Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007

PERMENPUPR No. 45 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-12-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan
negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam
negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber
daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik
negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal
dari
sumbangan
swasta
dalam
negeri
serta
sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
belanja ke daerah.

8. Belanja . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja
pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian
negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana
Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
11. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang
atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah
pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara,
baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri,
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,
kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan
modal.
12. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang
habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
13. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan,
serta dalam bentuk fisik lainnya.
14. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang
digunakan
untuk
pembayaran
atas
kewajiban
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang
dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.
15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga
yang
memproduksi,
menjual,
mengekspor,
atau
mengimpor
barang
dan
jasa,
yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
16. Belanja . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

16. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk
uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk
transfer
uang/barang
yang
diberikan
kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11
sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
19. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan
serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah.
21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan
tujuan
pemerataan
kemampuan
keuangan
antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah.

23. Dana . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah
dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintahan Daerah.
24. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk
membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
dan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan Aceh.
25. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu
daerah
dalam
melaksanakan
kebijakan
Pemerintah Pusat.
26. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
27. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
28. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara
dalam APBN.
29. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang
berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang
meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan
dana investasi pemerintah.
30. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
31. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
32. Pembiayaan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

32. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
terdiri
dari
pinjaman
program
dan
pinjaman
proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman
luar negeri.
33. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman
luar
negeri
dalam
bentuk
valuta
asing
yang
dapat
dirupiahkan.
34. Pinjaman
proyek
adalah
pinjaman
luar
negeri
yang
digunakan
untuk
membiayai
kegiatan
pembangunan
tertentu.
35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
36. Perhitungan
persentase
anggaran
pendidikan
adalah
perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan
belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
37. Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2008.

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga
juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun
seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh
empat juta rupiah).
(5) Jumlah . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun
Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan
ayat
(4)
direncanakan
sebesar
Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu
triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat
puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Pasal 3

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI)
yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf
a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran dana alokasi umum
(DAU), dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama.

Yang . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud
pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik,
penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)

Penerimaan perpajakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus
sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar
tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terdiri dari:

(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri
569.971.680.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh)
305.961.420.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam

41.649.820.000.000,00
PPh minyak bumi
15.125.760.000.000,00
PPh gas alam
26.524.060.000.000,00
41112 PPh nonmigas

264.311.600.000.000,00
PPh Pasal 21
39.500.500.000.000,00
PPh Pasal 22 non impor
6.720.800.000.000,00
PPh Pasal 22 impor
21.638.140.000.000,00
PPh Pasal 23
25.285.130.000.000,00
PPh Pasal 25/29 orang pribadi
2.954.800.000.000,00
PPh Pasal 25/29 badan
111.161.120.000.000,00
411127 PPh Pasal 26
17.323.800.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri
39.727.310.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan

pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM)
187.626.700.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)
24.159.700.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
4.852.700.000.000,00
4115 Pendapatan cukai
44.426.530.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai

44.426.530.000.000,00
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
43.571.000.000.000,00
Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol
196.800.000.000,00
Pendapatan Cukai Minuman

Mengandung Ethyl Alkohol
658.730.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya
2.944.630.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional
22.006.700.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk
17.940.800.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar
4.065.900.000.000,00

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp187.236.083.476.000,00
(seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar
delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam
126.203.170.475.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi
84.317.000.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi
84.317.000.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam
33.605.010.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam
33.605.010.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum
5.306.410.475.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap
66.608.329.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara
5.239.802.146.000,00
4214 Pendapatan kehutanan
2.774.750.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi
1.271.300.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan
1.498.700.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan
4.750.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan
200.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan
200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN
23.404.346.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN
23.404.346.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya
37.628.567.001.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan
2.623.023.391.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,

kehutanan, dan perkebunan
2.510.115.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan

dan perikanan
9.778.910.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang
2.593.589.525.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/

rampasan dan harta peninggalan
9.465.178.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan

hasil farmasi lainnya
231.911.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,

penerbitan, film, survei, pemetaan dan

hasil cetakan lainnya
5.848.788.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan
234.603.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya
1.364.361.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset
43.913.719.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,

bangunan, dan tanah
721.529.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor
1.813.944.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli
30.026.309.000,00
423124 Penjualan aset bekas milik asing
10.000.000.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan
1.351.937.000,00
42313 Pendapatan sewa
54.566.090.000,00
423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah

negeri
15.394.614.000,00
423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,

