Langsung ke konten

TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- 1. Logo Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas Kementerian Pekerjaan Umum. 1. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah; 1. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi Kementerian. 1. Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi** unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja di Kementerian dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas. **(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan** penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang tertib dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kementerian.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: - pembina Tata Naskah Dinas; - jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; - pembuatan Naskah Dinas; - pengamanan Naskah Dinas; - pejabat penanda tangan Naskah Dinas; - pengendalian Naskah Dinas; dan - aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.

Pasal 5

**(1) Pelaksana Tata Naskah Dinas terdiri atas:** - unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan Kementerian; - bagian yang menangani urusan tata usaha dan umum di sekretariat unit organisasi; dan - bagian atau subbagian yang menangani urusan tata usaha dan umum pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis. --- **(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembinaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian. **(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit organisasi. **(4) Bagian atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam** mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang tercipta pada lingkup unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja. Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

Jenis Naskah Dinas terdiri atas: - Naskah Dinas arahan; - Naskah Dinas korespondensi; dan - Naskah Dinas khusus. Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan

Pasal 7

**(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 6 huruf a terdiri atas: - Naskah Dinas pengaturan; - Naskah Dinas penetapan; dan - Naskah Dinas penugasan. **(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a terdiri atas: - peraturan Menteri; - instruksi; - surat edaran; dan - standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 8

Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.

Pasal 9

Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

Pasal 10

**(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas: - surat tugas; dan - surat perintah. **(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan. **(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat** dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. **(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi

Pasal 11

**(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: - Naskah Dinas korespondensi internal; dan - Naskah Dinas korespondensi eksternal. **(2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - memorandum; - nota dinas; - disposisi; dan - surat undangan internal. **(3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - surat dinas; dan - surat undangan eksternal.

Pasal 12

**(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat** **(2) huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi** internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat kedinasan di Kementerian sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. **(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak** dibubuhi cap dinas. **(3) Tembusan pada memorandum sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) berlaku di Kementerian.

Pasal 13

**(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat** **(2) huruf b merupakan salah satu bentuk sarana** komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian. --- **(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan di Kementerian serta sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. **(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** berupa catatan ringkas, tidak memerlukan penjelasan yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju. **(4) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas.

Pasal 14

**(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)** huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar disposisi. **(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya** diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan jenjang jabatan di bawahnya.

Pasal 15

**(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu berupa rapat, upacara, forum grup diskusi, atau kegiatan sejenis lainnya. **(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Pasal 16

**(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat** **(3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas** pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya kepada pihak lain di dalam maupun di luar Kementerian. **(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. **(3) Penandatanganan surat dinas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. **(4) Kop surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas. **(5) Dalam hal terdapat lampiran pada surat dinas** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kolom