Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan tertentu.
2. Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai), Bina Marga (jalan, jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar), dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA), sistem perpipaan air minum dan lain-lain).
3. Harga Perkiraan Perencana yang selanjutnya disingkat HPP adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan penawaran suatu pekerjaan tertentu.
4. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan harga satuan ditambah dengan seluruh pajak dan keuntungan.
Pasal 2
(1) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum dimaksudkan sebagai acuan dalam menghitung biaya pembangunan
sebagai kelengkapan dalam proses pekerjaan konstruksi dan digunakan sebagai suatu dasar dalam menyusun perhitungan HPS atau owner's estimate (OE) dan HPP atau engineering's estimate (EE) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.
(2) Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum bertujuan untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum.
Pasal 3
(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas:
a. Bagian 1:
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum.
b. Bagian 2:
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air.
c. Bagian 3:
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga.
d. Bagian 4:
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya.
(2) Bagian 1 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan AHSP Bidang Umum yang meliputi semua pekerjaan untuk kegiatan bidang Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya, dengan lingkup:
a. Pekerjaan Tanah;
b. Pekerjaan Pasangan;
c. Pekerjaan Beton Bertulang;
d. Pekerjaan Baja;
e. Pekerjaan Pemancangan;
f. Pekerjaan Pengeringan Air (dewatering); dan
g. Penggunaan Peralatan Kerja.
(3) Bagian 2 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan AHSP Bidang Sumber Daya Air dengan lingkup:
a. Pekerjaan Pintu Air dan Peralatan Hidromekanik;
b. Bendung;
c. Jaringan Irigasi;
d. Pengaman Sungai;
e. Bendungan dan Embung;
f. Pengaman Pantai;
g. Pengendali Muara Sungai;
h. Infrastruktur Rawa; dan
i. Infrastruktur Air Tanah dan Air Baku.
(4) Bagian 3 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan AHSP Bidang Bina Marga dengan lingkup:
1. Spesifikasi Umum
a. Divisi 1 – Umum;
b. Divisi 2 – Drainase;
c. Divisi 3 - Pekerjaan Tanah;
d. Divisi 4 - Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan;
e. Divisi 5 - Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen;
f. Divisi 6 - Perkerasan Aspal;
g. Divisi 7 – Struktur;
h. Divisi 8 - Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor;
i. Divisi 9 - Pekerjaan Harian; dan
j. Divisi 10 - Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
2. Dalam hal diperlukan, dapat menggunakan Spesifikasi Khusus.
(5) Bagian 4 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan AHSP Bidang Cipta Karya dengan lingkup:
a. Divisi 1 Design development;
b. Divisi 2 Sitework;
c. Divisi 3 Pekerjaan struktural;
d. Divisi 4 Pekerjaan arsitektur;
e. Divisi 5 Pekerjaan mekanikal;
f. Divisi 6 Pekerjaan elektrikal;
g. Divisi 7 Fasilitas eksterior bangunan; dan
h. Divisi 8 Miscellaneous work.
(6) Bagian-bagian dari Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran.
Pasal 5
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang telah digunakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
