Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL

PERMENPUPR No. 28 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar Tol. 2. Jalan Tol Perkotaan adalah Jalan Tol yang terdapat pada kawasan perkotaan atau yang menghubungkan antarkawasan perkotaan. 3. Jalan Tol Antarkota adalah Jalan Tol yang menghubungkan antarkota. 4. Tempat Istirahat dan Pelayanan yang selanjutnya disebut TIP adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi Pengguna Jalan Tol, sehingga baik bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara. 5. Area Komersial adalah suatu area di dalam lokasi TIP yang meliputi, restoran, warung atau kios, miniswalayan, pujasera, gerai anjungan tunai mandiri, fasilitas isi ulang kartu Tol, peturasan, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan fasilitas lainnya. 6. Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah adalah suatu area di dalam lokasi TIP yang meliputi fasilitas promosi produk daerah tertentu, produk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta produk tertentu. 7. Lokasi Perpindahan adalah lokasi tertentu yang tersedia di TIP yang dikembangkan untuk memfasilitasi perpindahan orang dan barang atau logistik di TIP. 8. Transit Antarmoda adalah sarana penunjang berupa suatu tempat tertentu untuk perpindahan orang atau penumpang. 9. Pengusahaan TIP adalah pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan untuk melaksanakan TIP. 10. Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol. 11. Ruas Jalan Tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu. 12. Ruang Manfaat Jalan Tol yang selanjutnya disebut Rumaja Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 13. Ruang Milik Jalan Tol yang selanjutnya disebut Rumija Tol adalah Rumaja Tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan tol yang diperuntukkan bagi Rumaja Tol, pelebaran Jalan Tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol. 14. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan Jalan Tol dengan fasilitas penunjang dan tidak terhubung dengan jalan nontol. 15. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam penyelenggaraan Jalan Tol. 16. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. 17. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 18. Evakuasi Medik adalah serangkaian upaya tim medis untuk memindahkan pasien dari lokasi kejadian tertentu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di dalam atau di luar TIP. 19. Fasilitas Inap adalah suatu lokasi tertentu di dalam area TIP yang diperuntukan bagi Pengguna Jalan Tol untuk beristirahat sementara. 20. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 22. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 23. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan nonstruktural yang dibentuk oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

TIP terdiri atas TIP perkotaan dan TIP antarkota.

Pasal 3

(1) Pada Jalan Tol Antarkota harus tersedia TIP untuk kepentingan Pengguna Jalan To1. (2) TIP antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 km (lima puluh kilometer) pada setiap jurusan. (3) Pada Jalan Tol Perkotaan dapat disediakan TIP untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol. (4) TIP antarkota dan TIP perkotaan disediakan oleh BUJT sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi.

Pasal 4

Setiap TIP dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk TIP dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas keluar Jalan Tol.

Pasal 5

(1) TIP perkotaan memiliki luas tanah paling sedikit 1ha (satu hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 100m (seratus meter). (2) TIP perkotaan dapat diintegrasikan dalam satu kawasan dengan kantor gerbang Tol dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran operasional Jalan Tol serta keselamatan Pengguna Jalan Tol. (3) Luasan tanah untuk kawasan kantor gerbang Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk dalam luasan tanah sebagaimana pada ayat (1). (4) Konstruksi bangunan fasilitas dan layanan TIP perkotaan dapat dibangun di atas Rumaja Tol dengan tetap mengacu pada ketentuan teknis Jalan Tol dan persyaratan konstruksi gedung.

Pasal 6

(1) Jarak antara TIP perkotaan dengan TIP lainnya paling sedikit 10km (sepuluh kilometer). (2) Jarak antara TIP perkotaan dengan TIP lainnya yang terintegrasi dengan fasilitas moda transportasi lainnya paling sedikit 5km (lima kilometer).

