Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 16/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 21
(1) Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Menteri;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
d. Kepala Balai.
(3) Kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual.
(2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 21
(1) Tanda Tangan Elektronik dapat dilakukan setelah penanda tangan memiliki sertifikat elektronik.
(2) Untuk mendapatkan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Tanda Tangan Elektronik mengajukan permohonan pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan yang terdiri atas:
a. data identitas;
b. alamat surat elektronik kedinasan dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi;
dan
c. penyataan pemenuhan persyaratan dan kriteria serta persetujuan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik.
Pasal 21
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi memproses permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21C ayat (3).
(2) Hasil proses permohonan pendaftaran dalam pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik.
Pasal 21
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21D ayat (2) menerbitkan Sertifikat Elektronik.
(2) Penerbitan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
wwww.peraturan.go.id
Pasal 21
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi dapat mengajukan pencabutan sertifikat elektronik kepada penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemilik sertifikat elektronik:
a. pensiun;
b. berhenti atau diberhentikan;
c. meninggal dunia; atau
d. melanggar ketentuan dalam penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang menyebabkan pemilik sertifikat elektronik tidak diizinkan melakukan penandatangan Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus.
(3) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Dalam menggunakan Tanda Tangan Elektronik, pejabat yang berwenang harus memastikan data pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a. tidak dilaporkan hilang;
b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan
c. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(2) Pejabat yang berwenang harus:
a. menjaga kerahasiaan;
b. tidak melimpahkan kunci privat penggunaan Tanda Tangan Elektronik kepada orang lain;
dan
c. bertanggung jawab atas pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(3) Penanda tangan bertanggung jawab atas isi Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus.
wwww.peraturan.go.id
(4) Penyalahgunaan Tanda Tangan Elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan tanggung jawab pemilik Sertifikat Elektronik.
Pasal 21
Proses verifikasi pada Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus yang ditandatangani secara elektronik, dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi identitas penandatangan;
b. membuat data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; dan
c. menjaga keutuhan informasi dokumen elektronik yang ditandatangani.
3. Ketentuan judul BAB III, huruf B BAB III, huruf B BAB IV, huruf A, huruf B dan huruf C BAB V, BAB VI, huruf C BAB VII, huruf E BAB VIII, dan huruf H BAB IX sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak tepisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
wwww.peraturan.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020
MENTERI PEKERJAAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
wwww.peraturan.go.id
