Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air
yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun
di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian
ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang
berada di darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau
buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah
permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
permukaan dan/atau pada Sumber Air yang dapat
memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan
dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
6. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk
memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air
permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
7. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah
persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil
Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan
bukan usaha.
8. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur
sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang
mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak
berfungsi secara permanen.
9. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai.
10. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap dokumen
permohonan izin atau persetujuan untuk memastikan
kebenaran dan keakuratan informasi berdasarkan data
dan bukti objektif.
11. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai
tugas dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian
kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kelaikan teknis atas konstruksi
yang telah terbangun.
12. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP
adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk
menjalankan proses administrasi Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya
Air, dan/atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
jdih.pu.go.id
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber
Daya Air.