Pasal 7

(1) TIP perkotaan paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. tempat parkir; c. peturasan; d. tempat ibadah; e. miniswalayan; f. stasiun pengisian bahan bakar umum; g. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; h. fasilitas untuk penyandang disabilitas dan ruang laktasi; i. ruang terbuka hijau; j. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan k. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun. (2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menampung paling sedikit: a. 50 (lima puluh) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus); dan b. 10 (sepuluh) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih). (2) Lokasi tempat parkir kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) terpisah dengan tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih). (3) Tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) harus dilengkapi dengan fasilitas istirahat. (4) TIP perkotaan harus menyediakan tempat parkir khusus untuk: a. kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun yang ditempatkan terpisah dari parkir kendaraan lainnya; b. penyandang disabilitas; dan c. pengisian baterai kendaraan listrik.

Pasal 9

(1) Peturasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan peturasan tidak berbayar dengan jumlah paling sedikit: a. 20 (dua puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas (10 kubikal dan 10 urinoir); dan b. 40 (empat puluh) peturasan kubikal untuk wanita. (2) TIP perkotaan dapat menyediakan peturasan berbayar yang dilengkapi fasilitas tambahan dengan jumlah tidak melebihi jumlah peturasan tidak berbayar. (3) Besaran tarif peturasan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.

Pasal 10

Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disediakan dengan luas paling sedikit 200m² (dua ratus meter persegi).

Pasal 11

(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i disediakan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh) dari luas total lahan TIP yang dilengkapi dengan fasilitas informasi publik. (2) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan area bermain untuk anak dan sarana edukasi.

Pasal 12

(1) TIP Perkotaan harus menyediakan Area Komersial dengan luas paling sedikit 800m² (delapan ratus meter persegi). (2) TIP perkotaan harus menyediakan area untuk UMKM paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Area Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) TIP perkotaan harus menyediakan 70% (tujuh puluh persen) untuk produk lokal dan daerah.

Pasal 13

TIP perkotaan disediakan pada daerah yang relatif datar dan lurus.

Pasal 14

(1) Jarak titik akhir lajur percepatan dengan titik awal lajur perlambatan antara TIP perkotaan dan simpang susun atau sebaliknya untuk jurusan yang sama paling sedikit 1,5km (satu koma lima kilometer) dan/atau sesuai dengan hasil kajian manajemen lalu lintas. (2) Jarak titik awal lajur percepatan dengan titik awal lajur perlambatan dengan pencabangannya atau dengan fasilitas umum, antara area tempat parkir dan area stasiun pengisian bahan bakar umum paling sedikit 60m (enam puluh meter).

Pasal 15

(1) Jalan keluar dan jalan masuk (on/off ramp) dengan 1 (satu) lajur lalu lintas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kecepatan rencana 40km/jam (empat puluh kilometer per jam); b. lebar lajur 3,5m (tiga setengah meter); c. lebar bahu luar (kiri) 1m (satu meter); d. lebar bahu dalam (kanan) 1m (satu meter); e. kemiringan melintang normal 2% (dua persen); dan f. landai maksimum 4% (empat persen). (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jalan keluar dan jalan masuk (on/off ramp) TIP juga harus dilengkapi dengan lajur perlambatan dan lajur percepatan dengan panjang paling sedikit 50m (lima puluh meter).

Pasal 16

(1) Jalan dan/atau prasarana di dalam kawasan TIP perkotaan dilengkapi dengan papan informasi elektronik, pemarkaan dan rambu yang dapat berupa rambu elektronik, pengaturan lalu lintas, lampu penerangan umum, petugas keamanan, dan kamera pengawas. (2) Dalam hal lalu lintas diberlakukan searah, pengaturan lalu lintas dan perambuan di TIP perkotaan dapat digunakan pada arus lalu lintas sebaliknya. (3) Papan informasi elektronik dan rambu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan mengikuti standar pencahayaan yang tidak menyilaukan dan tidak mengganggu penglihatan Pengguna Jalan Tol.

Pasal 17

TIP antarkota diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) tipe meliputi: a. TIP antarkota tipe A; b. TIP antarkota tipe B; dan c. TIP antarkota tipe C.

