Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan termasuk pelaksanaan alih teknologinya;
b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan;
c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan berupa:
1. penilaian kualitas konstruksi;
2. pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; dan
3. mitigasi bencana alam dan kegempaan;
e. pengembangan sistem monitoring bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan barang milik negara.
11. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: