Dalam Undang-Undang ini yang dimalsud dengan:
1. Provinsi Gorontalo adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2O00 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo.
2. Kabupaten Gorontalo adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Gorontalo.
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BABII ...
SK No273452A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 3
Kabupaten Gorontalo terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Limboto;
b. Kecamatan Telaga;
c. Kecamatan Batudaa;
d. Kecamatan Tibawa;
e. Kecamatan Batudaa Pantai;
f. Kecamatan Boliyohuto;
g. Kecamatan Telaga Biru;
h. KecamatanBongomeme;
i. KecamatanTolangohula;
j. KecamatanMootilango;
k. Kecamatan Pulubala;
l. Kecamatan Limboto Barat;
m. Kecamatan Tilango;
n. Kecamatan Tabongo;
o. Kecamatan Biluhu;
p. Kecamatan Asparaga;
q. Kecamatan Talaga Jaya;
r. Kecamatan Bilato; dan
s. Kecamatan Dungaliyo.
(sembilan
belas)
Pasal 4...
SK No 273295 A
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Gorontalo Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone
Bolango dan Kota Gorontalo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Boalemo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Gorontalo berkedudukan di Kecamatan
Limboto.
Pasal 6
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain:
a. kawasan wisata religius Bubohu, Desa Bongo, di
Kecamatan Batudaa Pantai;
b. Pantai Dulanga, Desa Bongo, di Kecamatan Batudaa
Pantai;
c. Danau Limboto, di Kecamatan Limboto;
d. wisata pantai dan laut di Kecamatan Batudaa Pantai dan
Kecamatan Biluhu;
e. Menara Keagungan, di Kecamatan Limboto;
f. Gua Ular, di Kecamatan Batudaa;
g. Suaka Margasatwa Nantu di Kecamatan Asparaga; dan
h. Taman Cagar Alam Tanggale, di Kecamatan Tibawa.
Hurufc. . .
SK No273300A
REFUBLIK INDONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan falsafah " Adati lula-hula'a to Sara'a,
Sara'a fuila-fuila'a to Kuru'an? merupakan prinsip hidup
masyarakat Kabupaten Gorontalo yang diterjemahkan
menjadi "Adat Bersendikan Syara', dan Syara' Bersendikan
Kitabullah'.
Falsafah ini menjadi pandangan hidup masyarakat
Kabupaten Gorontalo yang memadukan antara agama, adat
istiadat dan alam sekitarnya, berlandaskan pada nilai-nilai
Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan t:,:ta cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlalu, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No273297A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2O Agustus 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Agustus 2025
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I25
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
'J
ttd
*
SK No273274A
sil
Djaman
II3
:l
B
I
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanalan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tqjuan negara. Salah satu tqluan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah lndonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali
kedudukan Kabupaten Gorontalo dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Gorontalo sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan
Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undang-Undang tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan
lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyaralat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gorontalo
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar
hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
II. PASAL. . .
SK No273275A
BUK INDONESIA
il
PASAL DEMI PASAL
