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana

atau sarana umum.

(3) Parameter efisiensi penggunaan energi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kriteria:

  • selubung bangunan;
  • sistem ventilasi;
  • sistem pengondisian udara;
  • sistem pencahayaan;
  • sistem transportasi dalam gedung;
  • perhitungan efisiensi energi; dan
  • sistem kelistrikan.

(4) Parameter efisiensi penggunaan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:

  • sumber air;
  • pemakaian air; dan
  • penggunaan peralatan saniter hemat air (water

fixtures).

jdih.pu.go.id

---

(5) Parameter kualitas udara dalam ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kriteria:

  • pelarangan merokok;
  • pengendalian karbon dioksida (CO2) dan karbon

monoksida (CO); dan

  • pengendalian penggunaan bahan pembeku

(refrigerant).

(6) Parameter penggunaan material ramah lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas

kriteria:

  • pengendalian penggunaan material berbahaya; dan
  • penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan

(eco-labelling).

(7) Parameter pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud

pada ayat 1 huruf f terdiri atas kriteria:

  • penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle);
  • penerapan sistem penanganan sampah; dan
  • penerapan sistem pencatatan timbulan sampah.

(8) Parameter pengelolaan air limbah ramah lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas

kriteria:

  • penyediaan fasilitas pengelolaan air limbah sebelum

dibuang ke saluran pembuangan kota; dan

  • daur ulang air yang berasal dari air limbah domestik.

Paragraf 2

Penilaian Kinerja Tahap Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja Tahap Pelaksanaan Konstruksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri

atas Parameter:

  • kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi BGH;
  • proses konstruksi hijau;
  • praktik perilaku hijau; dan
  • rantai pasok hijau.

jdih.pu.go.id

---

(2) Parameter kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi

BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas kriteria:

  • kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu

pekerjaan konstruksi BGH; dan

  • serah terima pekerjaan.

(3) Parameter proses konstruksi hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kriteria:

  • penerapan metode pelaksanaan konstruksi hijau;
  • optimasi penggunaan peralatan;
  • penerapan manajemen pengelolaan limbah

konstruksi;

  • penerapan konservasi air pada pelaksanaan

konstruksi; dan

  • penerapan konservasi energi pada pelaksanaan

konstruksi.

(4) Parameter praktik perilaku hijau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:

  • penerapan SMKK; dan
  • penerapan perilaku ramah lingkungan.

(5) Parameter rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d terdiri atas kriteria:

  • penggunaan material konstruksi;
  • pemilihan pemasok dan/atau subkontraktor; dan
  • konservasi energi.

Paragraf 3

Penilaian Kinerja Tahap Pemanfaatan

Pasal 23

(1) Penilaian kinerja Tahap Pemanfaatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas parameter:

  • organisasi dan tata kelola BGH;
  • pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan;

dan

  • peran penghuni/pengguna BGH.

jdih.pu.go.id

---

(2) Parameter organisasi dan tata kelola BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kriteria:

  • kebijakan pelestarian lingkungan dan penyusunan

SOP pemanfaatan BGH;

  • persyaratan perundang-undangan;
  • metode dan kinerja pengoperasian dan

pemeliharaan;

  • keadaan tanggap darurat; dan
  • pengembangan kapasitas pengelola Bangunan

Gedung.

(3) Parameter pemeliharaan kinerja BGH pada masa

pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b terdiri atas kriteria:

  • pengelolaan tapak;
  • efisiensi penggunaan energi;
  • efisiensi penggunaan air;
  • kualitas udara dalam ruang;
  • penggunaan material ramah lingkungan;
  • pengelolaan sampah; dan
  • pengelolaan air limbah.

(4) Parameter peran penghuni/pengguna BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:

  • sosialisasi BGH;
  • penyebarluasan informasi kinerja BGH; dan
  • survei kepuasan penghuni BGH.

Paragraf 4

Persyaratan Tahap Pembongkaran

Pasal 24

(1) Pembongkaran BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 huruf d dilakukan melalui pendekatan dekonstruksi.

(2) Pendekatan dekonstruksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara mengurai komponen

bangunan dengan tujuan meminimalkan sampah

konstruksi dan meningkatkan nilai guna material.

jdih.pu.go.id

---

(3) Penilaian kinerja tahap Pembongkaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas parameter:

  • prosedur Pembongkaran; dan
  • upaya pemulihan tapak lingkungan.

(4) Parameter prosedur Pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kriteria:

  • dokumentasi keseluruhan material konstruksi

bangunan,

  • dokumentasi struktur dan/atau bagian bangunan

yang akan dibongkar, dan

  • dokumentasi material dan/atau limbah yang akan

dipergunakan kembali.

(5) Parameter upaya pemulihan tapak lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memiliki

kriteria:

  • upaya pemulihan tapak bangunan; dan
  • upaya pengelolaan limbah konstruksi.

Bagian Ketiga

Penilaian Kinerja BGH untuk

Bangunan Gedung yang Sudah Ada

Paragraf 1

Penilaian Kinerja Tahap Pemanfaatan

Pasal 25

(1) Penilaian kinerja Tahap Pemanfaatan BGH untuk

Bangunan Gedung yang sudah ada sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, yang terdiri

atas:

  • organisasi dan tata kelola BGH;
  • proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting);
  • pemeliharaan kinerja BGH pada masa pemanfaatan;

dan

  • peran penghuni/pengguna BGH.

(2) Parameter organisasi dan tata kelola BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kriteria:

jdih.pu.go.id

---

  • kebijakan pelestarian lingkungan dan penyusunan

SOP pemanfaatan BGH;

  • persyaratan perundang-undangan;
  • metode dan kinerja pengoperasian dan

pemeliharaan;

  • keadaan tanggap darurat;
  • pengembangan kapasitas pengelola Bangunan

Gedung; dan

  • perencanaan Pengubahsuaian (retrofitting) untuk

penyesuaian kinerja.

(3) Parameter proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting)

pada masa pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas kriteria:

  • proses konstruksi hijau untuk Pengubahsuaian

(retrofitting); dan

  • laporan pelaksanaan Pengubahsuaian (retrofitting).

(4) Parameter pemeliharaan kinerja BGH pada masa

pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c terdiri atas kriteria:

  • pengelolaan tapak;
  • efisiensi penggunaan energi;
  • efisiensi penggunaan air;
  • kualitas udara dalam ruang;
  • penggunaan material ramah lingkungan;
  • pengelolaan sampah; dan
  • pengelolaan air limbah.

(5) Parameter peran penghuni/pengguna BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kriteria:

  • sosialisasi BGH;
  • penyebarluasan informasi kinerja BGH; dan
  • survei kepuasan penghuni BGH.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 2

Penilaian Kinerja Tahap Pembongkaran

Pasal 26

Ketentuan persyaratan tahap Pembongkaran untuk Bangunan

Gedung yang sudah ada mutatis mutandis dengan

Pembongkaran pada Bangunan Gedung baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24.

Bagian Keempat

Penilaian Kinerja BGH untuk Bangunan H2M

Paragraf 1

Penilaian Kinerja Hunian Hijau Masyarakat

Pasal 27

(1) Tahap penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, tahap

pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 huruf b, tahap pemanfaatan H2M

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dan

tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf d terdapat dalam parameter penilaian

kinerja.

(2) Penilaian kinerja H2M dapat dilakukan berdasarkan

lingkup wilayah administratif atau lingkup lingkungan

perumahan (neighborhood).

(3) Lingkup wilayah administratif sebagaimana ayat (1)

memiliki luas kawasan hunian yang dapat dinilai paling

sedikit 1 hektar (satu hektar) atau 10.000 m2 (sepuluh

ribu meter persegi).

