TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan
dalam gambar burung garuda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. Logo Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya
disebut Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas
Kementerian Pekerjaan Umum.
1. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi
pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar dan
digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau
pemerintah daerah;
1. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat
TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi Kementerian.
1. Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
dan autentikasi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi**
unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan
satuan kerja di Kementerian dalam penyelenggaraan Tata
Naskah Dinas.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan**
penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang tertib dalam
mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pembina Tata Naskah Dinas;
- jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
- pembuatan Naskah Dinas;
- pengamanan Naskah Dinas;
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
- pengendalian Naskah Dinas; dan
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
Pasal 5
**(1) Pelaksana Tata Naskah Dinas terdiri atas:**
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan
kearsipan Kementerian;
- bagian yang menangani urusan tata usaha dan
umum di sekretariat unit organisasi; dan
- bagian atau subbagian yang menangani urusan tata
usaha dan umum pada lingkup unit kerja/unit
pelaksana teknis.
---
**(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan
dan pembinaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian.
**(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang
tercipta pada lingkup unit organisasi.
**(4) Bagian atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam**
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang
tercipta pada lingkup unit kerja/unit pelaksana
teknis/satuan kerja.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
- Naskah Dinas arahan;
- Naskah Dinas korespondensi; dan
- Naskah Dinas khusus.
Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan
Pasal 7
**(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
6 huruf a terdiri atas:
- Naskah Dinas pengaturan;
- Naskah Dinas penetapan; dan
- Naskah Dinas penugasan.
**(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- peraturan Menteri;
- instruksi;
- surat edaran; dan
- standar operasional prosedur administrasi
pemerintahan.
Pasal 8
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
Pasal 9
Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Naskah Dinas penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 10
**(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- surat tugas; dan
- surat perintah.
**(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi
tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.
**(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat**
dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang
berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
**(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi
Pasal 11
**(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Naskah Dinas korespondensi internal; dan
- Naskah Dinas korespondensi eksternal.
**(2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- memorandum;
- nota dinas;
- disposisi; dan
- surat undangan internal.
**(3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- surat dinas; dan
- surat undangan eksternal.
Pasal 12
**(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(2) huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi**
internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada
pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi
kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah,
menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat
kedinasan di Kementerian sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
dibubuhi cap dinas.
**(3) Tembusan pada memorandum sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berlaku di Kementerian.
Pasal 13
**(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(2) huruf b merupakan salah satu bentuk sarana**
komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
---
**(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkatan di Kementerian serta sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa catatan ringkas, tidak memerlukan penjelasan
yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan
disposisi oleh pejabat yang dituju.
**(4) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas.
Pasal 14
**(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)**
huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak
lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk
yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar
disposisi.
**(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan
jenjang jabatan di bawahnya.
Pasal 15
**(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di
dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara
kedinasan tertentu berupa rapat, upacara, forum grup
diskusi, atau kegiatan sejenis lainnya.
**(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 16
**(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas**
pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa
pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian
Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya
kepada pihak lain di dalam maupun di luar Kementerian.
**(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(3) Penandatanganan surat dinas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Kop surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas.
**(5) Dalam hal terdapat lampiran pada surat dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kolom
