Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENPUPR No. 22-prt-m-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Izin Usaha adalah izin yang didelegasikan oleh Menteri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal yang wajib dimiliki dan melekat pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi maupun operasi komersial baik produksi barang/jasa; 2. Penugasan adalah penempatan pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan informasi, fasilitasi, pemberian rekomendasi, dan membantu penyelesaian persyaratan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Pasal 2

(1) Menteri mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan Pemerintah dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang di dalamnya terdapat modal asing; b. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. c. Izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Dalam hal penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk pejabat dengan status Penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kendali operasionil Dalam pelaksanaan penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengikuti ketentuan dari instansi penempatan. (3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat dengan status Penugasan berpedoman pada : a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 5

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk dan atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 6

(1) Atas penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal membuat laporan pelaksanaan kewenangan yang telah didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun.

Pasal 7

(1) Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka : a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/ M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, YASONNA H. LAOLY