dan gudang
33.223.785.000,00
423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak
3.983.254.000,00
423139 Pendapatan sewa benda-benda tak

bergerak lainnya
1.964.437.000,00
42314 Pendapatan jasa I
12.774.412.135.000,00
423141 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi

kesehatan lainnya
2.800.929.603.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/

museum dan pungutan usaha pariwisata

alam (PUPA)
30.172.066.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan, visa,

paspor, SIM, STNK, dan BPKB
2.571.036.960.000,00
423144 Pendapatan hak dan perizinan
4.685.682.977.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,

pengawasan/pemeriksaan
51.302.889.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,

informasi, pelatihan, teknologi,

pendapatan BPN, pendapatan DJBC

(jasa pekerjaan dari cukai)
2.058.115.895.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
68.849.760.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar udara,

kepelabuhanan, dan kenavigasian
505.864.300.000,00
423149 Pendapatan jasa II lainnya
2.457.685.000,00
42315 Pendapatan jasa II
2.022.984.414.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan

(jasa giro)
39.923.001.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan

telekomunikasi
1.067.857.143.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak

negara dengan surat paksa
3.328.140.000,00
423157 Pendapatan bea lelang
31.384.307.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang

dan lelang negara
42.269.350.000,00
423159 Pendapatan jasa II lainnya
838.222.473.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri
379.409.943.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian surat

perjalanan Republik Indonesia
56.648.876.000,00
423162 Pendapatan dari jasa pengurusan

dokumen konsuler
322.761.067.000,00
42317 Pendapatan bunga
1.342.531.103.000,00
423179 Pendapatan bunga lainnya
1.342.531.103.000,00
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
33.766.987.000,00
423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan
1.163.642.000,00
423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah

tangan
275.505.000,00
423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah

pada panitera badan pengadilan (peradilan)
676.830.000,00
423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan

sebagainya
20.834.900.000,00
423215 Pendapatan ongkos perkara
9.303.210.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan

lainnya
1.512.900.000,00
42331 Pendapatan pendidikan
4.599.509.370.000,00
423311 Pendapatan uang pendidikan
4.027.998.545.000,00
423312 Pendapatan uang ujian masuk,

kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan
23.543.285.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik
25.227.186.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya
522.740.354.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja

tahun anggaran berjalan
1.431.993.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai

pusat
996.993.000,00
423412 Penerimaan kembali belanja pensiun
170.000.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya

rupiah murni
265.000.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

tahun anggaran yang lalu
2.507.502.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja pegawai

pusat
983.648.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya

rupiah murni
1.519.224.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja lain

pinjaman luar negeri
4.630.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM
6.456.470.000.000,00
423431 Pendapatan minyak mentah DMO
6.456.470.000.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang
4.831.411.555.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang non-

bendahara
4.828.980.000.000,00
423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas

kerugian yang diderita oleh negara

(masuk TP/TGR) bendahara
2.431.555.000,00
42347 Pendapatan lain-lain
2.006.227.969.000,00
423471 Penerimaan kembali persekot/uang

muka gaji
2.066.213.000,00
423472 Penerimaan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan pemerintah
3.739.322.000,00
423473 Pendapatan atas denda administrasi

BPHTB
38.318.000,00
423475 Pendapatan denda pelanggaran di

bidang pasar modal
12.500.000.000,00
423476 Pendapatan dari gerakan nasional

rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL)
325.000.000.000,00
423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter gigi
2.500.000.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain
1.660.384.116.000,00
42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha
429.900.830.000,00
423481 Pendapatan iuran badan usaha dan

kegiatan usaha penyediaan dan

pendistribusian BBM
329.842.200.000,00
423482 Pendapatan iuran badan usaha dan

kegiatan usaha pengangkutan gas bumi

melalui pipa
100.058.630.000,00
42411 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil

Korupsi
26.500.000.000,00
424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi

yang telah ditetapkan pengadilan
25.000.000.000,00
424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan

KPK menjadi milik negara
1.500.000.000,00

Pasal 5

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
b
direncanakan
sebesar
Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu
triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus
enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

(4) Jumlah . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan
ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar
seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam
ribu rupiah).

Pasal 6

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga
triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut
program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri
dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling
lambat tanggal 30 November 2007.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa
dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan
kontrak…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil
lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk
meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program
yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi
penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan
penerimaan
tersebut
selanjutnya
dapat
digunakan
oleh
kementerian/lembaga
penghasil
sesuai
dengan
ketentuan
ijin
penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya
luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi
years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui
dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk
dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam
APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN
Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang
dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR.
Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam
laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan
rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.

Pasal 9

(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00
(dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan
puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh
ribu rupiah).
(3) Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus
empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta
lima ratus delapan ribu rupiah).

Pasal 10

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus
enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga
puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
66.070.849.339.000,00
a. DBH Pajak
36.333.640.960.000,00
i.
DBH Pajak Penghasilan
8.491.060.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21
7.900.100.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi
590.960.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan
22.989.880.960.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
4.852.700.000.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam
29.737.208.379.000,00
i.
DBH SDA Minyak Bumi
12.850.650.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Alam
10.770.150.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum
4.245.128.379.000,00
- Iuran Tetap
53.286.663.000,00
- Royalti
4.191.841.716.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan
1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan
1.198.960.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan
3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi
508.520.000.000,00
v.
DBH SDA Perikanan
160.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
179.507.144.871.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
21.202.141.000.000,00

Pasal 11

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun
lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh
ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
1. Alokasi
Dana
Otonomi
Khusus
Papua
sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
tujuh
ribu
rupiah),
terutama
digunakan
untuk
pendanaan
pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2001 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang
jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi
umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak
tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan
bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/
kota
di
Provinsi
Papua
Barat,
dengan
dasar
pembagian
menggunakan
basis
perhitungan
jumlah
kampung
secara
proporsional.
2. Alokasi
Dana
Otonomi
Khusus
Aceh
sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh
miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh
tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi
rakyat,
pengentasan
kemiskinan,
serta
pendanaan
pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian
untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU)
secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan
tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari
pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana
tambahan
infrastruktur
Provinsi
Papua
sebesar
Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah),
terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur,
sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun
sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh
ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus
empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima
ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang
mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan
100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar
dana penyesuaian.
2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan
kependidikan.
3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar
Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang
dialokasikan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat
digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana fisik.
4. Dana
infrastruktur
sarana
dan
prasarana
sebesar
Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam
miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang
dialokasikan
kepada
daerah
tertentu
sebagai
penguatan
desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana
dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan
daerah.
5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai
tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam
rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan
dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh
puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh
empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp89.975.295.500.000,00
(delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima
miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
terdiri dari:

(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri
300.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri
89.675.295.500.000,00
i. Privatisasi
1.500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset program

restrukturisasi perbankan
600.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto)
91.575.295.500.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah
-4.000.000.000.000,00

Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening
Pemerintah di Bank Indonesia.

Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara
penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian
kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang
domestik . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional.

Komposisi
jumlah
dan
jenis
instrumen
SBN
yang
akan
diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali
SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan
mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar,
sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.

Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara
Republik
Indonesia,
Pemerintah
memberikan
jaminan
pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka
mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW
(sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT
Perusahaan
Listrik
Negara,
Pemerintah
memberikan
jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut
akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada
PLN
apabila
terealisir.
Jaminan
Pemerintah
tersebut
diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang
mungkin terjadi ke depan.

Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain
mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang
sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah
berjalan selama ini.
2. Pembiayaan
Luar
Negeri
neto
sebesar
negatif
Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam
puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu
rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)
42.989.310.000.000,00

– Pinjaman program

19.110.000.000.000,00

– Pinjaman proyek

23.879.310.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

-59.658.610.830.000,00

Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri
dari selain surat berharga negara.

Pasal 13

(1) Pada
pertengahan
Tahun
Anggaran
2008,
Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun
Anggaran 2008 mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan
berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat
pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari
aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat
kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan
2. Keadaan . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi
pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang
timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga
minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang,
subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan
selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah
pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus
kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan dari Pemerintah.

Pasal 15

Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan
dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-
tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16 . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan
asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau
antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
berakhir.

Pasal 17

Ayat (1)
Laporan
Keuangan
Pemerintah
Pusat
setidak-tidaknya
meliputi
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca,
Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri
dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah
memuat
koreksi/penyesuaian
(audited
financial
statements)
sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.

Pasal 18

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar . . .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 133

Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ttd

MUHAMMAD SAPTA MURTI

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008

I
UMUM
APBN Tahun Anggaran 2008 disusun dengan berpedoman pada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan
disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun
Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun
Anggaran 2008 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan
politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai
langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2008.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro,
pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2008 diperkirakan akan
mencapai sekitar 6,8% (enam koma delapan persen). Pemerintah optimis
bahwa pertumbuhan tersebut dapat tercapai karena pertama, konsumsi
masyarakat
diperkirakan
masih
cukup
tinggi
sebagai
akibat
dari
meningkatnya daya beli masyarakat. Kedua, iklim investasi yang semakin
kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor baik domestik
maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga
perluasan lapangan kerja dapat terwujud yang pada akhirnya dapat
mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktor lain yang juga
mendorong perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah meningkatnya nilai
ekspor Indonesia, terutama ekspor nonmigas. Sementara itu, impor
Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu
perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang
terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran
Rp9.100,00 (sembilan ribu seratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat.
Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap
pencapaian sasaran inflasi tahun 2008, dan perkembangan suku bunga
perbankan. Dalam tahun 2008, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar
rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan
bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level
6,0% …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

6,0% (enam koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI
3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 7,5% (tujuh koma lima
persen).
Di
lain
pihak,
dengan
mempertimbangkan
pertumbuhan
permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan
India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak
karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata
harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2008
diperkirakan akan berada pada kisaran US$60,0 (enam puluh dolar Amerika
Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan
sekitar 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di
tahun 2008, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu,
sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2008 diharapkan dapat
memberikan
kemajuan
penting
dalam
pelaksanaan
tiga
agenda
pembangunan sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu:
(a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia
yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Sementara itu, tantangan pokok kerangka ekonomi makro dan pembiayaan
pembangunan yang dihadapi pada tahun 2008, adalah: (a) mendorong
percepatan
pertumbuhan
ekonomi;
(b)
mempercepat
pengurangan
pengangguran dan kemiskinan; dan (c) menjaga stabilitas ekonomi.
Berdasarkan tiga agenda dan tantangan pokok yang dihadapi tersebut,
penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk
mengatasi
masalah-masalah
mendasar
yang
menjadi
prioritas
pembangunan, yaitu: (a) peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan
kerja; (b) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan
perdesaan; (c) percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan
pengelolaan energi; (d) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan
kesehatan;
(e) peningkatan
efektifivitas
penanggulangan
kemiskinan;
(f) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi;
(g) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam
negeri; serta (h) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan
peningkatan penanggulangan flu burung.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat
tahun 2008 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi
nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas
lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
dan mengurangi kemiskinan, disamping tetap menjaga stabilitas nasional,
kelancaran
kegiatan
penyelenggaraan
operasional
pemerintahan
dan
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah
kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah
pusat dalam tahun 2008 adalah: (i) belanja investasi, terutama di bidang
infrastruktur
dasar
untuk
mendukung
kegiatan
ekonomi
nasional;
(ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada
masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan
memperhatikan …

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

memperhatikan peningkatan rasio anggaran pendidikan sesuai amanat UUD
1945, serta meningkatkan upaya pemerataan; (iii) perbaikan penghasilan
dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas
pelayanan
dan
efisiensi
penyelenggaraan
kegiatan
operasional
pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga
barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta
(vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi
dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping
itu, keseimbangan pembangunan termasuk di dalamnya penganggaran
perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas
kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di bidang transfer ke daerah, sebagai salah satu fokus utama pembangunan
nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk meningkatkan belanja daerah melalui efisiensi anggaran belanja
pusat dengan mengalihkan dana tersebut untuk belanja modal daerah.
Terkait dengan hal ini, ke depan diharapkan anggaran belanja barang dan
belanja modal pemerintah pusat dapat dialihkan untuk pembangunan
sejumlah infrastruktur strategis seperti di bidang pertanian, perairan,
pendidikan, kesehatan, dan transportasi di seluruh daerah di tanah air.
Penambahan alokasi transfer ke daerah tersebut menuntut kesiapan
daerah, karena jika daerah tidak siap, pengalihan dana tersebut tidak akan
efisien dan selanjutnya tidak berdampak pada pertumbuhan daerah. Di
samping itu, instrumen dan mekanisme pengalokasiannya harus tetap
diperhatikan.
Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka
penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada
daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara
proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan
potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Sejalan dengan hal tersebut,
penerapan kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2008 akan tetap
diarahkan
untuk:
(i) meningkatkan
efisiensi
pelayanan
publik;
(ii) mengakomodasi aspirasi masyarakat; (iii) memperbaiki struktur fiskal
(APBD); (iv) mobilisasi sumber-sumber keuangan (PAD); (v) meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi; (vi) mengurangi disparitas fiskal
antardaerah;
(vii) menjamin
penyediaan
pelayanan
dasar
sosial;
(viii) memperbaiki…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

