RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-
2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah
dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai
dengan tahun 2029.
Pasal 2
**(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra**
Kementerian.
**(2) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat
dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi
Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
harus digunakan sebagai acuan penyusunan:
- rencana kerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk
periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai
dengan 2029; dan
- rencana strategis unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029.
---
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 9 Desember 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
