Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERMENPUPR No. 8 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 2. Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. 3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 4. Harga Perkiraan Perancang yang selanjutnya disingkat HPP adalah perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perancang dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menghitung Harga Perkiraan Sendiri. 5. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, dan pajak pertambahan nilai. 6. Biaya Umum adalah biaya tidak langsung untuk mendukung terwujudnya suatu pekerjaan. 7. Harga Satuan Dasar yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan per satuan tertentu. 8. Harga Satuan Pokok yang selanjutnya disingkat HSP adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan tenaga kerja, bahan, dan peralatan di lokasi asal yang digunakan dalam perhitungan analisis HSD. 9. Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi adalah indeks kebutuhan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi untuk mengerjakan setiap satuan kuantitas pekerjaan. 10. Koefisien Bahan adalah indeks kebutuhan suatu jenis bahan untuk setiap satuan kuantitas pekerjaan. 11. Koefisien Peralatan adalah indeks kebutuhan waktu suatu alat untuk menyelesaikan atau menghasilkan produk setiap satu satuan kuantitas pekerjaan. 12. Pekerjaan Manual adalah pekerjaan yang menggunakan alat sederhana dan dioperasikan oleh Tenaga Kerja Konstruksi. 13. Pekerjaan Mekanis adalah pekerjaan yang menggunakan peralatan mekanis yang dikendalikan oleh operator dan pembantu operator. 14. Pekerjaan Semimekanis adalah pekerjaan yang merupakan gabungan antara Pekerjaan Manual dan Pekerjaan Mekanis. 15. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar isian kuantitas dan harga satuan kuantitas serta jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. 16. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan. 17. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. 18. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. 19. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. 20. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas. 21. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. 22. Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara. (2) Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan HPP, rencana anggaran biaya, atau HPS. (2) Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. AHSP; b. analisis Biaya Penerapan SMKK.

Pasal 4

(1) AHSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan harga satuan pekerjaan. (2) Harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. (3) Dalam hal pekerjaan bersifat lumsum, besaran harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperhitungkan biaya tidak langsung. (4) Penyusunan biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui analisis biaya langsung berdasarkan analisis HSD dan penghitungan nilai koefisien. (5) Dalam melakukan Analisis HSD, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhitungkan Harga Satuan Pokok tenaga kerja, bahan dan alat berdasarkan lokasi pekerjaan. (6) Dalam melakukan analisis biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan faktor paling sedikit: a. lokasi pekerjaan; b. jarak dari tambang terbuka material (quarry) ke lokasi pekerjaan, basecamp, asphalt mixing plant, batching plant, dan/atau pabrik pemecahan batu (stone crushing plant); c. kondisi jalan ke lokasi pekerjaan; d. metode kerja yang mempertimbangkan Keselamatan Konstruksi; e. rencana detail desain; dan f. spesifikasi teknis. (7) Penghitungan Analisis HSD dan nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci berdasarkan data desain, asumsi sesuai dengan kaidah keteknikan yang digunakan, dan metode kerja yang berkeselamatan. (8) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penyusunan harga satuan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan jumlah dari biaya: a. tenaga kerja; b. bahan; dan c. peralatan. (2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Tenaga Kerja Konstruksi dan tenaga kerja nonterampil. (3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas bahan baku, bahan olahan, dan bahan jadi. (4) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas peralatan mekanis dan semimekanis. (5) Tenaga kerja yang diperhitungkan untuk setiap peralatan mekanis paling banyak 2 (dua) orang. (6) Dalam hal peralatan mekanis yang digunakan berupa pabrik (plant) dan peralatan penghamparan, tenaga kerja diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6

Analisis HSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas: a. HSD tenaga kerja; b. HSD bahan; dan c. HSD peralatan.

Pasal 7

(1) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diperoleh dari: a. ketentuan pemerintah daerah setempat berupa upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota di luar pajak; b. Badan Pusat Statistik; atau c. data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung untuk setiap tenaga kerja. (4) Penyusunan HSD tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) HSD bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. HSD bahan baku; b. HSD bahan olahan; dan/atau c. HSD bahan jadi. (2) HSD bahan sebagaimana dimaksud ayat (1) diperoleh dari ketentuan yang terdiri atas: a. penetapan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah setempat; b. data hasil analisis; atau c. data hasil survei dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyusunan HSD bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) HSD peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi biaya pasti dan biaya operasi. (2) Biaya pasti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan memperhitungkan: a. harga pokok alat; b. nilai sisa alat; c. faktor angsuran atau pengembalian modal; d. biaya pengembalian modal; e. biaya asuransi alat dan pajak; dan f. jumlah jam kerja alat dalam 1 (satu) tahun. (3) Biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan memperhitungkan: a. biaya bahan bakar; b. biaya minyak pelumas dan/atau oli pemanas; c. biaya perawatan; d. biaya perbaikan; e. upah operator; dan f. upah pembantu operator. (4) Perhitungan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dipengaruhi oleh jumlah jam kerja selama 1 (satu) tahun. (5) Dalam penyusunan HSD peralatan, faktor efisiensi alat yang tertinggi digunakan untuk memperoleh kapasitas maksimum peralatan. (6) Penyusunan HSD peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Analisis biaya langsung dihitung menggunakan nilai koefisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Nilai koefisien sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi; b. Nilai Koefisien Bahan; dan c. Nilai Koefisien Peralatan. (3) Nilai Koefisien Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipengaruhi oleh pengalaman dan tingkat keahlian atau kemampuan menyelesaikan pekerjaan per satuan pengukuran. (4) Nilai Koefisien Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipengaruhi oleh: a. spesifikasi teknik; b. faktor kehilangan bahan; c. faktor konversi volume bahan; d. kuantitas; dan e. berat volume atau berat isi bahan. (5) Nilai Koefisien Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipengaruhi oleh: a. kapasitas alat; b. faktor alat; c. waktu siklus kerja alat; dan d. kondisi lapangan. (6) Untuk Pekerjaan Manual, nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Untuk Pekerjaan Mekanis dan Semimekanis, nilai koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui perhitungan analisis produktivitas dan disesuaikan dengan tipe peralatan, karakteristik fisik bahan/material, metode kerja yang digunakan, dan kondisi lapangan pekerjaan.

