Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
3. Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan pengelolaan BMN pada tingkat unit organisasi eselon I Pengguna Barang.
4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
5. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.
6. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN.
7. Pengamanan BMN adalah upaya yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang untuk menjaga kondisi dan keberadaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
8. Pengamanan Administrasi adalah kegiatan untuk menatausahakan dalam rangka mengamankan BMN Kementerian dari segi administratif.
9. Pengamanan Fisik adalah kegiatan untuk mengamankan BMN Kementerian guna mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.
10. Pengamanan Hukum adalah kegiatan untuk mengamankan BMN dengan melengkapi dan memperkuat status kepemilikan BMN.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
(1) Menteri selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab melakukan Pengamanan BMN.
(2) Dalam melakukan Pengamanan BMN, Menteri dapat melimpahkan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(3) Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Pengamanan BMN dibantu oleh:
a. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
b. Kepala UPT; dan
c. Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 3
Pengamanan BMN dilakukan terhadap:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan;
Pasal 4
Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Pengamanan Administrasi;
b. Pengamanan Fisik; dan
c. Pengamanan Hukum.
Pasal 5
(1) Pengamanan Administrasi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. melakukan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan proses penetapan status penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyimpan dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pemutakhiran data BMN dalam Daftar Barang ruangan, kartu identitas barang, atau Daftar Barang lainnya; dan
e. melakukan penelitian fisik dalam hal Kuasa Pengguna Barang tidak memiliki dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan sebagai dasar penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak pengganti dokumen perolehan dan/atau dokumen kepemilikan.
(2) Penelitian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh tim internal Pengamanan BMN yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang untuk:
a. melakukan cek fisik BMN guna mengetahui jenis, merk, lokasi, kondisi, label BMN, dan spesifikasi BMN lainnya;
b. melakukan penelitian terhadap hasil cek fisik yang digunakan sebagai bukti penguasaan fisik sesuai dengan pencatatan pada Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang; dan
c. menyusun dan melaporkan hasil penelitian kepada Kuasa Pengguna Barang sebagai dasar penerbitan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Pasal 6
Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengamanan Administrasi BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen pengelolaan BMN secara tertib dan aman; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan dengan cara menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen pengelolaan BMN secara tertib dan teratur.
Pasal 7
Pengamanan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara:
a. mengasuransikan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan Pengamanan Fisik terhadap BMN berupa bangunan gedung, jaringan, irigasi, jalan, bangunan air, jembatan, dan bangunan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. MENETAPKAN penghunian atas rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan Pengamanan Fisik BMN berupa tanah dengan cara memasang:
1. patok penanda batas tanah;
2. pagar pembatas; dan
3. papan pengumuman kepemilikan.
Pasal 8
(1) Pengamanan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara:
a. membuat surat izin pemakaian yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang dan pemakai BMN untuk barang yang terdaftar dalam Daftar Barang ruangan;
b. melakukan Pengamanan Fisik untuk BMN berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyimpan barang sesuai lokasi Daftar Barang ruangan dan diberi sistem pengaman lainnya.
(2) Dalam hal BMN berupa aset tak berwujud, Pengamanan Fisik dilakukan dengan cara:
a. menyimpan pada ruang arsip, untuk aset tak berwujud berupa kajian/penelitian;
b. membatasi pemberian kode akses hanya kepada pihak tertentu yang berwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi; dan
c. meningkatkan sistem pengamanan aplikasi yang dianggap strategis oleh Kementerian.
Pasal 9
Pengamanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk BMN berupa tanah dilakukan dengan cara:
a. Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk tanah yang belum bersertipikat namun telah didukung dengan dokumen perolehan;
b. Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen sebagai dasar pemrosesan sertipikat, untuk tanah belum bersertipikat dan belum didukung dengan dokumen perolehan; dan
c. Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertipikat hak atas tanah menjadi atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk tanah sudah bersertipikat namun belum atas nama Pemerintah Republik INDONESIA cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 10
Pengamanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk BMN berupa bangunan dilakukan dengan cara:
a. Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perizinan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, untuk bangunan yang belum memiliki perizinan bangunan gedung; dan
b. Kuasa Pengguna Barang mengupayakan dokumen perolehan guna pengurusan perizinan bangunan gedung, untuk bangunan yang belum memiliki perizinan bangunan gedung.
Pasal 11
Pengamanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara:
a. Kuasa Pengguna Barang memproses dan menyimpan bukti kepemilikan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor; dan
b. Kuasa Pengguna Barang menyimpan dokumen berupa bukti perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai rincian pelaksanaan pengamanan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dangan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pelaporan Pengamanan BMN dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah;
b. bangunan; dan
c. kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan.
(2) Pelaksanaan pelaporan Pengamanan BMN dilakukan dengan ketentuan:
a. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan laporan kepada Kepala UPT pada minggu pertama bulan Desember tahun berjalan;
b. Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Pembantu Pengguna Barang Eselon I pada minggu kedua bulan Desember tahun berjalan; dan
c. Pembantu Pengguna Barang Eselon I menyampaikan laporan kepada Pengguna Barang pada minggu ketiga bulan Desember tahun berjalan.
(3) Laporan Pengamanan BMN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2006 tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