(4) Jumlah hunian paling sedikit yang dapat dinilai

berdasarkan lingkup wilayah administratif terdiri atas:

  • 10 (sepuluh) hunian untuk satuan administrasi RT;
  • 100 (seratus) hunian untuk satuan administrasi RW;

dan

  • 1.000 (seribu) hunian untuk satuan kelurahan.

jdih.pu.go.id

---

(5) Lingkup lingkungan perumahan (neighborhood)

sebagaimana ayat (1) memiliki karakteristik meliputi:

  • lingkungan perumahan terdiri dari beberapa

kelompok rumah;

  • kelompok rumah terdiri dari beberapa blok rumah;
  • satuan lingkungan dapat berada dalam satu wilayah

administratif atau beberapa wilayah administratif.

  • pola pengaturan lokasi sarana lingkungan perumahan

yang sesuai.

(6) Jumlah rumah paling sedikit yang dapat dinilai

berdasarkan lingkup lingkungan perumahan

(neighborhood) terdiri atas:

  • 30 (tiga puluh) hunian untuk satuan lingkungan blok

rumah;

  • 40 (empat puluh) hunian untuk satuan lingkungan

perumahan;

  • 100 (seratus) hunian untuk satuan lingkungan

permukiman; dan

  • 300 (tiga ratus) hunian untuk satuan lingkungan

lingkungan hunian.

Pasal 28

(1) Penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terdiri atas kriteria:

  • pengurangan konsumsi energi;
  • pengurangan konsumsi air;
  • pengelolaan sampah secara mandiri;
  • penggunaan material bangunan lokal dan ramah

lingkungan;

  • optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan

lingkungan; dan

  • pengelolaan tapak.

(2) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M

harus mengupayakan secara kolektif pengurangan

penggunaan konsumsi energi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a mencapai paling sedikit 25% (dua

jdih.pu.go.id

---

puluh lima persen) dari penggunaan konsumsi energi

rata-rata sebelumnya yang dipantau setiap bulan.

(3) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M

harus mengupayakan secara kolektif pengurangan

penggunaan konsumsi air sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b mencapai paling sedikit 10% (sepuluh

persen) dari penggunaan konsumsi rata-rata sebelumnya.

(4) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M

harus mengupayakan secara kolektif pengurangan

timbulan sampah pengelolaan sampahnya secara mandiri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, seperti

melakukan pemilahan sampah dimulai dari lingkungan

rumahnya masing-masing, antara lain dengan melakukan

upaya daur ulang sampah, mengikuti program bank

sampah, mengoptimalkan penggunaan barang bekas yang

dapat digunakan kembali, dan melakukan pembuatan

kompos atau melakukan prinsip 3R (Reduce, Reuse,

Recycle).

(5) Indikator kinerja Masyarakat anggota kelompok H2M

harus memanfaatkan seoptimal mungkin setiap ruang

terbuka hijau pekarangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e baik di pekarangan rumahnya masing-

masing maupun ruang terbuka di lingkungan jalan atau

sarana sosial Masyarakat yang ada di lingkungannya

sebagai ruang terbuka hijau baik secara horizontal

maupun vertikal.

(6) Optimasi fungsi ruang terbuka hijau pekarangan dan

lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

terdiri dari RTH pekarangan dan lingkungan, penanaman

vegetasi penghijauan, dan penanaman lahan tanaman

konsumsi.

(7) Pengelolaan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f terdiri dari pengolahan tapak hunian dan

lingkungan hunian serta keberadaan jalan berbagi dalam

lingkungan hunian.

(8) Tahap pelaksanaan konstruksi H2M sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas kriteria:

jdih.pu.go.id

---

  • kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
  • proses konstruksi hijau; dan
  • rantai pasok hijau.

(9) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan konfirmasi

tercapainya hasil penilaian kesesuaian kriteria

pengurangan konsumsi energi, pengurangan konsumsi

air, pengelolaan sampah, penggunaan material bangunan

lokal dan ramah lingkungan, optimasi ruang terbuka

hijau pekarangan dan lingkungan, dan pengelolaan tapak

terhadap pelaksanaan konstruksinya.

(10) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf b mengatur tentang penerapan manajemen

pengelolaan limbah konstruksi dan konservasi air pada

pelaksanaan konstruksi pada fasilitas lingkungan.

