Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, penetapan, dan kebijakan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
2. Pembentukan Produk Hukum adalah pembuatan Produk Hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan rancangan, penetapan, dan penyebarluasan.
3. Pembentukan Produk Hukum yang selanjutnya disebut Pembentukan adalah pembuatan Produk Hukum yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan Pengundangan.
4. Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Proleg PUPR adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
5. Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Surat Edaran adalah kebijakan menteri atau pimpinan tinggi madya yang berisi pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau pengaturan yang terkait dengan petunjuk pelaksanaan teknis.
7. Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
8. Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya
9. Surat Perintah adalah perintah yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah atau diberi tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.
10. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan rancangan Produk Hukum.
11. Lembar Kendali Produk Hukum adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap rancangan Produk Hukum.
12. Biro Hukum adalah unit kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
13. Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
