Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN AKUIFER BUATAN SIMPANAN AIR HUJAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di angkasa dan jatuh ke bumi.
2. Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan yang selanjutnya disingkat ABSAH adalah tempat penampungan Air Hujan yang dibangun dengan bahan beton bertulang dan dilengkapi dengan media akuifer yang berperan sebagai penyaring serta penambah mineral untuk menghasilkan air yang memenuhi baku mutu air baku untuk air bersih.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Kelompok Masyarakat yang selanjutnya disebut Pokmas adalah kumpulan dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama sebagai penerima manfaat dari bangunan ABSAH.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ABSAH di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
8. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pejabat yang memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan diberi penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan ABSAH di
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
9. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.
Pasal 2
(1) Menteri memberikan bantuan pemerintah berupa barang untuk pembangunan sarana atau prasarana ABSAH kepada:
a. Pemerintah Daerah; atau
b. Pokmas.
(2) ABSAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. talang air penghubung;
b. bak; dan
c. kelengkapan lainnya.
(3) Bak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. bak pemasukan;
b. bak penyaring;
c. bak tampungan; dan
d. bak pengambilan.
(4) Pokmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan akta notaris; atau
c. disahkan dengan keputusan kepala desa atau nama lain yang dipersamakan.
Pasal 3
Besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
Pelaksana pembangunan ABSAH terdiri dari:
a. PPK; dan
b. tim pelaksana swakelola.
Pasal 5
Ketentuan teknis ABSAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 disusun oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
Penyaluran ABSAH dilakukan melalui tahapan:
a. permohonan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. penyelesaian.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh bantuan ABSAH, pemohon harus mengajukan permohonan bantuan ABSAH kepada kepala BBWS/BWS.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. Pokmas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan mengenai:
a. ketersediaan lahan;
b. ketersediaan atap bangunan; dan
c. penerima ABSAH.
Pasal 8
(1) Kepala BBWS/BWS melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan permohonan tidak dilengkapi dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), permohonan ditolak.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan permohonan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), kepala BBWS/BWS menyampaikan usulan lokasi kepada Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN usulan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 9
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh PPK.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. sosialisasi pelaksanaan;
b. penyusunan rencana kerja; dan
c. pembentukan tim pelaksana swakelola.
(3) Sosialisasi pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan pemohon dan penerima ABSAH.
(4) Penyusunan rencana kerja ABSAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penentuan dimensi;
b. perhitungan jumlah pemakai air;
c. perhitungan dimensi volume tampungan;
d. penyusunan rencana anggaran biaya;
e. pembuatan daftar kebutuhan bahan bangunan; dan
f. penetapan jumlah tenaga kerja.
(5) Pembentukan tim pelaksana swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kasatker.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan oleh PPK secara swakelola.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi, Pokmas, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
a. pelaksanaan konstruksi;
b. penarikan anggaran pelaksanaan konstruksi; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
(4) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. penataan talang air;
b. pekerjaan galian; dan
c. pekerjaan konstruksi.
(5) Penarikan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan konstruksi dengan memperhitungkan kuantitas dan volume pekerjaan ABSAH sesuai dengan dimensi ABSAH dan mengikuti harga satuan pekerjaan setempat.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan terhadap hasil pelaksanaan ABSAH.
(7) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh tim pelaksana swakelola.
Pasal 11
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas tahapan:
a. penyusunan laporan pertanggungjawaban; dan
b. pelaksanaan serah terima ABSAH.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK.
Pasal 12
Ketentuan teknis mengenai penyaluran ABSAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 disusun oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Anggaran bantuan ABSAH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