Pasal 18

(1) Tipe TIP antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat berubah dengan memperhatikan kebutuhan Pengguna Jalan Tol. (2) Perubahan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. TIP antarkota tipe B menjadi TIP antarkota tipe A; b. TIP antarkota tipe C menjadi TIP antarkota tipe B atau tipe A; c. TIP antarkota tipe A menjadi TIP antarkota tipe B atau tipe C; atau d. TIP antarkota tipe B menjadi TIP antarkota tipe C.

Pasal 19

TIP antarkota tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. peturasan; c. klinik kesehatan; d. bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan; e. warung atau kios; f. miniswalayan; g. tempat ibadah; h. stasiun pengisian bahan bakar umum; i. rumah makan; j. ruang terbuka hijau; k. sarana tempat parkir; l. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; m. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan n. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 20

TIP antarkota tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. peturasan; c. warung atau kios; d. miniswalayan; e. tempat ibadah; f. stasiun pengisian bahan bakar umum modular; g. rumah makan; h. ruang terbuka hijau; i. sarana tempat parkir; j. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; k. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan l. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun B3.

Pasal 21

TIP antarkota tipe C paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. peturasan; b. warung atau kios; c. tempat ibadah; d. sarana tempat parkir; e. fasilitas pemadam kebakaran; dan f. fasilitas pendukung lainnya yang bersifat sementara.

Pasal 22

TIP antarkota tipe C hanya dioperasikan pada masa libur nasional atau kondisi tertentu setelah mendapat persetujuan dari BPJT.

Pasal 23

(1) Perencanaan jumlah dan luasan TIP antarkota dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan kepada Pengguna Jalan Tol selama masa konsesi. (2) Pembangunan TIP antarkota pada ruas jalan tol yang baru dioperasikan dapat dilakukan secara bertahap. (3) TIP antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah selesai dibangun oleh BUJT paling lambat 3 (tiga) tahun sejak jalan tol dioperasikan. (4) Sebelum TIP antarkota dibangun secara permanen, BUJT harus menyediakan TIP sementara dengan fasilitas paling sedikit sarana tempat parkir, peturasan, dan warung atau kios.

Pasal 24

(1) Dalam hal TIP antarkota berada sejajar pada lalu lintas 2 (dua) arah, TIP antarkota dapat dihubungkan dengan jembatan atau terowongan untuk perpindahan orang/barang. (2) Konstruksi bangunan jembatan atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di atas Rumaja Tol dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas dan layanan TIP. (3) Pemanfaatan jembatan atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan teknis Jalan Tol dan persyaratan konstruksi bangunan gedung.

Pasal 25

(1) Jarak antar-TIP di Jalan Tol Antarkota pada arah yang sama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jarak antara TIP antarkota tipe A dan TIP antarkota tipe A berikutnya paling sedikit 20km (dua puluh kilometer); b. jarak antara TIP antarkota tipe A dan TIP antarkota tipe B paling sedikit 10km (sepuluh kilometer); c. jarak antara TIP antarkota tipe B dan TIP antarkota tipe B berikutnya paling sedikit 10km (sepuluh kilometer); dan d. jarak antara TIP antarkota tipe C dan TIP antarkota lainnya paling sedikit 2km (dua kilometer). (2) Jarak antara TIP antarkota merupakan 1 (satu) kesatuan pengukuran yang menerus dan tidak terpisahkan antara Jalan Tol Antarkota dan Jalan Tol Perkotaan. (3) Dalam kondisi tertentu, jarak antar TIP dapat ditoleransi paling banyak 10% (sepuluh persen) dari ketentuan jarak minimum yang dipersyaratkan.

Pasal 26

Luas TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. TIP antarkota tipe A memiliki luas tanah paling sedikit 6ha (enam hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 150m (seratus lima puluh meter); b. TIP antarkota tipe B memiliki luas tanah paling sedikit 3ha (tiga hektar) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 100m (seratus meter); dan c. TIP antarkota tipe C memiliki luas tanah paling sedikit 2.500m² (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan lebar depan sejajar Jalan Tol paling sedikit 25m (dua lima meter).

Pasal 27

TIP antarkota tipe B dapat disediakan pada Jalan Tol Antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30km (tiga puluh kilometer).

