Langsung ke konten

BADAN PENGATUR JALAN TOL

PERMENPUPR No. 43 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-08-20

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu
lintas umum.
2.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian
sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang
penggunanya diwajibkan membayartol.
3.
Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan
jalan tol dengan jalan umum yang ada.
4.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT
adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di
bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
5.
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya
disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang
bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
6.
Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi
pendanaan,
perencanaan
teknis,
pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan
tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan
Usaha.
7.
Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu
tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk
memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan
yang wajar bagi usaha jalan tol.
8.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan
untuk penggunaan jalan tol.
9.
Pengguna
jalan
tol
adalah
setiap
orang
yang
menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar
tol.
10. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol
tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh
badan usaha tertentu.
11. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan
dalam pengumpulan tol dan terdiri dari sistem tertutup
yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya
diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang
masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan
sistem terbuka yaitu sistem pengumpulan tol yang
kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat
melewati gerbang masuk atau gerbang keluar.
JDIH Kementerian PUPR

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri
adalah
Menteri
yang
menangani
urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN STATUS

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur
Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT.

Bagian Kedua
Status

Pasal 3

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

Pasal 4

BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB III
WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJT

Bagian Kesatu
Wewenang BPJT

Pasal 5

BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian
wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang
meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan
Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang
maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran
rakyat.

JDIH Kementerian PUPR

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi BPJT

Pasal 6

Dalam melaksanakan wewenang sebagai