Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
4. Pengolahan Data adalah manipulasi data kedalam bentuk yang lebih berarti berupa informasi.
5. Penyajian Data adalah kegiatan menampilkan suatu informasi berdasarkan data yang telah ada.
6. Informasi adalah hasil dari kegiatan pengolahan data yang memberikan bentuk yang lebih berarti dari suatu kegiatan atau peristiwa.
7. Sistem Pengelolaan Kepegawaian Secara Elektronik Kementerian yang selanjutnya disebut Electronic Human Resource Management disingkat menjadi e-HRM adalah sistem informasi kepegawaian terintegrasi yang digunakan untuk mengelola data dan informasi kepegawaian secara lengkap, akurat, dan mutakhir.
8. Data PNS adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu PNS yang merupakan data perorangan sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun.
9. Dokumen kepegawaian adalah keputusan dibidang kepegawaian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
10. Arsip adalah arsip kepegawaian berupa kumpulan surat keputusan dibidang kepegawaian yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, disimpan dalam susunan yang teratur dan tertib sehingga dapat ditemukan dengan mudah apabila diperlukan.
11. Arsip Digital adalah arsip dalam bentuk elektronik, berasal dari arsip tercetak yang dikonversi menjadi digital atau arsip yang dibuat dalam bentuk digital.
12. Data Elektronik adalah data kepegawaian yang tersimpan dalam media elektronik.
13. Hak Akses adalah kewenangan yang diberikan kepada pegawai di dalam penggunaan e-HRM.
14. Akun adalah username dan password untuk login ke e- HRM.
15. Perangkat Keras adalah seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu sistem.
16. Perangkat lunak adalah program aplikasi yang berisi instruksi atau perintah untuk melaksanakan fungsi- fungsi tertentu.
17. Unit Organisasi adalah Unit Kerja Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
18. Unit Kerja adalah unsur organisasi setingkat Eselon II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
19. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit organisasi eselon I, unit kerja eselon II, dan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
21. Pejabat Pembina e-HRM adalah Sekretaris Jenderal.
22. Pejabat Pengelola e-HRM adalah Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal.
23. Administrator e-HRM adalah Kepala Bagian Informasi, Kepegawaian dan Umum, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal.
24. Verifikator adalah pejabat administrator dan pengawas di masing-masing unit organisasi dan unit kerja yang ditunjuk membantu pejabat pengelola kepegawaian untuk melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian sesuai kewenangannya.
25. Pengguna e-HRM adalah pejabat pengelola kepegawaian dan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26. Pemutakhiran Data adalah perubahan data PNS sesungguhnya sesuai dengan dokumen dan peraturan kepegawaian yang berlaku.
27. Verifikasi Data adalah pemeriksaan, konfirmasi dan atau pengubahan data melalui penyediaan bukti obyektif.
28. Validasi Data adalah kegiatan pemeriksaan keabsahan dokumen.
29. Duplikasi Data adalah proses melakukan duplikasi data dan dokumen/arsip digital kepegawaian yang dilakukan secara periodik dan disimpan pada media elektronik, sehingga data tersebut dapat digunakan kembali apabila diperlukan.
