Peraturan Menteri Nomor 35-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
2. Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Cetak Biru TIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi.
3. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan.
4. Aplikasi adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data, dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
5. Arsitektur Informasi adalah model informasi organisasi yang mendefinisikan lingkup kebutuhan informasi yang dipetakan ke dalam tata kelola organisasi terkait.
6. Arsitektur Aplikasi adalah model aplikasi organisasi yang mendefinisikan lingkup aplikasi beserta persyaratan dan
spesifikasi desain apa saja yang dibutuhkan oleh organisasi untuk mengakomodasi seluruh level tata kelola organisasi seperti transaksional, operasional, pelaporan, analisis, monitoring, dan perencanaan.
7. Arsitektur Infrastruktur TIK adalah topologi, konfigurasi, diagram, dan spesifikasi infrastruktur teknologi beserta pendekatan siklus hidupnya untuk memastikan infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi selalu sesuai dengan kebutuhan.
8. Organisasi dan Manajemen adalah struktur organisasi dan deskripsi peran, serta kebijakan dan prosedur untuk menjalankan seluruh proses dalam manajemen TIK.
9. Pendekatan dan Road map Implementasi adalah pola pendekatan yang digunakan untuk memastikan implementasi seluruh arsitektur beserta organisasi dan manajemen, didukung oleh roadmap implementasi yang mendeskripsikan tahapan-tahapan target implementasi dalam sebuah durasi waktu tertentu.
10. Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
11. Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu.
12. Infrastruktur TIK adalah perangkat keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, data center serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e-Government.
13. Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan sistem repositori.
14. Aplikasi Umum adalah aplikasi e-Government yang dapat digunakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
15. Aplikasi Khusus adalah aplikasi e-Government yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan unit organisasi tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
16. Sumber Daya TIK adalah sumber daya dalam bentuk perangkat keras, piranti lunak, dan sumber daya manusia yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Repositori adalah sistem pengkoleksian berkas siap pakai dan siap cetak dari berbagai macam sistem informasi dari berbagai unit kerja sehingga dapat diproses menjadi suatu informasi turunan atau agregat secara terintegrasi.
18. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengelolaan dan penyediaan data infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta penyelenggaraan sistem informasi dalam rangka mendukung manajemen Kementerian.
19. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan e- Government Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membangun TIK guna mendukung tercapainya rencana strategis pembangunan Kementerian yang efisien, efektif, transparan, dan terpadu.
Pasal 3
(1) Cetak Biru TIK merupakan rencana strategis TIK Kementerian yang sejalan dengan rencana strategis Kementerian yang sudah ditetapkan.
(2) Cetak Biru TIK merupakan acuan untuk menyusun rencana kerja TIK Kementerian yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap unit organisasi di Kementerian ke dalam program tahunan masing-masing.
(3) Cetak Biru TIK mewujudkan integritas data, sinkronisasi, dan sinergi pengembangan TIK Kementerian.
(4) Ruang Lingkup Cetak Biru TIK Kementerian ini meliputi:
a. arah pengembangan TIK;
b. arsitektur aplikasi;
c. arsitektur infrastruktur TIK;
d. keamanan teknologi informasi;
e. tata kelola TIK;
f. inisiatif TIK; dan
g. roadmap implementasi TIK.
Pasal 4
(1) Arah pengembangan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a meliputi Visi dan Misi TIK, Sasaran Strategis TIK, Program Strategis TIK Kementerian, Prinsip-prinsip Pengembangan TIK, dan Arsitektur Aplikasi.
Pasal 5
(1) Pengembangan Arsitektur Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b menjadi tanggung jawab Pusdatin.
(2) Pengembangan Arsitektur Aplikasi Umum menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal yang dijabarkan lebih lanjut oleh Unit Kerja di bawahnya yang paling berkepentingan.
(3) Pengembangan Arsitektur Aplikasi Khusus menjadi tanggung jawab masing-masing Unit Organisasi dan Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Perencanaan Pengembangan Arsitektur Aplikasi harus berkoordinasi dengan Pusdatin.
Pasal 6
Pengembangan Arsitektur Infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c menjadi tanggung jawab Pusdatin.
Pasal 7
Pembinaan Keamanan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d menjadi tanggung jawab Pusdatin.
Pasal 8
Tata Kelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e meliputi daftar inisiatif Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur TIK, dan Tata Kelola TIK.
Pasal 9
Inisiatif TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf f meliputi daftar inisiatif Arsitektur Aplikasi, Arsitektur Infrastruktur TIK, dan Tata Kelola TIK.
Pasal 10
Roadmap Implementasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf g meliputi daftar prioritas dan roadmap pengembangan TIK yang terdiri atas Aplikasi, Infrastruktur TIK, dan Tata Kelola TIK.
Pasal 11
Ketentuan mengenai:
a. arah pengembangan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. arsitektur aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. arsitektur infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ;
d. keamanan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
e. tata kelola TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
f. inisiatif TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
g. roadmap implementasi TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Untuk menjamin sinkronisasi dan integrasi implementasi Cetak Biru TIK Kementerian perlu dibentuk Tim Pengelola e-Government Kementerian.
(2) Tim Pengelola e-Government Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Cetak Biru TIK Kementerian dikaji kembali secara berkala untuk menjamin keselarasan dengan perubahan Kementerian dan efektifitas pelaksanaannya.
(2) Penyusunan dan pemeliharaan Cetak Biru TIK Kementerian merupakan tanggung jawab seluruh Unit Organisasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Pusdatin dan dibahas oleh Tim Pengelola e-Government.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
