Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang BANTUAN UANG MUKA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH UNTUK MENINGKATKAN AKSESIBILITAS KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

PERMENPUPR No. 42-prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Uang Muka yang selanjutnya disingkat BUM adalah bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dalam bentuk uang untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi untuk rumah tapak. 2. Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi selanjutnya disebut KPR Bersubsidi adalah kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. 3. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 4. Bank Penyalur BUM adalah bank pelaksana KPR bersubsidi yang telah bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan uang muka yang akan disalurkan kepada penerima. 5. Satuan Kerja Pembiayaan Perumahan, yang selanjutnya disebut Satker Pembiayaan Perumahan adalah unit organisasi lini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan anggaran bantuan uang muka pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran bantuan uang muka pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 2

BUM bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap KPR bersubsidi untuk perolehan rumah tapak.

Pasal 3

Pemberi BUM adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 4

Penerima BUM merupakan MBR yang memenuhi persyaratan: a. memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi atau yang dipersamakan untuk rumah tapak; dan b. mempunyai keterbatasan melunasi uang muka.

Pasal 5

(1) BUM diberikan kepada penerima BUM sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). (2) Dalam hal uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM lebih dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), penerima BUM harus menambah kekurangan uang muka KPR Bersubsidi. (3) Dalam hal uang muka yang dipersyaratkan oleh bank penyalur BUM kurang dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah), seluruh BUM yang diterima oleh penerima BUM digunakan untuk uang muka KPR Bersubsidi.

Pasal 6

Pencairan BUM dilakukan melalui bank penyalur BUM.

Pasal 7

Persyaratan menjadi bank penyalur BUM sebagai berikut: a. memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan b. memiliki perjanjian kerjasama operasional penyaluran KPR Bersubsidi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 8

(1) Bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan cara: a. bank yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjadi bank penyalur BUM; dan b. menandatangani perjanjian kerjasama dengan PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Pernyataan permohonan sebagai bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperkenankan mencantumkan klausul potongan atau pungutan kepada penerima BUM dengan alasan apapun.

Pasal 9

MBR mengajukan permohonan BUM kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.

Pasal 10

(1) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis. (3) Berdasarkan hasil seleksi, PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA. (4) Surat Keputusan penerima BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar pemberian BUM. (5) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. identitas penerima BUM; b. nilai uang BUM; c. nomor rekening penerima.

Pasal 11

Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak.

Pasal 12

(1) Bank penyalur BUM harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan. (2) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan melakukan penelitian terhadap laporan bank penyalur BUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana BUM kepada penerima BUM untuk menjamin ketepatan sasaran. (4) PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA. (5) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran dana BUM pada penerima BUM. (6) KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA.

Pasal 13

(1) Pengaturan pelaksanaan BUM yang bersifat teknis diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum pemberian BUM; b. tujuan penggunaan BUM; c. pemberi BUM; d. persyaratan penerima BUM; e. tata cara seleksi penerima BUM; f. bentuk BUM; g. alokasi anggaran dan rincian jumlah BUM; h. tata kelola pencairan dana BUM; i. penyaluran dana BUM; j. pertanggungjawaban BUM; k. ketentuan perpajakan; dan l. sanksi.

Pasal 14

(1) Pengawasan dan Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan BUM. (2) Pengawasan dan Pengendalian meliputi kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan BUM dan dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawas fungsional. (4) Dalam hal Bank penyalur BUM terbukti tidak menyalurkan dana bantuan kepada penerima BUM, maka bank penyalur BUM harus mengembalikan dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan, dan keikutsertaan sebagai bank penyalur BUM akan dicabut. (5) Dalam hal penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan. (6) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana BUM yang disalurkan oleh bank penyalur BUM lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana BUM yang telah diterima Bank penyalur BUM dari Pemerintah harus disetorkan oleh bank penyalur BUM ke Kas Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan PPK atas laporan hasil audit oleh bank penyalur BUM. (7) Apabila hasil audit menyatakan jumlah dana BUM yang disalurkan oleh Bank penyalur BUM lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana tidak bisa ditagihkan kepada Negara.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran BUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran BUM dengan peraturan menteri ini dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA serta ketentuan peraturan terkait lainnya; b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) KPA mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran BUM.

Pasal 16

Satuan Kerja Pembiayaan Perumahan yang menangani urusan BUM dalam MENETAPKAN target penerima BUM dalam perjanjian kerja memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA pada tahun berjalan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA