Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU
STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN
PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
STANDAR KEGIATAN USAHA
A. KEGIATAN JASA KONSTRUKSI
A.1 Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi
STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
No.
KBLI:
41011 (KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti
rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah
susun, apartemen dan kondominium. Termasuk
pembangunan gedung untuk hunian yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung hunian.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG001 (Konstruksi Gedung Hunian)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran
dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk hunian, seperti rumah
tinggal, rumah tinggal sementara, rumah
susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan
kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung hunian.
- GT001 (Konstruksi Gedung Hunian)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal,
rumah tinggal sementara, rumah susun,
asrama, barak, wisma, apartemen dan
kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual.
---
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha
BG001 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT001 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG001
GT001 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG001 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT001 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG001 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT001 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG001 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
---
BG001 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water tanker
truck, air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT001 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water tanker
truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
---
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI
Persyaratan 41011 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada
kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran
1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU
dengan Subklasifikasi BG001 atau GT001.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
---
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41012 (KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk gedung
perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor
(rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk
perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan
real estate dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
perkantoran.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
gedung perkantoran, seperti kantor dan
rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung
perkantoran.
- GT002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
---
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG002 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT002 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG002
GT002 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG002 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT002 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG002 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT002 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG002 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG002 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
---
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT002 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41012 bagi BUJK dibuktikan dengan
---
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG002
atau GT002.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
---
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41013 (KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti
gedung perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG003 (Konstruksi Gedung Industri)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
industri, seperti gedung
perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
- GT003 (Konstruksi Gedung Industri)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk industri, seperti gedung
perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG003 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
GT003 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG003
GT003 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG003 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT003 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG003 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT003 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG003 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG003 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
---
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT003 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, water tanker
truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, dump
truck, forklift, flat bed
truck/trailer, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41013 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
---
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG003
atau GT003.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
---
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41014 (KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan,
seperti gedung perdagangan/pasar/ mal,
toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan
oleh perusahaan real estate dengan tujuan
untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perbelanjaan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mal, toserba, toko,
rumah toko (ruko), showroom dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung
perbelanjaan.
- GT004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mal, toserba, toko,
rumah toko (ruko), showroom dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG004 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
GT004 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG004
GT004 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG004 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen;
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT004 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen;
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG004 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT004 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG004 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG004 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
---
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT004 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, forklift,
jack hammer, water
pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41014 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
---
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG004
atau GT004.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
---
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41015 (KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan,
seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan
gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana kesehatan, seperti rumah sakit,
poliklinik, puskesmas, balai pengobatan,
gedung pelayanan kesehatan dan gedung
laboratorium kesehatan. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
- GT005 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk sarana kesehatan, seperti
rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan, gedung pelayanan kesehatan
dan gedung laboratorium kesehatan.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG005 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT005 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Subklasifikasi Kualifikasi
---
Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG005
GT005 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG005 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT005 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG005 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT005 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG005 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG005 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
---
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT005 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41015 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG005
atau GT005.
---
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
---
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41016 (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana
pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat
kursus, laboratorium dan bangunan penunjang
pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana pendidikan, seperti gedung sekolah,
tempat kursus, gedung laboratorium
pendidikan dan bangunan penunjang
pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
- GT006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk sarana pendidikan, seperti
gedung sekolah, tempat kursus, gedung
laboratorium pendidikan dan bangunan
penunjang pendidikan lainnya.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG006 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT006 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG006
GT006 - - - -
---
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG006 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT006 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG006 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT006 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG006 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor,
scaffolding, theodolite,
water pass, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG006 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
---
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT006 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41016 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG006
atau GT006.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
---
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
---
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41017 (KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk penginapan,
seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung penginapan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG007 (Konstruksi Gedung Penginapan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
penginapan, seperti gedung perhotelan,
hostel, losmen dan rumah kos. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
- GT007 (Konstruksi Gedung Penginapan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk penginapan, seperti gedung
perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG007 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT007 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG007
GT007 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG007 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
---
GT007 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG007 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT007 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG007 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG007 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT007 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
---
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41017 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG007
atau GT007.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
---
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41018 (KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan,
---
seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung
olahraga. Termasuk pembangunan gedung
untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung tempat hiburan dan olahraga.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung
kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan
rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat hiburan
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung tempat
hiburan dan olahraga.
- GT008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk tempat hiburan, seperti
bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung
olahraga. Termasuk pembangunan gedung
untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG008 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT008 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG008
GT008 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
---
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG008 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT008 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG008 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT008 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG008 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG008 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
---
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT008 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, forklift,
jack hammer, water
pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41018 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG008
atau GT008.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
---
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
---
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41019 (KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai penggunaan selain
dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti
tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja
kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan
Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara,
gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah
pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower,
gedung penyimpanan termasuk penyimpanan
bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran dan/atau
pembangunan bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d.
41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja
katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan
Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara,
gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah
pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower,
gedung penyimpanan termasuk penyimpanan
bahan peledak, gedung Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU), gedung Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Gas (SPBG), gedung Stasiun
Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),
gedung data center, dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
lainnya.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha
BG009 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
BG009
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG009 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG009 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG009 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG009 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
---
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI
Persyaratan 41019 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada
kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran
1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU
dengan Subklasifikasi BG009.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
---
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
41020 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN
GEDUNG)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
bahan hasil produksi pabrik seperti beton
pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi
pabrik lainnya dengan metode pabrikasi,
erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan
gedung.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
KP001 (Pekerjaan konstruksi Prapabrikasi
Bangunan Gedung)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
bahan hasil produksi pabrik seperti beton
pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi
pabrik lainnya dengan metode pabrikasi,
erection, dan/atau perakitan untuk bangunan
gedung.
---
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
KP001 Pekerjaan Spesialis
Konstruksi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
KP001
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
KP001 1. Gedung;
1. Material;
1. Geoteknik Dan
Pondasi.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
KP001 1. Gedung;
1. Material;
1. Geoteknik Dan Pondasi
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
KP001 (K) dump truck, tamping
rammer, air compressor,
welding set, mobile crane,
excavator, wheel loader,
scaffolding, shoring,
crawler loader.
KP001 (M/B) dump truck, tamping
rammer, air compressor,
vibrating tamper, concrete
cutter, welding machine,
mobile crane, crawler
crane, truck crane, flat
bed truck/trailer, butt
fusion welding machine,
excavator, pipe jacking
machine, wheel loader,
scaffolding, shoring,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
---
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan