Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Pasal 105
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) huruf d meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk.
(2) Untuk pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN:
a. pemanfaatan ruang pada waduk;
b. pengelolaan ruang pada waduk; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.
(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan pariwisata;
b. kegiatan olahraga;
c. budi daya perikanan; dan/atau
d. pembangkit listrik tenaga surya terapung.
(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.
(5) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keamanan bendungan;
b. fungsi waduk;
c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah;
dan
d. daya rusak air.
(6) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memperhatikan:
a. letak dan desain pembangkit listrik tenaga surya terapung harus mendukung pengelolaan kualitas air;
b. luas permukaan daerah genangan waduk yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung paling tinggi 5% (lima persen) dari luas permukaan genangan waduk pada muka air normal;
dan
c. tata letak pembangkit listrik tenaga surya terapung tidak mengganggu fungsi dari bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan (intake) serta memperhatikan jalur pengukuran batimetri waduk.
(7) Penggunaan ruang di daerah sempadan waduk dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah;
dan
c. daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.
(8) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya setelah
mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(9) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan ruang.
(10) Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
(11) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling sedikit meliputi:
a. fungsi sumber air;
b. daya tampung waduk;
c. daya dukung lingkungan; dan
d. tingkat kekokohan atau daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(12) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) digunakan sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(13) Persyaratan dan tata cara permohonan serta pengkajian pemanfaatan ruang pada waduk dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
