STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
1. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari
suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya.
---
1. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang
diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan
usaha.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan
PBBR.
1. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat
BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum
atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang jasa konstruksi.
1. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU
adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil
penyetaraan kemampuan BUJK asing.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang
memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, setelah mendapat
rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang
dibentuk oleh asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
---
1. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data
dan informasi jasa konstruksi yang didukung oleh
teknologi informasi dan telekomunikasi.
1. Perizinan Berusaha untuk Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut PB untuk
Penyelenggaraan SPAM adalah PB pada kegiatan cipta
karya yang merupakan kegiatan usaha penampungan,
penjernihan, dan penyaluran air minum.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
pada PBBR sektor pekerjaan umum;
- pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum;
dan
- pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan
umum.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.
Pasal 4
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
1. jasa konstruksi;
1. sumber daya air;
1. bina marga; dan
1. cipta karya;
---
- PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
1. sumber daya air; dan
1. bina marga.
Bagian Kedua
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kegiatan Jasa Konstruksi
Pasal 5
**(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa**
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
angka 1 meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul KBLI,
ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB,
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB
UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada
peraturan perundang-undangan terkait PBBR.
**(2) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat**
Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan
data untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan terkait PBBR, Pelaku
Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi
standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS
untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi.
**(3) Setelah memperoleh NIB dan sertifikat standar yang**
mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai
jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria melalui Sistem OSS.
**(4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada penyelenggaraan
PB kegiatan jasa konstruksi terdiri atas:
- kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
- kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi
LSBU; atau
- kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi
LSP bagi LSP.
**(5) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan
kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan melalui portal
perizinan Kementerian.
**(6) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan
kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
**(7) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan standar**
kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disampaikan
kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
**(8) Penilaian pemenuhan standar kemampuan sertifikasi**
profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai
jenis LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi
---
kompetensi kerja konstruksi dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Pelaksanaan sertifikasi kemampuan BUJK/SBU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu
pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan oleh
pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa
konstruksi.
Bagian Ketiga
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
Pasal 6
**(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2
terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku.
**(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya**
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1
terdiri atas:
- Izin pengusahaan sumber daya air;
- Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan
yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
- Izin pengalihan alur sungai;
- Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang; dan
- Izin pemanfaatan irigasi.
Bagian Keempat
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Kegiatan Bina Marga
Pasal 7
**(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3
terdiri atas PB aktivitas jalan tol.
**(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2
terdiri atas:
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan non-tol; dan
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan tol.
---
Pasal 8
**(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan**
non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan
- penggunaan ruang manfaat jalan non-tol.
**(2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya
meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media
informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung.
**(3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang
memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan
dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan
dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total
melebihi standar.
Pasal 9
**(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan tol;
- penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan
- penggunaan ruang pengawasan jalan tol.
**(2) Pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a meliputi utilitas dan iklan, prasarana
transportasi lainnya, pembangunan overpass atau
underpass, dan pembangunan simpang susun,
pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik
jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat dan pelayanan,
dan fasilitas inap.
**(3) Penggunaan ruang manfaat jalan tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang
memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan
dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat
atau khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat
dan/atau beban total melebihi standar.
**(4) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekomendasi
yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi yang
membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, badan usaha, perorangan,
kelompok masyarakat, organisasi meliputi pembangunan
iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar
ruang milik jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan
pengoperasiannya tidak mengganggu kelancaran jalan tol,
keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan
konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan
ruang pengawasan jalan tol.
---
Bagian Kelima
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kegiatan Cipta Karya
Pasal 10
**(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta**
karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka
4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang
lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB,
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban,
parameter, dan kewenangan mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
**(2) PB pada kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat**
Risiko menengah tinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan
sistem penyediaan air minum.
**(3) PB untuk Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk**
memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi
masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan
dan/atau melalui mobil tangki.
**(4) Kewenangan penerbitan PB untuk Penyelenggaraan SPAM**
dilakukan oleh:
- Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum kepentingan strategis nasional atau sistem
penyediaan air minum lintas provinsi;
- Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan
air minum kepentingan strategis provinsi atau sistem
penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan
- Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota
atau sistem penyediaan air minum di wilayah
perdesaan.
**(5) Prioritas PB untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan**
oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
Peraturan Menteri ini.
**(7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk**
Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- penerbitan PB dilakukan berdasarkan verifikasi
kesesuaian persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan
persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap
dan benar melalui Sistem OSS;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha
pelaksana berlaku selama masa kerja sama antara
badan usaha pelaksana dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha
untuk memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama
masa kerja sama antara badan usaha untuk
---
memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah
Pusat/badan usaha milik negara air minum atau
dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik
daerah air minum;
- dalam hal PB telah diterbitkan, namun bangunan,
sarana, dan prasarana penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum tidak difungsikan oleh
pemegang PB atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun
setelah penerbitan PB, PB dinyatakan batal demi
hukum; dan
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki
oleh badan usaha milik negara air minum dan badan
usaha milik daerah air minum, akan dilakukan
peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun.
**(8) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM harus**
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
**(9) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan**
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini.
**(10) Menteri melakukan pembinaan dan Pengawasan PBBR**
pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya yang
meliputi permohonan PB, pemenuhan persyaratan,
pemenuhan kewajiban, dan pemberian sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR
sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10
tercantum dalam Lampiran I; dan
- standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor
pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum
dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR
sektor pekerjaan umum terdiri atas:
- Pengawasan rutin; dan
- Pengawasan insidental.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam
