Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN.
3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
5. Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan pengelolaan BMN pada tingkat unit organisasi eselon I Pengguna Barang.
6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berupa balai besar, balai, atau loka.
7. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
9. Petugas BMN adalah pegawai yang bertugas membantu Pembantu Pengguna Barang Eselon I/Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pengelolaan BMN.
10. Petugas Persediaan adalah pegawai yang bertugas membantu Kuasa Pengguna Barang dalam pengelolaan persediaaan.
11. Petugas Gudang adalah pegawai yang bertugas mengelola gudang dan tempat penyimpanan persediaan pada Kuasa Pengguna Barang.
12. Tim Internal adalah tim yang dibentuk oleh Kepala UPT atau Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT dalam pelaksanaan pemindahtanganan BMN.
13. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
14. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
15. Nilai Taksiran adalah perkiraan nilai BMN yang dihasilkan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tim Internal.
16. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
17. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada Pihak Lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
18. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau antara pemerintah pusat dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama
dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
19. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau dari pemerintah pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
20. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
21. Naskah Hibah adalah naskah yang ditandatangani oleh para pihak yang berwenang dalam pelaksanaan Hibah.
22. Saran Teknis adalah saran tertulis yang diterbitkan oleh Kuasa Pengguna Barang jika tidak terdapat UPT, dalam rangka pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN berdasarkan berita acara hasil penelitian yang dilakukan Tim Internal.
23. Rekomendasi Teknis BMN yang selanjutnya disebut Rekomendasi Teknis adalah hasil penelitian yang dilakukan Tim Internal yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN yang dituangkan dalam berita acara.
24. Izin Prinsip adalah pernyataan yang diterbitkan oleh Pengguna Barang dalam rangka pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.
25. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
26. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
27. Biro adalah unit kerja pada sekretariat jenderal yang secara struktural dan fungsional membidangi pengelolaan BMN dan/atau kekayaan negara.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