Pasal 28

(1) TIP antarkota harus menyediakan fasilitas umum minimal sesuai dengan tipenya. (2) Selain fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TIP antarkota: a. harus dilengkapi dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas dan ruang laktasi; dan b. dapat ditugaskan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau penguji kendaraan bermotor untuk memeriksa kendaraan angkutan umum. c. Dapat dilengkapi dengan fasilitas pengujian kendaraan angkutan umum yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan/atau penguji kendaraan bermotor. (3) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Tempat parkir pada TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: dapat menampung paling sedikit: a. 200 (dua ratus) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 50 (lima puluh) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe A; b. 100 (seratus) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 25 (dua puluh lima) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe B; dan c. 20 (dua puluh) unit kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 5 (lima) unit kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih), pada TIP antarkota tipe C; b. tempat parkir kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) berada pada lokasi yang terpisah; dan c. tempat parkir kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih) harus dilengkapi dengan fasilitas istirahat.

Pasal 30

TIP antarkota harus menyediakan tempat parkir khusus untuk: a. kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun yang ditempatkan terpisah dari parkir kendaraan lainnya; b. penyandang disabilitas; dan c. pengisian baterai kendaraan listrik.

Pasal 31

(1) Pengguna Jalan Tol dapat menggunakan fasilitas parkir gratis pada TIP antarkota paling lama 3 (tiga) jam. (2) BUJT dapat menggunakan sistem pembayaran parkir elektronik dalam mengelola fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengguna Jalan Tol melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT dapat memberlakukan tarif progresif. (4) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.

Pasal 32

(1) Peturasan pada TIP antarkota merupakan peturasan tidak berbayar dengan jumlah paling sedikit: a. 40 (empat puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas 20 kubikal dan 20 urinoir serta 80 (delapan puluh) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe A; b. 20 (dua puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas 10 kubikal dan 10 urinoir serta 40 (empat puluh) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe B; dan c. 9 (empat) peturasan untuk pria yang terdiri atas 4 kubikal dan 5 urinoir serta 8 (delapan) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe C. (2) TIP antarkota dapat menyediakan peturasan berbayar yang dilengkapi dengan fasilitas tambahan dengan jumlah tidak melebihi jumlah peturasan tidak berbayar. (3) Besaran tarif peturasan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.

Pasal 33

Dalam kondisi tertentu, TIP antarkota dapat dilengkapi dengan peturasan kabin dan/atau peturasan bergerak sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 34

(1) TIP antarkota harus dilengkapi dengan peturasan untuk penyandang disabilitas di luar jumlah minimum peturasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Peturasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 1 (satu) untuk pria dan 1 (satu) untuk wanita.

Pasal 35

(1) Tempat ibadah pada TIP antarkota harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. untuk TIP antarkota tipe A, dengan luas paling sedikit 400m² (empat ratus meter persegi); b. untuk TIP antarkota tipe B, dengan luas paling sedikit 200m² (dua ratus meter persegi); dan c. untuk TIP antarkota tipe C, dengan luas paling sedikit 50 m² (lima puluh meter persegi). (2) Pada TIP antarkota tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tempat ibadah yang disediakan bersifat sementara.

Pasal 36

(1) Area Komersial pada TIP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. luas lahan paling sedikit: 1. 1.000m² (seribu meter persegi), untuk TIP antarkota tipe A; dan 2. 800m² (delapan ratus meter persegi), untuk TIP antarkota tipe B; b. area warung atau kios dengan luas paling sedikit: 1. 300m² (tiga ratus meter persegi), untuk TIP antarkota tipe A; dan 2. 240m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), untuk TIP antarkota tipe B; c. menyediakan produk lokal dan daerah paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); d. produk yang dijual merupakan produk yang tidak berbahaya dan tidak beracun serta makanan yang layak konsumsi; e. setiap produk yang dijual harus mencantumkan harga jualnya dengan jelas; dan f. BUJT dapat menolak produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Ruang terbuka hijau pada TIP antarkota disediakan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh) dari luas total lahan TIP. (2) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas informasi publik dan dapat dilengkapi dengan area bermain untuk anak dan sarana edukasi.

