Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar Tol.
2. Jalan Tol Perkotaan adalah Jalan Tol yang terdapat pada kawasan perkotaan atau yang menghubungkan antarkawasan perkotaan.
3. Jalan Tol Antarkota adalah Jalan Tol yang menghubungkan antarkota.
4. Tempat Istirahat dan Pelayanan yang selanjutnya disebut TIP adalah suatu tempat istirahat yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum bagi Pengguna Jalan Tol, sehingga baik bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya dapat beristirahat untuk sementara.
5. Area Komersial adalah suatu area di dalam lokasi TIP yang meliputi, restoran, warung atau kios, miniswalayan, pujasera, gerai anjungan tunai mandiri, fasilitas isi ulang kartu Tol, peturasan, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar umum, dan fasilitas lainnya.
6. Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah adalah suatu area di dalam lokasi TIP yang meliputi fasilitas promosi produk daerah tertentu, produk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta produk tertentu.
7. Lokasi Perpindahan adalah lokasi tertentu yang tersedia di TIP yang dikembangkan untuk memfasilitasi perpindahan orang dan barang atau logistik di TIP.
8. Transit Antarmoda adalah sarana penunjang berupa suatu tempat tertentu untuk perpindahan orang atau penumpang.
9. Pengusahaan TIP adalah pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan untuk melaksanakan TIP.
10. Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
11. Ruas Jalan Tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
12. Ruang Manfaat Jalan Tol yang selanjutnya disebut Rumaja Tol adalah ruang sepanjang Jalan Tol yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
13. Ruang Milik Jalan Tol yang selanjutnya disebut Rumija Tol adalah Rumaja Tol dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan tol yang diperuntukkan bagi Rumaja Tol, pelebaran Jalan Tol, penambahan jalur lalu lintas di masa datang, serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan Tol.
14. Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan Jalan Tol dengan fasilitas penunjang dan tidak terhubung dengan jalan nontol.
15. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
16. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
17. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
18. Evakuasi Medik adalah serangkaian upaya tim medis untuk memindahkan pasien dari lokasi kejadian tertentu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di dalam atau di luar TIP.
19. Fasilitas Inap adalah suatu lokasi tertentu di dalam area TIP yang diperuntukan bagi Pengguna Jalan Tol untuk beristirahat sementara.
20. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
22. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
23. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan nonstruktural yang dibentuk oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