Pasal 11

(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan jumlah dari biaya: a. Biaya Umum; dan b. keuntungan. (2) Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. (3) Besaran biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) hingga 15% (lima belas persen) dari biaya langsung. (4) Ketentuan biaya umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

AHSP terdiri atas: a. AHSP bidang umum; b. AHSP bidang sumber daya air; c. AHSP bidang bina marga; dan d. AHSP bidang cipta karya dan perumahan.

Pasal 13

(1) AHSP bidang umum mencakup AHSP yang berlaku di semua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sampai dengan huruf d. (2) Rincian AHSP bidang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) AHSP bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. pekerjaan pintu air dan peralatan hidromekanik; b. bendung; c. jaringan irigasi; d. pengaman sungai; e. bendungan dan embung; f. pengaman pantai; g. infrastruktur rawa; dan h. infrastruktur air tanah dan air baku. (2) Untuk AHSP bidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.

Pasal 15

(1) AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disusun dari pokok pekerjaan yang terdiri dari: a. umum dan penerapan SMKK; b. drainase; c. pekerjaan tanah dan geosintetik; d. pekerjaan preventif; e. perkerasan berbutir dan perkerasan beton semen; f. perkerasan aspal; g. struktur; h. rehabilitasi jembatan; i. pekerjaan harian dan lain-lain; dan j. pekerjaan pemeliharaan. (2) Untuk AHSP bidang bina marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan bidang jalan dan jembatan.

Pasal 16

(1) AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d disusun berdasarkan jenis pekerjaan yang terdiri atas: a. bangunan gedung; b. perumahan; c. jalan kawasan dan permukiman; d. sistem penyediaan air minum (SPAM); e. sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD); f. tempat pemrosesan akhir (TPA); g. tempat pengolahan sampah terpadu (TPST); dan h. jaringan pipa. (2) Untuk AHSP bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biaya Penerapan SMKK menjadi pokok pekerjaan tersendiri pada setiap jenis pekerjaan.

Pasal 17

(1) Dalam hal AHSP yang diperlukan belum terdapat pada bidangnya, penyusunan harga satuan pekerjaan menggunakan: a. AHSP pada kelompok bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; b. referensi lain berdasarkan pendekatan standar nasional INDONESIA; atau c. perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang diusulkan melalui pimpinan tinggi madya kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (2) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan masukan bagi perhitungan AHSP. (3) Perhitungan teknis dan analisis produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat disesuaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 18

(1) Rincian AHSP bidang sumber daya air, bidang bina marga, serta bidang cipta karya dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d disusun oleh pimpinan unit organisasi teknis. (2) Rincian AHSP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Rincian AHSP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan bagi K/L/D/I dalam menyusun biaya pekerjaan konstruksi sesuai bidangnya.

Pasal 19

(1) Penggunaan AHSP untuk Pekerjaan Konstruksi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan jenis infrastruktur yang akan dibangun. (2) Dalam hal Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia, penggunaaan AHSP dilakukan pada tahap: a. perancangan; b. perencanaan pengadaan; c. persiapan pengadaan; d. pelaksanaan pemilihan penyedia jasa; dan e. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. (3) Pada tahap perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, AHSP digunakan untuk penyusunan HPP. (4) Pada tahap perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, AHSP digunakan untuk penyusunan rencana anggaran biaya. (5) Pada tahap persiapan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, AHSP digunakan untuk: a. penyusunan dan penetapan HPS; dan/atau b. penghitungan koefisien komponen untuk penyesuaian harga. (6) Pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, AHSP dapat digunakan untuk melakukan evaluasi kewajaran harga dan/atau evaluasi harga satuan timpang. (7) Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, AHSP digunakan untuk negosiasi: a. penambahan pokok pekerjaan baru; b. penambahan kuantitas pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal; dan/atau c. penambahan kuantitas pekerjaan yang mempunyai harga satuan timpang. (8) Penggunaan AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 20

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan.

Pasal 21

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Pasal 22

(1) Analisis Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menghasilkan Biaya Penerapan SMKK yang merupakan biaya tersendiri dan bukan bagian dari Biaya Umum. (2) Analisis biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, penetapan risiko, dan pengendalian bahaya dalam RKK; b. pengendalian terkait lalu lintas di dalam RMLLP, jika ada; dan c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di dalam RKPPL, jika ada. (3) Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan sebagai pokok pekerjaan tersendiri di dalam suatu Pekerjaan Konstruksi. (4) Biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimasukkan dengan besaran sesuai kebutuhan pada: a. daftar kuantitas dan harga; atau b. daftar keluaran dan harga. (5) Analisis biaya Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang SMKK.

Pasal 23

(1) Penyusunan HPS menggunakan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi yang merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi. (2) Sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana dalam bentuk aplikasi basis data yang digunakan dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan, dan reviu HPS oleh para pihak yang diberi akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (4) Pengembangan sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyusunan HPS. (5) Dalam hal aplikasi sistem informasi HPS terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan, penyusunan HPS dapat dilakukan dengan cara manual.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2022), tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA