Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 3
(1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
(2) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar:
a. fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau; dan
c. daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
#### Pasal 4 - Jenis Sempadan
Garis sempadan ditentukan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut; dan
f. mata air.
#### Pasal 5 - Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Kawasan Perkotaan
| Kedalaman Sungai | Jarak Sempadan Minimum |
|------------------|------------------------|
| ≤ 3 meter | **10 meter** dari tepi palung sungai |
| > 3 meter s.d. 20 meter | **15 meter** dari tepi palung sungai |
| > 20 meter | **30 meter** dari tepi palung sungai |
#### Pasal 6 - Sempadan Sungai Tidak Bertanggul di Luar Kawasan Perkotaan
| Ukuran Sungai | Luas DAS | Jarak Sempadan Minimum |
|---------------|----------|------------------------|
| Sungai Besar | > 500 km² | **100 meter** dari tepi palung sungai |
| Sungai Kecil | ≤ 500 km² | **50 meter** dari tepi palung sungai |
#### Pasal 7 - Sempadan Sungai Bertanggul di Kawasan Perkotaan
Jarak sempadan: **minimum 3 meter** dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
#### Pasal 8 - Sempadan Sungai Bertanggul di Luar Kawasan Perkotaan
Jarak sempadan: **minimum 5 meter** dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
#### Pasal 10 - Sungai Terpengaruh Pasang Air Laut
Penentuan garis sempadan dilakukan dengan cara yang sama seperti Pasal 5-8, diukur dari **tepi muka air pasang rata-rata**.
#### Pasal 11 - Sempadan Mata Air
Jarak sempadan: **minimum 200 meter** mengelilingi mata air dari pusat mata air.
#### Pasal 12 - Sempadan Danau
Jarak sempadan: **minimum 50 meter** dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
---
| Jenis Badan Air | Kondisi | Jarak Minimum |
|-----------------|---------|---------------|
| Sungai tidak bertanggul - perkotaan | Kedalaman ≤ 3m | 10 meter |
| Sungai tidak bertanggul - perkotaan | Kedalaman 3-20m | 15 meter |
| Sungai tidak bertanggul - perkotaan | Kedalaman > 20m | 30 meter |
| Sungai tidak bertanggul - luar kota | Sungai besar (DAS > 500 km²) | 100 meter |
| Sungai tidak bertanggul - luar kota | Sungai kecil (DAS ≤ 500 km²) | 50 meter |
| Sungai bertanggul - perkotaan | - | 3 meter dari kaki tanggul |
| Sungai bertanggul - luar kota | - | 5 meter dari kaki tanggul |
| Sungai pasang surut | - | Sesuai ketentuan di atas, dari muka air pasang rata-rata |
| Mata air | - | 200 meter dari pusat mata air |
| Danau | - | 50 meter dari muka air tertinggi |
---
#### Pasal 13 - Kewenangan Penetapan Sempadan Sungai
a. **Menteri**: untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional;
b. **Gubernur**: untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c. **Bupati/Walikota**: untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
#### Pasal 14 - Kajian Penetapan
(1) Penetapan garis sempadan sungai dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai.
(2) Dalam penetapan harus dipertimbangkan:
- Karakteristik geomorfologi sungai
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Jalan akses untuk operasi dan pemeliharaan sungai
(3) Kajian memuat paling sedikit:
- Batas ruas sungai yang ditetapkan
- Letak garis sempadan
- Rincian jumlah dan jenis bangunan dalam sempadan
#### Pasal 15 - Penertiban Bangunan
(1) Bangunan dalam sempadan sungai dinyatakan **status quo** dan secara bertahap harus ditertibkan.
(2) Pengecualian untuk fasilitas kepentingan tertentu:
- Bangunan prasarana sumber daya air
- Fasilitas jembatan dan dermaga
- Jalur pipa gas dan air minum
- Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
- Bangunan ketenagalistrikan
#### Pasal 22 - Pemanfaatan Sempadan Sungai
Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai (misal: tanaman sayur-mayur); dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
#### Pasal 23 - Pemanfaatan Sempadan Danau
(1) Kegiatan yang diizinkan:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Pariwisata
- Olah raga
- Aktivitas budaya dan keagamaan
(2) Bangunan yang diizinkan:
- Prasarana sumber daya air
- Jalan akses, jembatan, dan dermaga
- Jalur pipa gas dan air minum
- Rentangan kabel listrik dan telekomunikasi
- Prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan
- Prasarana dan sarana sanitasi
- Bangunan ketenagalistrikan
(3) **Larangan** pada sempadan danau:
- Mengubah letak tepi danau
- Membuang limbah
- Menggembala ternak
- Mengubah aliran air masuk atau ke luar danau
---
## BAB III - PENGAWASAN PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN
Pasal 25
(1) Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan daerah sempadan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk laporan, pengaduan, dan gugatan.
---
## BAB IV - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. izin pemanfaatan sempadan yang ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai berakhirnya izin;
b. permohonan izin yang sedang dalam proses dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ini;
c. bangunan dalam sempadan yang didirikan dengan izin yang benar dinyatakan status quo dan ditertibkan secara bertahap;
d. tim kajian sempadan yang telah dibentuk tetap menjalankan tugasnya.
---
## BAB V - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dalam waktu paling lama **3 (tiga) tahun** terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota **wajib menetapkan** garis sempadan sungai dan danau yang berada dalam kewenangannya.
Pasal 29
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/M/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai **dicabut dan dinyatakan tidak berlaku**.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
