Langsung ke konten

RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PERMENPUPR No. 4 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

**(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Renstra** Kementerian. **(2) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian** tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Kementerian yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan sebagai acuan penyusunan: - rencana kerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029; dan - rencana strategis unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2025 sampai dengan 2029. ---

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Desember 2025 , Œ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---