(viii) memperbaiki
kesejahteraan
masyarakat;
dan
(ix) menstimulasi
perekonomian dan investasi di daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara
memprioritaskan
APBN
dan
APBD
untuk
memenuhi
kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-
kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk
pendidikan
nasional.
Namun
mengingat
amanat
konstitusi
untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun
2008 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 12,0% (dua
belas koma nol persen) dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan
tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk
gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan
belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi ini telah
digunakan pada APBN 2007. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut
konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar
1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan
harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta
anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan
kesejahteraan para pendidik.
Apabila gaji para guru dan pendidik yang merupakan komponen utama
pendidikan dalam rasio anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 telah mencapai 18,0% (delapan belas koma nol persen). Rasio
tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi
anggaran fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji
pendidik,
namun
tidak
termasuk
pendidikan
kedinasan)
terhadap
keseluruhan belanja negara. Sedangkan apabila, rasio anggaran pendidikan
hanya
memperhitungkan
belanja
pemerintah
pusat
tanpa
memperhitungkan gaji guru dan pendidik, maka anggaran pendidikan
tahun 2008 mencapai 10,0% (sepuluh koma nol persen). Rasio tersebut
diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran
fungsi pendidikan di dalam belanja pemerintah pusat (tidak termasuk gaji
pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap belanja pemerintah
pusat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara
dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran
pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2008, baik perpajakan maupun
PNBP yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun
sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek
pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Terdapat
beberapa
hal
yang
cukup
signifikan
pengaruhnya
pada
perhitungan target pendapatan tahun 2008, yaitu adanya perundang-
undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun
2007. Undang-Undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU
Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU
perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian,
baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka
pendek, perubahan UU perpajakan tersebut diperkirakan akan memberikan
dampak penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss), yang terdiri
dari
perubahan
UU
Ketentuan
Umum
Perpajakan
dan
UU
Pajak
Penghasilan.
Namun di sisi lain, penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan
diperkirakan akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan
diantaranya mencakup langkah-langkah: (i) peningkatan kepatuhan wajib
pajak; (ii) pembentukan kantor-kantor pelayanan pajak modern dengan
penerapan
sistem
pemungutan
berbasis
tekonologi
informasi;
(iii) reorganisasi pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dari
organisasi berdasarkan jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi;
(iv) penciptaan Kode Etik Pegawai; (v) perbaikan sistem remunerasi; dan
(vi) pembentukan Account Representative.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan seluruh
penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari luar perpajakan yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas
laba BUMN, dan PNBP lainnya. Kebijakan PNBP tahun 2008 akan lebih
dititikberatkan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada
masing-masing kementerian/lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan
peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan
tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan
penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak,
optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui
monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah,
khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena
musibah bencana.
Selanjutnya,
kebijakan
umum
pembiayaan
anggaran
antara
lain
dititikberatkan
pada
penetapan
sasaran
surplus/defisit
anggaran
berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja
negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas,
dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008 diperkirakan masih terdapat defisit
anggaran. Defisit tersebut, akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang
berasal dari utang dan nonutang. Pemerintah memiliki pilihan pembiayaan
anggaran yaitu melalui rekening Pemerintah, privatisasi Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), penjualan aset program restrukturisasi perbankan melalui
PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA), dan pengadaan utang melalui
penerbitan…

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Luar
Negeri.
Di
masa
mendatang,
sumber
pembiayaan
anggaran
akan
lebih
diprioritaskan pada penerbitan Surat Berharga Negara Rupiah di pasar
domestik dengan pertimbangan: (i) semakin terbatasnya sumber pembiayaan
defisit dari nonutang yang berasal dari penjualan aset negara yang dikelola
PT PPA, privatisasi BUMN, dan saldo Kas Negara; (ii) untuk mengurangi
exposure terhadap pinjaman luar negeri dalam rangka mengurangi risiko
nilai tukar (exchange rate risk); (iii) untuk mendukung pengembangan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan dalam negeri; dan (iv) untuk mendukung
implementasi kebijakan moneter berbasis pasar (market-based monetary
policy). Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan
secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut
digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di
masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability).
Selain
itu,
strategi
pembiayaan
anggaran
harus
diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan
fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan
utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.

II
PASAL DEMI PASAL