Pasal 38

(1) Jalan dan/atau prasarana di dalam kawasan TIP antarkota dilengkapi dengan papan informasi elektronik, pemarkaan dan rambu yang dapat berupa rambu elektronik, pengaturan lalu lintas, lampu penerangan umum, petugas keamanan, dan kamera pengawas. (2) Dalam hal lalu lintas diberlakukan searah, pengaturan lalu lintas dan perambuan di TIP antarkota dapat digunakan pada arus lalu lintas sebaliknya. (3) Papan informasi elektorik dan rambu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan mengikuti standar pencahayaan yang tidak menyilaukan dan tidak mengganggu penglihatan Pengguna Jalan Tol.

Pasal 39

(1) TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan Fasilitas Inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan Pengguna Jalan Tol saat mengemudi (2) Fasilitas Inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah kamar paling banyak 100 (seratus) unit; b. dapat disewakan dengan durasi waktu paling lama 12 (dua belas) jam; c. dilengkapi dengan area parkir yang disediakan secara terpisah dengan area parkir TIP; dan d. area parkir sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat menampung paling sedikit: 1. 50 (lima puluh) kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus); dan 2. 30 (tiga puluh) kendaraan golongan II/III/IV/V (truk dengan 2 (dua) gandar atau lebih).

Pasal 40

(1) TIP antarkota tipe A harus dilengkapi Klinik kesehatan yang dapat dilengkapi dengan fasilitas instalasi gawat darurat sesuai dengan kebutuhan dan fasilitas Evakuasi Medik. (2) Fasilitas Evakuasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Evakuasi Medik darat dengan menggunakan ambulans dan/atau Evakuasi Medik udara dengan menggunakan sarana angkutan udara beserta personil kesehatan. (3) Fasilitas Evakuasi Medik udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan helipad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil.

Pasal 41

(1) Pengelola (1) TIP antarkota tipe A dapat menyediakan stasiun pengisian bahan bakar umum dengan 2 (dua) merek dagang yang berbeda (2) Desain dan spesifikasi stasiun pengisian bahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Pasal 42

Ketentuan mengenai geometri TIP perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap geometri TIP antarkota.

Pasal 43

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jalan Tol, TIP dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa: a. penambahan Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM; b. penambahan area Lokasi Perpindahan untuk orang dan barang atau logistik; dan/atau c. pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

Pasal 44

Pengembangan TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditentukan berdasarkan identifikasi kebutuhan lokal serta dukungan terhadap sektor logistik, transportasi, pariwisata, dan industri.

Pasal 45

Pengembangan TIP dilakukan melalui penambahan lahan baru dengan mempertimbangkan paling sedikit luas minimum setiap fasilitas, durasi parkir, dan analisis permintaan.

Pasal 46

Kegiatan di dalam area TIP yang dikembangkan harus tidak mengganggu fungsi utama dan pola pergerakan lalu lintas Jalan Tol dan di dalam area TIP yang sudah operasional.

Pasal 47

TIP yang dikembangkan tidak dapat difungsikan sebagai kawasan pergudangan.

Pasal 48

(1) Penambahan Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM setempat pada TIP dilakukan agar tersedia tempat yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. (2) Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta Promosi UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas informasi layanan publik. (3) Lokasi Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta Promosi UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung atau terpisah dari TIP antarkota.

Pasal 49

(1) Penambahan area Lokasi Perpindahan untuk orang dan barang atau logistik pada TIP dilakukan melalui penyediaan Jalan Penghubung yang ditujukan sebagai Lokasi Perpindahan antarmoda transportasi. (2) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi oleh pos atau bangunan sehingga moda transportasi tidak dapat berpindah ke jaringan jalan nontol. (3) Lokasi Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus dilengkapi dengan: a. fasilitas Transit Antarmoda berupa halte; dan b. jalur khusus antrian yang terpisah dengan area parkir TIP. (4) Lokasi Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi paling sedikit dengan jalan kolektor atau jalur transportasi berbasis rel. (5) Moda transportasi yang digunakan untuk perpindahan orang dan barang atau logistik dapat berada di dalam dan/atau di luar area TIP yang dikembangkan.

Pasal 50

(1) Fasilitas Transit Antarmoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a hanya diperuntukkan bagi angkutan umum. (2) Lokasi Transit Antarmoda beserta aksesnya berada di luar Rumija Tol.

Pasal 51

(1) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang berada di luar Rumija Tol dibangun dan dipelihara oleh investor atau pemilik TIP yang dikembangkan dengan pengawasan BUJT. (2) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di dalam Rumija Tol dibangun dan dipelihara oleh BUJT.

Pasal 52

Kegiatan di dalam Lokasi Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Pengembangan untuk destinasi pariwisata pada TIP dilakukan untuk mendukung bagi pengembangan pariwisata. (2) Destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung dan/atau terpisah dari TIP antarkota. (3) Dalam hal destinasi pariwisata terhubung dengan TIP antarkota, destinasi pariwisata hanya dapat diakses dengan moda transportasi. (4) Dalam hal destinasi pariwisata terpisah dengan TIP antarkota, destinasi pariwisata harus menyediakan kendaraan moda transportasi penghubung yang berada di luar Rumija Tol. (5) Akses menuju destinasi pariwisata diawasi oleh BUJT.

Pasal 54

(1) Destinasi pariwisata harus menyediakan tempat parkir khusus yang berada di luar Rumija Tol dan terhubung dengan TIP antarkota. (2) Destinasi pariwisata dapat terhubung dengan jalan lokal dan harus dilengkapi dengan area parkir terpisah.

Pasal 55

Pelaksanaan dan pengelolaan destinasi pariwisata dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan

Pasal 56

(1) Pengembangan untuk kawasan industri pada TIP dilakukan agar TIP dapat memberikan dukungan bagi pengembangan industri. (2) Kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung dengan TIP antarkota.

Pasal 57

(1) Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT. (2) BUJT dalam melaksanakan pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau badan hukum. (3) Dalam melaksanakan pengusahaan TIP dikembangkan, BUJT hanya dapat bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum.

Pasal 58

(1) Pengusahaan TIP dilakukan dengan mengakomodasi UMKM. (2) Untuk mengakomodasi UMKM, BUJT mengalokasikan lahan paling sedikit: a. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi; atau b. 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial untuk UMKM pada Jalan Tol yang telah beroperasi. (3) Pemenuhan alokasi lahan 30 % (tiga puluh persen) dari total luas lahan Area Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 59

(1) Pengusahaan TIP harus memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi UMKM diantaranya melalui pola kemitraan. (2) Setiap UMKM yang berada di TIP harus memiliki surat keterangan sebagai UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian kemudahan usaha dan keringanan kepada UMKM dalam Pengusahaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Lokasi untuk setiap UMKM yang berada di TIP ditetapkan oleh Pengelola TIP.

Pasal 61

(1) Pengadaan tanah untuk lahan TIP dapat menggunakan dana yang berasal dari pemerintah dan/atau BUJT. (2) Lahan TIP yang dibebaskan oleh BUJT diserahkan kepada pemerintah pada akhir masa konsesi pengelolaan TIP untuk menjadi aset Jalan Tol dan merupakan bagian dari investasi.

Pasal 62

(1) Dalam hal TIP yang sudah beroperasi tidak dapat difungsikan akibat pembangunan konstruksi oleh pihak lain, TIP harus diganti dengan luasan dan tipe yang sama di Ruas Jalan Tol terdampak. (2) Penggantian TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang melakukan pembangunan konstruksi.

Pasal 63

(1) Dalam hal TIP yang dikembangkan tidak difungsikan lagi, pengelola TIP yang dikembangkan harus menyerahkan lahan TIP yang merupakan aset Jalan Tol kepada BPJT. (2) Dalam hal TIP tidak difungsikan lagi, pengelolaan TIP dapat dilakukan melalui pola kemitraan dengan pemilik tanah atas persetujuan Pemerintah. (3) Dalam hal pengelola TIP tidak melanjutkan pengelolaan TIP, pengelola TIP dapat mengalihkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Menteri. (4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pemilik tanah.