(11) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf c mengatur tentang penggunaan material

konstruksi dan pemilihan pemasok material dan/atau

alat pada konstruksi fasilitas lingkungan.

(12) Tahap pemanfaatan H2M sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf c dengan kriteria yaitu organisasi dan tata

kelola lingkungan hijau, penilaian kinerjanya terdiri atas:

  • ketaatan komunitas terhadap norma hijau; dan
  • tata cara pelestarian lingkungan.

(13) Ketaatan komunitas terhadap norma hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (12) huruf a dinilai dari adanya

norma dan adat istiadat yang melindungi kelestarian alam

dan sumber daya alami serta kelembagaan yang menjaga

dan mengelola perlindungan keberagaman hayati.

(14) Tata cara pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (12) huruf b diwujudkan dengan adanya

kepemilikan dokumen realisasi pengelolaan lingkungan

hijau, dokumen tentang upaya-upaya penghematan

penggunaan air dan pemanfaatan air hujan/air

permukaan, dokumen tentang upaya- upaya

penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan,

dokumen tentang upaya-upaya perbaikan lingkungan,

jdih.pu.go.id

---

dokumen tentang upaya-upaya pengelolaan

persampahan, dan dokumen tentang upaya-upaya

pengelolaan limbah komunal.

(15) Tahap Pembongkaran H2M sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf d terdiri atas kriteria:

  • pengelolaan material bongkaran; dan
  • pemulihan tapak lingkungan.

(16) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (15) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi

lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan

material bongkaran.

(17) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (15) huruf b memastikan terdapatnya upaya

pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.

Bagian Kelima

Penilaian Kinerja untuk Kawasan Hijau Baru

Pasal 29

(1) Tahap Perencanaan Teknis Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, tahap

pelaksanaan konstruksi Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, tahap

pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, dan tahap Pembongkaran

Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20

ayat (1) huruf d terdapat dalam parameter penilaian

kinerja.

(2) Perencanaan teknis Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas

kriteria indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:

  • peningkatan kesejahteraan penduduk setempat;
  • peningkatan fungsi pelayanan prasarana dan sarana

di dalam kawasan;

  • pengendalian iklim mikro dan pelestarian ekosistem

di dalam kawasan;

jdih.pu.go.id

---

  • pengurangan dampak termal pada kawasan lain di

musim kemarau;

  • pengurangan beban prasarana dan sarana; dan
  • penggunaan material ramah lingkungan.

(3) Tahap Pelaksanaan Konstruksi Kawasan Hijau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b

terdiri atas:

  • kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi;
  • proses konstruksi hijau; dan
  • rantai pasok hijau.

(4) Kesesuaian kinerja pelaksanaan konstruksi sebagaimana

dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • kegiatan penjaminan mutu dan pengendalian mutu

pekerjaan konstruksi kawasan hijau; dan

  • serah terima pekerjaan.

(5) Proses konstruksi hijau sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • metode pelaksanaan konstruksi hijau;
  • penerapan manajemen pengelolaan limbah

konstruksi untuk kawasan;

  • penerapan konservasi air pada pelaksanaan

konstruksi untuk kawasan; dan

  • penerapan konservasi energi pada pelaksanaan

konstruksi untuk kawasan.

(6) Rantai pasok hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)

huruf c terdiri atas:

  • penggunaan material konstruksi untuk kawasan;

dan

  • pemilihan pemasok material dan/atau alat pada

konstruksi fasilitas lingkungan yang produknya

buatan dalam negeri.

(7) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri atas kriteria

indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:

  • organisasi dan tata kelola kawasan hijau;
  • pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa

pemanfaatan;

jdih.pu.go.id

---

(8) Organisasi dan tata kelola kawasan hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf a terdiri atas:

  • kebijakan pelestarian lingkungan
  • metode dan kinerja pengoperasian dan pemeliharaan

kawasan

  • keadaan tanggap darurat
  • pengembangan kapasitas pengelola kawasan

(9) Pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa

pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf

b terdiri atas:

  • evaluasi pemanfaatan;
  • menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
  • kesesuaian target kinerja;

(10) Tahap Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas kriteria:

  • pengelolaan material bongkaran; dan
  • pemulihan tapak lingkungan.

