Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi.
4. Tenaga Kerja Konstruksi Asing adalah Tenaga Kerja Konstruksi warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia.
5. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
6. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
7. Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
8. Institusi Pengguna Jasa Konstruksi adalah instansi atau badan, baik pemerintah atau swasta, yang memiliki atau memberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
9. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan dibentuk oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, yang dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
11. Akreditasi Asosiasi adalah kegiatan penilaian dan pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
12. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
13. Lisensi LSP adalah izin yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepada LSP untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
14. Lisensi LSBU adalah izin yang diberikan oleh LPJK kepada LSBU untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
15. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Kementerian PUPR adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