Pasal 64

Pendapatan yang diperoleh BUJT dari Pengusahaan TIP diperhitungkan dalam pendapatan lain-lain dan dilaporkan secara terpisah kepada BPJT dalam laporan keuangan BUJT.

Pasal 65

(1) Permohonan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Menteri. (2) Permohonan izin TIP antarkota tipe C pada Jalan Tol yang telah beroperasi, termasuk izin pengembangan dan perubahan TIP, diajukan oleh BUJT kepada Direktur Jenderal Bina Marga.

Pasal 66

(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. hasil kajian kelayakan termasuk denah lokasi dan tata letak; b. gambar desain awal; c. skema pengusahaan; d. dokumen lingkungan; e. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol; dan f. profil perusahaan. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Bina Marga menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. (4) Menteri mengeluarkan izin TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.

Pasal 67

(1) Permohonan izin TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. denah lokasi dan tata letak; b. gambar desain awal; c. dokumen lingkungan; dan d. kajian lalu lintas, kajian teknis, kajian kebutuhan Pengguna Jalan Tol. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh BPJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJT menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Bina Marga. (4) Direktur Jenderal Bina Marga mengeluarkan izin TIP antarkota tipe C, berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin TIP diterima.

Pasal 68

(1) TIP perkotaan, TIP antarkota tipe A, dan TIP antarkota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (4) yang telah memperoleh izin harus sudah selesai dibangun dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal pembangunan TIP melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin TIP yang sudah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku dan BUJT harus mengajukan permohonan izin TIP baru.

Pasal 69

(1) Jangka waktu Izin TIP termasuk perpanjangannya diberikan kepada BUJT berdasarkan hasil evaluasi pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Marga. (2) Jangka waktu Izin TIP dan perpanjangananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi masa konsesi Jalan Tol.

Pasal 70

Lokasi TIP antarkota tipe C disediakan oleh BUJT berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari Kepala BPJT dan persetujuan dari Direktur Jenderal Bina Marga.

Pasal 71

Izin pengembangan TIP diberikan dengan memperhatikan hasil evaluasi berdasarkan kriteria: a. lokasi dan peruntukan kawasan pengembangan atau kesesuaian dengan tata guna lahan; b. kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas orang dan/atau barang; c. luas tanah yang tersedia; d. jarak dengan simpang susun atau akses keluar masuk terdekat dengan memperhatikan ketentuan teknis; dan e. jarak antar TIP.

Pasal 72

Lokasi dan peruntukan kawasan pengembangan atau kesesuaian dengan tata guna lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a dievaluasi berdasarkan: a. hasil pemodelan lalu lintas; dan b. kebutuhan, kondisi, dan potensi pengembangan wilayah sekitar yang disesuaikan dan/atau berdasarkan tata guna lahan berdasarkan tata guna lahan di lokasi TIP yang akan dikembangkan.

Pasal 73

Kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas orang dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat huruf b, dievaluasi berdasarkan: a. kapasitas jaringan jalan dalam memenuhi kebutuhan aksesibilitas dan mobilitas di wilayah TIP yang akan dikembangkan; dan b. kelayakan untuk difungsikan sebagai titik Lokasi Perpindahan transportasi dan/atau logistik untuk mendapatkan fungsi TIP yang optimal.

Pasal 74

Luas tanah yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, dievaluasi dengan memperhatikan kebutuhan luasan untuk fungsi utama TIP, fungsi pengembangan, pergerakan lalu lintas di dalam TIP, dan area pengembangan.

Pasal 75

Jarak antar-TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, dievaluasi dengan memperhatikan jarak dan fungsi terhadap TIP terdekat.

Pasal 76

(1) Dalam hal terdapat keunikan komunitas dan/atau kewilayahan, ketentuan mengenai kriteria evaluasi dalam pemberian izin pengembangan TIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dikecualikan. (2) Pengecualian sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pengembangan fungsi Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM wilayah setempat.