(11) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi

lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan

material bongkaran.

(12) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) huruf b memastikan terdapatnya upaya

pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.

Bagian Keenam

Penilaian Kinerja untuk Kawasan Hijau yang Sudah Ada

Pasal 30

(1) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan tahap

Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdapat dalam parameter

penilaian kinerja.

(2) Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas

kriteria indikator kinerja Kawasan Hijau berupa:

jdih.pu.go.id

---

  • organisasi dan tata kelola kawasan hijau;
  • proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting)

kawasan hijau; dan

  • pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa

pemanfaatan.

(3) Organisasi dan tata kelola kawasan hijau sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • kebijakan pelestarian lingkungan
  • metode dan kinerja pengoperasian dan pemeliharaan

kawasan

  • keadaan tanggap darurat
  • pengembangan kapasitas pengelola kawasan
  • perencanaan Pengubahsuaian (retrofitting) untuk

penyesuaian kinerja kawasan

(4) Proses konstruksi Pengubahsuaian (retrofitting) kawasan

hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri

atas:

  • proses konstruksi hijau untuk Pengubahsuaian

(retrofitting); dan

  • laporan pelaksanaan Pengubahsuaian (retrofitting)

kawasan menindaklanjuti hasil evaluasi;

(5) Pemeliharaan kinerja kawasan hijau pada masa

pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c terdiri atas:

  • evaluasi pemanfaatan;
  • menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
  • kesesuaian target kinerja.

(6) Tahap Pembongkaran Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas kriteria:

  • pengelolaan material bongkaran; dan
  • pemulihan tapak lingkungan.

(7) Pengelolaan material bongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf a mensyaratkan tersedianya lokasi

lokasi pengumpulan, pemilahan, dan pembuangan

material bongkaran.

jdih.pu.go.id

---

(8) Pemulihan tapak lingkungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b memastikan terdapatnya upaya

pemulihan tapak lingkungan pasca Pembongkaran.

Bagian Kesatu

Pemeringkatan BGH

Pasal 31

(1) Pemeringkatan BGH dilakukan berdasarkan Ordo BGH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan

tahapan penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2)

(2) Pemeringkatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi dasar penerbitan Sertifikat BGH

(3) Pemeringkatan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk menetapkan peringkat BGH yang terdiri

atas:

  • BGH Pratama;
  • BGH Madya; dan
  • BGH Utama

(4) Peringkat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

didasarkan pada pemenuhan nilai capaian penilaian

kinerja.

Bagian Kedua

Sertifikasi BGH

Pasal 32

(1) Sertifikasi BGH diberikan untuk tertib pembangunan dan

mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang

memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman,

sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi

dan air, dan sumber daya lainnya.

jdih.pu.go.id

---

(2) Pemilik atau Pengelola menyerahkan dokumen keluaran

pada setiap tahap penyelenggaraan BGH kepada

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam mendapatkan

Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (2) sesuai dengan kriteria peringkat BGH.

(3) Dokumen keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(4) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berupa Sertifikat perencanaan teknis, pelaksanaan

konstruksi, dan/atau pemanfaatan.

(5) Dalam hal Bangunan Gedung termasuk dalam Ordo BGH

Bangunan Gedung baru dengan kategori wajib

(mandatory) , maka sertifikat BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus dimiliki pada Tahap Perencanaan

Teknis, Tahap Pelaksanaan Konstruksi, dan Tahap

Pemanfaatan.

(6) Dalam hal Bangunan Gedung termasuk dalam Ordo BGH

Bangunan Gedung sudah ada dengan kategori wajib

(mandatory), maka sertifikat BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus dimiliki pada Tahap Pemanfaatan.

(7) Sertifikasi BGH untuk H2M diberikan pada Tahap

penyusunan dokumen Rencana Kerja H2M, Tahap

Pelaksanaan Konstruksi H2M, dan/atau Tahap

Pemanfaatan H2M.

(8) Sertifikasi BGH untuk Kawasan Hijau baru diberikan

pada Tahap Perencanaan Teknis Kawasan Hijau, Tahap

Pelaksanaan Konstruksi Kawasan Hijau, dan/atau Tahap

Pemanfaatan Kawasan Hijau.

(9) Sertifikasi BGH untuk Kawasan Hijau yang sudah ada

diberikan pada Tahap Pemanfaatan Kawasan Hijau.

Pasal 33

(1) Proses penilaian kinerja BGH dilakukan oleh penyedia

jasa menggunakan daftar simak penilaian kinerja BGH.

(2) Daftar simak penilaian kinerja BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diunggah kedalam SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

(3) Daftar simak penilaian kinerja BGH yang sudah diunggah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta dokumen

pembuktiannya dilakukan verifikasi oleh TPA daerah

kabupaten/kota

(4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan dengan cara:

  • pemeriksaan dokumen;
  • tatap muka; dan/atau
  • observasi lapangan.

(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) TPA daerah kabupaten/kota dan menetapkan

peringkat BGH.

(6) TPA daerah kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi

kepada kepala dinas teknis daerah kabupaten/kota

berdasarkan peringkat BGH yang sudah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Kepala dinas teknis daerah kabupaten/kota menerbitkan

Sertifikat berdasarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (6).

(8) Penerbitan Sertifikat BGH secara elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui SIMBG tanpa

dipungut biaya.

(9) Proses penerbitan Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dilakukan sesuai jangka waktu yang

ditetapkan.

(10) Sertifikat BGH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat

dicetak dalam edisi eksklusif dan/atau dapat dibuat

dalam bentuk Plakat BGH.

(11) Sertifikat BGH dalam edisi eksklusif dan Plakat BGH

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat oleh kepala

dinas teknis daerah kabupaten/kota dengan permintaan

dari Pemohon.

(12) Biaya Sertifikat BGH dalam edisi ekslusif dan Plakat BGH

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi tanggung

jawab pemohon.

(13) Masa berlaku Sertifikat BGH masa dengan masa

berlakunya SLF yaitu untuk 5 (lima) tahun.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 34

(1) Sertifikat dan plakat BGH Tahap Perencanaan Teknis

diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan

Gedung yang telah memiliki PBG dan memenuhi

ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria

peringkat yang ditetapkan.

(2) Sertifikat dan plakat BGH Tahap Pelaksanaan Konstruksi

diberikan kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan

Gedung yang telah memiliki SLF dan memenuhi

ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria

peringkat yang ditetapkan.

(3) Sertifikat dan Plakat BGH Tahap Pemanfaatan diberikan

kepada Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung yang

telah memiliki SLF perpanjangan dan memenuhi

ketentuan Standar Teknis BGH sesuai dengan kriteria

peringkat yang ditetapkan.

(4) Dalam hal Bangunan Gedung yang sudah ada yang belum

pernah memiliki Sertifikat BGH pada Tahap Perencanaan

Teknis dan pelaksanaan konstruksi BGH, sertifikat dan

plakat BGH Tahap Pemanfaatan diberikan kepada Pemilik

atau Pengelola Bangunan Gedung yang telah memiliki SLF

dan memenuhi ketentuan Standar Teknis BGH sesuai

dengan kriteria peringkat yang ditetapkan.

Bagian Ketiga

Insentif BGH

Pasal 35

Pemilik dan/atau Pengelola BGH dapat memperoleh insentif

dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 36

(1) Pembinaan penyelenggaraan BGH merupakan satu

kesatuan dengan pembinaan penyelenggaraan Bangunan

Gedung yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat 1 dilakukan melalui kegiatan:

  • pengaturan;
  • pemberdayaan; dan
  • pengawasan.

(3) Kegiatan Pembinaan penyelenggaraan BGH sebagaimana

dimaksud pada ayat 2 dilakukan agar pembinaan BGH

terlaksana sesuai dengan peta jalan penyelenggaraan

BGH.

(4) Peta jalan penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua

Percepatan Pembinaan BGH

Pasal 37

Untuk percepatan proses pembinaan BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36, Pemerintah Pusat bekerjasama

dengan penyelenggara BGH harus melakukan upaya:

  • pengembangan kapasitas pembinaan BGH di seluruh

pemerintah daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota,

termasuk dalam menerbitkan Sertifikat Pelatihan BGH

untuk aparatur sipil negara sebagai penyelenggara BGH;

  • pengembangan kapasitas Tenaga Ahli BGH secara

kualitatif dan kuantitatif dengan penerbitan SKK BGH;

  • pendataan BGH.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 38

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2)

huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan penyusunan

dan penyebarluasan norma, standar, prosedur dan penilaian

kinerja BGH yang bersifat nasional.

(2) Penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur

dan penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat

Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah

kabupaten/kota serta penyelenggara Bangunan Gedung.

(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan teknis dalam

penyusunan kebijakan daerah di bidang BGH yang dilakukan

oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota.

(4) Penyebarluasan norma, standar, prosedur dan penilaian

kinerja BGH dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 39

(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)

huruf b dilakukan kepada Pemerintah Daerah dan

penyelenggara BGH.

(2) Pemberdayaan kepada aparat Pemerintah Daerah provinsi dan

Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta penyelenggara BGH

berupa:

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran

dalam proses Penyelenggaraan BGH melalui sosialisasi,

diseminasi, percontohan, dan penegakan hukum

termasuk pemberian insentif dan disinsentif; dan

  • peningkatan kapasitas aparat Pemerintah Daerah dan

penyelenggara BGH melalui sosialisasi, diseminasi, dan

pelatihan.

Pasal 40

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)

huruf c dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan

penerapan peraturan perundang-undangan bidang BGH.

jdih.pu.go.id

---

(2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap

penyelenggaraan BGH di daerah provinsi, dan daerah

kabupaten/kota. dengan cara melakukan evaluasi kinerja

terhadap substansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Apabila terdapat permasalahan di dalam penerapan peraturan

pemerintah ini, Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi

kepada Menteri.

Pasal 41

(1) Menteri bertindak sebagai penanggung jawab penyelenggaraan

BGH.

(2) Menteri menugaskan unit organisasi sebagai pelaksana

pembinaan BGH.

(3) Pelaksana Pembinaan BGH sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berwenang dalam melakukan percepatan pengembangan

kelembagaan dalam penyelenggaraan BGH nasional, guna hal-

hal sebagai berikut:

  • percepatan pengembangan penyelenggaraan BGH

nasional;

  • pengembangan kapasitas pembinaan BGH di seluruh

Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota, termasuk dalam menerbitkan sertifikat

pelatihan BGH untuk aparatur sipil negara dan tenaga

kerja konstruksi kualifikasi ahli sebagai pelaku

penyelenggara BGH;

Pasal 42

Ketentuan lebih rinci mengenai:

  • Bangunan Gedung baru dan Bangunan Gedung yang

sudah ada dengan kategori disarankan (recommended)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);

  • penilaian kinerja BGH sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1);

  • parameter penilaian kinerja BGH untuk Bangunan

Gedung baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,

### Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24;

jdih.pu.go.id

---

  • parameter penilaian kinerja BGH untuk Bangunan

Gedung yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 dan Pasal 26;

  • parameter penilaian kinerja H2M sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1);

  • parameter penilaian kinerja Kawasan Hijau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);

  • pemenuhan nilai capaian penilaian kinerja BGH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4);

  • penerbitan sertifikat BGH dan plakat BGH serta jangka

waktu proses penerbitan Sertifikat BGH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33; dan

  • pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan

penyelenggaraan BGH sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 ayat (2);

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

jdih.pu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2021

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

,

ttd

jdih.pu.go.id

---