Pasal 77

BUJT dapat memperoleh penghasilan dari TIP yang dikembangkan dari kerja sama yang disepakati.

Pasal 78

Pada Ruas Jalan Tol yang sedang didesain dan sedang konstruksi, perizinan TIP merupakan satu kesatuan perizinan dalam detail engineering design (rencana teknik akhir jalan tol)

Pasal 79

Untuk meningkatkan pelayanan Jalan Tol, Menteri dapat memberikan izin TIP yang tidak memenuhi ketentuan teknis mengenai luas dan jarak dengan memperhatikan rekomendasi dari BPJT dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pasal 80

(1) Pengoperasian TIP dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan Pengguna Jalan Tol serta kelancaran dan ketertiban lalu lintas. (2) Pengoperasian TIP dilakukan dengan ketentuan: a. menerapkan prosedur pencegahan penyakit menular dan menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis, jika diperlukan; b. dilengkapi dengan pemarkaan, perambuan, penerangan yang baik pada malam hari, sistem informasi, kamera pengawas, petugas keamanan, dan fasilitas pendukung lainnya; c. dapat difungsikan dari arah yang berlawanan menjadi satu arah pada waktu atau situasi tertentu yang dilengkapi dengan perambuan; dan d. beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 81

(1) BUJT harus memberikan laporan kinerja pengelolaan TIP kepada BPJT paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa konsesi Pengusahaan TIP. (2) BPJT melakukan evaluasi terhadap laporan kinerja pengelolaan TIP yang disampaikan BUJT. (3) Berdasarkan hasil evaluasi BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusahaan TIP dapat diakhiri ataupun dilanjutkan kembali. (4) Dalam hal pengusahaan TIP diakhiri, Pengusahaan TIP dapat dilakukan kembali oleh Badan Usaha pengelola TIP yang berbeda berdasarkan hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT. (5) Dalam hal pengusahaan TIP dilanjutkan kembali, Pengusahaan TIP dapat dilakukan oleh Badan Usaha pengelola TIP yang sama atau Badan Usaha pengelola TIP hasil lelang yang dilakukan BUJT dengan persetujuan BPJT.

Pasal 82

(1) BUJT harus melakukan pengawasan dan pemenuhan SPM Jalan Tol pada TIP, baik yang dikelola oleh BUJT maupun yang dikelola oleh mitra BUJT. (2) Pemeriksaan pemenuhan SPM jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, dievaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali oleh BPJT. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 83

(1) Dalam hal TIP tidak memenuhi SPM Jalan Tol, termasuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk pelayanan Jalan Tol, BUJT dapat menutup sementara pengoperasian TIP atas perintah BPJT. (2) Penutupan sementara pengelolaan TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal berdasarkan 2 (dua) kali hasil evaluasi yang dilakukan oleh BPJT secara berturut-turut TIP tetap tidak memenuhi SPM Jalan Tol. (3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sebagian atau seluruh layanan dan fasilitas TIP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Dalam hal dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT harus menjamin tersedianya fasilitas minimum di TIP berupa peturasan dan tempat parkir.

Pasal 84

(1) Terhadap TIP yang dikembangkan yang memiliki akses keluar masuk terbatas orang, barang dan atau logistik pada jalan tol dilakukan evaluasi oleh BPJT secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, BPJT dapat menutup akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 85

(1) Badan Usaha yang bekerja sama dengan BUJT dalam pengelolaan TIP harus menyerahkan biaya jaminan operasional TIP. (2) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Badan Usaha TIP melakukan kegiatan usaha di TIP. (3) Biaya jaminan operasional TIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam hal Badan Usaha TIP tidak sanggup dan/atau lalai melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol. (4) Besaran biaya jaminan operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama oleh BUJT dan Badan Usaha pengelola TIP.

Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. TIP yang telah beroperasi penuh atau sebagian dan TIP yang dalam tahap konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sampai dengan berakhirnya masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan harus menyesuaikan ketentuan pengalokasian lahan untuk Area Komersial berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. permohonan perizinan TIP yang telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh BPJT prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

Pasal 94

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 95

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd BENNY RIYANTO